Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Membaca Ta’limul Muta’allim dengan Perspektif Resiprokal: Pandangan Nietzsche

Pembaharuan pembacaan Ta'limul Muta'allim dapat mengikis perlahan relasi kuasa antara pendidik dan anak didik. 

M. Khoirul Imamil M M. Khoirul Imamil M
3 Agustus 2025
in Hikmah, Rekomendasi
0
Ta'limul Muta'allim

Ta'limul Muta'allim

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Ta’limul Muta’allim, sebagaimana makna literalnya (lughawi), merupakan sebuah kitab yang berisi panduan untuk para pelajar (santri). Seringkali, pelbagai pesantren tradisional (salaf) di Indonesia menjadikan kitab ini sebagai rujukan utama dasar pembelajaran akhlak—juga adab.

Namun, pembacaan Ta’limul Muta’allim sekadar sebagai manual bagi para pelajar / santri semata rasanya terlalu mengandung ketimpangan. Seolah, hanya santrilah yang mesti menekuni manual, sementara pengajar (mu’allim) tidak perlu beristifadah dari kitab karya Syaikh Az Zarnuji ini.

Padahal, sekiranya pengajar juga berkenan mengambil faidah dari kitab ini, tentu kemanfaatannya menjadi lebih besar. Misalnya saja, di dalam kitab ini, muncul anjuran bagi seorang pelajar untuk tidak mudah bosan terhadap ilmu.

Bahkan, manakala ia telah mengetahui suatu pelajaran dan mendengar tentang materi itu lagi sebanyak seribu kali, seorang pelajar tulen akan bersikap antusias.

Seolah, ia baru mendengar pelajaran tersebut pertama kali dalam hidupnya. Ia mesti mengosongkan gelasnya kembali. Bila tidak, maka sungguh ia tidak masuk kategori thalib sejati.

Tentu, perumpamaan ini cukup berat. Apalagi di era banjir informasi (information overload) seperti sekarang. Repetisi terhadap informasi sejenis sangatlah terasa menjemukan.

Resiprokalitas sebagai keniscayaan

Kiranya, akan lebih baik bila pembacaan terhadap anjuran tersebut berlaku secara lebih resiprokal. Artinya, imbauan yang sama juga harus menyasar pengajar / pendidik.

Selain dapat menjadi media refleksi, pembaharuan pembacaan semacam ini juga dapat mengikis secara perlahan relasi kuasa antara pendidik dan anak didik.

Lantas, apakah memungkinkan bila kita membaca kitab ini dengan perspektif demikian? Bila iya, bagaimana pendekatannya?

Pembacaan Ta’limul Muta’allim dengan pendekatan yang lebih resiprokal dapat berkaca pada perspektif Friedrich Nietzsche (1844-1900). Sosok pengabar “Tuhan telah mati” itu punya cara pandang yang tak biasa dalam merespon sebuah realitas.

Ketak-biasaaan perspektif Nietzsche tampak gamblang dalam karya-karyanya yang kompleks alias rumit. Baik berupa esai-esai panjang maupun sajak-sajak dithyrambosnya, Nietzsche menawarkan pandangan avant garde yang seringkali membuat publik jamak tersentak.

Hujjah Nietzsche: multi-interpretasi dan non-gkorifikasi

Alih-alih melihat sebuah fenomena dengan monointerpretasi mayoritas, Nietzsche acap datang dengan benderang berbeda. Ia serupa dengan sebatang oncor yang berkilauan di dalam pekat gulita gua bawah tanah.

Suatu kali, profesor filsafat yang hidupnya berakhir kelam ini pernah berpesan: “Kamu punya caramu. Aku punya caraku. Soal mana yang paling tepat, itu tidak ada.”

Pesan ringkas Nietzsche tersebut hendak mencambuk sekalangan insan pesantren yang acap masuk jerembab monointerpretasi. Nietzsche menyanggahnya dengan gilang-gemilang.

Tak pernah ada, bagi Nietzsche, standar tunggal kebenaran. Ia bahkan banyak mengkritik dualisme kontras nan absolut antara kebenaran dan keburukan (lihat: Thus Spoke Zarathustra).

Selain itu, wejangan Nietzsche di atas juga bermaksud merobohkan glorifikasi terhadap satu jenis kitab. Ta’limul Muta’allim, dengan segenap kualitasnya, bukanlah referensi tunggal yang mesti menjadi standar akhlak publik.

Nietzsche seakan duduk membersamai pihak-pihak yang sering diberkati vonis, “Pasti nggak ngaji Ta’limul Muta’allim. Pantesan nggak punya adab.”

Perlunya inovasi dan kontekstualisasi

Lebih lanjut, soal inovasi interpretasi, Nietzsche membilang, “Ular yang tak mampu berganti kulit harus mati. Begitu pula pikiran yang tak mampu mengubah pendapatnya; mereka berhenti menjadi pikiran.”

Aforisme ala Nietzsche akan ular yang tak mampu mlungsungi merupakan sindiran atas kejumudan metode. Di banyak tradisi, pewarisan bersambung (sanad) seringkali lebih dinomor-satukan. Sementara, kontekstualisasi justru sering mengalami peminggiran.

Dari Nietzsche, kita dapat menarik ikhtisar bahwa kitab Ta’limul Muta’allim memungkinkan pula diberikan pembacaan sebagai Ta’limul Mu’allim. Deduksi berani ini hadir sebagai usaha pembaharuan sekaligus perluasan bentang kemanfaatan.

Dalam kasus “mendengar seribu kali” tadi, misalnya, seorang pendidik dapat berinterpretasi begini: “Oh, sekiranya materi ini tidak menyuntukkan untuk anak didik yang telah paham, saya mesti bisa berinovasi.”

Membuka ruang interpretasi

Interpretasi sang pendidik tersebut mendorongnya untuk dapat menghadirkan kemasan pembelajaran yang lebih variatif. Sekalipun kontennya sama, sedikit sentuhan segar dapat menghilangkan kejenuhan murid.

Selain dari segi kemasan, inovasi pembelajaran juga dapat berbentuk ekstensifikasi konten. Alih-alih melulu berkutat pada topik yang terbatas, pengajar seyogianya memperluas cakrawala materi.

Hidangan yang tersedia di hadapan murid dapat ditali-hubungkan dengan topik-topik lain. Alhasil, intisari materi atau pokok bahasan dapat beroleh penjelasan tambahan (syarh) maupun konteks yang lebih luas.

Segenap insan pendidik mesti terus menyadari kebutuhannya untuk selalu dididik. Status pendidik tak berarti menjadi purna tugas dari kebutuhan akan pendidikan. Sekali seorang pendidik merasa puas dengan keterdidikannya, di titik itulah mutu pendidikan beranjak ambles.

Bukankah seorang pendidik yang baik semestinya tak pernah merasa lebih terdidik? Nietzsche yang profesor bahkan tak ragu memeluk seekor kuda dungu.

Oh, andai guru ia adalah Ta’limul Muta’allim kita! []

 

Tags: Kaum SantrikitabPesantren InklusifresiprokalTa'limul Muta'allim
M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Terkait Posts

Dhawuh Kiai
Publik

Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Satu

11 Agustus 2025
Pesantren Inklusif
Publik

Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik

22 Juli 2025
Pesantren Inklusif
Featured

Pesantren Inklusif, Santri Setara: Refleksi Menyambut Hari Santri Nasional 2024

17 Oktober 2025
Gagasan Resiprokal Ahmed An-Na'im
Monumen

Mubadalah dalam Sorotan; Ekskavasi Gagasan Resiprokal Ahmed An-Na’im (2)

13 April 2024
Keberlanjutan Lingkungan
Rekomendasi

Tema Keberlanjutan Lingkungan pada Haflah Akhirussanah Pondok Kebon Jambu

8 Maret 2024
Fatimah
Hikmah

Maskawin Pernikahan Fatimah As-Samarqandi Berupa Kitab

13 November 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID