Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Ayat Perdamaian dalam Al-Qur’an

Dalam konteks beragama tidak ada unsur suatu paksaan. Selebihnya, keberagaman agama, bangsa, suku, bahasa, bahkan warna kulit bukanlah halangan untuk saling berinteraksi dan bersilaturahmi

Muhammad Yusril Muna by Muhammad Yusril Muna
17 September 2024
in Featured, Publik
A A
0
Perdamaian Dunia dalam Al-Qur’an

Ayat-ayat Perdamaian dalam Al-Qur’an

10
SHARES
499
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Artikel ini akan membahas terkait ayat-ayat perdamaian dalam Al-Qur’an.  Perdamaian dunia merupakan hal yang esensial dalam kehidupan manusia, karena dalam kedamaian itu tercipta dinamika yang teratur, harmonis dan humanis dalam setiap interaksi antar sesama. Dalam suasana aman dan damai, manusia akan hidup dengan penuh ketenangan dan kegembiraan, juga bisa melaksanakan kewajiban dalam bingkai perdamaian.

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, terdiri dari berbagai budaya, etnis, suku, bahasa, bahkan agama lainnya. Kemajemukan yang merupakan keniscayaan tersebut, di satu sisi merupakan khazanah kekayaan bangsa sekaligus sebagai pemersatu kekuatan bangsa, namun di sisi lain justru berpotensi terhadap kehancuran bangsa karena banyaknya kepentingan dari masing-masing kelompok. Sehingga menjadi anacaman bagi perdamaian dunia.

Sungguh disayangkan, acap kali konflik terjadi disebabkan atas perbedaan, salah satunya karena perbedaan agama atau keyakinan. Alih-alih agama menjadi penguat persaudaraan, persatuan dan perdamaian dunia, justru sebaliknya menjadi alat untuk melegitimasi setiap tindakan kekerasan dan permusuhan.

Aziz Arifin dalam bukunya berpendapat bahwa bukan agama semata yang menjadi penyebab tindakan kriminal, melainkan perbedaan sosial politik yang dibungkus dengan nuansa agama. Tentu, kita melihat hal tersebut kian terjadi seiring perayaan demokrasi terbesar di Indonesia saat ini. Jika pemeluk sesuatu agama tidak menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dalam beragama, tentu yang akan terjadi adalah gesekan demi gesekan dengan pemeluk agama lainnya. Mirisnya hanya karena sebab perbedaan, perdamaian dunia menjadi terancam.

Hal tersebut tentu akan berdampak pada ketegangan, konflik, pertikaian di seluruh wilayah Indonesia, bahkan lebih jauh akan berpotensi terhadap kehancuran bangsa. Dalam menanggapi hal ini, Ibnu Khaldun dalam kitabnya Muqaddimah menyatakan bahwa manusia pada hakikatnya merupakan makhluk yang bersosial, berarti bahwa manusia tidak akan mampu menjalani kehidupan tanpa adanya bantuan dari orang lain. Tentu, didalamnya terdapat adanya interaksi sosial antar sesama.

Ayat-ayat Perdamaian dalam Al-Qur’an

Padahal, perbedaan dalam beragama adalah sebuah keniscayaan yang telah diterangkan Allah dalam QS. al-Kahfi ayat 29 yang berbunyi: “Dan katakanlah, “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) hendaklah ia kafir…”

Salah satu penyebab intoleransi agama yaitu persoalan pemahaman keagamaan yang tidak utuh. Pemahaman terhadap teks-teks agama yang tidak komprehensif hanya akan memberikan kesan kaku dalam mengamalkannya. Bahkan lebih jauh menghasilkan pemahaman yang tidak sesuai dengan maksud teks itu sendiri.

Dalil-dalil tersebut acap kali dipahami secara literalis-tekstualis tanpa memperhatikan adanya aspek sosial, kondisi sosial dan lain-lain yang berkolerasi dengannya. Dalam tataran sosial, merupakan bagian terpenting dalam membangun tatanan yang harmonis dan toleran. Maka, dalil-dalil tersebut dibutuhkan kerja-kerja penafsiran yang mempunyai relevansi dengan konteks masyarakat pembaca.

Namun yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, perbedaan ini menjadi cobaan terhadap eksistensi persaudaraan kita, dan perdamaian dunia. Jika berbagai perbedaan tersebut direspon secara ekstrem dan hanya menuntut kebenaran sepihak. Maka yang terjadi hanya menimbulkan pertikaian dan permusuhan. Padahal pada kenyataannya, berbagai perbedaan ini hanya terjadi pada persoalan-persoalan furu’ atau masalah-masalah cabang dan tidak dalam masalah-masalah ushul atau pokok.

Oleh karena itu, kedamaian merupakan hak mutlak setiap individu sesuai dengan entitasnya sebagai makhluk yang mengemban tugas sebagai pembawa amanah Tuhan untuk memakmurkan bangsa dan negara. Bahkan, kehadiran damai dalam kehidupan setiap mahluk merupakan sebuah tuntutan, karena dibalik ungkapan damai itu menyimpan keramahan, persaudaraan dan keadilan bagi perdamaian dunia.

Menurut Ibnu Khaldun, yang dikutip oleh Zuhairi Misrawi dalam bukunya, memberikan contoh konkrit bangsa dahulu, Qairawan dan Cordova yang sangat menekankan budaya toleransi dan interaksi sosial antar sesama. Kehidupan damai yang hampir tidak ditemukan konflik sosial apapun, menjadikan kedua bangsa tersebut menjadi bangsa yang maju dalam berbagai sektor kehidupan, baik politik, ekonomi, maupun sosial-budaya.

Dengan ini, setiap umat islam harus mampu membangun toleransi dan saling pengertian antar sesama. Karena itu, didalam islam adanya keberagaman agama dan golongan telah dengan jelas dan tegas diatur dalam QS. al-Hujurat ayat 13 yang artinya: “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, dan kami menjadikan kamu beberapa bangsa dan beberapa suku bangsa. Supaya kamu saling mengenal satu sama lain.”

Dari firman Allah tersebut, telah jelas bahwa asal usul manusia sesungguhnya dari seorang laki-laki dan perempuan yaitu Adam dan Hawa. Apabila kita menyadari kenyataan ini bahwa, sesama manusia sesungguhnya adalah bersaudara, kemudian beranak-pinak menjadi berbangsa dan bersuku-suku. Karena itu, apabila ditarik kembali ke asal-muasal penciptaannya, niscaya akan membangun kesadaran etis tentang esensi manusia.

Islam juga mengajarkan untuk menghargai agama-agama selain Islam. Seperti firman Allah dalam QS. al-Kafirun ayat 6: “Untukmu adalah agamamu, dan untukku adalah agamaku.” Ayat ini, Allah menegaskan bahwa, dalam konteks beragama tidak ada unsur suatu paksaan. Selebihnya, keberagaman agama, bangsa, suku, bahasa, bahkan warna kulit bukanlah halangan untuk saling berinteraksi dan bersilaturahmi.

Ayat-ayat tersebut, apabila dapat dipahami dengan baik, sudah tentu akan melahirkan sikap untuk saling menghargai terhadap segala perbedaan yang ada, dan berusaha hidup rukun antar kelompok-kelompok masyarakat.

Pada akhirnya, perbedaan merupakan suatu khazanah yang sangat kaya. Jika kita memahami perbedaan, maka secara otomatis akan melahirkan sikap yang dewasa dan saling menghargai antar sesama. Maka dari itu, sikap saling menghargai, kasih sayang, dan toleransi harus selalu kita pegang teguh di setiap ranah kehidupan.

Demikian penjelasan tentang ayat-ayat perdamaian dalam Al-Qur’an. semoga bermanfaat. Wallahu A’lam bi al-Shawab. [Baca juga: Rumus Hidup Nabi Muhammad dan Elan Perdamaian Universal]

 

Tags: agamaal-quranislamKeberagamaanPerdamaian Duniatafsir al-qurantoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bacaan Doa Ibu Hamil

Next Post

Kisah Nabi Melibatkan Istri dalam Memutuskan Permasalahan

Muhammad Yusril Muna

Muhammad Yusril Muna

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Az-Zaitunah, Tunisia

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Konsep Ta'aruf
Pernak-pernik

Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

11 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Penyapihan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

10 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Next Post
Kisah Nabi Melibatkan Istri dalam Memutuskan Permasalahan

Kisah Nabi Melibatkan Istri dalam Memutuskan Permasalahan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0