Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bagaimana Menyikapi Pemilu di Era Post-Truth?

Hoax politik disebarkan dengan tujuan mempengaruhi opini publik, memanipulasi pemilu, atau menciptakan ketidakpercayaan terhadap lawan politik

Zezen Zainul Ali by Zezen Zainul Ali
19 Januari 2024
in Publik
A A
0
Menyikapi Pemilu di Era Post-Truth

Menyikapi Pemilu di Era Post-Truth

17
SHARES
852
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menyikapi pemilu di Era Post-Truth menjadi sutau hal yang harus kita lakukan dalam menghadapi pemilihan umum. Slogan “Mari Ricek sebelum ke gojek” ialah ajakan agar dapat menyikapi pemilu dengan bijak dan berhati-hati. Khususnya saat bermedia sosial menjelang Pemilihan Umum 2024.

Sebelum Pemilu atau pemilihan umum, berita atau informasi (hoax) yang tidak diketahui kebenarannya banyak beredar di media sosial. Beredarnya berita palsu dan bohong makin berbahaya di era post-truth. Era post-truth adalah era di mana kebenaran tidak menjadi hal yang penting. Namun, masyarakat menganggap sesuatu yang masif ialah hal yang benar, karena informasi yang bereder secara berulang-ulang disebarkan.

Kebenaran suatu fakta atau kenyataan tidak menjadi suatu keyakinan. Orang menerima informasi semata-mata karena alasan emosional saja. Situasi semakin membingungkan ketika memasuki momen pemilu, pihak-pihak terus-menerus membuat informasi sehingga masyarakat akan sulit membedakan mana fakta mana yang bukan.

Menurut MASTEL (Masyarakat Telematika Indonesia), pada 2019 melihat penyebaran banyak hoax atau berita palsu. Masyarakat mengalami tingginya jumlah hoax terutama dalam ranah sosial politik. Hoax politik disebarkan dengan tujuan mempengaruhi opini publik, memanipulasi pemilu, atau menciptakan ketidakpercayaan terhadap lawan politik.

Bentuk-bentuk hoax politik di era post-truth ini bervariasi, seperti pembuatan artikel palsu, manipulasi foto, penyuntingan video, atau penyebaran pesan berantai untuk menyesatkan masyarakat.

Fenomena hoax politik yang terjadi saat ini tidak terlepas dari adanya peran penting dari sosok buzzer atau buzzer politik. Buzzer politik adalah pelaku akun media sosial, termasuk akun anonim dan nyata, yang menyebarkan, mempromosikan, dan menyebarkan informasi atau konten kapan saja dengan tujuan untuk memperkuat informasi atau konten tersebut menjadi opini publik, terutama mengenai topik politik.

Saat hoax politik beredar di masyarakat secara masif, lalu masyarakat menganggap hal tersebut adalah suatu kebenran, ini akan memberikan dampak kepada masyarakat, dampak tersebut bisa bermacam-macam, seperti;

Pertama, Memicu Konflik Antar Suku dan Agama

Hoax politik di Era Post-Truth ini bisa memicu konflik eksternal antar agama, memicu perpecahan dan diskriminasi dengan menyerang agama tertentu. Bahkan seringkali hoak politik dilakukan dengan menyebarkan konten-konten primordial.

Kedua, Meningkatkan Polarisasi dan Ketidakpercayaan Terhadap Institusi Politik

Di Era Post-Truth, hoax berpotensi menjadi sarana aliansi politik. Hoax politik dapat memperkokoh adanya polarisasi politik di lingkungan Masyarakat Muslim melalui isu-isu keagamaan. Selain itu, Hoax politik mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi hasil pemilu.

Pemilih yang tidak mampu membedakan antara informasi valid dan hoaks akan terpengaruh pada pilihan politik. Bahkan sebagian masayrakat memiliki sikap anti-politik karena menganggap politik itu buruk dan tidak mau berpartisipasi dalam urusan politik.

Ketiga, Ketidakpercayaan Terhadap Media

Masyarakat yang terpengaruh oleh hoaks politik cenderung tidak mempercayai media. Mereka lebih mempercayai informasi yang tersebar di media sosial. Bahkan hoaks politik yang masif telah menyebabkan kebingungan antara sumber berita yang asli dan palsu.

Oleh karena itu, bagimana menyikapi pemilu di Era Post-Truth maka perlu menerapkan prinsip-prinsip dalam bermedia sosial. Hal yang dapat dilakukan dengan menerapkan langkah berikut:

Selalu Berkata Benar

Al-Qur’an memerintahkan manusia untuk selalu berkata benar, terutama ketika menyampaikan pesan sebagaimana dalam QS. Al Ahzab ayat 70-71. Al-Qur’an menyebutnya sebagai “Qawlan Shadidan,” yang berarti mengatakan yang sebenarnya atau berkomunikasi dengan baik dalam interaksi sosial.

Oleh karena itu, menyikapi hoax politik saat pemilu di Era Post Truth. Umat Islam harus berusaha untuk terus memverifikasi, mengkonfirmasi, dan memastikan keakuratan suatu informasi.

Melakukan tabayyun Terhadap Berita

Al-Qur’an menetapkan persyaratan bagi umat Islam untuk mengklarifikasi berita ketika mereka menerimanya. Al-Qur’an mewajibkan umat Islam untuk mempraktikkan Tabayyun seperti yang dinyatakan dalam Surat Al-Hujurat ayat 6.

Islam mengajarkan umatnya untuk memeriksa dan memverifikasi semua informasi sebelum menyebarkannya. Agar kerukunan dan perdamaian di antara masyarakat terjaga.

Selain itu, dalam mencegah penyebaran hoax politik di Era Post-Truth, kita dapat melakukan beberapa hal yakni dengan meningkatkan kemampuan literasi digital dan menjalin kerjasama antara otoritas keagamaan. []

 

 

Tags: Era Post-TruthHak PilihMenyikapi PemiluPemilu 2024pemilu damaipolitik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wacana Seksualitas dalam Masyarakat Indonesia

Next Post

Isu Seksualitas Perempuan Menurut Madzhab Syafi’i

Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali adalah mahasiswa Magister Ilmu Syari'ah Konsentrasi Hukum Keluarga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga founder dari Klinik Hukum Keluarga dan Taskuliah_id_

Related Posts

Tertawa
Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

5 Januari 2026
Pemilu 2024
Publik

Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

24 Desember 2025
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Perempuan di Politik
Publik

Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

13 November 2025
Perempuan menjadi Pemimpin
Publik

Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

13 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Next Post
Seksualitas

Isu Seksualitas Perempuan Menurut Madzhab Syafi'i

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0