Jumat, 23 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Alih-Alih Menyusun Raperda Janda, 3 Hal Ini Lebih Penting untuk Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan

Keberadaan perempuan yang memiliki perspektif adil gender, khususnya di ranah parlemen sangat diperlukan. Agar kebijakan dan peraturan yang diterbitkan, lebih berperspektif perempuan dan tidak bias gender

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
22 Juni 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Raperda Janda

Raperda Janda

260
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Munculnya berita terkait wacana penyusunan ‘Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Janda’ yang berasal dari salah satu anggota DPRD di Banyuwangi, banyak menuai kritik dan kecaman dari banyak pihak. Meskipun hanya sebatas wacana dan belum ada draft usulan tertulis mengenai Raperda Janda tersebut. Akan tetapi narasi-narasi yang disampaikan oleh pengusul, dianggap bias gender dan mendiskriminasi perempuan.

Salah satu narasi yang menjadi perdebatan adalah adanya poin yang menganjurkan pria untuk melakukan poligami pada janda, karena tingginya angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi. Usulan Raperda Janda ini muncul karena adanya anggapan dari pengusul, bahwa perempuan yang bercerai tidak menemukan arah dan tujuan hidup karena tidak memiliki keahlian, sehingga perlu untuk dilindungi, salah satunya dengan dipoligami.

Apakah Raperda Janda se-penting itu salingers? Untuk memberdayakan perempuan apakah harus menjerumuskannya pada praktek poligami? Padahal, ayat-ayat Al Quran tentang perkawinan akan menggiring kita pada kesimpulan bahwa Islam memberikan kritik yang sangat kuat dan mendetail terhadap poligami, sebagaimana dituliskan oleh Prof. Musdah Mulia dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis.

Hal ini juga ditegaskan oleh Kiai Faqihuddin dalam buku Sunnah Monogami, bahwa poligami pada kenyataannya tidak dianjurkan oleh Al Quran, melainkan oleh budaya yang pada saat itu (sebelum Islam hingga Islam turun) masih memberikan kekuasaan lebih banyak kepada laki-laki. Tetapi Al Quran telah memberikan kritik tajam, khususnya mengenai kritik moralitas keadilan pada praktik poligami.

Raperda Janda Bukan Pemberdayaan Perempuan

Alih-alih membuang waktu dan tenaga menyusun Raperda Janda yang menuai banyak kritik. Saat ini, seharusnya pemerintahan baik pusat maupun daerah, lebih mengupayakan untuk memberdayakan perempuan seutuhnya, terlebih bagi Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Anggapan bahwa PEKKA akan lebih berdaya jika dipoligami melalui wacana Raperda ini adalah suatu kesalahan besar.

Tingginya angka perceraian yang ditengarai dapat diatasi dengan poligami melalui wacana Raperda Janda tadi, tentunya disebabkan oleh banyak faktor yang mempengaruhi sebelumnya. Sehingga yang perlu diupayakan adalah bagaimana memperkuat posisi perempuan atas dirinya sendiri, dan tidak menggantungkan hidup pada laki-laki.

Pertama, memberikan edukasi terkait bahaya perkawinan anak dan pentingnya membangun hubungan dengan prinsip mubadalah, agar rumah tangga baru yang terbentuk lebih berkualitas.

Tingginya angka perceraian salah satunya disebabkan oleh kurang harmonisnya hubungan dalam keluarga, yang biasanya terjadi pada pasangan yang melangsungkan perkawinan di usia anak.  Selain berdampak buruk pada hak-hak anak, melangsungkan perkawinan anak adalah bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana tercantum pada UU TPKS Pasal 10 Ayat (2).

Bimbingan pra nikah yang ditujukan bagi calon pengantin sudah saatnya diintegrasikan dengan nilai-nilai mubadalah. Tidak hanya sebatas mengajarkan bagaimana perempuan menjadi istri salehah saja, akan tetapi juga memberikan edukasi pentingnya kesetaraan dan keadilan dalam berbagi peran antar suami dan istri dalam keluarga. Sehingga beban rumah tangga, tidak hanya menjadi tanggung jawab sebelah pihak.

Kedua, memberikan edukasi terkait hak pendidikan dan akses publik yang setara bagi laki-laki dan perempuan. Sehingga, meskipun sudah menikah ruang gerak perempuan tidak serta-merta dibatasi.

Setelah tuntas pembagian peran domestik antara laki-laki dan perempuan, hal yang harus diperhatikan selanjutnya adalah menyamakan pandangan antara keduanya, bahwa perempuan juga memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan dan berkarir di ranah publik. Karena, tidak dapat dipungkiri dua hal ini yang kadang menjadi dilemma bagi banyak perempuan untuk melangsungkan pernikahan.

Ketakutan akan stigma publik bagi perempuan yang berkarir dan melanjutkan pendidikan setelah menikah, membuat perempuan semakin dilema dalam menentukan jalan hidupnya, pasca pernikahan. Padahal, jika kita pahami pada dasarnya perempuan tidak memerlukan validasi dari lingkungan atas pilihan dalam hidupnya.

Seperti yang dituliskan oleh Faqihuddin Abdul Kodir, dalam buku Qira’ah Mubadalah, terkait lima pilar penyangga kehidupan rumah tangga, yakni pada pilar ke empat. Bahwa perlu adanya sikap dan perilaku untuk selalu bertukar pendapat dalam memutuskan sesuatu terkait dengan khidupan berumah tangga. Disinilah, perlu dibangun komunikasi antar pasangan agar bisa menyelaraskan tujuan dalam pernikahan mereka.

Pentingnya komunikasi antar suami dan istri disini adalah untuk mendapatkan kesepakatan terkait bagaimana pembagian peran di ranah publik, entah terkait dalam berkarir ataupun melanjutkan pendidikan. Sehingga, perempuan tidak lagi merasa harus mengorbankan mimpinya ketika membangun kehidupan rumah tangga.

Ketiga, terus mengupayakan pemenuhan kuota 30% perempuan di parlemen dan juga di sektor strategis publik lainnya.

Agar upaya pemberdayaan perempuan tidak sebatas wacana dan gerak massa saja, akan tetapi benar-benar diimplemetasikan dalam bentuk pelibatan langsung perempuan di semua sektor pembangunan. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX  DPR RI, Nihayatul Wafiroh pada saat webinar refleksi Hari Kartini April lalu, bahwa gerakan perempuan di akar rumput, juga harus didorong dengan pelibatan perempuan di jajaran pemangku kebijakan. Keduanya seperti lapisan roti pada sandwich, yang harus saling melengkapi agar menjadi satu kesatuan yang utuh.

Hal ini juga bagian dari upaya, agar tidak lagi muncul wacana-wacana yang justru mendiskreditkan perempuan. Keberadaan perempuan yang memiliki perspektif adil gender, khususnya di ranah parlemen sangat diperlukan. Agar kebijakan dan peraturan yang diterbitkan, lebih berperspektif perempuan dan tidak bias gender.

Tiga hal ini menurut penulis jauh lebih penting untuk diimplementasikan dan dipayakan saat ini, jika melihat latar belakang munculnya wacana ‘Raperda Janda’ yang membuat banyak orang geram. Karena pada dasarnya masih banyak hal lebih penting lain yang seharusnya kita upayakan bersama untuk pemberdayaan perempuan. Bukan ujug-ujug diminta untuk poligami ketika ditinggal pergi oleh suami.

Karena sudah kita ketahui bersama di luar sana banyak perempuan hebat yang menjadi kepala keluarga yang menjalani hidupnya dengan bahagia. Sebab dia telah membentuk dirinya berdaya, tidak bergantung pada laki-laki apalagi dunia, tetapi ia menggantungkan hidup kepada Allah SWT. []

 

Tags: Diskriminasiperempuanperempuan kepala keluargapoligamistigmasunah monogami

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Kesehatan
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

23 Januari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

22 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

21 Januari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Fahmina
Publik

Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Gerakan KUPI dari
Publik

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

17 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan
  • Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)
  • Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia
  • Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian
  • Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID