Kamis, 4 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    16 HAKTP

    16 HAKTP dalam Kedaruratan Bencana Alam

    Krisis Lingkungan

    Di Tengah Krisis Lingkungan, Yusuf Al-Qardhawi Ingatkan Jaga Alam, Selamatkan Kehidupan

    Dosa Struktural

    Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatra

    Pendidikan Karakter

    Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

    Pengalaman Biologis

    Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

    Kekuasaan

    Ketika Kekuasaan Jadi Alat Perusak Alam

    Jurnalisme Inklusi

    Menghapus Stigma, Menguatkan Suara: Pentingnya Jurnalisme Inklusi bagi Difabel

    Kerusakan

    Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan

    Darurat Bencana Alam

    Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    16 HAKTP

    16 HAKTP dalam Kedaruratan Bencana Alam

    Krisis Lingkungan

    Di Tengah Krisis Lingkungan, Yusuf Al-Qardhawi Ingatkan Jaga Alam, Selamatkan Kehidupan

    Dosa Struktural

    Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatra

    Pendidikan Karakter

    Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

    Pengalaman Biologis

    Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

    Kekuasaan

    Ketika Kekuasaan Jadi Alat Perusak Alam

    Jurnalisme Inklusi

    Menghapus Stigma, Menguatkan Suara: Pentingnya Jurnalisme Inklusi bagi Difabel

    Kerusakan

    Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan

    Darurat Bencana Alam

    Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Apa Saja Batasan Tugas Suami Istri yang Perlu Kita Tahu?

Sebagian perempuan yang “geli” ingin bergerak mengembangkan potensi diri, yang tentunya ingin menyejahterakan rumah tangga, mereka bertanya-tanya, sampai mana batasan hak kewajiban dan tugas suami istri?

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
12 September 2022
in Keluarga
0
Tugas Suami Istri

Tugas Suami Istri

470
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya heran pada suami yang melarang istrinya bekerja membantu meringankan beban nafkah keluarga. Niat mulia ingin menguatkan sendi-sendi ekonomi yang secara sosial adalah tugas suami, malah dikerangkeng. Tidak boleh bergerak dengan dalih “saya masih mampu bekerja.” Keheranan saya makin menjadi karena faktanya si suami belum mampu memenuhi kebutuhan keluarga.

Sebagian perempuan yang “geli” ingin bergerak mengembangkan potensi diri, yang tentunya ingin menyejahterakan rumah tangga, mereka bertanya-tanya, sampai mana batasan hak kewajiban dan tugas suami istri? Apakah semua hal yang berkenaan dengan ekonomi keluarga adalah kewajiban istri? Tidak boleh ada intervensi istri sama sekali?

Rumah tangga merupakan sebuah intitusi terkecil dalam ruang lingkup sosial. Layaknya sebuah institusi, ada kepala dan anggota untuk membuat kesepakatan-kesepakatan guna mencapai kesejahteraan bersama. Namun demikian, sejatinya dalam keluarga tidak ada tugas-tugas rigid bagi kepala ataupun anggota keluarga.

Sebagaimana kepala yang bertugas mengontrol dan menyetujui (baca: tanda tangan) tanpa turun tangan ikut bekerja, sedangkan anggota yang bekerja keras, lembur dan memeras keringat. Faktanya, institusi rumah tangga sejahtera adalah mereka yang berasaskan ta’āwun (saling membantu dalam kebaikan) sehingga siapa yang mampu dialah yang berperan.

Indikator Keluarga Sejahtera

Menurut BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) ada banyak indikator keluarga sejahtera (sakinah), secara umum adalah terpenuhinya sandang (pakaian layak), pangan (makanan sehat), dan papan (tempat tinggal). Untuk memenuhi ini semua tidak ada tugas khusus untuk anggota keluarga, misalnya, bapak yang bertugas memenuhi ketiganya dan ibu yang mengurus serta merawatnya.

Namun dalam rumah tangga ada hak dan kewajiban yang mesti kita terima dan kita lakukan demi terwujudnya kesejahteraan (sakinah). Sebagaimana tujuan menikah dalam Alquran (QS. Ar-Rum: 21). dalam sekian literature fikih yang penulis baca, hak dan kewajiban itu diklasifikasikan menjadi 3; 1) Hak bersama, 2) hak istri, dan 3) hak suami.

Hak Bersama

Hak mendasar dari terjadinya akad pernikahan adalah legalitas berhubungan suami istri utamanya hubungan biologis yang sebelumnya diharamkan (QS. Al-Ma’arij: 29) selanjutnya hak lainnya mengikuti secara otomatis, seperti hak mendapat perlakuan baik, hak waris, hubungan kemertuaan, dan dua keluarga menjadi satu.

