Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

Membaca ayat bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi bagaimana agar relasi menjadi adil dan saling menjaga.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
27 Oktober 2025
in Rekomendasi, Zawiyah
0
Santri Mubadalah

Santri Mubadalah

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Benarkah Pezina Perempuan Disebut Lebih Awal dalam al-Qur’an, karena Ia yang Mengawali dan Menggoda?”

Mubadalah.id – Selasa sore kemarin, setelah selesai perhelatan Kongres Ulama Perempuan untuk Pemenuhan Hak-hak Disabilitas di Indonesia, datang seorang akademisi mengajak ngobrol santri Mubadalah.

Akademisi: “Kau tahu, saya sedang merenungi satu hal menarik dari Al-Qur’an. Mengapa dalam surat an-Nur ayat kedua, Allah berfirman ‘az-zāniyatu waz-zānī’ — menyebut pezina perempuan lebih dulu daripada pezina laki-laki? Bukankah ini menunjukkan bahwa perempuanlah yang sering mengawali perzinaan dengan menggoda para laki-laki?”

Santri: “Emang ada di Qur’an keterangan kayak gitu?”

Akademisi: “Ya, ayatnya jelas di situ, surat an-Nur ayat kedua.”

Ayat tentang Zina

Santri: “Saya tahu ayatnya. Maksud saya, apakah ayat itu sendiri bilang: karena perempuan yang mengawali zina dan menggoda para laki-laki, maka disebut lebih dulu? Ada begitu?”

Akademisi: “Hehe, kalau ungkapan begitu sih enggak ada. Itu tafsirnya. Banyak di berbagai narasi ceramah juga.”

Santri: “Nah, berarti bukan dari Qur’an, tapi dari manusia sang penafsir atau penceramah. Bisa jadi, penafsir melihat banyak perempuan yang tampak ‘menggoda’ atau ‘mengawali’. Tapi ia belum melihat sisi lain dari kenyataan.”

“Tidakkah kamu lihat bahwa yang membuat perempuan sering tampak seperti itu justru karena tekanan sosial dan ekonomi yang laki-laki kuasai? Yang merekrut perempuan untuk menjadi pekerja seks siapa? Lalu yang membangun bisnisnya siapa? Yang menjadi bos, pengendali, bahkan pelindungnya siapa? Kebanyakan laki-laki. Bahkan, laki-laki juga, pada praktiknya banyak yang menjadi orang yang menggoda, mengawali, mengajak, dan menjerumuskan. Jadi siapa yang sebenarnya memulai?”

Akademisi: “Iya, kalau terlihat begitu, memang perempuan sering jadi korban. Tapi kenapa Qur’an tidak menyebut laki-laki dulu, kalau memang realitasnya seperti itu?”

Santri: “Qur’an itu bukan sekadar catatan kronologis. Ia kitab petunjuk (hudā), bukan laporan urutan kejadian. Sesuatu yang tersebut al-Qur’an duluan, bukan berarti ia harus yang datang duluan secara kronologis. Surat al-Fatihah itu pertama disebut dalam Mushaf, tetapi yang turun duluan adalah Iqra. Bisa jadi, dalam pandangan tafsir saya, perempuan disebut lebih awal adalah untuk mengingatkan bahwa mereka yang paling tampak terluka.

Membaca al-Qur’an dengan Mubadalah

Bisa jadi, Qur’an menyebut az-zāniyatu (pezina perempuan) baru waz-zānī (pezina laki-laki), bisa jadi karena yang paling tampak direndahkan, disalahkan, dan menjadi objek dari dosa sosial itu adalah perempuan. Ia disebut duluan justru agar kita menaruh perhatian lebih — bukan untuk menyalahkannya, tapi untuk melindunginya.”

Akademisi: “Jadi menurutmu, penyebutan itu bukan bentuk tuduhan, tapi panggilan empati?”

Santri: “Ya. Begitu cara membaca Qur’an dengan hati yang mubadalah. Membaca ayat bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi bagaimana agar relasi menjadi adil dan saling menjaga. Kalau dalam zina, keduanya salah, tapi struktur sosial sering menimpakan beban hanya pada perempuan. Qur’an justru datang untuk menegakkan keseimbangan itu.”

“Dalam surat yang sama, Qur’an menegaskan hukum bagi keduanya — waz-zāniyatu waz-zānī fajlidū kulla wāḥid minhumā — tidak satu pun diistimewakan. Tidak ada pembenaran bahwa laki-laki lebih ringan dosanya. Tapi masyarakat kita sering membaliknya. Laki-laki kita maafkan, perempuan kita hina. Padahal Qur’an tidak pernah mengajarkan begitu.”

Akademisi: “Luar biasa. Jadi kamu membaca ayat ini bukan dalam logika siapa duluan, tapi siapa yang perlu kita pulihkan?”

Santri: “Betul. Kalau kita belajar dari semangat rahmah dan mubadalah, ayat ini justru memanggil kita untuk menegakkan perlindungan bagi perempuan. Agar kita tidak lagi membiarkan sistem sosial yang menjadikan mereka rentan, kita paksa, atau terjebak dalam lingkar dosa yang tidak mereka pilih.”

Tafsir Mubadalah

Akademisi: “Apakah ada dukungan ayat lain yang bisa mendampingi (munasabah) terhadap ayat an-Nur ini untuk menguatkan tafsir Mubadalah ini?”

Santri: “Ada, an-Nisa ayat ke-75 meminta kita untuk berjihad melindungi orang-orang yang lemah dan dilemahkan (mustad’afin), baik dari kalangan laki-laki, perempuan, maupun yang masih anak-anak. Dalam kasus-kasus seksual, yang lemah dan dilemahkan secara sosial adalah perempuan dan anak-anak, yang harus diperhatikan, dilindungi dan dibela, bahkan dengan jihad kita.”

“Hari ini, banyak perempuan yang masih kita salahkan atas dosa yang kita lakukan secara kolektif. Padahal dosa sosial itu jarang lahir dari ruang hampa. Ia lahir dari ketimpangan yang harus kita ubah bersama. Jadi, siapa yang memulai berdosa bukan pertanyaan pentingnya. Tapi siapa yang mau berhenti dan memperbaiki — itulah ujian sejati keimanan kita.”

Akademisi: “Wah, makasih banyak Kang. Apakah tafsir seperti ini juga berlaku untuk dosa pencurian, di mana Surat Al-Maidah ayat ke-38 menyebut laki-laki perncuri lebih awal dari perempuan pencuri?”

Santri: “Wah, sudah dulu, Oktober ini ada momentum hari santri. Kita tutup dulu, besok ada puncak peringatan hari santri dulu, semoga tidak lambat. Kita sambung lagi soal pencuri laki-laki itu. Selamat hari santri ya!”

Akademisi: “Ya, momentumnya masih bulan Oktober, selamat hari santri, sekali lagi makasih, ini pas di bulan hari santri he he he”. []

 

 

Tags: AkademisiMerebut TafsirSantri MubadalahTafsir Adil GenderTanya Jawab
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Fazlur Rahman
Tokoh

Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

18 Juli 2025
Narasi Gender dalam Islam
Personal

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

22 Mei 2025
Membaca Kartini
Personal

Merebut Tafsir: Membaca Kartini dalam Konteks Politik Etis

10 Mei 2025
Daya Dukung Sosial
Keluarga

Merebut Tafsir: Ketika Daya Dukung Sosial bagi Anak Melemah

4 April 2025
Fikih Disabilitas
Personal

Fikih Disabilitas dan Narasi Inklusif

24 Maret 2025
QS. Al-Qashah Ayat 77
Hikmah

Salih Ritual, Sosial, dan Alam dalam QS. Al-Qashah Ayat 77

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID