Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Al Ghazali: Pertautan Akal dan Wahyu adalah Ilmu yang Sempurna

Penilaian Al-Ghazali ini kurang lebih sama dengan statemen seorang Ilmuwan Albert Einstein yang mengatakan; “Ilmu pengetahuan tanpa Agama adalah pincang, dan Agama tanpa ilmu adalah buta”.

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
19 Juni 2021
in Khazanah
A A
0
Akal

Akal

8
SHARES
406
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Adalah pelecehan memperkenalkan seorang yang sudah populer.”

Mubadalah.id – Kutipan kata-kata ini relevan sekali kiranya jika semasyhur dan seagung seperti Imam Al-Ghazali masih diceritakan. Maka dari itu, tidak patut jika kami memperkenalkan diri Beliau, padahal popularitasnya tidak hanya membumbung tinggi melangit namun juga menyebar pada bentangan bumi hingga orang seawam apapun pasti mengenal diri Beliau, terlebih dengan karya monumentalnya Ihya ‘Ulumudin.

Terlepas dari itu semua, ada yang menarik untuk dikaji dalam diri beliau, yaitu tentang persepsi di masa mudanya mengenai Ilmu. Klasifikasinya terhadap ilmu yang dipaparkan dalam kitab Al-Musthasfa ini tidak biasa seperti dalam kitab lainya, semisal pembagian bahwa ilmu di bagi dua. ilmu yang bersifat syari’at dan ghoiru syari’at dll.

Beliau juga memberikan penilaian terhadap ilmu yang sudah diklasifikasi. Lebih menarik lagi, kitab yang memaparkan adalah salah satu kitab fundamental dalam ilmu usul fikih sebagaimana fundamentalnya kitab Ihya Ulumiddin dalam ilmu tasawuf. Kitab Al-Mustashfa ini menjadi salah satu kitab induk usul fikih kalangan mutakallimin atau rasionalis.

Sebelum masuk pembahasan klasifikasi dan penilaian ilmu, Al-Gazali memberikan stimulus untuk mendukung statemen selanjutnya. Dia mengatakan bahwa ketaatan adalah stok perdagangan dunia yang akan menarik keuntungan kelak di akhirat. Ketaatan menurut Al-Ghazali, terbagi menjadi dua, yaitu amal perbuatan dan pengetahuan.

Dan ketaatan yang paling menguntungkan adalah pengetahuan karena dalam menekuni pengetahuan terkandung unsur amal perbuatan itu sendiri. Artinya, seseorang yang menekuni aktivitas keilmuan, maka sekaligus pasti beramal namun tidak sebaliknya, orang yang beramal belum tentu menekuni keilmuan.

Ulama yang bergelar Hujjatu al-Islam itu mengklasifikasikan ilmu. Menurut Beliau, ilmu itu dibagi menjadi tiga. Pertama, adalah ilmu yang murni rasional ilmu yang hanya mengandalkan kecerdasan intelektual seperti ilmu matematika, arsitek dan astronomi. Kedua, adalah ilmu yang murni tranformasi secara estafet seperti ilmu tafsir dan ilmu hadis. Ketiga, ilmu yang mengawinkan antara rasional dan tranformasi seperi fikih dan usul fikih. Dari ketiga pembagian ilmu di atas yang paling Agung adalah ilmu dari jenis ketiga, yaitu ilmu yang mengomparasikan antara peranan akal dan wahyu (periwayatan dari satu generasi ke generasi selanjutnya).

Penilaian Al-Ghazali tentang ilmu yang hanya mengandalkan akal ini tidak terlalu positif. Ia mengatakan, syari’at tidak menganjurkan untuk menekuni ilmu semacam itu (hanya bertendensi pada akal). Karena ilmu-ilmu tersebut didasarkan pada praduga-praduga yang lemah atau bahkan kebohongan padahal praduga dalam Islam termasuk perbuatan dosa, dan adakalanya memang didasarkan pada praduga yang jujur namun tidak memiliki manfaat langsung dalam kehidupan akhirat kelak.

Berbeda dengan penilaian sebelumnya, Al-Ghazali menilai lebih positif tentang ilmu yang hanya didasarkan pada periwayatan. Hanya saja, ilmu-ilmu semacam ini sangat mudah karena siapapun dapat menguasai ilmu tersebut dengan gampang, baik anak kecil maupun yang besar sebab hanya mengandalkan hafalan dan tidak perlu memeras otak. Sementara untuk jenis ilmu yang ketiga yaitu ilmu yang memadukan antara rasio dan periwayatan, Imam Al-Ghazali mengatakan termasuk ilmu yang paling Agung nan Mulia karena mengawinkan antara peran akal dan wahyu (periwayatan) secara proporsional.

Betapa banyak seorang agamawan yang hanya mengandalkan periwayatan-periwayatan tanpa melibatkan akal akhirnya terjerumus dalam fanatisme, radikal dan sangat kaku dalam menjalani ajaran Agamanya.  Tidak sedikit pula, orang yang terjebak liberal atau bahkan menjadi Ateis karena mengandalkan peran akal semata dan mengabaikan ilmu Agama (ilmu periwayatan-periwayatan). Dengan demikian, komparasi antara kecerdasan intelektual dan periwayatan secara seimbang dapat mengendalikan diri untuk tidak terjerumus pada jurang fanatik apa lagi ateis.

Oleh karena itu, sesuai dengan persepsi beliau tentang ilmu maka Beliau mengambil peran untuk menghabiskan waktu mudanya dalam menggeluti ilmu fikih, usul fikih dan semacamnya yang memadukan antara peran akal dan wahyu. sebagaimana pengakuan beliau sendiri dalam kitab Al-Mustashfa tersebut, meskipun pada masa tua beliau menekuni bidang tasawuf hingga akhir hayatnya.

Penting diketahui, penilaian yang dilakukan Imam Al-Ghazali ini tidak didasarkan pada fungsional dari suatu ilmu, melainkan pada alat yang dijadikan tendensi dalam memperolehnya, yang pertama hanya menekankan akal dan mengabaikan sama sekali ilmu periwayatan. Demikian pula dengan yang kedua, dimana cuma mengandalkan penukilan membabi buta tanpa memerankan akal sedikitpun di dalamnya. Penilaian Al-Ghazali ini kurang lebih sama dengan statement seorang Ilmuwan Albert Einstein yang mengatakan; “Ilmu pengetahuan tanpa Agama adalah pincang, dan Agama tanpa ilmu adalah buta”. []

Tags: Al GhazalifilsafatFilsufHikmahilmuKebijaksanaanSejarah IslamSufitasawuf
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keterkaitan Konsep Motherhood dan Pola Pengasuhan Anak

Next Post

Ibu Shinta: Perempuan Pesantren Harus Berani Menerima Tantangan!

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Sejarah Penyebaran Islam
Publik

Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

24 Februari 2026
Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

2 Februari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Mukjizat dalam Islam
Publik

Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

19 Januari 2026
Next Post
Ibu Shinta

Ibu Shinta: Perempuan Pesantren Harus Berani Menerima Tantangan!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0