• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Apabila Tidak Puas Soal Seksual, Istri Berhak Bicara Kepada Suaminya

Pasalnya, hingga saat ini, dalam benak banyak orang, laki-laki dianggap memiliki hak penuh atas kenikmatan seksual dari istrinya. Sementara, sebaliknya tidak. Beberapa orang menganggap hal ini sebagai ajaran agama

Redaksi Redaksi
19/02/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Seksual Istri

Seksual Istri

855
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa catatan hadis, Nabi Muhammad Saw pernah menyampaikan bahwa dalam hubungan seksual suami istri. Istri berhak bicara kepada suami. Apabila ia tidak merasa terpuaskan seksual oleh suaminya.

Hak istri atas kepuasan seksual dari suami itu merujuk pada teks hadis yang diriwayat Aun bin Abi Juhaifah. Isi hadis tersebut sebagai berikut :

Dari Aun bin Abi Juhaifah, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad Saw mempersaudarakan Salman dengan Abu Darda’.

Suatu hari, Salman berkunjung ke rumah Abu Darda’, lalu ia melihat Ummu Darda’ berpakaian lusuh. “Mengapa demikian, ada apa denganmu?” tanya Salman kepada istri Abu Darda’ itu.

“Saudaramu, Abu Darda’ sama sekali tidak tertarik dengan kenikmatan dunia,” jawab Ummu Darda’

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Perempuan Bekerja, Mengapa Tidak?

Setelah itu, Abu Darda’ datang, lalu ia membuat makanan untuk Salman. Salman berkata kepada Abu Darda’ “Makanlah.”

“Aku sedang berpuasa,” jawab Abu Darda’

“Aku tidak akan makan hingga engkau makan,” Salman kepada Abu Darda”‘

Lalu, Abu Darda’ ikut makan.

Pada malam hari, Abu Darda’ bangun, lalu Salman berkata, “Teruskanlah tidur.” Maka ia pun tidur, lalu bangun lagi.

Kemudian, Salman berkata, “Teruskanlah tidur.” Maka, Abu Darda’ pun tidur kembali. Pada akhir malam, Salman berkata, “Sekarang, bangunlah.”

Kemudian, mereka shalat malam. Setelah itu, Salman berkata kepada Abu Darda’, “Sesungguhnya, Tuhanmu mempunyai hak atasmu, tubuhmu mempunyai hak atasmu, dan istrimu mempunyai hak atasmu. Maka, penuhilah sesuai dengan haknya masing-masing,”

Kemudian, Abu Darda’ menemui Nabi Muhammad Saw lalu ia menceritakan hal itu. Maka, beliau bersabda, “Perkataan Salman itu benar.” (Shahih al-Bukhari).

Penjelasan Hadis

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir, seperti di dalam buku 60 Hadis Shahih, ini adalah kisah persaudaraan yang sangat menyentuh dan mendalam. Persaudaraan yang didasarkan pada keimanan dan nilai hidup.

Karena yang menjadi pembicaraan kita pada konteks ini adalah sesuatu yang disampaikan Salman al-Farisi mengenai hak istri atas kepuasan seksual dari suami.

Pasalnya, hingga saat ini, dalam benak banyak orang, laki-laki dianggap memiliki hak penuh atas kenikmatan seksual dari istrinya. Sementara, sebaliknya tidak. Beberapa orang menganggap hal ini sebagai ajaran agama.

Buntutnya, tidak sedikit suami yang merasa berhak memaksakan kehendak kepada istri ketika sedang berhasrat secara seksual. Jika sudah memperolehnya, ia akan meninggalkan istri begitu saja. Tanpa berpikir bahwa ia pun harus memuaskan hasrat sang istri.

Beberapa yang lain juga meyakini bahwa ibadah, mencari ilmu, dan melayani publik, adalah lebih baik daripada melayani dan memuaskan hasrat istri. []

Tags: bicarahakistriPuasseksualsuamiTidak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID