• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

Pada akhirnya kebolehan melihat aurat berat baik pada perempuan maupun laki-laki sepanjang untuk kebutuhan medis dan menjaga kesehatan reproduksi merupakan kesepakatan para ulama fiqh.

Redaksi Redaksi
31/05/2025
in Pernak-pernik
0
IUD

IUD

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam dunia modern seperti sekarang ini, ada sejumlah problem yang tak pernah ada sebelumnya, menyangkut isu-isu reproduksi. Misalnya antara lain adalah pemasangan alat kontrasepsi atau IUD sebagai salah satu alat dalam program Keluarga Berencana (KB).

Prosedur pemasangan IUD hanya bisa dilakukan oleh dokter, dan membutuhkan waktu selama beberapa menit. Sebelumnya dokter mungkin memberikan obat pereda nyeri terlebih dahulu guna membantu mengurangi rasa tidak nyaman selama proses pemasangan IUD berlangsung.

Selanjutnya, vagina akan bidan buka lebar dengan menggunakan alat medis bernama spekulum yang menyerupai paruh bebek.

Selanjutnya, proses ini dengan membersihkan vagina pakai larutan antiseptik, menyuntikkan anestesi lokal ke leher rahim, sembari memasukkan alat steril yang dunia medis menyebutnya sebagai uterine sound atau aspirator endometrium untuk mengukur kedalaman rahim.

Baru kemudian IUD yang telah bengkok bagian lengannya, masuk ke dalam rahim melalui vagina. Ketika sudah di dalam rahim, bagian lengan IUD yang tadinya bengkok kemudian terbentang hingga membentuk huruf T.

Baca Juga:

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

Al-Qur’an Tidak Membedakan Kesaksian Perempuan dan Laki-laki

Pertanyaan yang kemudian muncul dan pernah menjadi perbincangan kontroversial di kalangan ulama adalah bagaimana hukum agamanya jika seorang dokter melihat “vagina” yang merupakan aurat mughallazhah” (aurat besar) dalam rangka pemasangan alat kontrasepsi tersebut!.

Pandangan Ulama Ahli Fiqh

Berikut ini adalah pandangan para ulama ahli fiqh klasik dari berbagai mazhab mengenai isu ini. Para ulama fiqh dalam mazhab al-Syaf’i sepakat bahwa aurat perempuan adalah seluruh badan kecuali tangan dan wajah.

Tetapi dalam hal-hal yang diperlukan untuk pengobatan, para ulama berpendapat boleh dokter melihat aurat perempuan bukan mahram untuk mengobatinya. Ketentuan ini disebutkan antara lain dalam kitab Hasyiyah al-Bajury, karya Ibrahim al-Baijury, sebagai berikut:

“Hukumnya boleh, melihatnya dokter ke perempuan bukan mahram pada anggota badan yang dibutuhkan untuk pengobatan, bahkan di area farji. Namun demikian itu (harus) disertai kehadiran mahram, suami, atau sayid, (dengan catatan) jika tidak dijumpai adanya perempuan yang bisa mengobatinya.”

Pandangan ini juga ada di dalam kitab “Mughni al-Muhtaj”, karya al-Syarbini :

“Ketahuilah sesungguhnya apa yang telah lalu bahwa keharaman melihat dan menyentuh ketika tidak hajat untuk melihat dan menyentuh. Adapun ketika ada hajat maka melihat dan menyentuh hukumnya boleh kerena bertujuan “bekam” dan mengobati walaupun pada farji, karena hajat yang mendesak untuk itu, karena jika diharamkan dalam kondisi seperti ini akan menimbulkan kesulitan.”

“Jadi seorang laki-laki boleh mengobati orang perempuan dan sebaliknya dan hendaknya hal itu dilakukan dihadapan mahram atau suami atau perempuan yang dipercaya jika kita mengikuti ulama yang membolehkan khalwat satu orang laki-laki dengan dua orang perempuan dan ini pendapat yang rajih.”

Pandangan Mazhab Hanbali

Dari mazhab Hanbali kita menemukan pernyataan tokoh besarnya: Ibnu Qudamah al-Mqadisi. Dalam bukunya yang merupakan ensiklopedi fiqh mazhab ini “Al-Mughni” ia mengatakan:

“Boleh bagi seorang dokter melihat bagian-bagian tubuh perempuan yang untuk pengobatan”. 

Pernyatan yang sama juga dalam “Ensiklopedia Fiqh” terbitan Kementrian Agama Kuwait:

“Para pengikut mazhab Hanbali, mengatakan bahwa seorang dokter boleh melihat dan memegang bagian-bagian tubuh yang diperlukan untuk diobati. Termasuk vagina dan bagian dalamnya. Tampaknya juga oleh orang non muslim”.

Pada akhirnya kebolehan melihat aurat berat baik pada perempuan maupun laki-laki sepanjang untuk kebutuhan medis dan menjaga kesehatan reproduksi merupakan kesepakatan para ulama fiqh.

“Para ahli fiqh sepakat boleh melihat aurat dalam rangka pengobatan, siapapun yang melihatnya dan yang ia lihatnya, laki-laki maupun perempuan. Demikian juga bagian yang ia lihat, aurat atau bukan, manakala ada keperluan mendesak untuk pengobatan, seperti sakit atau luka atau sangat kurus yang merupakan indikasi adanya penyakit dalam tubuhnya”. 

Kebolehan melihat aurat berat juga boleh bagi dokter maupun bidan dalam rangka menangani ibu yang melahirkan atau untuk mengetahui “keperawanan” seorang perempuan.

Mayoritas ahli fiqh berpendapat bahwa boleh melihat dan membuka aurat manakala sangat ia perlukan. Dan boleh bagi bidan melihat vagina perempuan yang melahirkan. Atau untuk mengetahui keperawanan seorang perempuan yang menjadi isteri laki-laki yang impoten.  []

Sumber : Buku Jilbab dan Aurat Karya KH. Husein Muhammad 

Tags: dokterIUDKontrasepsilaki-lakiMemasangkan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID