• Login
  • Register
Jumat, 13 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Argumentasi KUPI Terkait Kekerasan Seksual

Bagi KUPI, kekerasan seksual baik di luar atau di dalam ikatan pernikahan adalah haram karena mengancam nilai-nilai ideal berkeluarga yang telah digariskan al-Qur'an.

Redaksi Redaksi
17/10/2022
in Hikmah
0
argumentasi kupi

argumentasi kupi

499
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk argumentasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait segala bentuk kekerasan seksual, maka secara faktual kekerasan seksual telah melanggar prinsip hifzh al-nasl (perlindungan keluarga).

Pasalnya, bagi KUPI, kekerasan seksual baik di luar atau di dalam ikatan pernikahan adalah haram karena mengancam nilai-nilai ideal berkeluarga yang telah digariskan al-Qur’an.

Nilai-nilai ideal berkeluarga itu seperti prinsip saling berbuat baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf QS. an-Nisa ayat 19).

Kemudian, saling melindungi (hunna libisun lakum wa antum libisun lahunn, QS. al-Baqarah ayat 187), dan saling menghadirkan ketenangan dan cinta kasih (sakinah, mawaddah, rahmah, QS. al-Rum: 21).

Oleh sebab itu, prinsip-prinsip perlindungan keluarga ini sudah al-Qur’an tegaskan sebagai norma agama.

Baca Juga:

Mengenal Devotee: Ketika Disabilitas Dijadikan Fetish

Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Maka kekerasan seksual juga, bagi KUPI, telah melanggar prinsip maqashid “perlindungan nilai agama” (hifzh al-din).

Dengan data-data kekerasan seksual yang mengancam jiwa perempuan, bahkan beberapa sampai pada kematian. Maka ia juga bisa melanggar prinsip maqashid “perlindungan jiwa” (hifzh al-nafs).

Begitupun data-data kekerasan seksual yang mengakibatkan trauma psikis yang akut, merusak mental dan mengancam perkembangan akal. Maka ia juga, bagi KUPI, mengancam maqashid “perlindungan akal” (hifzh al-aql).

Tentu saja, seseorang yang mengalami trauma, mental dan akalnya yang menjadi tidak stabil, akan kesulitan untuk bisa bekerja, atau mengelola dan menjaga keuangan keluarga.

Sehingga, ia juga, bagi argumentasi KUPI, bisa mengancam maqashid “perlindungan harta” (hifzh al-mal).

Oleh sebab itu, bagi KUPI, kerangka maqashid al-syari’ah ini memahaminya secara integral. Di mana satu kasus dapat mengaitkannya dengan semua kandungan dari al-kulliyyat alkhams (lima prinsip universal). (Rul)

Tags: Argumentasi KUPIHifzh al-NaslKekerasan seksualMelanggarPerlindungan Keluargaulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Semangat Haji

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Keadilan

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

11 Juni 2025
Ruang Domestik Perempuan

Benarkah Ruang Domestik Menjadi Ruang Khusus Bagi Perempuan?

10 Juni 2025
Kitab Hadis

Menyemai Kasih Melalui Kitab Hadis Karya Kang Faqih

9 Juni 2025
Prinsip Keadilan

Prinsip Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam

9 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel

    Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Fenomena Perempuan Berolahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Ketauhidan dalam Relasi Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Humor yang Tak Lagi Layak Ditertawakan: Refleksi atas Martabat dan Ruang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja
  • Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Perempuan Berolahraga
  • Prinsip Ketauhidan dalam Relasi Suami Istri
  • Menyemarakkan Ajaran Ekoteologi ala Prof KH Nasaruddin Umar

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID