Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bagaimana Kerja-kerja Domestik Perempuan Menguntungkan Kapitalis?

Cerita ibu rumah tangga dalam kerja domestik sebagai sistem produksi non-kapitalistik ternyata bermanfaat banyak pada sistem produksi kapitalistik

Alfiatul Khairiyah Alfiatul Khairiyah
4 Agustus 2023
in Personal, Rekomendasi
0
Kerja Domestik

Kerja Domestik

833
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap kali bangun pagi, yang dipikirkan  perempuan adalah kerja-kerja domestik dan kebutuhan anggota keluarganya. Perempuan akan sibuk memikirkan hari ini makan apa, apakah ada bahan masakan yang tersedia, dan hal lainnya untuk keluarga.

Bagaimana tidak, pembangian kerja dalam rumah tangga selalu menempatkan perempuan dalam kerja domestik. Pekerjaan yang berhubungan dengan kerja reproduksi dan rumah tangga dilakukan oleh perempuan. Nyaris hampir setiap pagi perempuan akan bangun lebih dulu untuk mempersiapkan kebutuhan keluarga. Seperti menyediakan sarapan, menyiapkan kebutuhan suami untuk kerja, dan kebutuhan anak untuk sekolah.

Kerja-Kerja Perempuan di Domestik dan Publik

Setelah suami bekerja dan anak pergi sekolah, perempuan akan mencari kesibukan dengan membersihkan rumah, mecuci baju anggota keluarga, ataupun kegiatan lainnya dalam rumah tangga. Jika perempuan yang hidup dalam masyarakat pertanian, mereka akan bercocok tanam.

Biasanya, komoditas pertanian yang perempuan tanam adalah komoditas pangan yang bisa dikonsumsi keluarga. Nyaris kegaitan-kegaiatan perempuan akan selalu mempertimbangkan kebutuhan domestik keluarga.

Selain bercocok tanam, kadang perempuan akan mengisi waktu luangnya dengan mencari penghasilan lain seperti berjualan ke pasar. Jika itu perempuan pesisir mereka akan membantu mengolah hasil tangkapan atau ikut membantu mencari tangkapan ikan di pesisir. Ada perempuan lainnya yang bekerja di sektor publik juga berangkat bersamaan dengan suami dan anaknya. Tapi mereka tidak mengabaikan kerja-kerja domestiknya.

Setelah selesai dengan pekerjaannya sendiri, perempuan akan kembali beraktivitas dengan kerja-kerja domestiknya. Kembali menyiapkan makanan, membersihkan rumah, dan merawat anggota keluarga. Perempuan akan memastikan seluruh anggota keluarga memiliki kesehatan dan dapat bekerja dengan baik. Sebagai perempuan, kita tak akan tidur nyenyak sebelum tugas-tugas itu selesai dengan baik.

Ada banyak juga perempuan yang suaminya bekerja di sektor industri, mulai dari industri tekstil, ekstraktif, dan lainnya. Dan mereka tetap menjadi ibu rumah tangga. Begitu perempuan menjalani hidup, mereka akan selalu menghabiskan sebagian besar waktunya untuk rumah tangga.

Relasi Domestik dan Kapitalisme

Tapi, pernahkah kita sadar bahwa pekerjaan domestik perempuan telah banyak menguntungkan dan dimanfaatkan oleh banyak pihak? Khususnya oleh sistem kapitalisme kita. Bagaimana kerja-kerja perempuan ini dimanfaatkan oleh sistem kapitalisme dan hanya menguntungkan segelintir pihak?

Selama ini, perdebatan rumah tangga hanya fokus pada beban ganda perempuan, bagaimana menjadi ibu rumah tangga berdaya, bolehkah perempuan memilih menjadi ibu rumah tangga, dan hak-hak untuk ibu rumah tangga. Kita belum banyak membahas siapa yang diuntungkan dalam kerja domestik yang dilakukan oleh perempuan?

Kita tidak pernah menyadari bahwa selama ini kapitalisme telah memanfaatkan perempuan untuk melakukan kerja-kerja perawatan terhadap suami. Perempuan telah membantu pemilik modal untuk memastikan suami mereka bekerja dengan baik. Perlindungan yang diberikan perempuan telah dimanfaatkan oleh perusahaan dan kapitalis dan akhirnya mengabaikan hak-hak perlindungan pekerja.

Hal ini banyak terjadi dalam industri ekstraktif di pedesaan dan di daerah pertambangan. Banyak perusahaan-perusahaan tambang yang mempekerjakan laki-laki sebagai buruh tambang dan istri-istri mereka bekerja di ruang-ruang reproduksi. Seperti memenuhi pangan keluarga dan melakukan kerja-kerja perawatan terhadap anggota keluarga.

Seperti kisah perempuan Marind yang ditulis oleh media Islam Bergerak. Banyak perempuan-perempuan di Marind yang suaminya bekerja di perkebunan Hutan Tanaman Industri (HTI), seperti PT Selaras Inti Semesta dan Medco Group, mereka harus mengikuti suaminya dan memastikan penyediaan pangan untuk suaminya yang sedang bekerja.

Dalam industri garam yang ada di Kabupaten Sumenep, misalnya, PT Garam banyak mempekerjakan laki-laki sebagai buruh-buruh pegaraman. Sementara, istri-istri mereka bekerja sebagai ibu rumah tangga sambil lalu mencari penghasilan dan sumber daya pangan dengan mencari ikan di pesisir pantai. Kerja-kerja reproduksi perempuan tersebut juga membantu kapitalis pegaraman dalam proses akumulasi kapital.

Reproduksi Sosial dan Penindasan terhadap Perempuan

Perempuan Marind dan Perempuan di Sumenep tadi tidak mendapatkan jaminan apapun dari perusahaan. Sementara, kerja-kerja mereka telah menopang pekerja perusahaannya yang membantu proses produksinya.

Para pemilik modal telah memanfaatkan hal ini dalam proses produksi. Perempuan-perempuan ini bagaimanapun telah berkontribusi dalam menciptakan kelas pekerja yakni suami-suami yang mereka rawat selama ini.

Cerita ibu rumah tangga dalam kerja-kerja domestik sebagai sistem produksi non-kapitalistik ternyata bermanfaat banyak pada sistem produksi kapitalistik. Tithi Battacharya salah satu feminis marxis mengatakan bahwa kapitalisme telah melakukan penindasan terhadap perempuan melalui pekerjaan reproduksi sosial.

Karena perempuan yang melakukan kerja-kerja reproduksi sosial memiliki hubungan erat terhadap organisasi kapitalis, maka, saya yakin cerita seperti perempuan Marind tidak hanya terjadi di daerah tersebut. Kerja-kerja reproduksi ini juga berpotensi meningkat karena tekanan kerja-kerja produksi.

Relasi kerja antara industri kapitalistik dan kelas pekerja dengan begini masih timpang. Perusahaan tidak menjamin perlindungan sebagai hak pekerja sehingga perempuan-perempuan melakukannya dalam rumah tangga.

Selain itu, kondisi demikian juga dapat mendorong kita semua untuk mengakui bahwa kerja reproduksi tak berbayar layak mendapatkan bayaran karena telah menopang ekonomi. Karena jika tidak, kerja perempuan semakin banyak, dan akumulasi kapital oleh pemilik modal akan semakin tinggi. Siapa yang bekerja? Siapa yang kaya? Wallahu a’lam. []

Tags: domestikDomestikasi PerempuankapitalismeMarginalisasipenindasanreproduksi sosial
Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Terkait Posts

Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Kerja Domestik
Keluarga

Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

2 Oktober 2025
Yamal
Publik

Yamal, Mari Sadar!

19 Juli 2025
Lelaki Patriarki
Personal

Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

19 Juni 2025
Suami
Hikmah

Pentingnya Komitmen Suami dan Istri dalam Kerja Domestik dan Publik

15 Juni 2025
Ruang Domestik Perempuan
Hikmah

Benarkah Ruang Domestik Menjadi Ruang Khusus Bagi Perempuan?

11 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID