Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Advokasi Fikih terhadap Anak Perempuan Pasca Orang Tua Cerai (2)

Pendapat yang paling sahih ialah tetap membiarkan anak memilih, bukan memutuskan sepihak lantaran suatu keistimewaan

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
3 Juni 2024
in Keluarga
A A
0
Advokasi Fikih terhadap Anak Perempuan

Advokasi Fikih terhadap Anak Perempuan

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya tak akan bosan untuk menyampaikan bahwa demi keamanan dan kenyamanan anak, kalangan Syafi’iyah memastikan, anak perempuan yang beranjak remaja (balig) bebas memilih salah satu orang tuanya yang cerai. Ini bentuk tegas advokasi Fikih terhadap anak perempuan pasca orang tuanya cerai.

Berbeda dengan kalangan Hambali yang memberlakukan ketentuan di atas (bebas memilih) khusus anak lelaki. Sementara anak perempuan tak punya pilihan; mesti ikut ayahnya.

Kendatipun demikian, kalangan kedua ini mengajukan alasan yang cukup relevan dengan situasi sosial kala itu. Yakni kemaslahatan anak perempuan hanya terjamin bila bersama sang ayah. Mulai dari perlindungan, keamanan, menggali potensi diri, terjaminnya finansial dan lain semacamnya, (Ibnu Qudamah, al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad, 3/247).

Hal ini bisa kita telusuri bahwa ada anggapan besar, kala itu, perempuan sebagai ibu yang sudah bercerai tetap membutuhkan perlindungan lelaki, bagaimana bisa melindungi anaknya yang perempuan? Begitulah kira-kira rasionalisasi kubu Hambali.

Kemaslahatan Anak sebagai Pijakan Hukum

Dengan begitu, kelompok ini tak menyangkal bahwa keamanan dan kesejahteraan anak perempuan tetap menjadi prioritas sebagaimana anak laki-laki meskipun dalam bentuk yang berbeda.

Bila kita baca ulang dengan konteks sekarang di mana tak sedikit perempuan single parent memiliki kemandirian ekonomi dan pendidikan. Dengan kata lain, tidak sepenuhnya bergantung pada lelaki.

Maka ketentuan kalangan Syafi’iyah jauh relevan yaitu membebaskan anak, termasuk anak perempuan, memilih berdasarkan keinginannya apakah ikut ayah atau ibu. Sesuai kemaslahatan anak itu sendiri. Bukan karena salah satu orang tuanya memiliki keistimewaan, lalu mengabaikan kebebasan anak.

Sebab meski salah satu orang tuanya memiliki keistimewaan yang tak dimiliki yang lain, misal lebih kaya, lebih religius, atau lebih sayang anak. Tapi siapa yang menjamin anak itu bahagia bila ikut tinggal sama orang tua yang punya keistimewaan?

Dalam Raudlah al-Thalibīn (9/104) Imam Nawawi menjelaskan bahwa pendapat yang paling sahih ialah tetap membiarkan anak memilih, bukan memutuskan sepihak lantaran suatu keistimewaan.

“Seandainya kedua orang tuanya memenuhi kualifikasi mengasuh anak, dan salah satunya memiliki privelige yang tak dimiliki yang lain seperti lebih religius, kaya, dan cinta anak. Maka apakah anak dipasrahkan ke orang tua yang punya kelebihan atau  kebebasan anak untuk memilih masih berlaku? Menurut pendapat yang paling sahih adalah masih berlaku hak anak memilih.”

Anak Perempuan Memilih Ayah, Kehadiran Ibu tetap Penting

Tetapi bila anak perempuan sudah memilih ikut ayah dan tinggal bersamanya, maka kehadiran ibu tetap sentral. Oleh karenanya semestinya ibu menjenguk putrinya yang ada di bawah asuhan mantan suaminya.

Demikian ayah yang mengasuh, wajib mempersilahkan anaknya bertemu dengan ibu kandungnya. Imam al-Mawardi menjelaskan,

فَإِنْ أَرَادَتِ الْأُمُّ زِيَارَتَهَا دَخَلَتْ عَلَيْهَا وَلَزِمَ الْأَبَ أَنْ يُمَكِّنَهَا مِنَ الدُّخُولِ عَلَيْهَا وَلَا يَمْنَعَهَا

 “Apabila seorang ibu hendak menjenguk anaknya yang berada di bawah asuhan bapaknya, maka ibu itu masuk menemui anaknya. Dan wajib atas ayah yang punya hak asuh untuk mempersilahkan mantan istrinya tersebut masuk menemui putrinya dan tak boleh mencegah kedatangan mantan istrinya masuk”.

3 Catatan Teknis Kehadiran Ibu Menjenguk Putrinya

Penegasan Imam al-Mawardi tersebut sesungguhnya ingin menyampaikan tiga poin. Pertama, betapapun ayah memiliki hak kuasa penuh atas putrinya yang telah memilih ikut dan tinggal bersamanya.

Akan tetapi, ayah tak boleh egois melarang kehadiran mantan istri untuk menjenguk anak perempuannya. Sebab kehadiran ibu di sisi anak perempuan tetap penting dalam kehidupan anak.

Selain bentuk kasih sayang, juga untuk menjaga kestabilan mental dan psikis anak. Lebih-lebih akan menghadapi fakta pahit dari perpisahan orang tua yang tentu juga kadang membawa dampak negatif, sehingga bapak, tak boleh melarang mantan istrinya untuk menjenguk anak perempuannya. Meskipun bapak memiliki kuasa itu semata-mata kemaslahatan putrinya.

Kedua, fikih lebih jauh mengatur teknis kehadiran ibu saat menjenguk anak perempuannya. Yaitu kebolehan ibu mengunjungi putri di rumah mantan suaminya tidak sebebas dan leluasa sebelumnya.

Karena harus menjaga kehormatan dan adab. Mengingat status antara ibu dan ayah bukan lagi suami istri. Sehingga berlaku aturan syariat supaya tidak terjerumus dalam lumbung dosa atau fitnah sosial.

Ketiga, sebagai bentuk historical directing dari ketentuan teknis kunjungan ibu terhadap anak perempuannya (tidak boleh keluar rumah). Yaitu berlaku di era dulu atau tempat-tempat yang tidak aman bagi anak, bahkan ibunya.

Bila ibu membawa anak perempuannya ke tempat aman dari segala jenis tindakan asusila dan negatif lainnya yang berdampak pada anaknya, maka silakan saja. Misal mengajak ke tempat hiburan yang umumnya tidak ada masalah yang fikih khawatirkan (fitnah). []

 

 

 

 

 

 

Tags: Advokasi FikihAnak PerempuanHak anakpengasuhanperceraian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perawatan Bayi dan Anak di Bawah 5 Tahun (Balita)

Next Post

Manfaat ASI Menurut Al-Qur’an

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

2 Februari 2026
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Next Post
Manfaat ASI

Manfaat ASI Menurut Al-Qur'an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0