Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Alih-Alih Menyusun Raperda Janda, 3 Hal Ini Lebih Penting untuk Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan

Keberadaan perempuan yang memiliki perspektif adil gender, khususnya di ranah parlemen sangat diperlukan. Agar kebijakan dan peraturan yang diterbitkan, lebih berperspektif perempuan dan tidak bias gender

Nuril Qomariyah Nuril Qomariyah
22 Juni 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Raperda Janda

Raperda Janda

256
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Munculnya berita terkait wacana penyusunan ‘Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Janda’ yang berasal dari salah satu anggota DPRD di Banyuwangi, banyak menuai kritik dan kecaman dari banyak pihak. Meskipun hanya sebatas wacana dan belum ada draft usulan tertulis mengenai Raperda Janda tersebut. Akan tetapi narasi-narasi yang disampaikan oleh pengusul, dianggap bias gender dan mendiskriminasi perempuan.

Salah satu narasi yang menjadi perdebatan adalah adanya poin yang menganjurkan pria untuk melakukan poligami pada janda, karena tingginya angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi. Usulan Raperda Janda ini muncul karena adanya anggapan dari pengusul, bahwa perempuan yang bercerai tidak menemukan arah dan tujuan hidup karena tidak memiliki keahlian, sehingga perlu untuk dilindungi, salah satunya dengan dipoligami.

Apakah Raperda Janda se-penting itu salingers? Untuk memberdayakan perempuan apakah harus menjerumuskannya pada praktek poligami? Padahal, ayat-ayat Al Quran tentang perkawinan akan menggiring kita pada kesimpulan bahwa Islam memberikan kritik yang sangat kuat dan mendetail terhadap poligami, sebagaimana dituliskan oleh Prof. Musdah Mulia dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis.

Hal ini juga ditegaskan oleh Kiai Faqihuddin dalam buku Sunnah Monogami, bahwa poligami pada kenyataannya tidak dianjurkan oleh Al Quran, melainkan oleh budaya yang pada saat itu (sebelum Islam hingga Islam turun) masih memberikan kekuasaan lebih banyak kepada laki-laki. Tetapi Al Quran telah memberikan kritik tajam, khususnya mengenai kritik moralitas keadilan pada praktik poligami.

Raperda Janda Bukan Pemberdayaan Perempuan

Alih-alih membuang waktu dan tenaga menyusun Raperda Janda yang menuai banyak kritik. Saat ini, seharusnya pemerintahan baik pusat maupun daerah, lebih mengupayakan untuk memberdayakan perempuan seutuhnya, terlebih bagi Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Anggapan bahwa PEKKA akan lebih berdaya jika dipoligami melalui wacana Raperda ini adalah suatu kesalahan besar.

Tingginya angka perceraian yang ditengarai dapat diatasi dengan poligami melalui wacana Raperda Janda tadi, tentunya disebabkan oleh banyak faktor yang mempengaruhi sebelumnya. Sehingga yang perlu diupayakan adalah bagaimana memperkuat posisi perempuan atas dirinya sendiri, dan tidak menggantungkan hidup pada laki-laki.

Pertama, memberikan edukasi terkait bahaya perkawinan anak dan pentingnya membangun hubungan dengan prinsip mubadalah, agar rumah tangga baru yang terbentuk lebih berkualitas.

Tingginya angka perceraian salah satunya disebabkan oleh kurang harmonisnya hubungan dalam keluarga, yang biasanya terjadi pada pasangan yang melangsungkan perkawinan di usia anak.  Selain berdampak buruk pada hak-hak anak, melangsungkan perkawinan anak adalah bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana tercantum pada UU TPKS Pasal 10 Ayat (2).

Bimbingan pra nikah yang ditujukan bagi calon pengantin sudah saatnya diintegrasikan dengan nilai-nilai mubadalah. Tidak hanya sebatas mengajarkan bagaimana perempuan menjadi istri salehah saja, akan tetapi juga memberikan edukasi pentingnya kesetaraan dan keadilan dalam berbagi peran antar suami dan istri dalam keluarga. Sehingga beban rumah tangga, tidak hanya menjadi tanggung jawab sebelah pihak.

Kedua, memberikan edukasi terkait hak pendidikan dan akses publik yang setara bagi laki-laki dan perempuan. Sehingga, meskipun sudah menikah ruang gerak perempuan tidak serta-merta dibatasi.

Setelah tuntas pembagian peran domestik antara laki-laki dan perempuan, hal yang harus diperhatikan selanjutnya adalah menyamakan pandangan antara keduanya, bahwa perempuan juga memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan dan berkarir di ranah publik. Karena, tidak dapat dipungkiri dua hal ini yang kadang menjadi dilemma bagi banyak perempuan untuk melangsungkan pernikahan.

Ketakutan akan stigma publik bagi perempuan yang berkarir dan melanjutkan pendidikan setelah menikah, membuat perempuan semakin dilema dalam menentukan jalan hidupnya, pasca pernikahan. Padahal, jika kita pahami pada dasarnya perempuan tidak memerlukan validasi dari lingkungan atas pilihan dalam hidupnya.

Seperti yang dituliskan oleh Faqihuddin Abdul Kodir, dalam buku Qira’ah Mubadalah, terkait lima pilar penyangga kehidupan rumah tangga, yakni pada pilar ke empat. Bahwa perlu adanya sikap dan perilaku untuk selalu bertukar pendapat dalam memutuskan sesuatu terkait dengan khidupan berumah tangga. Disinilah, perlu dibangun komunikasi antar pasangan agar bisa menyelaraskan tujuan dalam pernikahan mereka.

Pentingnya komunikasi antar suami dan istri disini adalah untuk mendapatkan kesepakatan terkait bagaimana pembagian peran di ranah publik, entah terkait dalam berkarir ataupun melanjutkan pendidikan. Sehingga, perempuan tidak lagi merasa harus mengorbankan mimpinya ketika membangun kehidupan rumah tangga.

Ketiga, terus mengupayakan pemenuhan kuota 30% perempuan di parlemen dan juga di sektor strategis publik lainnya.

Agar upaya pemberdayaan perempuan tidak sebatas wacana dan gerak massa saja, akan tetapi benar-benar diimplemetasikan dalam bentuk pelibatan langsung perempuan di semua sektor pembangunan. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX  DPR RI, Nihayatul Wafiroh pada saat webinar refleksi Hari Kartini April lalu, bahwa gerakan perempuan di akar rumput, juga harus didorong dengan pelibatan perempuan di jajaran pemangku kebijakan. Keduanya seperti lapisan roti pada sandwich, yang harus saling melengkapi agar menjadi satu kesatuan yang utuh.

Hal ini juga bagian dari upaya, agar tidak lagi muncul wacana-wacana yang justru mendiskreditkan perempuan. Keberadaan perempuan yang memiliki perspektif adil gender, khususnya di ranah parlemen sangat diperlukan. Agar kebijakan dan peraturan yang diterbitkan, lebih berperspektif perempuan dan tidak bias gender.

Tiga hal ini menurut penulis jauh lebih penting untuk diimplementasikan dan dipayakan saat ini, jika melihat latar belakang munculnya wacana ‘Raperda Janda’ yang membuat banyak orang geram. Karena pada dasarnya masih banyak hal lebih penting lain yang seharusnya kita upayakan bersama untuk pemberdayaan perempuan. Bukan ujug-ujug diminta untuk poligami ketika ditinggal pergi oleh suami.

Karena sudah kita ketahui bersama di luar sana banyak perempuan hebat yang menjadi kepala keluarga yang menjalani hidupnya dengan bahagia. Sebab dia telah membentuk dirinya berdaya, tidak bergantung pada laki-laki apalagi dunia, tetapi ia menggantungkan hidup kepada Allah SWT. []

 

Tags: Diskriminasiperempuanperempuan kepala keluargapoligamistigmasunah monogami
Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Terkait Posts

Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Pasca Perceraian
Pernak-pernik

SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

14 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Love Untangled
Film

Love Untangled: Haruskah Menjadi Cantik untuk Dicintai?

6 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID