Mubadalah.id – Jika merujuk laporan Status Global tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Tahun 2020, maka tercatat, sebanyak 88 persen atau hampir semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang Perlindungan Anak agar anak terbebas dari kekerasan.
Namun, hanya kurang dari separuhnya atau 47 persen negara yang menyatakan penegakan hukum telah dijalankan.
Lebih lanjut, dalam laporan itu menyebutkan sebanyak 40.150 anak usia 0 sampai 17 tahun meninggal dunia akibat kekerasan secara global. Dari jumlah itu sebanyak 28.160 anak laki-laki alamai dan 11.190 oleh anak perempuan.
Laporan itu juga mengungkapkan bahwa seperempat anak di dunia dengan usia di bawah lima tahun tinggal bersama ibu yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Hal yang mengerikan, anak usia 13 sampai 15 tahun terutama pada laki-laki mengalami perkelahian fisik.
Menurut survei yang terkumpul dalam satu tahun terakhir, perkelahian paling banyak anak laki-laki lakukan adalah sebesar 45 persen. Namun pada perempuan pun tetap tinggi mencapai 25 persen.
Alasan perkelahian tidak lain dari konstruksi maskulinitas serta persepsi tentang kejantanan yang mengajarkannya secara brutal kepada anak laki-laki lewat media dan pengasuhan.
120 Juta Anak Perempuan Alami Pelecehan Seksual
Sementara itu, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak menyebutkan bahwa laporan itu juga mengungkap sebanyak 120 juta anak perempuan dan remaja putri di bawah 20 tahun mengalami pelecehan seksual.
Padahal pengalaman itu bukanlah pengalaman yang segera berhenti melainkan seperti turun-temurun.
Studi menunjukan, perempuan dewasa yang pernah mengalami kekerasan fisik, seksual, dan psikologis di masa kanak-kanaknya memiliki kemungkinan tujuh kali lebih banyak untuk terlibat dalam tindakan yang sama sebagai pelaku, atau memiliki kemungkinan 30 kali lebih banyak untuk melakukan percobaan bunuh diri.
Ketika orang dewasa laki-laki pernah mengalami kekerasan pada masa anak-anaknya. Mereka memiliki kemungkinan 14 kali lebih besar untuk jadi pelaku kekerasan fisik atau seksual kepada pasangannya.
Sementara pada perempuan, mereka memiliki kemungkinan 16 kali lebih banyak untuk mendapatkan kekerasan fisik dan seksual dari pasangannya.
Oleh sebab itu, anak sangat membutuhkan perlindungan agar terhindar dari segala bentuk kekerasan. Baik perlindungan dari negara, keluarga, dan terutama dari orang tuanya. (Rul)