Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Aku Menjadi Bisa, Karena Terbiasa. Kalau Kamu?

Ada peran-peran khusus untuk jenis kelamin tertentu. Simpulan ini bisa dimasukkan dalam kaidah fikih al-‘ādatu muhakkamatun, setiap pekerjaan yang diulang-ulang akan menjadi hukum tetap

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
5 Maret 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Bidadari

Bidadari

6
SHARES
312
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat normal dan kondisi tubuh sehat saya tidak bisa makan dengan tangan kiri, begitupun dengan minum, memakai baju dan pekerjaan lainnya yang biasanya dihandle oleh tangan kanan. Namun sejak kecelakaan yang membuat lengan tangan kananku patah semua berubah, tangan kiriku terbukti sangat kooperatif menggantikan seluruh peran tangan kanan.

Sehari dua hari canggung tapi setelah seminggu tangan kiriku sangat lincah melakukan peran barunya. Akhirnya saya memiliki kesimpulan, semua akan bisa jika terbiasa. Baik biasa karena kehendak sendiri atau karena terpaksa.

Saya jadi teringat pesan Imam Asy-Syafii kepada para pencari ilmu,

أَخي لَن تَنالَ العِلمَ إِلّا بِسِتَّةٍ#   سَأُنبيكَ عَن تَفصيلِها بِبَيانِ

ذَكاءٌ وَحِرصٌ وَاِجتِهادٌ وَبُلغَةٌ # وَصُحبَةُ أُستاذٍ وَطولُ زَمانِ

Saudaraku, kamu tidak akan mendapatkan ilmu, kecuali dengan enam perkara, akan kuberitahu rinciannya dengan jelas : cerdas, tamak (terhadap ilmu), bersungguh-sungguh, bekal, menemani guru, waktu yang lama.

Enam sifat yang harus dimiliki oleh pencari ilmu, tiga diantaranya adalah tamak ilmu, bersungguh-sungguh dan durasi waktu yang tidak sebentar. Jika dikerucutkan lagi tiga sifat ini bertumpu pada keinginan kuat untuk berbuat yang terbaik.

Saya selalu berpesan pada anak-anak didik saya di sekolah, “jangan kapok belajar nak, kalau tidak paham hari ini mungkin besok atau lusa. Dan saya yakin Tuhan tidak akan berhutang pada usaha kalian” dan benar, seorang anak autis yang saat duduk di bangku Taman Kanak-kanak tidak bisa sama sekali membedakan huruf A, B, C dan seterusnya, kini di bangku SMP dia sudah lancar membaca buku dan Alquran, hafal sebagian juz Amma. Seluruh guru kaget sekaligus haru dia akan bisa sampai di titik ini.

Saya percaya pada hal yang selalu diulang-ulang akan menjadi kebiasaan dan kebenaran. Tangan kanan atau kiri bisa melakukan apapun (terlepas dari etika keagamaan), ia dibentuk oleh kebiasaan, hal ini tentu juga berlaku pada setiap individu, berjenis kelamin laki-laki dan perempuan yang melakukan perannya sebagai suami, istri, ibu, bapak atau anak dalam keluarga.

Anda yang seorang bapak bisa saja memulai dan membiasakan diri menyapu rumah, memasak, ganti popok anak, dan sebagainya yang dicap sebagai “just for woman“. Ada juga toh bapak yg terbiasa mengerjakan itu semua?

Atau ibu-ibu yang bisa angkat galon sendiri, servis mesin cuci, membenarkan genting dan sebagainya, yang kalau ada perempuan mengerjakan itu, sontak ada yang bilang “Duhh, kamu kan cewek. Itu kerjaan cowok lo”

Struktur tubuh manusia bisa dengan adaptif menghadapi lingkungan bagaimanapun dan dimanapun berada. Bukankah manusia diciptakan dengan sebaik-baik bentuk?

لقد خلقنا الانسان في أحسن تقويم “Sungguh Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”

Syekh Ali aş-Ṣabūnī mengutip pendapat ar-Rāzī, sebaik-baik bentuk adalah berubahnya bentuk dari yang awalnya benda mati (mani) menjadi manusia, sebelumnya bisu menjadi bicara, tuli menjadi mendengar, buta menjadi melihat, dan menjadikan setiap anggota badan berfungsi dengan sangat menakjubkan. Dan tentu hiasan terindahnya adalah ilmu, akal dan berbicara.

Maka bagaimanapun bentuk seseorang ia akan bisa beradaptasi dengan kehidupan dan lingkungannya. Bahkan seorang difabel telah dibekali sejumlah kemampuan di luar ekspestasi orang normal.

Maka ada peran-peran khusus untuk jenis kelamin tertentu. Simpulan ini bisa dimasukkan dalam kaidah fikih al-‘ādatu muhakkamatun, setiap pekerjaan yang diulang-ulang akan menjadi hukum tetap. Artinya pekerjaan yang biasa dilakukan dengan sendirinya akan cakap/purna pengerjaannya.

Seorang suami jangan terburu berkata “ini kerjaan cewek” pada pekerjaan memasak, menyapu rumah, menggendong anak, mengganti popok. Nabi kita panutan seluruh umat islam biasa memasak, menyapu dan pekerjaan domestik lainnya.

Begitupun seorang  istri jangan terburu berkata “ini kerjaan cowok” pada pekerjaan yang bersifat publik seperti mencari nafkah di luar rumah, mengajar di ruang publik, mengemudikan mobil atau melakukan pekerjaan keras.

Sayyidah Aisyah menjadi guru banyak sahabat laki-laki karena beliau adalah perempuan cerdas yang menjadi sumber ilmu bagi para sahabat, Sayyidah Nafisah menjadi guru intelektual dan spiritual Imam asy-Syāfi’ī. Dan masih banyak lagi sosok perempuan lain yang melakukan perannya sesuai kapasitas bukan berdasarkan jenis kelamin.

Pilihannya mau mencoba dan membiasakan diri melakukan peran-peran itu. Lelaki atau perempuan bisa melakukan apapun. Mau mencoba sekarang atau menunggu waktu darurat? []

Tags: Bisakebiasaanpengalaman perempuanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Beban Kekhawatiran yang Berlebihan Menghadapi Perbedaan

Next Post

Jomblo Sampai Meninggal, Pilihan atau Takdir?

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
jomblo sampai meninggal

Jomblo Sampai Meninggal, Pilihan atau Takdir?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0