Mubadalah.id – Jika merujuk konsep mubadalah tentang ajaran tauhid dalam Islam, maka konsep mubadalah memiliki akar yang kuat pada ajaran yang paling fundamental dalam Islam. Yaitu, ajaran tauhid: keimanan akan keesaan Allah Swt.
Kalimat Ia ilaha illallah yang sering diucapkan setiap muslim adalah proklamasi tentang keesaan Allah Swt sebagai satu-satunya Dzat yang patut disembah dan ditaati secara mutlak.
Memproklamasikan ketauhidan berarti menyatakan dua hal, yaitu pengakuan akan keesaan Allah Swt dan pernyataan atas kesetaraan manusia di hadapan-Nya.
Tiada tuhan selain Allah Swt berarti tidak ada perantara antara hamba dengan Tuhannya, dan bahwa sesama manusia tidak boleh yang satu menjadi tuhan terhadap yang lain.
Raja bukan tuhan bagi rakyatnya, majikan bukan tuhan bagi buruhnya, juga suami bukan tuhan bagi istrinya. Pun, laki-laki sama sekali bukan rujukan utama bagi perempuan.
Dalam hal ini, Amina Wadud menegaskan bahwa tauhid merupakan basis teologis bagi kesetaraan laki-laki dan perempuan. Kesetaraan inilah yang menjadi basis relasi resiprokal antara laki-laki dan perempuan.
Menurut Amina Wadud, sistem sosial patriarki yang menjadikan laki-laki sebagai superior dan perempuan berada di bawahnya adalah tindakan menyekutukan Tuhan (syirk) dan kesombongan (istikbar) yang bertentangan dengan konsep tauhid.
Dalam sistem patriarki ini, jati diri perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Untuk bisa diakui di mata agama dan masyarakat, kiprah perempuan juga harus melewati laki-laki.
Sementara, tauhid meniscayakan hubungan langsung antara perempuan dan Tuhannya, tanpa perantara laki-laki.
Karena hubungan vertikalnya hanya kepada Tuhan, maka relasi antara laki-laki dan perempuan bersifat horizontal, yang keduanya adalah setara.
Adapun hal yang harus kita bangun di antara mereka, kemudian, adalah hal-hal yang mengacu pada nilai-nilai kerja sama dan kesalingan. Bukan superioritas dan dominasi. *
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.