Mubadalah.id – Dalam dunia modern seperti sekarang ini, ada sejumlah problem yang tak pernah ada sebelumnya, menyangkut isu-isu reproduksi. Misalnya antara lain adalah pemasangan alat kontrasepsi atau IUD sebagai salah satu alat dalam program Keluarga Berencana (KB).
Prosedur pemasangan IUD hanya bisa dilakukan oleh dokter, dan membutuhkan waktu selama beberapa menit. Sebelumnya dokter mungkin memberikan obat pereda nyeri terlebih dahulu guna membantu mengurangi rasa tidak nyaman selama proses pemasangan IUD berlangsung.
Selanjutnya, vagina akan bidan buka lebar dengan menggunakan alat medis bernama spekulum yang menyerupai paruh bebek.
Selanjutnya, proses ini dengan membersihkan vagina pakai larutan antiseptik, menyuntikkan anestesi lokal ke leher rahim, sembari memasukkan alat steril yang dunia medis menyebutnya sebagai uterine sound atau aspirator endometrium untuk mengukur kedalaman rahim.
Baru kemudian IUD yang telah bengkok bagian lengannya, masuk ke dalam rahim melalui vagina. Ketika sudah di dalam rahim, bagian lengan IUD yang tadinya bengkok kemudian terbentang hingga membentuk huruf T.
Pertanyaan yang kemudian muncul dan pernah menjadi perbincangan kontroversial di kalangan ulama adalah bagaimana hukum agamanya jika seorang dokter melihat “vagina” yang merupakan aurat mughallazhah” (aurat besar) dalam rangka pemasangan alat kontrasepsi tersebut!.
Pandangan Ulama Ahli Fiqh
Berikut ini adalah pandangan para ulama ahli fiqh klasik dari berbagai mazhab mengenai isu ini. Para ulama fiqh dalam mazhab al-Syaf’i sepakat bahwa aurat perempuan adalah seluruh badan kecuali tangan dan wajah.
Tetapi dalam hal-hal yang diperlukan untuk pengobatan, para ulama berpendapat boleh dokter melihat aurat perempuan bukan mahram untuk mengobatinya. Ketentuan ini disebutkan antara lain dalam kitab Hasyiyah al-Bajury, karya Ibrahim al-Baijury, sebagai berikut:
“Hukumnya boleh, melihatnya dokter ke perempuan bukan mahram pada anggota badan yang dibutuhkan untuk pengobatan, bahkan di area farji. Namun demikian itu (harus) disertai kehadiran mahram, suami, atau sayid, (dengan catatan) jika tidak dijumpai adanya perempuan yang bisa mengobatinya.”
Pandangan ini juga ada di dalam kitab “Mughni al-Muhtaj”, karya al-Syarbini :
“Ketahuilah sesungguhnya apa yang telah lalu bahwa keharaman melihat dan menyentuh ketika tidak hajat untuk melihat dan menyentuh. Adapun ketika ada hajat maka melihat dan menyentuh hukumnya boleh kerena bertujuan “bekam” dan mengobati walaupun pada farji, karena hajat yang mendesak untuk itu, karena jika diharamkan dalam kondisi seperti ini akan menimbulkan kesulitan.”
“Jadi seorang laki-laki boleh mengobati orang perempuan dan sebaliknya dan hendaknya hal itu dilakukan dihadapan mahram atau suami atau perempuan yang dipercaya jika kita mengikuti ulama yang membolehkan khalwat satu orang laki-laki dengan dua orang perempuan dan ini pendapat yang rajih.”
Pandangan Mazhab Hanbali
Dari mazhab Hanbali kita menemukan pernyataan tokoh besarnya: Ibnu Qudamah al-Mqadisi. Dalam bukunya yang merupakan ensiklopedi fiqh mazhab ini “Al-Mughni” ia mengatakan:
“Boleh bagi seorang dokter melihat bagian-bagian tubuh perempuan yang untuk pengobatan”.
Pernyatan yang sama juga dalam “Ensiklopedia Fiqh” terbitan Kementrian Agama Kuwait:
“Para pengikut mazhab Hanbali, mengatakan bahwa seorang dokter boleh melihat dan memegang bagian-bagian tubuh yang diperlukan untuk diobati. Termasuk vagina dan bagian dalamnya. Tampaknya juga oleh orang non muslim”.
Pada akhirnya kebolehan melihat aurat berat baik pada perempuan maupun laki-laki sepanjang untuk kebutuhan medis dan menjaga kesehatan reproduksi merupakan kesepakatan para ulama fiqh.
“Para ahli fiqh sepakat boleh melihat aurat dalam rangka pengobatan, siapapun yang melihatnya dan yang ia lihatnya, laki-laki maupun perempuan. Demikian juga bagian yang ia lihat, aurat atau bukan, manakala ada keperluan mendesak untuk pengobatan, seperti sakit atau luka atau sangat kurus yang merupakan indikasi adanya penyakit dalam tubuhnya”.
Kebolehan melihat aurat berat juga boleh bagi dokter maupun bidan dalam rangka menangani ibu yang melahirkan atau untuk mengetahui “keperawanan” seorang perempuan.
Mayoritas ahli fiqh berpendapat bahwa boleh melihat dan membuka aurat manakala sangat ia perlukan. Dan boleh bagi bidan melihat vagina perempuan yang melahirkan. Atau untuk mengetahui keperawanan seorang perempuan yang menjadi isteri laki-laki yang impoten. []
Sumber : Buku Jilbab dan Aurat Karya KH. Husein Muhammad