Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Ada yang Lebih Penting Lho daripada Sunat Perempuan?

Daripada mempraktikkan sunat perempuan yang tidak ada manfaatnya, lebih baik kita menciptakan ruang aman dan sehat bagi anak-anak. Di masa pandemi ini, ada banyak persoalan yang dihadapi anak-anak yang menjadi PR besar kita semua

Lizza Zaen by Lizza Zaen
1 September 2021
in Pernak-pernik
A A
0
Pesantren

Pesantren

3
SHARES
134
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu tentang praktik P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan) atau biasa disebut dengan sunat perempuan yang dalam bahasa asing disebut FGM (Female Genital Mutilation), memang bukan isu yang menarik. Namun, banyak sekali perempuan yang menjadi penyintas sunat perempuan, termasuk saya.

Dalam kegiatan Halaqoh Pencegahan P2GP yang saya ikuti pada hari Jum’at, 23 Agustus 2021, banyak peserta yang terlibat dalam halaqoh yang juga penyintas seperti saya. Dalam halaqoh tersebut, sunat perempuan dibahas dari berbagai perspektif oleh narasumber yang kompeten di bidangnya.

Pertama, sunat perempuan dibahas dari segi keadilan hakiki perempuan yang dijelaskan oleh Dr. Nur Rofiah, Bil.Uzm. Kedua, KPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) yang diwakili Bapak Dodi M. Hidayat turut memberikan gambaran sunat perempuan yang terjadi di Indonesia.

Ketiga, sunat perempuan juga dibahas dalam perspektif Islam oleh KH Faqihuddin Abdul Kodir. Keempat, sunat perempuan dijelaskan dari segi medis oleh dr.Hady Maulanza, MKM., Sp.KKLP, mulai dari tipe sunat perempuan, hingga dampak medis dari sunat perempuan.

Dalam halaqoh, para peserta juga diberi ruang untuk berdiskusi dan merefleksikan materi yang disampaikan. Ada salah satu peserta dari Makassar yang berbagi pengalaman tentang sunat perempuan yang dialaminya. Peserta tersebut menjelaskan bahwa waktu kecil dirinya disunat dengan cara vaginanya dipatuk ayam. Rasanya memang tidak sakit, namun memori tersebut cukup membekas di benaknya.

Ada pula peserta yang bercerita bahwa sunat yang dijalaninya hanya dicubit saja vaginanya dan tidak merasakan efek apa-apa. Cubitan tersebut bentuk simbolisasi sunat agar nantinya ia tidak tumbuh menjadi perempuan yang banyak tingkah dan tidak memiliki nafsu yang besar.

Praktik sunat perempuan ini cukup beragam, bahkan prosedur dan standardnya nya tidak jelas. Pada dasarnya, sunat perempuan memang bukan merupakan tindakan medis, melainkan sebuah praktik budaya. Beragamnya tindakan sunat perempuan tersebut kemudian diklasifikasikan menjadi empat tipe oleh WHO, UNICEF, dan UNFPA.

Tipe pertama, clitoridectomy dimana klitoris atau kulit yang menutupi klitoris tersebut dipotong. Kedua, eksisi, yakni pemotongan klitoris, sebagian atau seluruh labia minora dengan atau tanpa pemotongan sebagian atau seluruh labia majora.

Ketiga, infublasi dimana sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan bagian luar tersebut dipotong, lalu dijahit untuk mempersempit vagina dengan atau tanpa pemotongan klitoris. Keempat, prosedur nonmedis lain yang dilakukan pada kelamin perempuan seperti penusukan, perlubangan, pengirisan dan penggoresan terhadap klitoris.

Beragam tipe sunat perempuan tersebut telah dipraktikkan di beberapa negara. Indonesia sendiri merupakan negara ketiga terbanyak di dunia yang mempraktikkan sunat perempuan. Tentunya, sunat perempuan telah memberi dampak tersendiri pada penyintas, tergantung dari tipe sunat yang dijalaninya. Nyeri, pendarahan, infeksi, gangguan mesntruasi, kista, abses dan rasa sakit ketika berhubungan intim adalah beberapa dampak dari sunat perempuan.

Pada intinya, sunat perempuan tidak ada manfaatnya bagi perempuan, baik segi medis maupun non medis. Sekalipun sunat tersebut dilakukan secara simbolik, tetap saja sunat perempuan mengandung nilai pembatasan hak perempuan untuk berkespresi dan mendapat nilai rekreasi dalam hubungan seksual.

Sudah saatnya praktik sunat perempuan ini dihentikan. Daripada mempraktikkan sunat perempuan yang tidak ada manfaatnya, lebih baik kita menciptakan ruang aman dan sehat bagi anak-anak. Di masa pandemi ini, ada banyak persoalan yang dihadapi anak-anak yang menjadi PR besar kita semua.

Pertama, masalah keamanan bagi anak. Selama pandemi ini, banyak kasus kekerasan yang menimpa anak. Kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan merupakan kasus kekerasan yang mendominasi selama pandemi.

Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tahun 2020, terdapat 419 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Kemudian, 249 kasus kekerasan fisik pada anak, 119 mengalami kekerasan piskis dan 21 anak mengalami kecelakaan lalu lintas. Kemudian, ada 20 anak menjadi korban sodomi/pedofilia dan 20 anak korban penculikan. Terakhir, ada 12 kasus anak yang menjadi korban pembunuhan dan 12 kasus kepemilikan senjata tajam.

Kedua, masalah tumbuh kembang anak, yakni stunting. Stunting bukan soal tinggi dan berat badan semata, melainkan berdampak pada kondisi kesehatan dan mental anak. Dalam Laporan Akhir Penelitian Studi Status Gizi Balita di Indonesia Tahun 2019, dijelaskan bahwa stunting yang terjadi pada awal usia anak-anak cenderung mengalami sakit yang lebih parah di kemudian hari.

Anak yang stunting atau gizi kurang menyumbang kematian sebesar 4,7 persen atau dua juta kematian dari seluruh kematian anak balita di dunia. Anak yang stunting, ketika dewasa cenderung bertubuh pendek serta memiliki IQ yang rendah sehingga dapat menghambat produktivitas ekonomi.

Menurut catatan Riskerdas (Riset Kesehatan Dasar) 2013, dalam kurun waktu 5 tahun, Indonesia memang berhasil menurunkan angka stunting dari angka 37,2 persen menjadi 30,8 persen pada saat Riskesdas 2018. Pada tahun 2019, terdapat 27,7 persen balita yang mengalami stunting. Meskipun terjadi penurunan angka stunting, tetap saja Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan angka stunting tertinggi di dunia dan menempati urutan ketiga di antara negara-negara ASEAN.

Ketiga, perihal kebersihan sanitasi bayi yang luput dari perhatian masyarakat. Hal ini karena bayi dan anak-anak rentan mengalami ISK (Infeksi Saluran Kantung Kemih). Menurut National Kidney and Urologic Disease Information Clearinghouse (NKUDIC), ISK merupakan penyakit infeksi kedua yang sering ditemui setelah infeksi saluran pernafasan. ISK dapat menyerang segala usia mulai bayi hingga orang tua.

Dalam artikel ilmiah berjudul Faktor Risiko Kejadian Infeksi Saluran Kemih pada Anak di Poli Anak RSUD Blambangan Kabupaten Banyuwangi, yang ditulis oleh  Luailiyatul Maknunah, Pudjo Wahjudi dan Andrei Ramani, dijelaskan bahwa kebiasaan membersihkan genitalia, durasi pemakaian popok sekali pakai (pospak) dan frekuensi pergantian pospak merupakan faktor yang dapat berpengaruh pada ISK.

Oleh karena itu, penting sekali bagi orangtua yang memiliki anak bayi agar sering membersihkan organ genitalia anak agar terhindar dari ISK. Meskipun saat ini ada pospak yang praktis digunakan, bukan berarti kita membiarkan pospak tersebut penuh dengan urin yang menjadi sumber bakteri. Kita harus segera mengganti pospak jika sudah penuh.

Permasalahan yang terjadi pada anak bukan soal  statistik belaka. Namun, tentang tanggung jawab orangtua terhadap anak. Sejatinya memiliki anak bukan sekedar keinginan, namun juga kesiapan dalam mengasuh anak di segala kondisi.

Sebagai orangtua, penting sekali mempertimbangkan manfaat dan madharat dari setiap tindakan yang kita lakukan pada anak, sunat perempuan contohnya. Perlu sekali menimbang dampak dari praktik sunat perempuan ini daripada sekedar menjalankan tradisi yang sebenarnya masih bisa dihindari.

Ada banyak cara lain agar anak tumbuh menjadi pribadi yang baik tanpa mengorbankan keamanan dan kesehatan jiwa anak. Mengajarkan kebersihan sanitasi, memberikan makanan bernutrisi, memberikan edukasi seksual atau beragam pengetahuan lainnya, disertai dengan cinta dan kasih sayang merupakan usaha terbaik dalam memberikan hidup yang layak bagi anak. []

Tags: Anak Perempuananak rawan kekerasan seksualanak tanggung jawab bersamaBayiFGMHak Kesehatan Reproduksi PerempuanKasus kekerasankeamananKesehatan AnakKesehatan RepoduksiKesehatan TubuhP2GPStuntingsunat perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Tempat Terbaik Perempuan itu di Rumah?

Next Post

Musik Tak Selalu Menjadi Pintu Maksiat

Lizza Zaen

Lizza Zaen

Ibu-ibu doyan nulis yang tergabung dalam Wadon Dermayu Menulis

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Natal
Aktual

Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

25 Desember 2025
P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
P2GP
Aktual

Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

21 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Next Post

Musik Tak Selalu Menjadi Pintu Maksiat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0