Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Al Ghazali: Pertautan Akal dan Wahyu adalah Ilmu yang Sempurna

Penilaian Al-Ghazali ini kurang lebih sama dengan statemen seorang Ilmuwan Albert Einstein yang mengatakan; “Ilmu pengetahuan tanpa Agama adalah pincang, dan Agama tanpa ilmu adalah buta”.

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
19 Juni 2021
in Khazanah
A A
0
Akal

Akal

8
SHARES
406
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Adalah pelecehan memperkenalkan seorang yang sudah populer.”

Mubadalah.id – Kutipan kata-kata ini relevan sekali kiranya jika semasyhur dan seagung seperti Imam Al-Ghazali masih diceritakan. Maka dari itu, tidak patut jika kami memperkenalkan diri Beliau, padahal popularitasnya tidak hanya membumbung tinggi melangit namun juga menyebar pada bentangan bumi hingga orang seawam apapun pasti mengenal diri Beliau, terlebih dengan karya monumentalnya Ihya ‘Ulumudin.

Terlepas dari itu semua, ada yang menarik untuk dikaji dalam diri beliau, yaitu tentang persepsi di masa mudanya mengenai Ilmu. Klasifikasinya terhadap ilmu yang dipaparkan dalam kitab Al-Musthasfa ini tidak biasa seperti dalam kitab lainya, semisal pembagian bahwa ilmu di bagi dua. ilmu yang bersifat syari’at dan ghoiru syari’at dll.

Beliau juga memberikan penilaian terhadap ilmu yang sudah diklasifikasi. Lebih menarik lagi, kitab yang memaparkan adalah salah satu kitab fundamental dalam ilmu usul fikih sebagaimana fundamentalnya kitab Ihya Ulumiddin dalam ilmu tasawuf. Kitab Al-Mustashfa ini menjadi salah satu kitab induk usul fikih kalangan mutakallimin atau rasionalis.

Sebelum masuk pembahasan klasifikasi dan penilaian ilmu, Al-Gazali memberikan stimulus untuk mendukung statemen selanjutnya. Dia mengatakan bahwa ketaatan adalah stok perdagangan dunia yang akan menarik keuntungan kelak di akhirat. Ketaatan menurut Al-Ghazali, terbagi menjadi dua, yaitu amal perbuatan dan pengetahuan.

Dan ketaatan yang paling menguntungkan adalah pengetahuan karena dalam menekuni pengetahuan terkandung unsur amal perbuatan itu sendiri. Artinya, seseorang yang menekuni aktivitas keilmuan, maka sekaligus pasti beramal namun tidak sebaliknya, orang yang beramal belum tentu menekuni keilmuan.

Ulama yang bergelar Hujjatu al-Islam itu mengklasifikasikan ilmu. Menurut Beliau, ilmu itu dibagi menjadi tiga. Pertama, adalah ilmu yang murni rasional ilmu yang hanya mengandalkan kecerdasan intelektual seperti ilmu matematika, arsitek dan astronomi. Kedua, adalah ilmu yang murni tranformasi secara estafet seperti ilmu tafsir dan ilmu hadis. Ketiga, ilmu yang mengawinkan antara rasional dan tranformasi seperi fikih dan usul fikih. Dari ketiga pembagian ilmu di atas yang paling Agung adalah ilmu dari jenis ketiga, yaitu ilmu yang mengomparasikan antara peranan akal dan wahyu (periwayatan dari satu generasi ke generasi selanjutnya).

Penilaian Al-Ghazali tentang ilmu yang hanya mengandalkan akal ini tidak terlalu positif. Ia mengatakan, syari’at tidak menganjurkan untuk menekuni ilmu semacam itu (hanya bertendensi pada akal). Karena ilmu-ilmu tersebut didasarkan pada praduga-praduga yang lemah atau bahkan kebohongan padahal praduga dalam Islam termasuk perbuatan dosa, dan adakalanya memang didasarkan pada praduga yang jujur namun tidak memiliki manfaat langsung dalam kehidupan akhirat kelak.

Berbeda dengan penilaian sebelumnya, Al-Ghazali menilai lebih positif tentang ilmu yang hanya didasarkan pada periwayatan. Hanya saja, ilmu-ilmu semacam ini sangat mudah karena siapapun dapat menguasai ilmu tersebut dengan gampang, baik anak kecil maupun yang besar sebab hanya mengandalkan hafalan dan tidak perlu memeras otak. Sementara untuk jenis ilmu yang ketiga yaitu ilmu yang memadukan antara rasio dan periwayatan, Imam Al-Ghazali mengatakan termasuk ilmu yang paling Agung nan Mulia karena mengawinkan antara peran akal dan wahyu (periwayatan) secara proporsional.

Betapa banyak seorang agamawan yang hanya mengandalkan periwayatan-periwayatan tanpa melibatkan akal akhirnya terjerumus dalam fanatisme, radikal dan sangat kaku dalam menjalani ajaran Agamanya.  Tidak sedikit pula, orang yang terjebak liberal atau bahkan menjadi Ateis karena mengandalkan peran akal semata dan mengabaikan ilmu Agama (ilmu periwayatan-periwayatan). Dengan demikian, komparasi antara kecerdasan intelektual dan periwayatan secara seimbang dapat mengendalikan diri untuk tidak terjerumus pada jurang fanatik apa lagi ateis.

Oleh karena itu, sesuai dengan persepsi beliau tentang ilmu maka Beliau mengambil peran untuk menghabiskan waktu mudanya dalam menggeluti ilmu fikih, usul fikih dan semacamnya yang memadukan antara peran akal dan wahyu. sebagaimana pengakuan beliau sendiri dalam kitab Al-Mustashfa tersebut, meskipun pada masa tua beliau menekuni bidang tasawuf hingga akhir hayatnya.

Penting diketahui, penilaian yang dilakukan Imam Al-Ghazali ini tidak didasarkan pada fungsional dari suatu ilmu, melainkan pada alat yang dijadikan tendensi dalam memperolehnya, yang pertama hanya menekankan akal dan mengabaikan sama sekali ilmu periwayatan. Demikian pula dengan yang kedua, dimana cuma mengandalkan penukilan membabi buta tanpa memerankan akal sedikitpun di dalamnya. Penilaian Al-Ghazali ini kurang lebih sama dengan statement seorang Ilmuwan Albert Einstein yang mengatakan; “Ilmu pengetahuan tanpa Agama adalah pincang, dan Agama tanpa ilmu adalah buta”. []

Tags: Al GhazalifilsafatFilsufHikmahilmuKebijaksanaanSejarah IslamSufitasawuf
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keterkaitan Konsep Motherhood dan Pola Pengasuhan Anak

Next Post

Ibu Shinta: Perempuan Pesantren Harus Berani Menerima Tantangan!

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

2 Februari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Mukjizat dalam Islam
Publik

Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

19 Januari 2026
Sejarah Ulama
Publik

Ulama Perempuan dalam Sejarah Islam

4 Januari 2026
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Next Post
Ibu Shinta

Ibu Shinta: Perempuan Pesantren Harus Berani Menerima Tantangan!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0