Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Akhlak Nabi Saw dengan Orang yang Berbeda Agama (Fase Madinah)

Nabi Saw menutup misi Islam dengan pernyataan yang nyaring dan jelas, bahwa perbedaan agama bukan penghalang untuk bertemu, saling mengenal, saling menolong, dan saling bekerjasama untuk kebaikan dan keadilan

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
8 Juli 2022
in Hikmah
A A
0
Berbeda Agama

Berbeda Agama

10
SHARES
489
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tulisan pertama, aku jelaskan tentang akhlak Nabi Saw dengan orang yang berbeda agama pada fase Mekkah. Beberapa umat Islam, terkadang menganggap bahwa fase Mekkah Nabi Saw itu tidak lagi berlaku. Ia sudah dihapus dengan ajaran-ajaran Nabi Saw pada Fase Madinah, yang dianggapnya sebagai sumber ajaran untuk memusuhi dan memerangi yang berbeda agama.

Padahal, pada fase Madinah juga, Nabi Saw tetap berakhlak sebagai al-amin kepada semua orang, termasuk kepada yang berbeda agama. Dipercaya, berbuat baik, jujur, dan suka menolong. Bahkan, riwayat populer hadits Bukhari, dan banyak kitab hadits lain, sampai akhir hayat Nabi Saw memiliki hubungan yang baik dengan tetangga Yahudi, berhutang dengan cara gadai (Sahih Bukhari, no. 2593 dan 4507).

Delegasi Yatsrib

Setelah lebih dari 10 tahun, masyarakat Mekkah terus melakukan penolakan, pemboikatan, kekerasan, bahkan pengusiran, Nabi Saw mencoba mencari daerah atau negeri lain yang bisa menerima dan mendukung dakwah Islam. Setidaknya, menerima dengan tanpa melakukan perundungan, persekusi dan kekerasan. Nabi Saw mengutus para sahabat untuk mencoba hidup dan tinggal di Etiopia, sejauh 4000 kilometer.

Raja Etiopia menerima para sahabat dengan baik, memberi tempat, dan memberikan segala keperluan hidup mereka selama di Etiopia. Beberapa sahabat bahkan memilih tetap tinggal di Etiopia sampai akhir kehidupan Nabi Saw, seperti keponakan beliau, Ja’far bin Abu Thalib ra.

Eksperimen Etiopia ini menarik, dan belum banyak kajian, sebagai sumber fiqh dan akhlak relasi dengan yang berbeda agama. Di mana umat Islam, hidup berdampingan dengan masyarakat Kristen, dan dalam kekuasaan agama Kristen, sekalipun sudah ada masyarakat Madinah yang pimpinan Nabi Saw.

Nabi Saw juga menjajagi penerimaan dan perlindungan dari Kabilah Thaif, sekitar 85 kilometer dari Mekkah. Nabi Saw tertolak, bahkan terusir. Tetapi Nabi Saw mendoakan agar mereka kelak, dari anak cucunya, ada yang memperoleh hidayah dan beriman (Sahih Bukhari, no. 3267). Nabi Saw juga mencoba menawarkan diri pada delegasi Hijrah dari Irak, sekitar 1800 kilometer. Mereka menerima menghormati Nabi Saw, tetapi tidak bersedia memberikan perlindungan penuh. Nabi Saw memahami dan menghormati mereka.

Yang bersedia memberikan perlindungan bagi Nabi Saw adalah delegasi dua kabilah dari Kota Yatsrib, yang kelak berubah nama menjadi Madinah. Nabi Saw melakukan pertemuan dua kali, di tahun yang berbeda, dan di akhiri dengan sumpah setia (bai’at) untuk saling memberikan perlindungan penuh, jiwa, raga, dan harta. Atas dasar ini, Nabi Saw meminta para sahabat di Mekkah untuk segera berhijrah ke Madinah. Nabi Saw sendiri, bersama Abu Bakr ra, secara sembunyi-sembunyi berhijrah ke Madinah.

Piagam Madinah

Penduduk Madinah menyambut Nabi Saw dengan penuh antusias. Begitu tiba, Nabi Saw segera membentuk traktat perjanjian untuk seluruh penduduk Madinah, baik yang datang dari Mekkah, maupun yang sudah berada di Madinah, yaitu Kabilah Aus dan Khazraj, dan juga penduduk Yahudi, dan kabilah-kabliah lain.

Traktat ini dikenal dengan Piagam Madinah, atau Watsiqah Madinah. Ia berisi kesepakatan untuk saling menghormati dan saling menjaga jiwa dan harta kepemilikan, secara bersama-sama. Termasuk saling menghormati agama dan keyakinan masing-masing.

Nabi Saw berkawan dan memiliki tetangga yang berbeda agama. Salah satu bentuk keimanan, tegas Nabi Saw, adalah menghormati dan memuliakan tetangga (Sahih Bukhari, no. 6088). Kata Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M), tetangga yang berbeda agama, tetap memiliki hak sebagai tetangga, yang harus kita hormati, kunjungi, saling menjaga, dan saling menolong satu sama lain (Ihya Ulumuddin, juz 2, h. 193). Nabi Saw pernah diundang makan di rumah tetangga Yahudi yang berprofesi sebagai penjahit, dan beliau memenuhinya. (Musnad Ahmad, no. 13403 dan 14068).

Nabi Saw juga pernah menyalahkan seorang Muslim yang menuduh Yahudi secara gegabah, tanpa bukti yang kuat. Nabi Saw memulihkan nama baik tetangga Yahudi tersebut, dan turun ayat tentang hal ini (QS. An-Nisa, 4: 105).

Namun, Nabi Saw juga pernah membalas perundungan orang Yahudi yang bertamu ke rumah, dengan bahasa yang lebih santun. Sambil menasihati Aisyah ra untuk tidak membalas mereka dengan bahasa yang kasar. “Tenang, Allah itu Maha Lembut dan mencintai sikap yang lembut”, kata Nabi Saw kepadanya (Sahih Bukhari, no. 6093).

Peperangan Nabi bukan Karena Berbeda Agama

Tentu saja ada peperangan pada masa Nabi Saw. Tetapi, semua peperangan ini untuk mempertahankan komunitas Madinah, atau sebutlah negara pada saat itu. Bukan karena berbeda agama. Perang pertama, yaitu Badr, misalnya, terjadi karena orang-orang Quraish terus memprovokasi seluruh kabilah untuk membenci dan memusuhi komunitas Nabi Saw di Madinah.

Mereka mengusir Nabi Saw dan para Sahabat dari Mekkah, dan merampas harta secara paksa. Ketika diminta untuk dikembalikan, mereka menolak, bahkan mengirimkan pasukan perang.

Pasukan Quraish datang menyerbu Madinah. Pasukan Nabi Saw menghadangnya di Badr, suatu tempat yang masih dekat ke Madinah (150 km) dan justru sangat jauh dari Mekkah tempat para orang Quraish (350 km). Begitupun Uhud juga sama. Mereka mau balas dendam atas kekalahan mereka di Badr. Mereka datang kembali dengan pasukan yang lebih banyak. Nabi Saw menghadangnya di Uhud, sebuah bukit yang juga dekat ke Madinah (13 km) dibanding ke Mekkah (500 km).

Perang Khandaq apalagi, elit-elit Quraish memprofokasi semua kabilah Arab, termasuk kabilah-kabilah Yahudi untuk ikut menyerbu Madinah. Minimal, permintaan Quraish, jangan ada kabilah Arab muapun Yahudi yang ikut membantu komunitas Nabi Saw. Karena kekuatan yang sangat tidak berimbang, Nabi Saw memilih untuk membikin parit yang lebar mengitari Madinah, sehingga tidak bisa terlewati orang Quraish, agar tidak bisa memasuki Madinah.

Orang-orang Quraish jengkel karena tidak mampu menembus parit tersebut. Peperangan tidak terjadi sama sekali. Pasukan Nabi Saw memilih bertahan sembunyi di dalam parit, atau di kejauhan. Mereka memprovokasi: “Bukankah kalian meyakini jika kamu masuk surga dan kami mati akan masuk neraka, ayo jemput surgamu dan masukan kami ke neraka, kita duel dalam perang”. Para sahabat gemreget ingin meladeni, tetapi Nabi Saw berpesan untuk tetap bertahan.

Kesepakatan Damai Hudaibiyah

Puncaknya adalah traktat perdamaian Hudaibiyah. Nabi Saw menanda tangani kesepatan tanpa perang dengan Quraish, sekalipun ada poin-poin yang merugikan umat Islam (Abu Zahrah, Khatam an-Nabiyyin, j. 2, h. 387-391).

Para sahabat marah dan sedih, tetapi Nabi Saw tidak bergeming, kokoh menerima traktat damai ini dan menenangkan mereka. Begitu traktat ini Quraish langgar, dengan membunuh orang-orang non-Muslim yang berada pada barisan umat Islam, yaitu kabilah Khuza’ah, Nabi Saw bergegas melawan.

Para sahabat girang dan membuat pasukan yang Sa’d bin Ubadah ra pimpin menuju Mekkah, sambil berteriak: “Hari ini, hari pembalasan dan peperangan besar”. Nabi Saw tidak suka dengan semboyan yang Sa’d gaungkan, mencopotnya dari pimpinan dan menyerahkan kepada anaknya, dengan meminta mengganti semboyan menjadi: “Hari ini, hari kasih sayang untuk semua”. Saat selesai pengepungan dan pembukaan Kota Mekkah, semua penduduknya Nabi Saw ampuni, dengan pernyataan sangat monumental: “idzhabu fa antum ath-thulaqa/Kalian semua bebas dan diampuni”. (Abu Zahrah, Khatam an-Nabiyyin, j. 3, h. 167-181).

Deklarasi Universal Nabi Saw

Puncak dari akhlaq Nabi Saw dengan orang yang berbeda agama adalah pernyataan yang disuarakan pada akhir kehidupan beliau. Yaitu khutbah yang digaungkan pada saat haji perpisahan, tahun 10 hijriah, yang sering disebut sebagai deklarasi universal hak-hak asasi manusia.

Dalam deklarasi ini jelas disebutkan pentingnya menghormati jiwa, martabat, dan harta setiap orang. Martabat manusia, jiwa, dan hartanya adalah sama mulianya dengan tanah suci dan bulan suci. Harus kita hormati, jaga, dan menjadi tanggung-jawab semua orang.

Demikianlah Nabi Saw menutup misi Islam dengan pernyataan yang nyaring dan jelas, bahwa perbedaan agama bukan penghalang untuk bertemu, saling mengenal, saling menolong, dan saling bekerjasama untuk kebaikan dan keadilan.

Karena itu tidak heran, ketika banyak catatan hadits mengkisahkan bahwa pada akhir hayat, Nabi Saw masih memiliki hubungan baik dengan tetangga beragama Yahudi. Yakni dengan berhutang secara gadai (Sahih Bukhari, no. 2593 dan 4507). Shallallahu ‘alaihi wa sallam. []

Tags: islamkeberagamanModerasi BeragamaPerdamaianSejarah IslamSunah Nabitoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mas Bechi Dititipkan Di Rutan Medaeng, Ulama Jaringan KUPI Beri Apresiasi Pada Aparat Kepolisian

Next Post

Jaringan Ulama KUPI Mendukung Pencabutan Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Next Post
Pesantren Shiddiqiyyah

Jaringan Ulama KUPI Mendukung Pencabutan Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0