• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Al-Qur’an Mengecam Trafiking

Ayat ini Allah Swt turunkan untuk merespon kasus Abdullah bin Ubay bin Salul, tokoh utama kaum Munafik. Abdullah memaksa para budak perempuannya untuk melacur sebagai cara meraih kepentingan ekonomi pribadi

Redaksi Redaksi
15/05/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
al-Qur'an Trafiking

al-Qur'an Trafiking

610
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk ayat al-Qur’an tentang trafiking, maka sesungguhnya al-Qur’an mengecam dengan keras soal perdagangan manusia ini.

Ayat al-Qur’an menyatakan:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka. Jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.

Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa. (QS. an-Nur ayat 33)

Baca Juga:

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Pelajaran yang bisa diambil dari ayat al-Qur’an tentang trafiking di atas adalah:

Pertama, kewajiban melakukan perlindungan terhadap mereka yang lemah. Hal ini lebih kepada perempuan, karena mereka adalah kelompok masyarakat yang lemah dan rentan, atau lebih tepatnya dilemahkan (al Mustadh’afin) dalam konteks masyarakat Arab ketika itu.

Membebaskan

Kedua, kewajiban membebaskan orang-orang yang terperangkap dalam perbudakan. Sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa kewajiban perlindungan dan pembebasan ini dibebankan ke pundak kaum muslimin.

Sebagian lagi mewajibkan pembebasan tersebut kepada tuan atau pemiliknya (al-Sayyid).

Dalam konteks perbudakan lama pembebasan tersebut melakukannya dengan cara membelinya untuk kemudian memerdekakannya. Sebagaimana yang Abu Bakar lakukan terhadap Bilal bin Rabah.

Ketiga, kewajiban untuk menyerahkan hak-hak ekonomi budak. Hak-hak mereka yang bekerja untuk majikannya harus majikan berikan. Dan keempat, keharaman mengeksploitasi tubuh perempuan untuk kepentingan duniawi.

Paragraf terakhir dari ayat tersebut turun untuk membatalkan praktik-praktik perbudakan perempuan (trafficking in women) yang umum masyarakat Arab ketika itu lakukan.

Ayat ini Allah Swt turunkan untuk merespon kasus Abdullah bin Ubay bin Salul, tokoh utama kaum Munafik. Abdullah memaksa para budak perempuannya untuk melacur sebagai cara meraih kepentingan ekonomi pribadi.

Menurut para ahli tafsir perempuan budak itu adalah Masikah dan Muw’adzah. Mereka menyebut, Abdullah melacurkan budaknya dengan paksa bahkan dengan cara memukul.

Perbudakan dan pelacuran itu bertujuan antara lain:

Pertama, untuk memperoleh keuntungan materi (thalaban li kharajihinna). Kedua, mendapat keturunan orang terhormat berdarah Quraisy akan menjadi pemimpin masyarakat (raghbah fi awladihinna wa riyasah). Ketiga, demi mendapat pahala dan kehormatan (iradah a-tsawab wa al-karamah). []

Tags: al-quranislammanusiaMengecamPerdaganganperempuantrafiking
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID