Jumat, 5 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Alih-Alih Menyusun Raperda Janda, 3 Hal Ini Lebih Penting untuk Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan

Keberadaan perempuan yang memiliki perspektif adil gender, khususnya di ranah parlemen sangat diperlukan. Agar kebijakan dan peraturan yang diterbitkan, lebih berperspektif perempuan dan tidak bias gender

Nuril Qomariyah Nuril Qomariyah
22 Juni 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Raperda Janda

Raperda Janda

260
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Munculnya berita terkait wacana penyusunan ‘Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Janda’ yang berasal dari salah satu anggota DPRD di Banyuwangi, banyak menuai kritik dan kecaman dari banyak pihak. Meskipun hanya sebatas wacana dan belum ada draft usulan tertulis mengenai Raperda Janda tersebut. Akan tetapi narasi-narasi yang disampaikan oleh pengusul, dianggap bias gender dan mendiskriminasi perempuan.

Salah satu narasi yang menjadi perdebatan adalah adanya poin yang menganjurkan pria untuk melakukan poligami pada janda, karena tingginya angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi. Usulan Raperda Janda ini muncul karena adanya anggapan dari pengusul, bahwa perempuan yang bercerai tidak menemukan arah dan tujuan hidup karena tidak memiliki keahlian, sehingga perlu untuk dilindungi, salah satunya dengan dipoligami.

Apakah Raperda Janda se-penting itu salingers? Untuk memberdayakan perempuan apakah harus menjerumuskannya pada praktek poligami? Padahal, ayat-ayat Al Quran tentang perkawinan akan menggiring kita pada kesimpulan bahwa Islam memberikan kritik yang sangat kuat dan mendetail terhadap poligami, sebagaimana dituliskan oleh Prof. Musdah Mulia dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis.

Hal ini juga ditegaskan oleh Kiai Faqihuddin dalam buku Sunnah Monogami, bahwa poligami pada kenyataannya tidak dianjurkan oleh Al Quran, melainkan oleh budaya yang pada saat itu (sebelum Islam hingga Islam turun) masih memberikan kekuasaan lebih banyak kepada laki-laki. Tetapi Al Quran telah memberikan kritik tajam, khususnya mengenai kritik moralitas keadilan pada praktik poligami.

Raperda Janda Bukan Pemberdayaan Perempuan

Alih-alih membuang waktu dan tenaga menyusun Raperda Janda yang menuai banyak kritik. Saat ini, seharusnya pemerintahan baik pusat maupun daerah, lebih mengupayakan untuk memberdayakan perempuan seutuhnya, terlebih bagi Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Anggapan bahwa PEKKA akan lebih berdaya jika dipoligami melalui wacana Raperda ini adalah suatu kesalahan besar.

Tingginya angka perceraian yang ditengarai dapat diatasi dengan poligami melalui wacana Raperda Janda tadi, tentunya disebabkan oleh banyak faktor yang mempengaruhi sebelumnya. Sehingga yang perlu diupayakan adalah bagaimana memperkuat posisi perempuan atas dirinya sendiri, dan tidak menggantungkan hidup pada laki-laki.

Pertama, memberikan edukasi terkait bahaya perkawinan anak dan pentingnya membangun hubungan dengan prinsip mubadalah, agar rumah tangga baru yang terbentuk lebih berkualitas.

Tingginya angka perceraian salah satunya disebabkan oleh kurang harmonisnya hubungan dalam keluarga, yang biasanya terjadi pada pasangan yang melangsungkan perkawinan di usia anak.  Selain berdampak buruk pada hak-hak anak, melangsungkan perkawinan anak adalah bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana tercantum pada UU TPKS Pasal 10 Ayat (2).

Bimbingan pra nikah yang ditujukan bagi calon pengantin sudah saatnya diintegrasikan dengan nilai-nilai mubadalah. Tidak hanya sebatas mengajarkan bagaimana perempuan menjadi istri salehah saja, akan tetapi juga memberikan edukasi pentingnya kesetaraan dan keadilan dalam berbagi peran antar suami dan istri dalam keluarga. Sehingga beban rumah tangga, tidak hanya menjadi tanggung jawab sebelah pihak.

