Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

Refleksi Tadarus Subuh ke–179; Para ulama, di antaranya Imam al-Nawawi dan Ibn Hajar al-‘Asqalani menegaskan bahwa ‘azl tidak boleh dilakukan tanpa izin istri

Hesti Anugrah Restu by Hesti Anugrah Restu
2 Februari 2026
in Personal, Rekomendasi
A A
0
"Azl

"Azl

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan tentang izin suami kepada istri dalam hubungan seksual sering kali berhenti pada konsep rida dan ketaatan semata. Dalam banyak diskursus yang berkembang di masyarakat, beban moral seolah lebih sering kita letakkan di pundak istri.

Mari kita sebut satu persatu, mulai dari kewajiban memenuhi ajakan suami, tentang larangan menolak hubungan seksual, dan tentang pahala atau dosa yang menyertainya. Padahal, jika kita telusuri lebih dalam, ajaran Islam tentang relasi seksual suami istri jauh lebih indah, utuh, dan resiprokal.

Islam tidak memandang hubungan seksual sebagai transaksi sepihak, melainkan sebagai perjumpaan dua insan yang sama-sama halal satu sama lain, sama-sama berhak atas kenikmatan, dan sama-sama berkewajiban menjaga martabat serta kebahagiaan pasangannya.

Kesadaran inilah yang mengemuka dalam Tadarus Subuh ke-179, yang tergelar pada 1 Februari 2026. Dalam forum tersebut, Bu Nyai Uyun (Wahyuni Shifaturrahmah, S.Th.I., M.Si.) dan Kang Faqih (Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir) mengajak hadirin membaca ulang konsep izin (idzīn) dan kerelaan (rida) dalam relasi suami istri. Bukan sebagai instrumen kontrol, melainkan sebagai fondasi etika hubungan yang adil dan manusiawi.

Salah satu isu yang menjadi pembahasan secara khusus adalah izin dalam praktik ‘azl, sebuah tema klasik fikih yang ternyata menyimpan pesan relasional yang sangat progresif.

Izin dan Rida dalam Cara Pandang Mubadalah

Dalam perspektif resiprokal, izin dalam hubungan seksual tidak cukup kita maknai sebagai “boleh atau tidak boleh” semata. Izin adalah ekspresi empati, kesadaran, dan kepedulian terhadap kondisi pasangan, baik secara fisik maupun batin. Ia adalah proses saling mendengar dan saling mempertimbangkan.

Bu Nyai Uyun mendefinisikan izin sebagai membolehkan sesuatu dan memberi ruang bertindak, beserta kerelaan. Dalam konteks rumah tangga, izin berarti pengakuan atas hak pasangan dan persetujuan terhadap tindakan yang menyentuh kepentingan bersama, yang berdasarkan pada musyawarah, kepantasan (ma‘rūf), dan tanpa paksaan.

Beriringan dengan izin, konsep rida kerap disalahpahami sebagai sikap pasrah, diam, atau menerima tanpa suara. Padahal, sebagaimana penjelasan dalam Tadarus Subuh tersebut, rida adalah menerima dengan lapang dada, tanpa paksaan dan tanpa kebencian.

Secara syar‘i, rida dalam kehidupan suami istri adalah ketulusan hati dalam menerima pelaksanaan hak dan kewajiban pasangan. Ketulusan ini lahir dari kesadaran dan pilihan bebas dan merdeka, alih-alih dari rasa takut, tekanan, atau keterpaksaan. Dengan kata lain, rida menuntut kehadiran kehendak, bukan ketiadaan perlawanan.

Hak atas Kenikmatan: Keduanya Sama-Sama Halal

Salah satu aspek yang sering terabaikan adalah bahwa dalam Islam, suami dan istri sama-sama “halal” satu sama lain. Kehalalan ini bukan hanya tentang bolehnya berhubungan, tetapi juga tentang bolehnya merasakan kenikmatan. Artinya, relasi seksual yang ideal bukan hanya soal terpenuhinya hasrat satu pihak, melainkan terjaminnya kenikmatan kedua belah pihak.

Di sinilah pembahasan ‘azl menemukan relevansi dalam pembahasan tentang izin dan rida. Para ulama, di antaranya Imam al-Nawawi dan Ibn Hajar al-‘Asqalani menegaskan bahwa ‘azl tidak boleh kita lakukan tanpa izin istri. Alasannya bukan semata persoalan reproduksi, melainkan karena ‘azl berkaitan langsung dengan hak istri atas kenikmatan seksual.

Hak menikmati hubungan intim adalah hak bersama (musytarak) antara suami dan istri. Karena itu, tindakan yang berpotensi mengurangi atau menghilangkan kenikmatan pasangan tidak boleh terputuskan sepihak. Dalam kerangka ini, suami tidak cukup hanya “dilayani”, dan istri tidak semestinya hanya “melayani”. Keduanya adalah subjek aktif yang berhak menikmati dan memastikan pasangannya juga menikmati.

Jika kita tarik lebih jauh, memastikan pasangan yang halal memperoleh kenikmatan seksual dapat kita pahami sebagai amanah. Amanah ini lahir dari ikatan pernikahan yang sakral, di mana tubuh dan perasaan kita serahkan dengan penuh kepercayaan. Mengabaikan kenikmatan pasangan, baik dengan memaksa, mengabaikan, atau bersikap acuh, tentu saja bertentangan dengan ruh pernikahan itu sendiri.

Islam mengajarkan mu‘āsyarah bil ma‘rūf[2], artinya mempergauli pasangan dengan cara yang baik. Prinsip ini tidak berhenti di ranah ekonomi atau komunikasi, tetapi juga mencakup relasi seksual. Kebaikan dalam hubungan intim berarti ada kesalingan, kelembutan, dan kepedulian terhadap pengalaman pasangan.

Inti Keindahan Ajaran Islam dalam Relasi Suami Istri

Dengan demikian, inti keindahan ajaran Islam dalam relasi suami istri terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara izin dan rida, antara hasrat dan tanggung jawab. Seks dalam Islam bukan arena dominasi, melainkan ruang perjumpaan yang penuh kasih (mawaddah) dan ketenteraman (sakinah).

Cara pandang resiprokal ini mengajak kita keluar dari pembacaan sempit yang hanya menekankan ketaatan sepihak. Ia mengingatkan bahwa pernikahan adalah kerja sama dua insan yang saling menjaga, termasuk dalam urusan paling privat sekalipun.

Ketika suami dan istri sama-sama memastikan pasangannya yang halal memperoleh kenikmatan, di situlah seks menjadi ibadah, sesuatu yang tidak semata-mata dilakukan atas kewajiban atau rasa terpaksa, tetapi karena dijalani dengan kesadaran, kasih, dan keadilan. []

Catatan;

[1] ‘Azl (العزل) secara bahasa berarti memisahkan atau menyingkirkan. Dalam istilah fikih Islam, ‘azl artinya suami mengeluarkan sperma di luar rahim (vagina) istri saat melakukan hubungan seksual untuk mencegah kehamilan. Ini adalah bentuk kontrasepsi alami yang dikenal sebagai coitus interruptus atau tembak luar.

[2] Mu‘āsyarah bil ma‘rūf (معاشرة بالمعروف) dalam Islam secara bahasa berarti bergaul atau berinteraksi dengan cara yang baik, pantas, dan patut. Konsep ini berakar dari QS. An-Nisā’ ayat 19, yang memerintahkan suami (atau manusia umumnya) untuk memperlakukan istri/pasangan dengan akhlak mulia, tutur kata lemah lembut, dan sikap adil.

Tags: 'azlHak Kesehatan Reproduksi dan SeksualitasistriRelasisuamiTadarus Subuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

Next Post

Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

Hesti Anugrah Restu

Hesti Anugrah Restu

Perempuan yang suka belajar, sedang berkhidmah di Afkaruna.id dan Rumah KitaB, bisa dihubungi melalui Facebook: Hesti Anugrah Restu Instagram: @perikecil97_______

Related Posts

Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Khairunnas Anfa’uhum Linnas
Personal

Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Next Post
Pernikahan sebagai

Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?
  • Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan
  • Lima Alasan Zakat Dilarang untuk MBG
  • Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan
  • Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0