Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Air Sumber Kehidupan dan Ancaman Mikroplastik

Fenomena saat ini ditemukan bahwa air sumber kehidupan malah memberikan ancaman kesehatan bagi makhluk hidup, hal tersebut karena pencemaran lingkungan yang terjadi

Hermia Santika by Hermia Santika
28 September 2022
in Publik
A A
0
Air Sumber Kehidupan

Air Sumber Kehidupan

4
SHARES
186
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kehidupan yang terus berjalan setiap hari, generasi baru akan selalu lahir dan bertumbuh, dalam prosesnya dibutuhkan berbagai faktor pendukung seperti sandang pangan dan papan. Seperti air sumber kehidupan yang resisten terpapar ancaman mikroplastik. Sementara hal itu tidak bisa terpisahkan dari kebutuhan hidup manusia di muka bumi.

Bumi sebagai tempat yang berharga, oleh karena itu harus tetap dijaga kelestarian serta potensi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Ekosistem merupakan suatu tatanan hubungan antar makhluk hidup dengan lingkungan yang terbentuk dari hubungan timbal balik antar keduanya. Jelas sekali dalam kehidupan ini, manusia bisa hidup melalui sumber pangan di bumi entah dari hewan atau tumbuhan. Termasuk air sumber kehidupan

Tidak hanya makan, manusia membutuhkan air sumber kehidupan. Air sebagai sumber keberkahan,  air dapat dikonsumsi bahkan digunakan untuk membantu kebutuhan rumah tangga seperti mencuci, mamasak, dan aktivitas lainnya. Air dijelaskan dalam Alquran Surat Al-Furqon ayat 49:

لِنُحْيِيَ بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا وَنُسْقِيَهُ مِمَّا خَلَقْنَا أَنْعَامًا وَأَنَاسِيَّ كَثِيرا

Artinya: agar Kami menghidupkan dengan air itu negeri (tanah) yang mati, dan agar Kami memberi minum dengan air itu sebagian besar dari makhluk Kami, binatang-binatang ternak dan manusia yang banyak.

Air sumber kehidupan ini yang mampu dimanfaatkan oleh manusia serta makhluk hidup lainnya, jika tidak ada air maka kemungkinan besar makhluk hidup di dunia ini akan musnah, akan tetapi hal tersebut tidak mungkin karena kekuasaan-Nya sampai saat ini air masih ada. Tapi apakah dengan keberadaannya air masih bisa dikatakan aman bagi kehidupan manusia?

Mungkin jelas sekali dapat terlihat oleh semuanya, jarang rasanya melihat air mengalir jernih di bantaran sungai-sungai atau kali – kali apalagi selokan semuanya hampir berwarna mungkin berbau, iya… karena air salah satunya sebagai media untuk pembuangan hajat atau kotoran.

Heem… apakah selalu air yang menjadi korban? padahal air sumber kehidupan yang harus menyejahterakan manusia dari hulu ke hilir, maka dengan fungsi tersebut manusia sebagai khilafah harus merawatnya.

Air sumber kehidupan yang terancam membahayakan kesehatan

Fenomena saat ini ditemukan bahwa air sumber kehidupan malah memberikan ancaman kesehatan bagi makhluk hidup, hal tersebut karena pencemaran lingkungan yang terjadi. Data penelitian menemukan polutan mikroplastik di dalam air bahkan di makhluh hidup seperti ikan, seafood serta makhluk lainnya yang hidup didalamnya.

Setelah membaca beberapa laporan hasil penelitian dari Greenpeace Indonesia, dan hasil penelitian dari Universitas Katolik Soegijapranata terkait ancaman pencemaran air sumber kehidupan, dan dampak dari mikroplastik dapat diketahui bahwa mikroplastik merupakan partikel yang berasal dari limbah plastik yang dibuang ke aliran sungai, ukurannya tidak lebih dari 5 mm atau berukuran 1/70 dari sehelai rambut manusia dan partikel tersebut berasal dari penguraian plastik, mikroplastik ini ditemukan di berbagai sumber air seperti laut, sungai, danau dan air tanah .

Menurut Wright and Kelly dalam jurnal penelitiannya Plastic and Human Health: A Micro Issue? Environmental Science and Technology bahwa Dampak dari  partikel mikroplastik tersebut dapat terakumulasi ke dalam tubuh melalui sirkulasi darah dan apabila jumlah paparan di atas batas aman.

Maka kemungkinan akan menimbulkan inflamasi, oxidative stress, hingga dapat bersifat karsiogenik atau beracun bagi tubuh. konsumsi plastik yang berlebihan dan tidak adanya proses daur ulang dan pengelolaan sampah yang kurang baik, serta perilaku membuang sampah sembarangan ke aliran air sumber kehidupan menjadi pemicu, dan memperparah kontaminasi mikroplastik.

Dilansir dalam voi.id tahun 2021 Indonesia diklaim sebagai negara penyumbang sampah terbesar ke dua setelah China dengan jumlah sampah plastik sekitar 64 juta ton pertiap harinya. Miris sekali, masihkah kita sebagai manusia sebagai khilafah yang sudah Allah perintahkan jelas dalam Alquran untuk menjaga kelestarian bumi harus terus-terusan membiarkan bencana ini terjadi.

Walaupun dari uraian dan data yang telah dipaparkan bahwa air sumber kehidupan, dan makhluk hidup seperti ikan, seafood, bahkan jenis makanan lain terkontaminasi oleh mikroplastik, semua itu tidak bisa kita hindari karena merupakan sumber makanan yang sangat dibutuhkan. Jadi poin utama nya adalah hindari dan kurangi penggunaan plastik yang berlebih, walaupun sudah terbiasa tapi setidaknya ada beberapa cara yang bisa dilakukan seperti misalnya :

Pertama,  jika berbelanja gunakan kantong belanja ramah lingkungan yang berasal dari bahan kain atau bahan lain yang dapat digunakan berkali-kali.

Kedua, jika ingin membeli makanan atau minuman biasakan membawa wadah atau tempat yang sesuai seperti kotak makan atau gelas yang berpenutup sebagai pengganti kemasan plastik sekali pakai.

Ketiga, jangan membuang sampah plastik sembarangan apalagi ke aliran air sumber kehidupan, entah selokan atau sungai karena dari perilaku itu bisa menimbulkan penumpukan sampah di aliran sungai bahkan sampai kelaut dan bisa termakan oleh makhluk hidup didalamnya yang mungkin nantinya akan ditangkap dan dikonsumsi manusia seperti halnya ikan, seafood, kerang dll.

Keempat, jika hendak mengonsumsi makanan yang berasal dari perairan seperti ikan, maka bersihkan isi perut atau bagain kotorannya supaya meminimalisir mikroplastik untuk tidak termakan. []

Tags: AirIsu LingkungankehidupanKerusakan AlamkesehatanmanusiaMikroplastik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Prinsip Dasar Pernikahan Menurut Ulama KUPI

Next Post

Di balik Kesabaran Citra Kirana: Bukan Hanya Perempuan yang Harus Menerima Kekurangan Pasangan, Laki-Laki Juga

Hermia Santika

Hermia Santika

Mahasiswa/KOPRI PMII Rayon Psikologi Cabang Kabupaten Bandung

Related Posts

Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

23 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Next Post
Kesabaran Citra Kirana

Di balik Kesabaran Citra Kirana: Bukan Hanya Perempuan yang Harus Menerima Kekurangan Pasangan, Laki-Laki Juga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0