Jumat, 23 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana al-Qur’an Berbicara Mengenai Gender?

Salah satu spirit al-Qur`an adalah terciptanya keadilan. Sehingga al-Qur`an tidak mentolerir penindasan dalam bentuk apapun. Baik terhadap sesama manusia, maupun makhluk hidup lainnya

Muthoharoh Al Amin by Muthoharoh Al Amin
18 Maret 2023
in Hikmah
0
Al-Qur'an Berbicara Mengenai Gender

Al-Qur'an Berbicara Mengenai Gender

892
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gender  menjadi isu yang hangat dan ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Berbagai seminar, studi Pendidikan dan narasi gender  terus digaungkan oleh para pegiat gender . Selain menjadi topik yang krusial, persoalan gender  sangat penting kita ulas. Hal ini karena berkembangnya zaman dan teknologi, mendesak peran gender untuk sama-sama memainkan peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Lantas apakah itu gender, bagaimana al-Qur`an berbicara mengenai gender, dan bagaimana argumen al-Qur`an terhadapnya?

Asal-usul Gender dan Pemaknaannya

Kata gender berasal dari bahasa Inggris, Gender  yang berarti “jenis kelamin”. Mengutip Dr. Nasaruddin Umar dalam bukunya Argumen Kesetaraan Gender yang menyimpulkan bahwa gender adalah suatu konsep dalam mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari sudut pandang sosial dan budaya. Mengecualikan definisi biologis yang selama ini kita pahami.

Berbeda dengan istilah seks yang lebih banyak mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi biologis. Penggunaan istilah gender ini untuk membaca perbedaan laki-laki dan perempuan dari lingkup budaya yang melatarinya. Bukan pada hal faktor genetik. Seorang anak yang lahir dari rahim orang tuanya, otomatis menanggung beban gender  secara alamiah. Seorang laki-laki akan menanggung sebagaimana budaya laki-laki. Sebaliknya, perempuan akan menanggung beban budaya sebagaimana perempuan yang kita lihat selama ini.

Dengan kata lain, identitas gender tidak semata-mata kita tentukan oleh atribut biologis, tetapi atribut biologis melahirkan beban gender. Dari sinilah lahir teori nature (peran laki-laki dan perempuan ditentukan oleh faktor biologis).

Dalam pergaulan sehari-hari dalam masyarakat yang menganut perbedaan gender, terdapat nilai dan budaya yang membedakan peran laki-laki dan perempuan. Di mana Laki-laki dan perempuan seolah dipaksa menaati aturan “budaya” atau memiliki perasaan gender (gender  feeling) dalam masyarakat. Atau kita sebut teori nurture (peran laki-laki dan perempuan ditentukan oleh faktor budaya). Sehingga setiap mereka yang menyalahi norma, nilai, aturan atau perasaan tersebut akan mendapatkan resiko di dalam masyarakat.

Predikat laki-laki dan perempuan seolah-olah memiliki simbol status. Seorang laki-laki kita simbolkan dengan kejantanannya. Sedangkan perempuan kita simbolkan dengan feminimisme atau kelembutannya. Maka peran gender tidak berdiri sendiri, tetapi juga berasal dari identitas dan karakteristik yang masyarakat berikan. Pada akhirnya, beban dan peran gender tidak terbatas pada bentuk fisik-biologis saja tetapi juga nilai budaya sosial masyarakat.

Identitas Gender dalam al-Qur`an dan Pergulatan Pemaknaannya

Al-Qur`an menggunakan nama-nama atau simbol dalam mengungkap identitas gender  atau jenis kelamin seseorang. Al-Qur`an memakai simbol-simbol atau istilah dalam menyebut gender. Istilah-istilah tersebut adalah al-Rijal dan al-Nisa, al-Dzakar dan al-Untsa, al-Mar’u/al-Imra’u dengan al-Mar’ah/al-Imra’ah. Kemudian al-Qur`an juga menyebut gelar status yang menggambarkan jenis kelamin seperti suami (zauj) dan istri (zaujah), ayah (al-ab) dan ibu )al-um), serta anak laki-laki (al-ibnu) dan anak perempuan (al-bintu).

Artinya, al-Qur`an  mengenal identitas dan simbol gender  dengan beberapa kata di atas. Perlu kita garis bawahi, tidak semua simbol bermakna identitas tetapi bisa saja suatu struktur kebahasaan seperti lafal abi dan umi. Keduanya tetap tergambarkan dengan dua orang yang memiliki peran yang sama dalam membina anak. Sekali lagi, perbedaan identitas atau struktur sosial merupakan masalah genetik atau konstruksi budaya. Adanya relasi kuasa (power relation) yang laki-laki pertahankan secara turun-temurun.

Pemahaman ilmiah dan kultural terhadap perbedaan jenis kelamin menimbulkan perdebatan panjang. Bukan hanya kalangan ilmuwan tetapi juga para teolog. Sebab penafsiran mereka sangat penting dalam membentuk pola pikir masyarakat. Terkadang, para teolog menafsirkan al-Qur`an secara objektif sesuai dengan konstruksi budaya yang ada dalam masyarakat. Terkadang pula, konstruksi sosial juga terbangun atas landasan pemahaman teks al-Qur`an. Semisal persepsi Al-Kitab terhadap tiga hal pokok untuk perempuan.

Pertama, perempuan (Hawa) diciptakan dengan tujuan untuk melengkapi kebutuhan laki-laki (Adam) di Surga. Kedua, perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki. Hal ini mengesankan perempuan menjadi subordinasi laki-laki. Ketiga, perempuan sebagai penyebab jatuhnya manusia dari surga ke bumi. ISeakan perempuan adalah sebagai penyebab dosa warisan. Persepsi ini membentuk wacana bahwa perempuan memang tidak pantas setara dengan laki-laki.

Respon dan Prinsip Kesetaraan Gender  dalam al-Qur`an

Al-Qur`an tidak menyebut secara rinci tentang peran pembagian laki-laki dan perempuan. Perspektif gender dalam al-Qur`an mengacu pada nilai-nilai universal. Al-Qur`an yang cenderung mempersilahkan laki-laki dan perempuan untuk bebas menggunakan hak-haknya dalam memilih peran laki-laki dan perempuan yang saling menguntungkan.

Al-Qur`an tidak membebankan peran gender secara mutlak. Tetapi bagaimana beban gender itu memudahkan manusia memperoleh kehidupan yang mulia yang sama, di dunia dan akhirat. Ketertinggalan suatu kelompok atas lainnya tidak disebabkan oleh faktor pemberian (given) dari Tuhan. Melainkan faktor pilihan (ikhtiyar) atas hidupnya sendiri. Sehingga faktor jenis kelamin tidak menjadi sebuah hambatan.

Jika kita tarik ke belakang, al-Qur`an merupakan kalam Tuhan yang turun abad ke-7 sebagai respon budaya atau tradisi bangsa Arab saat itu. Jika menelisik respon-repon atau dialektika al-Qur`an dengan bangsa Arab yang berbentuk tahmil, tahrim dan taghyir, maka kita akan menarik kesimpulan bahwa al-Qur`an sangat menjunjung tinggi martabat perempuan. Sekali lagi, pemahaman al-Qur`an yang seolah-olah memprioritaskan peran laki-laki dari perempuan belum tentu mewakili seluruh substansi al-Qur`an.

Bangsa Arab pra-Islam, hidup dengan perempuan sebagai keterpurukan. Sistem strata dan tatanan sosial seperti membunuh bayi perempuan, banyaknya perbudakan, praktik poligami, perempuan sebagai harta warisan yang dapat kita wariskan sebagaimana harta benda, dan bentuk lainnya. Di mana kondisi tersebut menggambarkan perempuan tidak berharga.

Kemudian Islam datang membawa rahmat dan pelan-pelan merespon, serta mengangkat harkat martabat perempuan. Yakni dengan penghapusan perbudakan, pembatasan poligami, hak menuntut talak atau ketentuan dalam warisan, dan masih banyak hak lainnya.

Kehadiran Al-Qur’an Membawa Rahmat

Al-Qur`an hadir membawa rahmat dan kabar gembira bagi pemeluknya. Dalam ayat-ayat al-Quran pun, terdapat prinsip-prinsip kesetaraan gender, di antaranya ; pertama, laki-laki dan perempuan sama-sama berposisi sebagai hamba. Sebagaimana dalam QS. Al-Zariya {51} ; 56  :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.

Semua manusia diciptakan, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai tugas yang sama, yaitu beribadah. Kadar yang membedakan hanyalah ketakwaan. Sebagaimana QS. Al-Hujurat {49} ; 13 :

اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.

Kedua, laki-laki dan perempuan sama-sama menjadi khalifah di bumi. Sebagaimana QS. Al-Baqarah {2} ; 30  :

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

Semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki tugas yang sama. Yaitu bertanggungjawab atas kekhalifahan di bumi. Sebagaimana hal nya pertanggungjawaban sebagai seorang hamba.

Ketiga, laki-laki dan perempuan sama-sama menerima perjanjian primordial. Seorang anak yang akan lahir dari rahim, sebelumnya telah melakukan perjanjian dengan Tuhan. Sebagaimana tersebut dalam QS. Al-A’raf {7} ; 172 :

وَاِذْ اَخَذَ رَبُّكَ مِنْۢ بَنِيْٓ اٰدَمَ مِنْ ظُهُوْرِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَاَشْهَدَهُمْ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْۚ اَلَسْتُ بِرَبِّكُمْۗ قَالُوْا بَلٰىۛ شَهِدْنَا ۛاَنْ تَقُوْلُوْا يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اِنَّا كُنَّا عَنْ هٰذَا غٰفِلِيْنَۙ

“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan dari sulbi (tulang belakang) anak cucu Adam keturunan mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap roh mereka (seraya berfirman), “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab, “Betul (Engkau Tuhan kami), kami bersaksi.” (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan, “Sesungguhnya ketika itu kami lengah terhadap ini.”

Mengucap Ikrar Ketuhanan yang Sama

Dengan demikian, seharusnya perempuan tidak memiliki rasa malu dan memupuk rasa percaya diri, sebab sejak awal laki-laki maupun perempuan sama-sama mengucap ikrar ketuhanan yang sama.

Keempat, Adam dan Hawa sama-sama terlibat secara aktif dalam drama kosmis. Yaitu sebagaimana penggambaran al-Qur`an terhadap keduanya, di mana Adam dan Hawa diciptakan di surga dan memanfaatkan fasilitas surga dalam QS. Al-Baqarah : 35. Kemudian keduanya mendapat godaan setan yang sama dalam QS. Al-A’raf 20. Lalu, keduanya sama-sama memakan buah khuldi sehingga berakibat turun ke bumi. Sebagaimana tercantum dalam QS. Al-A’raf ; 22.

Terakhir, laki-laki dan perempuan sama-sama berpotensi meraih prestasi. Dalam QS. Ali Imran {3} ; 195 tertulis bahwa laki-laki dan perempuan yang beramal saleh akan mendapat balasan yang sama yaitu surga. Dan masih banyak lagi ayat yang membahas kesetaraan gender ini dalam spirit yang diusung al-Qur`an.

Salah satu spirit al-Qur`an adalah terciptanya keadilan. Sehingga al-Qur`an tidak mentolerir penindasan dalam bentuk apapun. Baik terhadap sesama manusia, maupun makhluk hidup lainnya. Jika terdapat hasil penafsiran yang bersifat menindas atau menyalahi nilai-nilai luhur kemanusiaan, maka penafsiran tersebut terbuka untuk kita perdebatkan. []

 

Tags: GenderHikmah Al-Qur'ankeadilanKesetaraanMerebut TafsirTafsir Adil Gender

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Muthoharoh Al Amin

Muthoharoh Al Amin

Muthoharoh, Mahasantri Prodi Ilmu al-Qur`an dan Tafsir STAI Al-Anwar Sarang Rembang. Penyuka kajian keIslaman, Gender, Moderasi dan Seputar Tafsir al-Qur`an. Penyuka Tantangan dan Sedang di fase memperbaiki diri.

Related Posts

American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Hak Perempuan atas Tubuhnya
Personal

Body Image, Self-Hate, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

6 Januari 2026
Disabilitas Rentan Kekerasan
Publik

Disabilitas Rentan Kekerasan Namun Sulit Akses Keadilan

3 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membahas Seks secara Dewasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?
  • Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan
  • Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan
  • Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026
  • Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID