Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Ada yang Lebih Penting Lho daripada Sunat Perempuan?

Daripada mempraktikkan sunat perempuan yang tidak ada manfaatnya, lebih baik kita menciptakan ruang aman dan sehat bagi anak-anak. Di masa pandemi ini, ada banyak persoalan yang dihadapi anak-anak yang menjadi PR besar kita semua

Lizza Zaen Lizza Zaen
1 September 2021
in Pernak-pernik
0
Pesantren

Pesantren

133
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu tentang praktik P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan) atau biasa disebut dengan sunat perempuan yang dalam bahasa asing disebut FGM (Female Genital Mutilation), memang bukan isu yang menarik. Namun, banyak sekali perempuan yang menjadi penyintas sunat perempuan, termasuk saya.

Dalam kegiatan Halaqoh Pencegahan P2GP yang saya ikuti pada hari Jum’at, 23 Agustus 2021, banyak peserta yang terlibat dalam halaqoh yang juga penyintas seperti saya. Dalam halaqoh tersebut, sunat perempuan dibahas dari berbagai perspektif oleh narasumber yang kompeten di bidangnya.

Pertama, sunat perempuan dibahas dari segi keadilan hakiki perempuan yang dijelaskan oleh Dr. Nur Rofiah, Bil.Uzm. Kedua, KPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) yang diwakili Bapak Dodi M. Hidayat turut memberikan gambaran sunat perempuan yang terjadi di Indonesia.

Ketiga, sunat perempuan juga dibahas dalam perspektif Islam oleh KH Faqihuddin Abdul Kodir. Keempat, sunat perempuan dijelaskan dari segi medis oleh dr.Hady Maulanza, MKM., Sp.KKLP, mulai dari tipe sunat perempuan, hingga dampak medis dari sunat perempuan.

Dalam halaqoh, para peserta juga diberi ruang untuk berdiskusi dan merefleksikan materi yang disampaikan. Ada salah satu peserta dari Makassar yang berbagi pengalaman tentang sunat perempuan yang dialaminya. Peserta tersebut menjelaskan bahwa waktu kecil dirinya disunat dengan cara vaginanya dipatuk ayam. Rasanya memang tidak sakit, namun memori tersebut cukup membekas di benaknya.

Ada pula peserta yang bercerita bahwa sunat yang dijalaninya hanya dicubit saja vaginanya dan tidak merasakan efek apa-apa. Cubitan tersebut bentuk simbolisasi sunat agar nantinya ia tidak tumbuh menjadi perempuan yang banyak tingkah dan tidak memiliki nafsu yang besar.

Praktik sunat perempuan ini cukup beragam, bahkan prosedur dan standardnya nya tidak jelas. Pada dasarnya, sunat perempuan memang bukan merupakan tindakan medis, melainkan sebuah praktik budaya. Beragamnya tindakan sunat perempuan tersebut kemudian diklasifikasikan menjadi empat tipe oleh WHO, UNICEF, dan UNFPA.

Tipe pertama, clitoridectomy dimana klitoris atau kulit yang menutupi klitoris tersebut dipotong. Kedua, eksisi, yakni pemotongan klitoris, sebagian atau seluruh labia minora dengan atau tanpa pemotongan sebagian atau seluruh labia majora.

Ketiga, infublasi dimana sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan bagian luar tersebut dipotong, lalu dijahit untuk mempersempit vagina dengan atau tanpa pemotongan klitoris. Keempat, prosedur nonmedis lain yang dilakukan pada kelamin perempuan seperti penusukan, perlubangan, pengirisan dan penggoresan terhadap klitoris.

Beragam tipe sunat perempuan tersebut telah dipraktikkan di beberapa negara. Indonesia sendiri merupakan negara ketiga terbanyak di dunia yang mempraktikkan sunat perempuan. Tentunya, sunat perempuan telah memberi dampak tersendiri pada penyintas, tergantung dari tipe sunat yang dijalaninya. Nyeri, pendarahan, infeksi, gangguan mesntruasi, kista, abses dan rasa sakit ketika berhubungan intim adalah beberapa dampak dari sunat perempuan.

Pada intinya, sunat perempuan tidak ada manfaatnya bagi perempuan, baik segi medis maupun non medis. Sekalipun sunat tersebut dilakukan secara simbolik, tetap saja sunat perempuan mengandung nilai pembatasan hak perempuan untuk berkespresi dan mendapat nilai rekreasi dalam hubungan seksual.

Sudah saatnya praktik sunat perempuan ini dihentikan. Daripada mempraktikkan sunat perempuan yang tidak ada manfaatnya, lebih baik kita menciptakan ruang aman dan sehat bagi anak-anak. Di masa pandemi ini, ada banyak persoalan yang dihadapi anak-anak yang menjadi PR besar kita semua.

Pertama, masalah keamanan bagi anak. Selama pandemi ini, banyak kasus kekerasan yang menimpa anak. Kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan merupakan kasus kekerasan yang mendominasi selama pandemi.

Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tahun 2020, terdapat 419 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Kemudian, 249 kasus kekerasan fisik pada anak, 119 mengalami kekerasan piskis dan 21 anak mengalami kecelakaan lalu lintas. Kemudian, ada 20 anak menjadi korban sodomi/pedofilia dan 20 anak korban penculikan. Terakhir, ada 12 kasus anak yang menjadi korban pembunuhan dan 12 kasus kepemilikan senjata tajam.

Kedua, masalah tumbuh kembang anak, yakni stunting. Stunting bukan soal tinggi dan berat badan semata, melainkan berdampak pada kondisi kesehatan dan mental anak. Dalam Laporan Akhir Penelitian Studi Status Gizi Balita di Indonesia Tahun 2019, dijelaskan bahwa stunting yang terjadi pada awal usia anak-anak cenderung mengalami sakit yang lebih parah di kemudian hari.

Anak yang stunting atau gizi kurang menyumbang kematian sebesar 4,7 persen atau dua juta kematian dari seluruh kematian anak balita di dunia. Anak yang stunting, ketika dewasa cenderung bertubuh pendek serta memiliki IQ yang rendah sehingga dapat menghambat produktivitas ekonomi.

Menurut catatan Riskerdas (Riset Kesehatan Dasar) 2013, dalam kurun waktu 5 tahun, Indonesia memang berhasil menurunkan angka stunting dari angka 37,2 persen menjadi 30,8 persen pada saat Riskesdas 2018. Pada tahun 2019, terdapat 27,7 persen balita yang mengalami stunting. Meskipun terjadi penurunan angka stunting, tetap saja Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan angka stunting tertinggi di dunia dan menempati urutan ketiga di antara negara-negara ASEAN.

Ketiga, perihal kebersihan sanitasi bayi yang luput dari perhatian masyarakat. Hal ini karena bayi dan anak-anak rentan mengalami ISK (Infeksi Saluran Kantung Kemih). Menurut National Kidney and Urologic Disease Information Clearinghouse (NKUDIC), ISK merupakan penyakit infeksi kedua yang sering ditemui setelah infeksi saluran pernafasan. ISK dapat menyerang segala usia mulai bayi hingga orang tua.

Dalam artikel ilmiah berjudul Faktor Risiko Kejadian Infeksi Saluran Kemih pada Anak di Poli Anak RSUD Blambangan Kabupaten Banyuwangi, yang ditulis oleh  Luailiyatul Maknunah, Pudjo Wahjudi dan Andrei Ramani, dijelaskan bahwa kebiasaan membersihkan genitalia, durasi pemakaian popok sekali pakai (pospak) dan frekuensi pergantian pospak merupakan faktor yang dapat berpengaruh pada ISK.

Oleh karena itu, penting sekali bagi orangtua yang memiliki anak bayi agar sering membersihkan organ genitalia anak agar terhindar dari ISK. Meskipun saat ini ada pospak yang praktis digunakan, bukan berarti kita membiarkan pospak tersebut penuh dengan urin yang menjadi sumber bakteri. Kita harus segera mengganti pospak jika sudah penuh.

Permasalahan yang terjadi pada anak bukan soal  statistik belaka. Namun, tentang tanggung jawab orangtua terhadap anak. Sejatinya memiliki anak bukan sekedar keinginan, namun juga kesiapan dalam mengasuh anak di segala kondisi.

Sebagai orangtua, penting sekali mempertimbangkan manfaat dan madharat dari setiap tindakan yang kita lakukan pada anak, sunat perempuan contohnya. Perlu sekali menimbang dampak dari praktik sunat perempuan ini daripada sekedar menjalankan tradisi yang sebenarnya masih bisa dihindari.

Ada banyak cara lain agar anak tumbuh menjadi pribadi yang baik tanpa mengorbankan keamanan dan kesehatan jiwa anak. Mengajarkan kebersihan sanitasi, memberikan makanan bernutrisi, memberikan edukasi seksual atau beragam pengetahuan lainnya, disertai dengan cinta dan kasih sayang merupakan usaha terbaik dalam memberikan hidup yang layak bagi anak. []

Tags: Anak Perempuananak rawan kekerasan seksualanak tanggung jawab bersamaBayiFGMHak Kesehatan Reproduksi PerempuanKasus kekerasankeamananKesehatan AnakKesehatan RepoduksiKesehatan TubuhP2GPStuntingsunat perempuan
Lizza Zaen

Lizza Zaen

Ibu-ibu doyan nulis yang tergabung dalam Wadon Dermayu Menulis

Terkait Posts

Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan yang
Keluarga

Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
Perempuan Negara
Keluarga

Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID