Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Advokasi Fikih terhadap Anak Perempuan Pasca Orang Tua Cerai (2)

Pendapat yang paling sahih ialah tetap membiarkan anak memilih, bukan memutuskan sepihak lantaran suatu keistimewaan

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
3 Juni 2024
in Keluarga
0
Advokasi Fikih terhadap Anak Perempuan

Advokasi Fikih terhadap Anak Perempuan

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya tak akan bosan untuk menyampaikan bahwa demi keamanan dan kenyamanan anak, kalangan Syafi’iyah memastikan, anak perempuan yang beranjak remaja (balig) bebas memilih salah satu orang tuanya yang cerai. Ini bentuk tegas advokasi Fikih terhadap anak perempuan pasca orang tuanya cerai.

Berbeda dengan kalangan Hambali yang memberlakukan ketentuan di atas (bebas memilih) khusus anak lelaki. Sementara anak perempuan tak punya pilihan; mesti ikut ayahnya.

Kendatipun demikian, kalangan kedua ini mengajukan alasan yang cukup relevan dengan situasi sosial kala itu. Yakni kemaslahatan anak perempuan hanya terjamin bila bersama sang ayah. Mulai dari perlindungan, keamanan, menggali potensi diri, terjaminnya finansial dan lain semacamnya, (Ibnu Qudamah, al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad, 3/247).

Hal ini bisa kita telusuri bahwa ada anggapan besar, kala itu, perempuan sebagai ibu yang sudah bercerai tetap membutuhkan perlindungan lelaki, bagaimana bisa melindungi anaknya yang perempuan? Begitulah kira-kira rasionalisasi kubu Hambali.

Kemaslahatan Anak sebagai Pijakan Hukum

Dengan begitu, kelompok ini tak menyangkal bahwa keamanan dan kesejahteraan anak perempuan tetap menjadi prioritas sebagaimana anak laki-laki meskipun dalam bentuk yang berbeda.

Bila kita baca ulang dengan konteks sekarang di mana tak sedikit perempuan single parent memiliki kemandirian ekonomi dan pendidikan. Dengan kata lain, tidak sepenuhnya bergantung pada lelaki.

Maka ketentuan kalangan Syafi’iyah jauh relevan yaitu membebaskan anak, termasuk anak perempuan, memilih berdasarkan keinginannya apakah ikut ayah atau ibu. Sesuai kemaslahatan anak itu sendiri. Bukan karena salah satu orang tuanya memiliki keistimewaan, lalu mengabaikan kebebasan anak.

Sebab meski salah satu orang tuanya memiliki keistimewaan yang tak dimiliki yang lain, misal lebih kaya, lebih religius, atau lebih sayang anak. Tapi siapa yang menjamin anak itu bahagia bila ikut tinggal sama orang tua yang punya keistimewaan?

Dalam Raudlah al-Thalibīn (9/104) Imam Nawawi menjelaskan bahwa pendapat yang paling sahih ialah tetap membiarkan anak memilih, bukan memutuskan sepihak lantaran suatu keistimewaan.

“Seandainya kedua orang tuanya memenuhi kualifikasi mengasuh anak, dan salah satunya memiliki privelige yang tak dimiliki yang lain seperti lebih religius, kaya, dan cinta anak. Maka apakah anak dipasrahkan ke orang tua yang punya kelebihan atau  kebebasan anak untuk memilih masih berlaku? Menurut pendapat yang paling sahih adalah masih berlaku hak anak memilih.”

Anak Perempuan Memilih Ayah, Kehadiran Ibu tetap Penting

Tetapi bila anak perempuan sudah memilih ikut ayah dan tinggal bersamanya, maka kehadiran ibu tetap sentral. Oleh karenanya semestinya ibu menjenguk putrinya yang ada di bawah asuhan mantan suaminya.

Demikian ayah yang mengasuh, wajib mempersilahkan anaknya bertemu dengan ibu kandungnya. Imam al-Mawardi menjelaskan,

فَإِنْ أَرَادَتِ الْأُمُّ زِيَارَتَهَا دَخَلَتْ عَلَيْهَا وَلَزِمَ الْأَبَ أَنْ يُمَكِّنَهَا مِنَ الدُّخُولِ عَلَيْهَا وَلَا يَمْنَعَهَا

 “Apabila seorang ibu hendak menjenguk anaknya yang berada di bawah asuhan bapaknya, maka ibu itu masuk menemui anaknya. Dan wajib atas ayah yang punya hak asuh untuk mempersilahkan mantan istrinya tersebut masuk menemui putrinya dan tak boleh mencegah kedatangan mantan istrinya masuk”.

3 Catatan Teknis Kehadiran Ibu Menjenguk Putrinya

Penegasan Imam al-Mawardi tersebut sesungguhnya ingin menyampaikan tiga poin. Pertama, betapapun ayah memiliki hak kuasa penuh atas putrinya yang telah memilih ikut dan tinggal bersamanya.

Akan tetapi, ayah tak boleh egois melarang kehadiran mantan istri untuk menjenguk anak perempuannya. Sebab kehadiran ibu di sisi anak perempuan tetap penting dalam kehidupan anak.

Selain bentuk kasih sayang, juga untuk menjaga kestabilan mental dan psikis anak. Lebih-lebih akan menghadapi fakta pahit dari perpisahan orang tua yang tentu juga kadang membawa dampak negatif, sehingga bapak, tak boleh melarang mantan istrinya untuk menjenguk anak perempuannya. Meskipun bapak memiliki kuasa itu semata-mata kemaslahatan putrinya.

Kedua, fikih lebih jauh mengatur teknis kehadiran ibu saat menjenguk anak perempuannya. Yaitu kebolehan ibu mengunjungi putri di rumah mantan suaminya tidak sebebas dan leluasa sebelumnya.

Karena harus menjaga kehormatan dan adab. Mengingat status antara ibu dan ayah bukan lagi suami istri. Sehingga berlaku aturan syariat supaya tidak terjerumus dalam lumbung dosa atau fitnah sosial.

Ketiga, sebagai bentuk historical directing dari ketentuan teknis kunjungan ibu terhadap anak perempuannya (tidak boleh keluar rumah). Yaitu berlaku di era dulu atau tempat-tempat yang tidak aman bagi anak, bahkan ibunya.

Bila ibu membawa anak perempuannya ke tempat aman dari segala jenis tindakan asusila dan negatif lainnya yang berdampak pada anaknya, maka silakan saja. Misal mengajak ke tempat hiburan yang umumnya tidak ada masalah yang fikih khawatirkan (fitnah). []

 

 

 

 

 

 

Tags: Advokasi FikihAnak PerempuanHak anakpengasuhanperceraian
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Fitrah Anak
Keluarga

Cokelat, Kopi dan Secuil Catatan Pengasuhan: Refleksi tentang Fitrah Anak

6 Agustus 2025
Tung Tung Sahur
Uncategorized

Fenomena Tung Tung Sahur dan Konten Tak Ramah Anak

1 Agustus 2025
Menjadi Anak Sulung
Sastra

Beruntungnya Menjadi Anak Sulung

27 Juli 2025
Anak Bukan Milik Orang Tua
Keluarga

Anak Bukan Milik Orang Tua

25 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI
  • 80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan
  • Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID