Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Alasan Kenapa Kaum Laki-Laki Perlu Mendukung KUPI II

Istilah “ulama perempuan” juga bermakna mereka para ulama yang memiliki perspektif tentang hak-hak perempuan

Rochmad Widodo by Rochmad Widodo
22 November 2022
in Publik
A A
0
Mendukung KUPI II

Mendukung KUPI II

11
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah ramainya pemberitaan tentang Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II, mungkin bagi banyak orang yang belum mengetahui sejatinya apa itu KUPI dan kegiatannya, akan turut menimbulkan sejumlah pertanyaan. Terlebih bagi kaum laki-laki, mengingat secara nama “KUPI” seakan menspesifikkan kepada kaum perempuan dengan redaksi “Ulama Perempuan”. Namun di sisi lain dalam berbagai flayer kegiatannya, di sana banyak juga kaum laki-laki yang menjadi pembicara dan juga peserta.

Menimbang hal itu penulis akhirnya terinspirasi untuk membuat tulisan ini dan memberinya judul “Alasan Kenapa Kaum Laki-Laki Perlu Mendukung KUPI II.” Penulis berpikir ini cukup penting untuk meluruskan pemahaman bagi para kaum laki-laki, sekaligus sebagai bentuk dukungan langsung secara pribadi untuk kesuksesan KUPI II yang diselenggarakan 23-26 November di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah.

Alasan pertama, ulama perempuan tidak terpaku hanya bagi kaum perempuan

KH. Husein Muhammad yang merupakan salah satu dewan penasihat KUPI, menjelaskan bahwa kata “perempuan”, bisa memiliki dua pemaknaan, biologis dan idiologis. Pemaknaan dari sisi biologis, seperti yang definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu orang yang memiliki puki (kemaluan perempuan), dapat menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui.

Secara idiologis, perempuan di sini bisa berarti perspektif, kesadaran, dan gerakan keberpihakan pada perempuan untuk mewujudkan keadilan relasi dengan laki-laki, baik dalam kehidupan keluarga maupun sosial. Dengan definisi yang kedua, atau idiologis, maka siapa pun bisa terlibat dalam kerja-kerja keberpihakan pada nasib perempuan dan berjuang melahirkan kehidupan yang bermartabat dan adil dalam relasi antara laki-laki dan perempuan.

Dengan demikian menurut KH. Husein bisa kita simpulkan, bahwa tidak terpaku hanya pada “ulama” yang berjenis kelamin perempuan. Namun istilah “ulama perempuan” juga bermakna mereka para ulama yang memiliki perspektif tentang hak-hak perempuan.

Istilah ulama perempuan ini bisa berlaku bagi siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, ada kriteria khusus terkait ulama perempuan itu sendiri, yaitu bagi mereka yang memiliki komitmen untuk melakukan advokasi terhadap para perempuan dalam rangka untuk kemaslahatan dan keadilan.

Jadi atas dasar alasan itulah, para kaum laki-laki tidak perlu ragu untuk turut mendukung KUPI II. Karena pada dasarnya, kegiatan ini tidak tertutup hanya bagi kaum perempuan saja. Hal ini tidak mengherankan jika dalam kegiatan KUPI I, lantas tokoh laki-laki sekaliber almarhum Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A, CBE., K.H. Ahmad Mustofa Bisri, dan Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M. A., menyambut sangat baik saat ditunjuk menjadi dewan penasihat.

Bahkan Prof. Azra semasa hidup, sebagai bentuk dukungan sering mengampanyekan KUPI dalam program-program internasional, misalnya seperti ke Thailand dan ke Timur Tengah. Di samping itu  juga memuat tulisan penting tentang KUPI di harian Republika dengan tajuk “KUPI di House of Lords”, yang menceritakan pengalamannya menghadiri undangan Parlemen Inggris untuk sebuah acara dan membahas terkait KUPI di sana.

Alasan kedua, visi misi yang diusung oleh KUPI

Ada penjelasan di website resmi KUPI bahwa, visi misi dari gerakan ini adalah “terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera, serta terbebas dari segala bentuk kezaliman sosial terutama yang berbasis gender”. Adapun “salah satu pra-syarat sekaligus indikator utama dari terwujudnya visi ini adalah adanya pengakuan terhadap potensi kemanusiaan perempuan, sebagaimana laki-laki, melalui akal budi dan jiwa raga mereka, yang tidak boleh dikurangi atas nama apa pun.”

Sedangkan “prasyarat dan indikator utama yang lain adalah pengakuan terhadap eksistensi dan peran ulama perempuan, bersama ulama laki-laki, sebagai pewaris Nabi SAW dalam mengemban misi-misi keislaman dan kemanusiaan, serta misi kebangsaan untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara.”

Berdasarkan visi dan misi tersebut, tidak berlebihan jika kita katakan kegiatan KUPI memang sangat mulia, positif, dan membangun. Jadi memang seharusnya kita dukung.

Yang menarik, meski gerakan yang diusung memakai kata “ulama perempuan”, tidak lantas meninggikan ulama perempuan, lalu memposisikan ulama laki-laki di bawahnya. Tapi lebih kepada prinsip mengemban misi keislaman bersama-sama sebagai pewaris Nabi SAW, karena pada dasarnya tugas tersebut tidak tertutup hanya bagi ulama laki-laki. Dengan prinsip tersebut, tentu akan membuahkan hasil yang lebih maksimal dalam berdakwah.

Di samping itu dari visi misi juga tergambar, jika yang diusung tidak sekadar seputar isu perempuan an sich di ruang perempuan. Namun KUPI juga mengemban misi mulia dalam mewujudkan keadilan, cita-cita berbangsa dan bernegara.