Kedua, memberikan edukasi terkait hak pendidikan dan akses publik yang setara bagi laki-laki dan perempuan. Sehingga, meskipun sudah menikah ruang gerak perempuan tidak serta-merta dibatasi.

Setelah tuntas pembagian peran domestik antara laki-laki dan perempuan, hal yang harus diperhatikan selanjutnya adalah menyamakan pandangan antara keduanya, bahwa perempuan juga memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan dan berkarir di ranah publik. Karena, tidak dapat dipungkiri dua hal ini yang kadang menjadi dilemma bagi banyak perempuan untuk melangsungkan pernikahan.

Ketakutan akan stigma publik bagi perempuan yang berkarir dan melanjutkan pendidikan setelah menikah, membuat perempuan semakin dilema dalam menentukan jalan hidupnya, pasca pernikahan. Padahal, jika kita pahami pada dasarnya perempuan tidak memerlukan validasi dari lingkungan atas pilihan dalam hidupnya.

Seperti yang dituliskan oleh Faqihuddin Abdul Kodir, dalam buku Qira’ah Mubadalah, terkait lima pilar penyangga kehidupan rumah tangga, yakni pada pilar ke empat. Bahwa perlu adanya sikap dan perilaku untuk selalu bertukar pendapat dalam memutuskan sesuatu terkait dengan khidupan berumah tangga. Disinilah, perlu dibangun komunikasi antar pasangan agar bisa menyelaraskan tujuan dalam pernikahan mereka.

Pentingnya komunikasi antar suami dan istri disini adalah untuk mendapatkan kesepakatan terkait bagaimana pembagian peran di ranah publik, entah terkait dalam berkarir ataupun melanjutkan pendidikan. Sehingga, perempuan tidak lagi merasa harus mengorbankan mimpinya ketika membangun kehidupan rumah tangga.

Ketiga, terus mengupayakan pemenuhan kuota 30% perempuan di parlemen dan juga di sektor strategis publik lainnya.

Agar upaya pemberdayaan perempuan tidak sebatas wacana dan gerak massa saja, akan tetapi benar-benar diimplemetasikan dalam bentuk pelibatan langsung perempuan di semua sektor pembangunan. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX  DPR RI, Nihayatul Wafiroh pada saat webinar refleksi Hari Kartini April lalu, bahwa gerakan perempuan di akar rumput, juga harus didorong dengan pelibatan perempuan di jajaran pemangku kebijakan. Keduanya seperti lapisan roti pada sandwich, yang harus saling melengkapi agar menjadi satu kesatuan yang utuh.

Hal ini juga bagian dari upaya, agar tidak lagi muncul wacana-wacana yang justru mendiskreditkan perempuan. Keberadaan perempuan yang memiliki perspektif adil gender, khususnya di ranah parlemen sangat diperlukan. Agar kebijakan dan peraturan yang diterbitkan, lebih berperspektif perempuan dan tidak bias gender.

Tiga hal ini menurut penulis jauh lebih penting untuk diimplementasikan dan dipayakan saat ini, jika melihat latar belakang munculnya wacana ‘Raperda Janda’ yang membuat banyak orang geram. Karena pada dasarnya masih banyak hal lebih penting lain yang seharusnya kita upayakan bersama untuk pemberdayaan perempuan. Bukan ujug-ujug diminta untuk poligami ketika ditinggal pergi oleh suami.

Karena sudah kita ketahui bersama di luar sana banyak perempuan hebat yang menjadi kepala keluarga yang menjalani hidupnya dengan bahagia. Sebab dia telah membentuk dirinya berdaya, tidak bergantung pada laki-laki apalagi dunia, tetapi ia menggantungkan hidup kepada Allah SWT. []

 

Tags: Diskriminasiperempuanperempuan kepala keluargapoligamistigmasunah monogami
Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Terkait Posts

16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
16 HAKTP di
Aktual

Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

5 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Keluarga

Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

2 Desember 2025
Harta Perempuan
Keluarga

Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

2 Desember 2025
Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam
  • Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia
  • Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan
  • Kisah Angkie Yudistia sebagai perempuan Penyandang Disabilitas
  • Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID