Mubadalah.id – Menyikapi pemilu di Era Post-Truth menjadi sutau hal yang harus kita lakukan dalam menghadapi pemilihan umum. Slogan “Mari Ricek sebelum ke gojek” ialah ajakan agar dapat menyikapi pemilu dengan bijak dan berhati-hati. Khususnya saat bermedia sosial menjelang Pemilihan Umum 2024.
Sebelum Pemilu atau pemilihan umum, berita atau informasi (hoax) yang tidak diketahui kebenarannya banyak beredar di media sosial. Beredarnya berita palsu dan bohong makin berbahaya di era post-truth. Era post-truth adalah era di mana kebenaran tidak menjadi hal yang penting. Namun, masyarakat menganggap sesuatu yang masif ialah hal yang benar, karena informasi yang bereder secara berulang-ulang disebarkan.
Kebenaran suatu fakta atau kenyataan tidak menjadi suatu keyakinan. Orang menerima informasi semata-mata karena alasan emosional saja. Situasi semakin membingungkan ketika memasuki momen pemilu, pihak-pihak terus-menerus membuat informasi sehingga masyarakat akan sulit membedakan mana fakta mana yang bukan.
Menurut MASTEL (Masyarakat Telematika Indonesia), pada 2019 melihat penyebaran banyak hoax atau berita palsu. Masyarakat mengalami tingginya jumlah hoax terutama dalam ranah sosial politik. Hoax politik disebarkan dengan tujuan mempengaruhi opini publik, memanipulasi pemilu, atau menciptakan ketidakpercayaan terhadap lawan politik.
Bentuk-bentuk hoax politik di era post-truth ini bervariasi, seperti pembuatan artikel palsu, manipulasi foto, penyuntingan video, atau penyebaran pesan berantai untuk menyesatkan masyarakat.
Fenomena hoax politik yang terjadi saat ini tidak terlepas dari adanya peran penting dari sosok buzzer atau buzzer politik. Buzzer politik adalah pelaku akun media sosial, termasuk akun anonim dan nyata, yang menyebarkan, mempromosikan, dan menyebarkan informasi atau konten kapan saja dengan tujuan untuk memperkuat informasi atau konten tersebut menjadi opini publik, terutama mengenai topik politik.
Saat hoax politik beredar di masyarakat secara masif, lalu masyarakat menganggap hal tersebut adalah suatu kebenran, ini akan memberikan dampak kepada masyarakat, dampak tersebut bisa bermacam-macam, seperti;
Pertama, Memicu Konflik Antar Suku dan Agama
Hoax politik di Era Post-Truth ini bisa memicu konflik eksternal antar agama, memicu perpecahan dan diskriminasi dengan menyerang agama tertentu. Bahkan seringkali hoak politik dilakukan dengan menyebarkan konten-konten primordial.
Kedua, Meningkatkan Polarisasi dan Ketidakpercayaan Terhadap Institusi Politik
Di Era Post-Truth, hoax berpotensi menjadi sarana aliansi politik. Hoax politik dapat memperkokoh adanya polarisasi politik di lingkungan Masyarakat Muslim melalui isu-isu keagamaan. Selain itu, Hoax politik mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi hasil pemilu.
Pemilih yang tidak mampu membedakan antara informasi valid dan hoaks akan terpengaruh pada pilihan politik. Bahkan sebagian masayrakat memiliki sikap anti-politik karena menganggap politik itu buruk dan tidak mau berpartisipasi dalam urusan politik.
Ketiga, Ketidakpercayaan Terhadap Media
Masyarakat yang terpengaruh oleh hoaks politik cenderung tidak mempercayai media. Mereka lebih mempercayai informasi yang tersebar di media sosial. Bahkan hoaks politik yang masif telah menyebabkan kebingungan antara sumber berita yang asli dan palsu.
Oleh karena itu, bagimana menyikapi pemilu di Era Post-Truth maka perlu menerapkan prinsip-prinsip dalam bermedia sosial. Hal yang dapat dilakukan dengan menerapkan langkah berikut:
Selalu Berkata Benar
Al-Qur’an memerintahkan manusia untuk selalu berkata benar, terutama ketika menyampaikan pesan sebagaimana dalam QS. Al Ahzab ayat 70-71. Al-Qur’an menyebutnya sebagai “Qawlan Shadidan,” yang berarti mengatakan yang sebenarnya atau berkomunikasi dengan baik dalam interaksi sosial.
Oleh karena itu, menyikapi hoax politik saat pemilu di Era Post Truth. Umat Islam harus berusaha untuk terus memverifikasi, mengkonfirmasi, dan memastikan keakuratan suatu informasi.
Melakukan tabayyun Terhadap Berita
Al-Qur’an menetapkan persyaratan bagi umat Islam untuk mengklarifikasi berita ketika mereka menerimanya. Al-Qur’an mewajibkan umat Islam untuk mempraktikkan Tabayyun seperti yang dinyatakan dalam Surat Al-Hujurat ayat 6.
Islam mengajarkan umatnya untuk memeriksa dan memverifikasi semua informasi sebelum menyebarkannya. Agar kerukunan dan perdamaian di antara masyarakat terjaga.
Selain itu, dalam mencegah penyebaran hoax politik di Era Post-Truth, kita dapat melakukan beberapa hal yakni dengan meningkatkan kemampuan literasi digital dan menjalin kerjasama antara otoritas keagamaan. []