Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Alih-Alih Menyusun Raperda Janda, 3 Hal Ini Lebih Penting untuk Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan

Keberadaan perempuan yang memiliki perspektif adil gender, khususnya di ranah parlemen sangat diperlukan. Agar kebijakan dan peraturan yang diterbitkan, lebih berperspektif perempuan dan tidak bias gender

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
22 Juni 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Raperda Janda

Raperda Janda

5
SHARES
260
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Munculnya berita terkait wacana penyusunan ‘Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Janda’ yang berasal dari salah satu anggota DPRD di Banyuwangi, banyak menuai kritik dan kecaman dari banyak pihak. Meskipun hanya sebatas wacana dan belum ada draft usulan tertulis mengenai Raperda Janda tersebut. Akan tetapi narasi-narasi yang disampaikan oleh pengusul, dianggap bias gender dan mendiskriminasi perempuan.

Salah satu narasi yang menjadi perdebatan adalah adanya poin yang menganjurkan pria untuk melakukan poligami pada janda, karena tingginya angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi. Usulan Raperda Janda ini muncul karena adanya anggapan dari pengusul, bahwa perempuan yang bercerai tidak menemukan arah dan tujuan hidup karena tidak memiliki keahlian, sehingga perlu untuk dilindungi, salah satunya dengan dipoligami.

Apakah Raperda Janda se-penting itu salingers? Untuk memberdayakan perempuan apakah harus menjerumuskannya pada praktek poligami? Padahal, ayat-ayat Al Quran tentang perkawinan akan menggiring kita pada kesimpulan bahwa Islam memberikan kritik yang sangat kuat dan mendetail terhadap poligami, sebagaimana dituliskan oleh Prof. Musdah Mulia dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis.

Hal ini juga ditegaskan oleh Kiai Faqihuddin dalam buku Sunnah Monogami, bahwa poligami pada kenyataannya tidak dianjurkan oleh Al Quran, melainkan oleh budaya yang pada saat itu (sebelum Islam hingga Islam turun) masih memberikan kekuasaan lebih banyak kepada laki-laki. Tetapi Al Quran telah memberikan kritik tajam, khususnya mengenai kritik moralitas keadilan pada praktik poligami.

Raperda Janda Bukan Pemberdayaan Perempuan

Alih-alih membuang waktu dan tenaga menyusun Raperda Janda yang menuai banyak kritik. Saat ini, seharusnya pemerintahan baik pusat maupun daerah, lebih mengupayakan untuk memberdayakan perempuan seutuhnya, terlebih bagi Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Anggapan bahwa PEKKA akan lebih berdaya jika dipoligami melalui wacana Raperda ini adalah suatu kesalahan besar.

Tingginya angka perceraian yang ditengarai dapat diatasi dengan poligami melalui wacana Raperda Janda tadi, tentunya disebabkan oleh banyak faktor yang mempengaruhi sebelumnya. Sehingga yang perlu diupayakan adalah bagaimana memperkuat posisi perempuan atas dirinya sendiri, dan tidak menggantungkan hidup pada laki-laki.

Pertama, memberikan edukasi terkait bahaya perkawinan anak dan pentingnya membangun hubungan dengan prinsip mubadalah, agar rumah tangga baru yang terbentuk lebih berkualitas.

Tingginya angka perceraian salah satunya disebabkan oleh kurang harmonisnya hubungan dalam keluarga, yang biasanya terjadi pada pasangan yang melangsungkan perkawinan di usia anak.  Selain berdampak buruk pada hak-hak anak, melangsungkan perkawinan anak adalah bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana tercantum pada UU TPKS Pasal 10 Ayat (2).

Bimbingan pra nikah yang ditujukan bagi calon pengantin sudah saatnya diintegrasikan dengan nilai-nilai mubadalah. Tidak hanya sebatas mengajarkan bagaimana perempuan menjadi istri salehah saja, akan tetapi juga memberikan edukasi pentingnya kesetaraan dan keadilan dalam berbagi peran antar suami dan istri dalam keluarga. Sehingga beban rumah tangga, tidak hanya menjadi tanggung jawab sebelah pihak.

Kedua, memberikan edukasi terkait hak pendidikan dan akses publik yang setara bagi laki-laki dan perempuan. Sehingga, meskipun sudah menikah ruang gerak perempuan tidak serta-merta dibatasi.

Setelah tuntas pembagian peran domestik antara laki-laki dan perempuan, hal yang harus diperhatikan selanjutnya adalah menyamakan pandangan antara keduanya, bahwa perempuan juga memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan dan berkarir di ranah publik. Karena, tidak dapat dipungkiri dua hal ini yang kadang menjadi dilemma bagi banyak perempuan untuk melangsungkan pernikahan.

Ketakutan akan stigma publik bagi perempuan yang berkarir dan melanjutkan pendidikan setelah menikah, membuat perempuan semakin dilema dalam menentukan jalan hidupnya, pasca pernikahan. Padahal, jika kita pahami pada dasarnya perempuan tidak memerlukan validasi dari lingkungan atas pilihan dalam hidupnya.

Seperti yang dituliskan oleh Faqihuddin Abdul Kodir, dalam buku Qira’ah Mubadalah, terkait lima pilar penyangga kehidupan rumah tangga, yakni pada pilar ke empat. Bahwa perlu adanya sikap dan perilaku untuk selalu bertukar pendapat dalam memutuskan sesuatu terkait dengan khidupan berumah tangga. Disinilah, perlu dibangun komunikasi antar pasangan agar bisa menyelaraskan tujuan dalam pernikahan mereka.

Pentingnya komunikasi antar suami dan istri disini adalah untuk mendapatkan kesepakatan terkait bagaimana pembagian peran di ranah publik, entah terkait dalam berkarir ataupun melanjutkan pendidikan. Sehingga, perempuan tidak lagi merasa harus mengorbankan mimpinya ketika membangun kehidupan rumah tangga.

Ketiga, terus mengupayakan pemenuhan kuota 30% perempuan di parlemen dan juga di sektor strategis publik lainnya.

Agar upaya pemberdayaan perempuan tidak sebatas wacana dan gerak massa saja, akan tetapi benar-benar diimplemetasikan dalam bentuk pelibatan langsung perempuan di semua sektor pembangunan. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX  DPR RI, Nihayatul Wafiroh pada saat webinar refleksi Hari Kartini April lalu, bahwa gerakan perempuan di akar rumput, juga harus didorong dengan pelibatan perempuan di jajaran pemangku kebijakan. Keduanya seperti lapisan roti pada sandwich, yang harus saling melengkapi agar menjadi satu kesatuan yang utuh.

Hal ini juga bagian dari upaya, agar tidak lagi muncul wacana-wacana yang justru mendiskreditkan perempuan. Keberadaan perempuan yang memiliki perspektif adil gender, khususnya di ranah parlemen sangat diperlukan. Agar kebijakan dan peraturan yang diterbitkan, lebih berperspektif perempuan dan tidak bias gender.

Tiga hal ini menurut penulis jauh lebih penting untuk diimplementasikan dan dipayakan saat ini, jika melihat latar belakang munculnya wacana ‘Raperda Janda’ yang membuat banyak orang geram. Karena pada dasarnya masih banyak hal lebih penting lain yang seharusnya kita upayakan bersama untuk pemberdayaan perempuan. Bukan ujug-ujug diminta untuk poligami ketika ditinggal pergi oleh suami.

Karena sudah kita ketahui bersama di luar sana banyak perempuan hebat yang menjadi kepala keluarga yang menjalani hidupnya dengan bahagia. Sebab dia telah membentuk dirinya berdaya, tidak bergantung pada laki-laki apalagi dunia, tetapi ia menggantungkan hidup kepada Allah SWT. []

 

Tags: Diskriminasiperempuanperempuan kepala keluargapoligamistigmasunah monogami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    11 shares
    Share 4 Tweet 3

TERBARU

  • Islam Membela Perempuan
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani
  • Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0