Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Akhlak Nabi Saw dengan Orang yang Berbeda Agama (Fase Madinah)

Nabi Saw menutup misi Islam dengan pernyataan yang nyaring dan jelas, bahwa perbedaan agama bukan penghalang untuk bertemu, saling mengenal, saling menolong, dan saling bekerjasama untuk kebaikan dan keadilan

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
8 Juli 2022
in Hikmah
A A
0
Berbeda Agama

Berbeda Agama

10
SHARES
489
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tulisan pertama, aku jelaskan tentang akhlak Nabi Saw dengan orang yang berbeda agama pada fase Mekkah. Beberapa umat Islam, terkadang menganggap bahwa fase Mekkah Nabi Saw itu tidak lagi berlaku. Ia sudah dihapus dengan ajaran-ajaran Nabi Saw pada Fase Madinah, yang dianggapnya sebagai sumber ajaran untuk memusuhi dan memerangi yang berbeda agama.

Padahal, pada fase Madinah juga, Nabi Saw tetap berakhlak sebagai al-amin kepada semua orang, termasuk kepada yang berbeda agama. Dipercaya, berbuat baik, jujur, dan suka menolong. Bahkan, riwayat populer hadits Bukhari, dan banyak kitab hadits lain, sampai akhir hayat Nabi Saw memiliki hubungan yang baik dengan tetangga Yahudi, berhutang dengan cara gadai (Sahih Bukhari, no. 2593 dan 4507).

Delegasi Yatsrib

Setelah lebih dari 10 tahun, masyarakat Mekkah terus melakukan penolakan, pemboikatan, kekerasan, bahkan pengusiran, Nabi Saw mencoba mencari daerah atau negeri lain yang bisa menerima dan mendukung dakwah Islam. Setidaknya, menerima dengan tanpa melakukan perundungan, persekusi dan kekerasan. Nabi Saw mengutus para sahabat untuk mencoba hidup dan tinggal di Etiopia, sejauh 4000 kilometer.

Raja Etiopia menerima para sahabat dengan baik, memberi tempat, dan memberikan segala keperluan hidup mereka selama di Etiopia. Beberapa sahabat bahkan memilih tetap tinggal di Etiopia sampai akhir kehidupan Nabi Saw, seperti keponakan beliau, Ja’far bin Abu Thalib ra.

Eksperimen Etiopia ini menarik, dan belum banyak kajian, sebagai sumber fiqh dan akhlak relasi dengan yang berbeda agama. Di mana umat Islam, hidup berdampingan dengan masyarakat Kristen, dan dalam kekuasaan agama Kristen, sekalipun sudah ada masyarakat Madinah yang pimpinan Nabi Saw.

Nabi Saw juga menjajagi penerimaan dan perlindungan dari Kabilah Thaif, sekitar 85 kilometer dari Mekkah. Nabi Saw tertolak, bahkan terusir. Tetapi Nabi Saw mendoakan agar mereka kelak, dari anak cucunya, ada yang memperoleh hidayah dan beriman (Sahih Bukhari, no. 3267). Nabi Saw juga mencoba menawarkan diri pada delegasi Hijrah dari Irak, sekitar 1800 kilometer. Mereka menerima menghormati Nabi Saw, tetapi tidak bersedia memberikan perlindungan penuh. Nabi Saw memahami dan menghormati mereka.

Yang bersedia memberikan perlindungan bagi Nabi Saw adalah delegasi dua kabilah dari Kota Yatsrib, yang kelak berubah nama menjadi Madinah. Nabi Saw melakukan pertemuan dua kali, di tahun yang berbeda, dan di akhiri dengan sumpah setia (bai’at) untuk saling memberikan perlindungan penuh, jiwa, raga, dan harta. Atas dasar ini, Nabi Saw meminta para sahabat di Mekkah untuk segera berhijrah ke Madinah. Nabi Saw sendiri, bersama Abu Bakr ra, secara sembunyi-sembunyi berhijrah ke Madinah.

