Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ayah, Terimakasih, Tidak Meminta Saya untuk Segera Menikah

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
21 Oktober 2020
in Personal
A A
0
Ayah, Terimakasih, Tidak Meminta Saya untuk Segera Menikah
1
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menikah dan memiliki keturunan masih banyak dipahami oleh masyarakat umum sebagai salah satu ciri kesuksesan perempuan. Sebaik apapun prestasi dan karir perempuan, jika ia belum menikah atau belum juga mempunyai anak, maka ia akan di bully habis-habisan oleh orang-orang di sekitarnya.

Misalnya seorang artis bernama Agnes Monica, diusianya yang terbilang sudah tidak muda lagi, ia kerap kali mendapat cibiran karena lebih fokus pada karier dibandingkan memutuskan untuk mengakhiri masa lajangnya.

Padahal, kalau kita lihat, apa sih yang kurang dari Mba Agnez Mo. Dia itu perempuan sukses, mandiri, dewasa dan termasuk salah satu artis yang berprestasi. Tapi, bagi sebagian masyarakat Indonesia, itu bukan apa-apa kalau Mba Agnez belum juga menikah. Aduh cyin, komentar netizen di negara +62 itu emang sering tak terduga.

Selain itu, beberapa teman-teman saya yang sudah menikah, tetapi memilih untuk menunda kehamilannya karena beberapa pertimbangan, juga kerap kali mendapat cibiran yang tidak kalah pedasnya dari nasib perempuan yang masih lajang. Sering kali mereka dianggap telah berdosa karena mengabaikan perintah agama. Dan sehebat apapun karir yang mereka miliki, tidak berarti apa-apa jika belum memiliki suami dan menghasilkan keturunan.

Menanggapi pola pikir masyarakat yang seperti itu, saya yang sudah berusia 20 tahun lewat beberapa hari ini, merasa khawatir dan takut. Bukan hanya soal opini masyarakat yang membuat saya takut, tetapi juga tuntutan dari keluarga. Kita semua tahu, bahwa kebanyakan keluarga di Indonesia menuntut anak-anaknya, terutama perempuan untuk segera menikah di usia-usia tertentu. Misalnya di usia 17 tahun ke atas.

Alasannya tentu beragam, selain orang tua mengharapkan cucu dari anaknya, lalu anak yang sudah menikah juga dianggap telah menjalankan perintah agama, serta keluarga mereka akan terhindar dari cibiran masyarakat.

Saya jadi ingat, salah satu pernyataan hadist yang diriwayatkan oleh Hatim al-Asham yang dikutip dalam Hilyatul Auliya menyebutkan bahwa ada lima hal yang harus disegera dilakukan. Yaitu, memberi makan tamu, mengubur jenazah, menikahkan anak gadisnya, membayar hutang dan bertaubat dari segala dosa.

Dengan hadist tersebut, banyak orang tua yang memahami bahwa jika mempunyai anak gadis, harus segara dinikahkan walaupun secara paksa. Karena, jika tidak begitu, orang tua akan mendapatkan dosa besar, bila anaknya tersebut melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama.

Dengan begitu, tidak sedikit orang tua yang menjodohkan anak perempuannya, padahal mungkin saja dibalik perjodohan tersebut, ada perempuan yang harus mengurungkan niat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, atau mencari pengalaman yang lebih banyak.

Dan saya sangat takut hal tersebut terjadi kepada saya, karena masih banyak hal yang ingin saya lakukan dan persembahkan untuk kelurga, dan orang-orang disekitar saya.

Meski berasal dari keluarga yang cukup terbuka. Saya merasa, mungkin akan ada saatnya mereka menuntut saya untuk segera menikah dan memiliki keturunan. Apalagi saya sudah tidak punya ibu sejak dari lahir dan hanya tinggal berdua dengan ayah saya, atau sesekali tinggal di rumah ibu yang telah merawat saya dari bayi.

Hingga pada suatu hari saya iseng-iseng melontarkan sebuah pertanyaan kepada Ayah saya dengan gaya yang cukup santuy. “Apa (bapak), malu gak liat anak perempuannya yang masih sibuk kuliah dan main ke sana kemari, padalah temen-temen aku di kampung kan udah pada punya anak satu, dua, dan malah ada juga yang memilih untuk berpisah dengan suaminya?”.

Ya enggak lah, malah seneng liat kamu sibuk kuliah. Jadi, Apa enggak harus repot-repot, minta tolong dibuatkan surat musyawarah masyarakat di kampung kepada orang lain. Kalau minta ke kamu kan bisa minta kapan aja dan gratis. Mau lanjut sampai S3 juga sok mangga, cucu ayah kan udah banyak. Jawab bapak sambil tertawa.

”Lagian, kalau kamu udah mau menikah, ya silahkan. Tapi kamu harus benar-benar bertanggung jawab dengan pernikahan tersebut, karena menikah bukan hanya untuk satu atau dua hari. Tapi untuk selamanya”. Tambah bapak saya.

Sejak saat itu, saya mengetahui bahwa bapak saya tidak meminta saya untuk segara menikah. Walaupun dalam agama ia menjadi seorang wali mujbir, yang sebagian orang memaknai istilah “wali mujbir” ini sebagai hak orang tua, lebih tepatnya seorang ayah untuk menikahkan anaknya sesuai dengan pilihannya, bukan pilihan anaknya dan dengan waktu yang ia kehendaki.

Saya selalu bersyukur karena terlahir di keluarga yang memberi pilihan seperti ini, sedangkan di luar sana masih banyak perempuan yang harus menuruti tuntutan orang tua dan melupakan keinginan dirinya sendiri, seperti lanjut mencari ilmu, mencari pengalaman dalam pekerjaan, dalam dunia sosial dan yang lainnya.

Menikah memang tidak selalu membatasi kebebasan perempuan, tetapi setelah menikah baik perempuan atau laki-laki sama mempunyai tanggung jawab lain selain memikirkan kesenangan dan keinginan sendiri.

Jika seorang perempuan meninggalkan kariernya untuk menikah dan dijodohkan tanpa paksaan, itu tidak salah, sebab memilih menikah juga merupakan hak dan termasuk pilihan yang baik. Yang salah adalah ketika perempuan harus rela kehilangan haknya demi memenuhi tuntutan masyarakat patriarkal yang tidak senang melihat perempuan mandiri dan berdaulat.

Jadi, tentukan pilihan mu sekarang ladies. Jadilah dirimu sendiri, dan tetap bahagia walaupun masih menjomblo. Jomblo itu tidak salah, yang salah itu netizen yang udah punya pasangan, tapi kerjaannya julid teroos kepada orang yang memilih buat tetap produktif di masa-masa lajangnya.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mudik di Tengah Pandemi Covid-19

Next Post

Sehat dan Bahagia dengan Disiplin Beribadah

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Dakwah Mubadalah
Pernak-pernik

Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

25 Februari 2026
Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

25 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Next Post
Sehat dan Bahagia dengan Disiplin Beribadah

Sehat dan Bahagia dengan Disiplin Beribadah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0