Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bagaimana Kerja-kerja Domestik Perempuan Menguntungkan Kapitalis?

Cerita ibu rumah tangga dalam kerja domestik sebagai sistem produksi non-kapitalistik ternyata bermanfaat banyak pada sistem produksi kapitalistik

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
4 Agustus 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Kerja Domestik

Kerja Domestik

17
SHARES
846
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap kali bangun pagi, yang dipikirkan  perempuan adalah kerja-kerja domestik dan kebutuhan anggota keluarganya. Perempuan akan sibuk memikirkan hari ini makan apa, apakah ada bahan masakan yang tersedia, dan hal lainnya untuk keluarga.

Bagaimana tidak, pembangian kerja dalam rumah tangga selalu menempatkan perempuan dalam kerja domestik. Pekerjaan yang berhubungan dengan kerja reproduksi dan rumah tangga dilakukan oleh perempuan. Nyaris hampir setiap pagi perempuan akan bangun lebih dulu untuk mempersiapkan kebutuhan keluarga. Seperti menyediakan sarapan, menyiapkan kebutuhan suami untuk kerja, dan kebutuhan anak untuk sekolah.

Kerja-Kerja Perempuan di Domestik dan Publik

Setelah suami bekerja dan anak pergi sekolah, perempuan akan mencari kesibukan dengan membersihkan rumah, mecuci baju anggota keluarga, ataupun kegiatan lainnya dalam rumah tangga. Jika perempuan yang hidup dalam masyarakat pertanian, mereka akan bercocok tanam.

Biasanya, komoditas pertanian yang perempuan tanam adalah komoditas pangan yang bisa dikonsumsi keluarga. Nyaris kegaitan-kegaiatan perempuan akan selalu mempertimbangkan kebutuhan domestik keluarga.

Selain bercocok tanam, kadang perempuan akan mengisi waktu luangnya dengan mencari penghasilan lain seperti berjualan ke pasar. Jika itu perempuan pesisir mereka akan membantu mengolah hasil tangkapan atau ikut membantu mencari tangkapan ikan di pesisir. Ada perempuan lainnya yang bekerja di sektor publik juga berangkat bersamaan dengan suami dan anaknya. Tapi mereka tidak mengabaikan kerja-kerja domestiknya.

Setelah selesai dengan pekerjaannya sendiri, perempuan akan kembali beraktivitas dengan kerja-kerja domestiknya. Kembali menyiapkan makanan, membersihkan rumah, dan merawat anggota keluarga. Perempuan akan memastikan seluruh anggota keluarga memiliki kesehatan dan dapat bekerja dengan baik. Sebagai perempuan, kita tak akan tidur nyenyak sebelum tugas-tugas itu selesai dengan baik.

Ada banyak juga perempuan yang suaminya bekerja di sektor industri, mulai dari industri tekstil, ekstraktif, dan lainnya. Dan mereka tetap menjadi ibu rumah tangga. Begitu perempuan menjalani hidup, mereka akan selalu menghabiskan sebagian besar waktunya untuk rumah tangga.

Relasi Domestik dan Kapitalisme

Tapi, pernahkah kita sadar bahwa pekerjaan domestik perempuan telah banyak menguntungkan dan dimanfaatkan oleh banyak pihak? Khususnya oleh sistem kapitalisme kita. Bagaimana kerja-kerja perempuan ini dimanfaatkan oleh sistem kapitalisme dan hanya menguntungkan segelintir pihak?

Selama ini, perdebatan rumah tangga hanya fokus pada beban ganda perempuan, bagaimana menjadi ibu rumah tangga berdaya, bolehkah perempuan memilih menjadi ibu rumah tangga, dan hak-hak untuk ibu rumah tangga. Kita belum banyak membahas siapa yang diuntungkan dalam kerja domestik yang dilakukan oleh perempuan?

Kita tidak pernah menyadari bahwa selama ini kapitalisme telah memanfaatkan perempuan untuk melakukan kerja-kerja perawatan terhadap suami. Perempuan telah membantu pemilik modal untuk memastikan suami mereka bekerja dengan baik. Perlindungan yang diberikan perempuan telah dimanfaatkan oleh perusahaan dan kapitalis dan akhirnya mengabaikan hak-hak perlindungan pekerja.

Hal ini banyak terjadi dalam industri ekstraktif di pedesaan dan di daerah pertambangan. Banyak perusahaan-perusahaan tambang yang mempekerjakan laki-laki sebagai buruh tambang dan istri-istri mereka bekerja di ruang-ruang reproduksi. Seperti memenuhi pangan keluarga dan melakukan kerja-kerja perawatan terhadap anggota keluarga.

Seperti kisah perempuan Marind yang ditulis oleh media Islam Bergerak. Banyak perempuan-perempuan di Marind yang suaminya bekerja di perkebunan Hutan Tanaman Industri (HTI), seperti PT Selaras Inti Semesta dan Medco Group, mereka harus mengikuti suaminya dan memastikan penyediaan pangan untuk suaminya yang sedang bekerja.

Dalam industri garam yang ada di Kabupaten Sumenep, misalnya, PT Garam banyak mempekerjakan laki-laki sebagai buruh-buruh pegaraman. Sementara, istri-istri mereka bekerja sebagai ibu rumah tangga sambil lalu mencari penghasilan dan sumber daya pangan dengan mencari ikan di pesisir pantai. Kerja-kerja reproduksi perempuan tersebut juga membantu kapitalis pegaraman dalam proses akumulasi kapital.

Reproduksi Sosial dan Penindasan terhadap Perempuan

Perempuan Marind dan Perempuan di Sumenep tadi tidak mendapatkan jaminan apapun dari perusahaan. Sementara, kerja-kerja mereka telah menopang pekerja perusahaannya yang membantu proses produksinya.

Para pemilik modal telah memanfaatkan hal ini dalam proses produksi. Perempuan-perempuan ini bagaimanapun telah berkontribusi dalam menciptakan kelas pekerja yakni suami-suami yang mereka rawat selama ini.

Cerita ibu rumah tangga dalam kerja-kerja domestik sebagai sistem produksi non-kapitalistik ternyata bermanfaat banyak pada sistem produksi kapitalistik. Tithi Battacharya salah satu feminis marxis mengatakan bahwa kapitalisme telah melakukan penindasan terhadap perempuan melalui pekerjaan reproduksi sosial.

Karena perempuan yang melakukan kerja-kerja reproduksi sosial memiliki hubungan erat terhadap organisasi kapitalis, maka, saya yakin cerita seperti perempuan Marind tidak hanya terjadi di daerah tersebut. Kerja-kerja reproduksi ini juga berpotensi meningkat karena tekanan kerja-kerja produksi.

Relasi kerja antara industri kapitalistik dan kelas pekerja dengan begini masih timpang. Perusahaan tidak menjamin perlindungan sebagai hak pekerja sehingga perempuan-perempuan melakukannya dalam rumah tangga.

Selain itu, kondisi demikian juga dapat mendorong kita semua untuk mengakui bahwa kerja reproduksi tak berbayar layak mendapatkan bayaran karena telah menopang ekonomi. Karena jika tidak, kerja perempuan semakin banyak, dan akumulasi kapital oleh pemilik modal akan semakin tinggi. Siapa yang bekerja? Siapa yang kaya? Wallahu a’lam. []

Tags: domestikDomestikasi PerempuankapitalismeMarginalisasipenindasanreproduksi sosial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Muhammad Saw Ajarkan kepada Umat Islam untuk Saling Tolong Menolong

Next Post

Pemain Sepakbola Perempuan dan Polemik Penggunaan Hijab

Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Sakit
Personal

Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

2 Februari 2026
UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026
Hari Ibu
Publik

Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

29 Desember 2025
Hari Ibu
Publik

Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

23 Desember 2025
Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Next Post
Pemain Sepakbola Perempuan

Pemain Sepakbola Perempuan dan Polemik Penggunaan Hijab

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0