Piagam Madinah

Penduduk Madinah menyambut Nabi Saw dengan penuh antusias. Begitu tiba, Nabi Saw segera membentuk traktat perjanjian untuk seluruh penduduk Madinah, baik yang datang dari Mekkah, maupun yang sudah berada di Madinah, yaitu Kabilah Aus dan Khazraj, dan juga penduduk Yahudi, dan kabilah-kabliah lain.

Traktat ini dikenal dengan Piagam Madinah, atau Watsiqah Madinah. Ia berisi kesepakatan untuk saling menghormati dan saling menjaga jiwa dan harta kepemilikan, secara bersama-sama. Termasuk saling menghormati agama dan keyakinan masing-masing.

Nabi Saw berkawan dan memiliki tetangga yang berbeda agama. Salah satu bentuk keimanan, tegas Nabi Saw, adalah menghormati dan memuliakan tetangga (Sahih Bukhari, no. 6088). Kata Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M), tetangga yang berbeda agama, tetap memiliki hak sebagai tetangga, yang harus kita hormati, kunjungi, saling menjaga, dan saling menolong satu sama lain (Ihya Ulumuddin, juz 2, h. 193). Nabi Saw pernah diundang makan di rumah tetangga Yahudi yang berprofesi sebagai penjahit, dan beliau memenuhinya. (Musnad Ahmad, no. 13403 dan 14068).

Nabi Saw juga pernah menyalahkan seorang Muslim yang menuduh Yahudi secara gegabah, tanpa bukti yang kuat. Nabi Saw memulihkan nama baik tetangga Yahudi tersebut, dan turun ayat tentang hal ini (QS. An-Nisa, 4: 105).

Namun, Nabi Saw juga pernah membalas perundungan orang Yahudi yang bertamu ke rumah, dengan bahasa yang lebih santun. Sambil menasihati Aisyah ra untuk tidak membalas mereka dengan bahasa yang kasar. “Tenang, Allah itu Maha Lembut dan mencintai sikap yang lembut”, kata Nabi Saw kepadanya (Sahih Bukhari, no. 6093).

Peperangan Nabi bukan Karena Berbeda Agama

Tentu saja ada peperangan pada masa Nabi Saw. Tetapi, semua peperangan ini untuk mempertahankan komunitas Madinah, atau sebutlah negara pada saat itu. Bukan karena berbeda agama. Perang pertama, yaitu Badr, misalnya, terjadi karena orang-orang Quraish terus memprovokasi seluruh kabilah untuk membenci dan memusuhi komunitas Nabi Saw di Madinah.

Mereka mengusir Nabi Saw dan para Sahabat dari Mekkah, dan merampas harta secara paksa. Ketika diminta untuk dikembalikan, mereka menolak, bahkan mengirimkan pasukan perang.

Pasukan Quraish datang menyerbu Madinah. Pasukan Nabi Saw menghadangnya di Badr, suatu tempat yang masih dekat ke Madinah (150 km) dan justru sangat jauh dari Mekkah tempat para orang Quraish (350 km). Begitupun Uhud juga sama. Mereka mau balas dendam atas kekalahan mereka di Badr. Mereka datang kembali dengan pasukan yang lebih banyak. Nabi Saw menghadangnya di Uhud, sebuah bukit yang juga dekat ke Madinah (13 km) dibanding ke Mekkah (500 km).

Perang Khandaq apalagi, elit-elit Quraish memprofokasi semua kabilah Arab, termasuk kabilah-kabilah Yahudi untuk ikut menyerbu Madinah. Minimal, permintaan Quraish, jangan ada kabilah Arab muapun Yahudi yang ikut membantu komunitas Nabi Saw. Karena kekuatan yang sangat tidak berimbang, Nabi Saw memilih untuk membikin parit yang lebar mengitari Madinah, sehingga tidak bisa terlewati orang Quraish, agar tidak bisa memasuki Madinah.

Orang-orang Quraish jengkel karena tidak mampu menembus parit tersebut. Peperangan tidak terjadi sama sekali. Pasukan Nabi Saw memilih bertahan sembunyi di dalam parit, atau di kejauhan. Mereka memprovokasi: “Bukankah kalian meyakini jika kamu masuk surga dan kami mati akan masuk neraka, ayo jemput surgamu dan masukan kami ke neraka, kita duel dalam perang”. Para sahabat gemreget ingin meladeni, tetapi Nabi Saw berpesan untuk tetap bertahan.

Kesepakatan Damai Hudaibiyah

Puncaknya adalah traktat perdamaian Hudaibiyah. Nabi Saw menanda tangani kesepatan tanpa perang dengan Quraish, sekalipun ada poin-poin yang merugikan umat Islam (Abu Zahrah, Khatam an-Nabiyyin, j. 2, h. 387-391).

Para sahabat marah dan sedih, tetapi Nabi Saw tidak bergeming, kokoh menerima traktat damai ini dan menenangkan mereka. Begitu traktat ini Quraish langgar, dengan membunuh orang-orang non-Muslim yang berada pada barisan umat Islam, yaitu kabilah Khuza’ah, Nabi Saw bergegas melawan.

Para sahabat girang dan membuat pasukan yang Sa’d bin Ubadah ra pimpin menuju Mekkah, sambil berteriak: “Hari ini, hari pembalasan dan peperangan besar”. Nabi Saw tidak suka dengan semboyan yang Sa’d gaungkan, mencopotnya dari pimpinan dan menyerahkan kepada anaknya, dengan meminta mengganti semboyan menjadi: “Hari ini, hari kasih sayang untuk semua”. Saat selesai pengepungan dan pembukaan Kota Mekkah, semua penduduknya Nabi Saw ampuni, dengan pernyataan sangat monumental: “idzhabu fa antum ath-thulaqa/Kalian semua bebas dan diampuni”. (Abu Zahrah, Khatam an-Nabiyyin, j. 3, h. 167-181).

Deklarasi Universal Nabi Saw

Puncak dari akhlaq Nabi Saw dengan orang yang berbeda agama adalah pernyataan yang disuarakan pada akhir kehidupan beliau. Yaitu khutbah yang digaungkan pada saat haji perpisahan, tahun 10 hijriah, yang sering disebut sebagai deklarasi universal hak-hak asasi manusia.

Dalam deklarasi ini jelas disebutkan pentingnya menghormati jiwa, martabat, dan harta setiap orang. Martabat manusia, jiwa, dan hartanya adalah sama mulianya dengan tanah suci dan bulan suci. Harus kita hormati, jaga, dan menjadi tanggung-jawab semua orang.

Demikianlah Nabi Saw menutup misi Islam dengan pernyataan yang nyaring dan jelas, bahwa perbedaan agama bukan penghalang untuk bertemu, saling mengenal, saling menolong, dan saling bekerjasama untuk kebaikan dan keadilan.

Karena itu tidak heran, ketika banyak catatan hadits mengkisahkan bahwa pada akhir hayat, Nabi Saw masih memiliki hubungan baik dengan tetangga beragama Yahudi. Yakni dengan berhutang secara gadai (Sahih Bukhari, no. 2593 dan 4507). Shallallahu ‘alaihi wa sallam. []

Tags: islamkeberagamanModerasi BeragamaPerdamaianSejarah IslamSunah Nabitoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mas Bechi Dititipkan Di Rutan Medaeng, Ulama Jaringan KUPI Beri Apresiasi Pada Aparat Kepolisian

Next Post

Jaringan Ulama KUPI Mendukung Pencabutan Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin sebagai
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Next Post
Pesantren Shiddiqiyyah

Jaringan Ulama KUPI Mendukung Pencabutan Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0