Alasan ketiga, gagasan-gagasan yang diusung oleh KUPI sangat positif untuk perubahan menjadi lebih baik

Ada banyak gagasan atau konsep yang para tokoh atau ulama KUPI usung. Hingga kini sudah banyak yang para jamaah, masyarakat umum yang mengajarkan, dan mengamalkannya. Misalnya, gagasan “konsep makruf” Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc., M.A., “konsep kesalingan atau mubadalah”  Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kadir, “konsep keadilan hakiki”  Dr. Nur Rofiah, Bil Uzm., gagasan-gagasan soal gender dalam perspektif agama Islam yang KH. Husein Muhammad gulirkan, dan masih banyak lagi.

Konsep-konsep dan gagasan tersebut tidak hanya sekadar menjadi wacana. Namun menjadi edukasi bagi para jamaah dan masyarakat. Selain itu sebagai tuntunan dan standar nilai hidup mereka dalam berelasi dengan keluarga, masyarakat, dalam kehidupan bernegara. Bahkan dalam konsep hablun minallah (hubungan manusia dengan Tuhan), hablun minannas (hubungan antar sesama manusia), dan hablun minal ‘alam (hubungan manusia dengan alam semesta).

Dengan jumlah anggota KUPI dan jaringannya yang kini sudah sangat banyak, berada di berbagai daerah, kota, dan provinsi, turut bedampak positif untuk perubahan bagi masyarakat menjadi lebih baik. Bahkan, fenomena tersebut sudah mulai banyak menjadi bahan penelitian oleh para akademisi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Alasan keempat, KUPI adalah gerakan kolektif

KH Husein Muhammad dalam tulisannya menjelaskan, bahwa dalam pengamalan dan pengalaman KUPI, istilah ulama perempuan bukan sebutan untuk individu-individu. Melainkan gerakan kolektif untuk mewujudkan keilmuan Islam yang bersumber dari al-Qur’an, dan Hadits. Selain itu seluruh khazanah keislaman dengan meniscayakan perujukan pada realitas kehidupan yang perempuan alami.

Gerakan ini terdiri dari individu-individu dan lembaga-lembaga yang memiliki visi dan misi keadilan relasi laki-laki dan perempuan. Dalam gerakan KUPI ini, ada individu yang memiliki latar-belakang kajian keislaman yang kuat dan atau kajian ilmu-ilmu sosial yang relevan. Selain itu ada juga orang-orang yang bergerak pada kerja-kerja lapangan untuk pemberdayaan dan advokasi isu-isu perempuan.

Artinya, KUPI memang benar-benar lahir sebagai gerakan yang mengakar dan terdiri dari banyak elemen di masyarakat. Tidak ada kepentingan individual atau segelintir orang dari gerakan ini. Benar-benar murni untuk meneguhkan eksistensi ulama dan keulamaan perempuan yang memang benar-benar ada dan telah bekerja selama ini. Namun masih banyak yang belum kita perhatikan. Padahal jika menjadi kekuatan perubahan dan serius untuk kita dukung gerakannya, akan lebih maksimal daya dampaknya.

Alasan kelima, gerakan-gerakan nyata KUPI

Hasil dari KUPI I, terlah banyak gerakan nyata yang terjadi setelahnya. Dengan langkah strategis yang KUPI lakukan sesuai misi-misinya, mereka topang dengan pilar program. Baik memproduksi pengetahuan sebagai basis spiritual intelektual.

Lalu kerja-kerjanya, seperti kaderisasi sebagai pelaku gerakan, desiminasi pengetahuan kepada publik dan advokasi kebijakan publik. Selanjutnya pada program organisasi, kordinasi, serta fasilitas kerja jaringan dalam melaksanakan visi misi gerakan, semua bergulir dengan sangat baik.

Adapun rumusan 3 isu utama KUPI I di Cirebon, antara lain tentang kekerasan seksual, perkawinan anak, dan kerusakan alam. Fatwa itu juga telah banyak dijawab dengan kerja-kerja nyata. Langkah nyata tersebut diantaranya keberhasilan dalam mengadvokasi dan memberikan perlindungan bagi para perempuan. Yakni dengan pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain itu juga terkait dengan perlindungan anak dari pernikahan. Akhirnya berhasil disahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dengan kesepakatan. Bahwa usia miminum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun, yang sebelumnya perempuan batas usia minimumnya 16 tahun. Di samping itu juga masih banyak gerakan nyata KUPI lainnya.

Tentu jika kita gali lebih mendalam lagi, masih banyak alasan yang bisa menjadi penguat untuk kaum laki-laki mendukung kegiatan KUPI II. Terlebih, pada dasarnya kegiatan ini memang sangat positif bagi kaum perempuan dan sekaligus juga kaum laki-laki.

Jadi memang sangat beralasan jika salah satu Ketua Majelis Musyawarah (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA mengajak semua para ulama perempuan, juga akademisi, pengambilan kebijakan dan para aktivis. Yakni mengajak untuk hadir di kegiatan KUPI II, tidak hanya tertutup bagi kaum perempuan saja, atau sebatas ulama perempuan. Sebab, Insya Allah akan banyak membawa kemaslahatan, terlebih jika lebih banyak lagi yang mensukseskan dan mendukung KUPI II ini. Wallahu a’lam bish-shawab. []

Tags: Fatwa KUPIKongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI IIPerempuan Ulamaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Rochmad Widodo

Rochmad Widodo

Rochmad Widodo adalah Asisten Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits, Pendidikan Terintegrasi Kader Ulama-Pemimpin Berakhlakul Qur’ani Berwawasan Kebangsaan di Kota Bekasi.

Related Posts

KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa KUPI
Publik

Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

12 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TERBARU

  • Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama
  • Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional
  • Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223
  • Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV
  • Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0