Jumat, 26 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Host Live Perempuan

    Host Live Perempuan Rentan Mengalami KBGO

    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu

    Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    Mencegah Kehamilan

    Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Host Live Perempuan

    Host Live Perempuan Rentan Mengalami KBGO

    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu

    Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    Mencegah Kehamilan

    Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

Membaca ayat bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi bagaimana agar relasi menjadi adil dan saling menjaga.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
27 Oktober 2025
in Publik, Rekomendasi, Strategi Dakwah Mubadalah
A A
0
Santri Mubadalah

Santri Mubadalah

29
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Benarkah Pezina Perempuan Disebut Lebih Awal dalam al-Qur’an, karena Ia yang Mengawali dan Menggoda?”

Mubadalah.id – Selasa sore kemarin, setelah selesai perhelatan Kongres Ulama Perempuan untuk Pemenuhan Hak-hak Disabilitas di Indonesia, datang seorang akademisi mengajak ngobrol santri Mubadalah.

Akademisi: “Kau tahu, saya sedang merenungi satu hal menarik dari Al-Qur’an. Mengapa dalam surat an-Nur ayat kedua, Allah berfirman ‘az-zāniyatu waz-zānī’ — menyebut pezina perempuan lebih dulu daripada pezina laki-laki? Bukankah ini menunjukkan bahwa perempuanlah yang sering mengawali perzinaan dengan menggoda para laki-laki?”

Santri: “Emang ada di Qur’an keterangan kayak gitu?”

Akademisi: “Ya, ayatnya jelas di situ, surat an-Nur ayat kedua.”

Ayat tentang Zina

Santri: “Saya tahu ayatnya. Maksud saya, apakah ayat itu sendiri bilang: karena perempuan yang mengawali zina dan menggoda para laki-laki, maka disebut lebih dulu? Ada begitu?”

Akademisi: “Hehe, kalau ungkapan begitu sih enggak ada. Itu tafsirnya. Banyak di berbagai narasi ceramah juga.”

Santri: “Nah, berarti bukan dari Qur’an, tapi dari manusia sang penafsir atau penceramah. Bisa jadi, penafsir melihat banyak perempuan yang tampak ‘menggoda’ atau ‘mengawali’. Tapi ia belum melihat sisi lain dari kenyataan.”

“Tidakkah kamu lihat bahwa yang membuat perempuan sering tampak seperti itu justru karena tekanan sosial dan ekonomi yang laki-laki kuasai? Yang merekrut perempuan untuk menjadi pekerja seks siapa? Lalu yang membangun bisnisnya siapa? Yang menjadi bos, pengendali, bahkan pelindungnya siapa? Kebanyakan laki-laki. Bahkan, laki-laki juga, pada praktiknya banyak yang menjadi orang yang menggoda, mengawali, mengajak, dan menjerumuskan. Jadi siapa yang sebenarnya memulai?”

Akademisi: “Iya, kalau terlihat begitu, memang perempuan sering jadi korban. Tapi kenapa Qur’an tidak menyebut laki-laki dulu, kalau memang realitasnya seperti itu?”

Santri: “Qur’an itu bukan sekadar catatan kronologis. Ia kitab petunjuk (hudā), bukan laporan urutan kejadian. Sesuatu yang tersebut al-Qur’an duluan, bukan berarti ia harus yang datang duluan secara kronologis. Surat al-Fatihah itu pertama disebut dalam Mushaf, tetapi yang turun duluan adalah Iqra. Bisa jadi, dalam pandangan tafsir saya, perempuan disebut lebih awal adalah untuk mengingatkan bahwa mereka yang paling tampak terluka.

Membaca al-Qur’an dengan Mubadalah

Bisa jadi, Qur’an menyebut az-zāniyatu (pezina perempuan) baru waz-zānī (pezina laki-laki), bisa jadi karena yang paling tampak direndahkan, disalahkan, dan menjadi objek dari dosa sosial itu adalah perempuan. Ia disebut duluan justru agar kita menaruh perhatian lebih — bukan untuk menyalahkannya, tapi untuk melindunginya.”

Akademisi: “Jadi menurutmu, penyebutan itu bukan bentuk tuduhan, tapi panggilan empati?”

Santri: “Ya. Begitu cara membaca Qur’an dengan hati yang mubadalah. Membaca ayat bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi bagaimana agar relasi menjadi adil dan saling menjaga. Kalau dalam zina, keduanya salah, tapi struktur sosial sering menimpakan beban hanya pada perempuan. Qur’an justru datang untuk menegakkan keseimbangan itu.”

“Dalam surat yang sama, Qur’an menegaskan hukum bagi keduanya — waz-zāniyatu waz-zānī fajlidū kulla wāḥid minhumā — tidak satu pun diistimewakan. Tidak ada pembenaran bahwa laki-laki lebih ringan dosanya. Tapi masyarakat kita sering membaliknya. Laki-laki kita maafkan, perempuan kita hina. Padahal Qur’an tidak pernah mengajarkan begitu.”

Akademisi: “Luar biasa. Jadi kamu membaca ayat ini bukan dalam logika siapa duluan, tapi siapa yang perlu kita pulihkan?”

Santri: “Betul. Kalau kita belajar dari semangat rahmah dan mubadalah, ayat ini justru memanggil kita untuk menegakkan perlindungan bagi perempuan. Agar kita tidak lagi membiarkan sistem sosial yang menjadikan mereka rentan, kita paksa, atau terjebak dalam lingkar dosa yang tidak mereka pilih.”

Tafsir Mubadalah

Akademisi: “Apakah ada dukungan ayat lain yang bisa mendampingi (munasabah) terhadap ayat an-Nur ini untuk menguatkan tafsir Mubadalah ini?”

Santri: “Ada, an-Nisa ayat ke-75 meminta kita untuk berjihad melindungi orang-orang yang lemah dan dilemahkan (mustad’afin), baik dari kalangan laki-laki, perempuan, maupun yang masih anak-anak. Dalam kasus-kasus seksual, yang lemah dan dilemahkan secara sosial adalah perempuan dan anak-anak, yang harus diperhatikan, dilindungi dan dibela, bahkan dengan jihad kita.”

“Hari ini, banyak perempuan yang masih kita salahkan atas dosa yang kita lakukan secara kolektif. Padahal dosa sosial itu jarang lahir dari ruang hampa. Ia lahir dari ketimpangan yang harus kita ubah bersama. Jadi, siapa yang memulai berdosa bukan pertanyaan pentingnya. Tapi siapa yang mau berhenti dan memperbaiki — itulah ujian sejati keimanan kita.”

Akademisi: “Wah, makasih banyak Kang. Apakah tafsir seperti ini juga berlaku untuk dosa pencurian, di mana Surat Al-Maidah ayat ke-38 menyebut laki-laki perncuri lebih awal dari perempuan pencuri?”

Santri: “Wah, sudah dulu, Oktober ini ada momentum hari santri. Kita tutup dulu, besok ada puncak peringatan hari santri dulu, semoga tidak lambat. Kita sambung lagi soal pencuri laki-laki itu. Selamat hari santri ya!”

Akademisi: “Ya, momentumnya masih bulan Oktober, selamat hari santri, sekali lagi makasih, ini pas di bulan hari santri he he he”. []

 

 

Tags: Akademisicontoh strategi dakwahMerebut TafsirSantri MubadalahTafsir Adil GenderTanya Jawab
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

Next Post

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Hadis Akṡaru Ahl al-Nār
Hikmah

Dari Stigma Menuju Tahdzir, Menggeser Pemahaman Hadis Akṡaru Ahl al-Nār

6 Juni 2026
Ibadah Kurban
Keluarga

Ibadah Kurban dan Gaya Parenting ala Nabi Ibrahim

28 Mei 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Kekerasan Seksual di Pesantren: Tafsir Keliru atas Teks-teks Agama

9 Mei 2026
Aktivitas Berpikir
Personal

Mengapa Aktivitas Berpikir Menjadi Naratama Dalam Al-Qur’an?

8 Mei 2026
Mengelola Nusyuz
Keluarga

Empat Langkah Mengelola Nusyuz secara Bermartabat

4 Mei 2026
Pemikiran Tafsir
Publik

Tiga Tipologi Pemikiran Tafsir Gender: Hirarkikal, Egaliter-Ideologikal, dan Historikal-Etikal

18 April 2026
Next Post
Konflik dalam Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Host Live Perempuan Rentan Mengalami KBGO
  • Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan
  • Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan
  • Cara Menggunakan Pil KB Darurat
  • Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0