Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Adam yang Memakan Buah Khuldi, Namun Hawa yang Menanggung Dosa

Di dalam al-Quran, tidak ada satu ayatpun yang secara mantuq atau tersurat melimpahkan tanggung jawab pada Hawa atas kekhilafan yang dilakukan Adam. Namun nalar Islam dan karakteristik tafsir yang patriarkis di zaman tersebut masih membebankan kesalahan tersebut pada Hawa sebagai representasi dari perempuan

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
30 November 2022
in Personal
0
Adam

Adam

954
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Jika tidak karena bala yang menimpa Hawa, maka perempuan-perempuan di dunia ini tidak akan mengalami menstruasi. Dan sebaliknya, mereka akan menjadi seorang yang berakal dan mengandung dengan mudah.”

(Tafsir at-Thabari, juz 1, Beirut: Dar al-Fikr, 1984, 237)

Mubadalah.id – Berdasarkan tafsir Thabari, menstruasi adalah hukuman bagi Hawa karena telah menggoda Adam. Dan tidak hanya Hawa, hukuman menstruasi tersebut berlaku untuk semua perempuan. Perempuan dalam tafsir tersebut juga diyakini tidak memiliki akal, juga disebabkan oleh kesalahan Hawa. Bahkan rasa sakit yang dialami perempuan saat melahirkan juga termasuk bala yang menimpa perempuan karena kesalahan Hawa yang menggoda Adam untuk memakan buah khuldi.

Lantas bagaimana dengan Adam sebagai pihak yang secara sadar memakan buah yang diharamkan Allah tersebut?

Adam dimaafkan, karena konstruk sosial 1430 tahun yang lalu, tepatnya pada abad ke-3 H, saat tafsir Tabari disusun memang menempatkan laki-laki di posisi yang selalu benar. Laki-laki menjadi teladan kebaikan dan perempuan sebagai contoh kejahatan dan kesalahan.

Hal ini diperkuat dengan buku Hermeneutika Gender yang ditulis oleh M. Faisol. Dinyatakan bahwa karakter tafsir yang muncul di abad tersebut masih banyak di dominasi oleh pemikiran Israiliyat. Dimana dalam pemahaman Yahudi, sebagaimana yang mereka yakini dalam Taurat, perempuan adalah sumber kesalahan dan laki-laki adalah sumber kebenaran.

Nasr Hamid Abu Zaid dan Latar Belakang Kajian Keimuwannya

Nasr Hamid Abu Zaid adalah seorang ilmuwan muslim yang memfokuskan kajiannya pada aspek teks atau nash. Ada 16 karya yang sudah dilahirkan, dan hampir seluruh karyanya berhubungan dengan peradaban teks. Sebagai profesor di bidang Bahasa Arab dan studi Islam di Lieden University Kuno, banyak karya beliau yang sudah ditranslitrasi kedalam bahasa Indonesia. Salah satunya adalah buku Dekonstruksi Gender Kritik Wacara Perempuan dalam Islam yang dijadikan rujukan utama dalam penulisan artikel ini.

Salah satu alasan kenapa pemikiran Nasr Hamid Abu Zaid dalam artikel ini dijadikan dasar dalam menganalisis mitologi Thabari adalah karena narasi dan diksi ilmiah yang digunakan oleh alumnus Universitas Kairo ini. Meskipun mengkritik, namun tidak ada diksi peyoratif yang ditujukan pada sosok Imam Thabari. Sama sekali bukan personal Imam Thabari yang akan diangkat, namun konstruk sosial, lingkungan, dan kondisi dimana tafsir tersebut diproduksi yang menjadi fokus kajiannya.

Kritik Nasr Hamid Abu Zaid atas Mitologi Imam Thabari tentang Perempuan

Di dalam al-Quran, tidak ada satu ayatpun yang secara mantuq atau tersurat melimpahkan tanggung jawab pada Hawa atas kekhilafan yang dilakukan Adam. Namun nalar Islam dan karakteristik tafsir yang patriarkis di zaman tersebut masih membebankan kesalahan tersebut pada Hawa sebagai representasi dari perempuan. Hal ini terjadi karena banyaknya kisah-kisah mitologi yang dijadikan sandaran dalam mengeluarkan sebuah tafsir.

Adapun bunyi tafsir Iman Thabari secara lengkap sebagaimana saya kutip di awal artikel ini adalah sebagai berikut:

Allah bertanya kepada Adam: “Kenapa kamu lakukan (apa yang menyebabkan kamu melanggar perintah-Ku)” Adam menjawab: “Karena Hawa, Tuhanku”. maka Allah berkata: “Aku akan menjadikan dia mengeluarkan darah sekali dalam sebulan, sebagaimana pohon mengeluarkan getahnya, dan Aku akan menjadikannya bodoh, walaupun sebelumnya Aku menjadikannya bijak (berakal), dan akan Aku jadikan dia merasa sakit ketika mengandung dan melahirkan walaupun sebelumnya Aku menjadikan dia mengandung dan melahirkan dengan mudah.” seorang perawi memberikan catatan terhadap kisah ini dan berkata: “Jika tidak karena bala yang menimpa Hawa, maka perempuan-perempuan di dunia ini tidak akan mengalami menstruasi. Dan sebaliknya, mereka akan menjadi seorang yang berakal dan mengandung dengan mudah” (Tafsir at-Tabari, juz 1, Beirut: Dar al-Fikr, 1984, 237)

Beberapa kritik Nasr Hamid Abu Zaid  atas tafsir Imam Thabari  sebagaimana ditulis dalam Dekonstruksi Gender Kritik Wacara Perempuan dalam Islam antara lain:

Pertama, pertanyaan Allah yang disampaikan pada Adam mengenai alasan kenapa  memakan buah khuldi terlihat seperti diluar pengetahuan Allah. Hal ini bertentangan dengan sifat “Maha Suci Allah dari Sifat Ketidaktahuan”. Begitupula hukuman yang diberikan Allah tampak sebagai hukuman yang sewenang-wenang. Ada kekacauan hukuman di satu pihak dan digeneralisir di pihak yang lain. Seperti memberi hukuman pada seluruh perempuan untuk menanggung kesalahan Hawa. Bertentangan dengan sifat “Allah Maha Adil”.

Kedua, Adam digambarkan sebagai sosok korban yang tidak berdosa. Jikalau memang benar Allah menghendaki Adam sebagai pihak korban yang tidak mampu menahan tekanan yang melebihi kemampuan manusiawi, lantas kenapa Adam tetap mendapatkan hukuman dan dikeluarkan dari surga? Bukankah posisi Adam sebagai korban? Hal ini bertentangan dengan kisah dikeluarkannya iblis dari surga setelah menghukumnya dengan hukuman yang setimpal.

Ketiga, Hawa dihukum menstruasi sebagai hukuman memakan buah khuldi, dihilangkan nalarnya dan dijadikan bodoh karena menggunakan libido sebagai senjata menggoda Adam. Seolah menjadi tujuan asasi dari kisah tersebut, yaitu kesetimpalan kejahatan dengan hukuman. Maka sifat interpretatif dan justifikatif sangat melekat pada cerita tersebut. Padahal esensi dari kisah tersebut adalah bagaimana manusia bisa menahan godaan iblis yang senantiasa mengganggu manusia. Baik laki-laki maupun perempuan tanpa terkecuali.

Keempat, kisah tersebut menggambarkan permusuhan antara laki-laki dan perempuan. Tafsir tersebut menggambarkan sisa-sisa kepercayaan mitologi kuno dan sisa-sisa kepercayaan masyarakat lokal pada masa itu. Yang tentunya bertentangan firman Allah dalam Alquran Surah Adz-Dzariyat ayat 56 berbunyi: “Dan tidak aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku”.

Nasr Hamid Abu Zaid memang mengkategorikan tafsir at-Thabari sebagai tafsir mitologi (usturiyyah), tetapi hal tersebut sama sekali tidak mengurangi arti penting karya Imam at-Thabari dan juga sejarahnya. Bagaimanapun Tafsir at Thabari ini telah menjadi rujukan pada sejarawan selanjutnya dan menjadi pembuka untuk kajian keilmuwan yang lebih baik di periode selanjutnya. Imam Thabari adalah ulama yang mumpuni dalam ilmu bahasa dan balaghah sesuai dengan perkembangan kelimuwan di masanya.

Namun dominasi aspek irrasional dan mitos tersebut yang seharusnya diluruskan dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan sains masa kini. Agar misi Islam Rahmatn Lilalamin sebagai misi utama Rasululah SAW sebagaimana termaktub dalam al-Quran dan Hadits bisa dirasakan oleh seluruh umat manusia. Tanpa memandang ras, suku, golongan, dan jenis kelamin. Karena sesungguhnya hanya ketaqwaannyalah yang membedakan antara satu manusia dengan manusia lainnya. Inna aqramakun ‘indallahi arqaakum. []

Tags: AdamHawaislamNasr Hamid Abu ZaydPenciptaan ManusiaTafsir Adil Gender

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

21 Januari 2026
Merusak Alam
Publik

Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

20 Januari 2026
Lingkungan
Publik

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

20 Januari 2026
Isra' Mi'raj
Hikmah

Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

18 Januari 2026
Gerakan KUPI dari
Publik

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

17 Januari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

17 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membahas Seks secara Dewasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?
  • Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan
  • Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan
  • Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026
  • Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID