Mubadalah.id – Pekerja migran diakui banyak pihak sebagai salah satu problem besar yang sedang dihadapi bangsa dan Negara Indonesia. Berbagai pikiran orang sepakat bahwa akar dari masalah ini adalah kemiskinan dan kelangkaan ruang kerja bagi mereka di Negaranya sendiri.
Kemiskinan adalah faktor utama mengapa masyarakat dengan sangat terpaksa bekerja di luar negeri. Mereka yang miskin dan menganggur itu bersedia meninggalkan sanak-keluarganya, kampung halaman dan teman-teman yang dicintainya untuk bekerja di negara-negara yang menjanjikan penghasilan (gaji/upah).
Bahkan meski akan menghadapi segala konsekuensi dan risiko sangat pahit di tempat mereka berkerja.
Penderitaan karena lapar, acapkali tak bisa lagi mereka tawar dengan ancaman-ancaman neraka sekalipun. Orang sering mengatakan “Tuntutan perut tidak bisa mereka tunda”.
Dalam banyak kenyataan kemiskinan juga sanggup mengantarkan orang menempuh jalan hidup yang melanggar nilai-nilai yang agama agungkan, seperti menjadi pelacur, merampok dan sebagainya.
Kekuatan dan keteguhan mempertahankan moral personal seringkali runtuh menghadapi sakitnya penderitaan akibat kemiskinan. Nabi menyatakan: kemiskinan menghampiri orang untuk bertindak “kufur”.
Kata “kufur” di sini tidak selalu berarti pindah agama, tetapi lebih sering berarti pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang luhur.
Akar Masalah Kedua
Akar kedua yang tidak kurang mendasar dari pekerja migran adalah masih kuatnya tradisi dan budaya yang timpang gender. Bangunan sosial masyarakat kita masih menempatkan perempuan sebagai makhluk domestik dan sekaligus mendudukan mereka sebagai warga kelas dua (subordinat).
Dalam struktur sosial yang seperti ini, perempuan akan selalu tergantung kepada laki-laki (suami). Hidup mati perempuan dalam konteks masyarakat patriarkhis, sangat tergantung pada laki-laki.
Keadaan ini pada gilirannya kaum perempuan akan selalu rendah, termarjinalkan dan terdiskriminasi dalam berbagai ruang kehidupannya.
Di sisi lain, perempuan juga pada akhirnya terbebani tanggungjawab ekonomi keluarganya sedemikian besar dan kadang penuh risiko.
Ketika laki-laki atau suami miskin, atau menjadi miskin, karena ketiadaan pekerjaan atau di PHK, maka kaum perempuan paling banyak menderita jauh lebih banyak daripada kaum laki-laki. Kerja perempuan menjadi berganda-ganda.
Di samping mereka harus bekerja untuk urusan-urusan domestiknya, melayani suami, mendidik dan mengasuh anak-anak, mereka juga harus bekerja di luar rumah demi mencari tambahan penghasilan bagi keluarganya.
Fungsi pemberi nafkah keluarga yang oleh norma-norma agama, budaya dan UU no. 1/1974 yang merupakan kewajiban laki-laki, kini mengalami perubahan demikian besar. []