Hak Suami dan Hak Istri

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيم

“Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Baqarah: 228)

Ayat ini menurut Al-Qurthubi menegaskan 3 hal; pertama, hak-kewajiban istri seimbang dengan hak dan kewajiban suami. Karenanya, Ibn ‘Abbās –sahabat yang didoakan langsung oleh Nabi Allahumma faqqihhu fiddīn wa ‘allimhu at-ta’wīl– berkata “Aku berhias untuk istriku sebagaima yang ia lakukan untukku”. Istri punya hak untuk menerima perlakuan baik, tidak disakiti, sebagaimana suami juga punya hak demikian dari istri.

Kedua, dawuh Ibn ‘Abbas “aku berhias” adalah permorma/penampilan yang layak dan bijaksana, sesuai dengan kepribadian dan lingkungannya. Terutama yang membuat istrinya senang. Ketiga, ayat وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ mengindikasikan bahwa lelaki memiliki status, posisi, kedudukan sosial di atas perempuannya (istrinya) karena memiliki akal dan power untuk memberi menguatkan sendi-sendi ekonomi.

Tafsiran ini yang seringkali kita salahpahami sebagai tameng mendiskriminasi perempuan. Akibatnya lelaki –sebagian atau kebanyakan- dengan congkak memperbudak perempuan. Padahal Ibn ‘Abbas menafsiri ayat ini

الدَّرَجَةُ إِشَارَةٌ إِلَى حَضِّ الرِّجَالِ عَلَى حُسْنِ الْعِشْرَةِ، وَالتَّوَسُّعِ لِلنِّسَاءِ فِي الْمَالِ وَالْخُلُقِ، أَيْ أَنَّ الْأَفْضَلَ يَنْبَغِي أَنْ يَتَحَامَلَ عَلَى نَفْسِهِ

Alih-alih diskirminasi terhadap perempuan, ayat ini sebagai desakan pada lelaki untuk bersikap baik/ma’ruf, bermurah-murah pada perempuan dalam hal rejeki dan sikap baik. Artinya ayat ini justru warning/peringatan keras pada lelaki. Bukan sebaliknya. Sebab jika bicara tentang kewajiban rumah, sejatinya istri tidak wajib memasak, menggiling, mencuci dan semacamnya. justru suami yang wajib menyediakan pelayan untuk melakukan itu.

Kesalingan dalam Tugas Suami Istri

Namun rumah tangga bukan tempat saling melempar tugas. Maka ulama-ulama fikih menyimpulkan beberapa kewajiban untuk istri untuk memenuhi hak suami. Seperti sikap taat, istri tinggal di rumah, istri melayani shahwat suami, merawat rumah dan menjaga anak. Dan kewajiban suami untuk memenuhi hak istri, seperti memberi makan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak. Dan kewajiban lainnya yang mungkin anda temukan di kitab-kitab fikih salaf.

Ini sekedar gambaran formalitas tugas suami istri,  bahwa sebagai timbal balik kebaikan suami yang telah memenuhi hak istri, maka istri juga harus melakukan kebaikan yang sepadan. Sebagaimana istri punya hak material (sandang, pangan, papan) dan immaterial (sikap baik dan pemenuhan seksual)  dari suami, maka istri juga berlomba-lomba melakukan kebaikan dengan memenuhi hak-hak suami secara utuh.

Bukankah laki-laki dan perempuan adalah khalifah Allah yang sama menerima perintah berlomba-lomba dalam kebaikan?

Mayoritas ulama, imam Abu Hanifah, imam Malik dan imam asy-Syafii mengatakan bahwa pernikahan adalah akad legalias relasi suami istri. Bukan perbudakan ataupun jual beli manfaat. (al-Ahwal asy-Syakhshiyah Abu Zahrah: 166)

Syekh Wahbah az-Zuhaili, ulama kontemporer asal Syuria mengatakan, asas dalam pembagian hak dan kewajiban adalah ‘urf dan fitrah kemanusiaan. Sedangkan prinsipnya adalah hak yang berbanding lurus dengan kewajiban. Wallahu A’lam bisshawāb. []

 

Tags: Hak istriHak Saumikeluargaperkawinanrumah tangga
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Adhal
Keluarga

Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

1 Desember 2025
Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Darurat Bencana Alam

    Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Kekuasaan Jadi Alat Perusak Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 16 HAKTP dalam Kedaruratan Bencana Alam
  • Di Tengah Krisis Lingkungan, Yusuf Al-Qardhawi Ingatkan Jaga Alam, Selamatkan Kehidupan
  • Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatra
  • Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi
  • Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID