Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bagaimana Paradigma Maqâshid Syariah Cum Mubadalah terhadap Hak Difabel?

Hingga saat ini, warga muslim percaya bahwa Maqashid Syariah menjadi pedoman dan prinsip menjalani kehidupan.

Achmad Sofiyul by Achmad Sofiyul
17 April 2025
in Personal
A A
0
Maqashid Syariah

Maqashid Syariah

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Sepertinya kita sudah tidaklah kagok dengan istilah Maqashid Syariah. Bagi Kalangan muslim, istilah tersebut sering terdengar dalam kajian-kajian keagamaan, institusi formal, dan bahkan diskusi ringan sehari-hari. Bagaimana tidak? Maqashid Syariah telah menjadi pijakan metodologis dalam menegakkan hukum islam (Fiqh), jadi tidaklah heran istilah itu seliweran dalam pengetahuan kita.

Baik sadar maupun tidak, Maqashid Syariah mengandung hak prerogatif Allah yang merusuk ke dalam hak-hak manusia. Hanya saja, Maqashid Syari’ah merupakan hasil ijtihad para ulama muslim guna mempermudah mempelajari inti ajaran Al-Qur’an dan Hadis.

Lalu bagaimana hak difabel terintegrasi dengan Maqashid Syariah? Mungkin terlintas ringan dalam benak kita dan terbayang “ah, sudah pasti pembahasan hak difabel selalu berkaitan dengan perlindungan jiwa (hifdh an-nafs), akal (hifdh al-‘aql), harta (hifdh al-mâl), keluarga (hifdh an-nasl) atau kehormatan (hifdh al-‘irdh), dan agama (hifdh ad-dîn).”

Jika asumsi terbentuk demikian, ia tidak keliru, itu benar. Namun yang menarik adalah tulisan ini menawarkan Maqashid Syariah yang telah bersinergi secara integral dengan pendekatan mubadalah. Sebut saja Maqâshid Syariah Cum Mubadalah.

Mengingat Kembali Gagasan Maqâshid Syariah Cum Mubadalah

Sebelumnya, penulis men-disclaimer terlebih dahulu, bahwa isi pembahasan pada tema ini murni merujuk pada tulisan Dr Faqihuddin Abdul Kodir yang telah terbit sebelumnya dalam judul “Menawarkan Gagasan Maqâshid Syariah Cum Mubadalah.” Akan tetapi, penulis berusaha merefleksikan tema tersebut dengan penuh keterbatasan.

Sebagai agama yang menebar kasih sayang kepada seluruh isi dunia, Islam memiliki prinsip pokok dalam memahamai intisari ajaran agama islam, dikenal dengan Maqashid Syari’ah. Prinsip tersebut terdiri dari 5 aspek yaitu Lima prinsip yang gandrung dengan sebutan Al-Kulliyat al-Khams

Al-Kulliyat al-Khams menyatakan bahwa Allah menetapkan semua hukum-nya untuk melindungi maslahah atau “kepentingan” manusia, yakni perlindungan atas 5 nilai utama : Perlindungan jiwa (hifdh an-nafs), akal (hifdh al-‘aql), harta (hifdh al-mâl), keluarga (hifdh an-nasl) atau kehormatan (hifdh al-‘irdh), dan agama (hifdh ad-dîn).

Hingga saat ini, warga muslim percaya bahwa Maqashid Syariah menjadi pedoman dan prinsip dalam menjalani kehidupan. Namun, ironisnya Maqashid Syari’ah mengalami “kemandekan orientasi” dalam penerapannya. Sehingga masih banyak dan bahkan terus muncul kekerasan, ableism, diskriminasi yang mengancam jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama sesama manusia, khususnya yang menimpa teman difabel.

Oleh sebab itu, Kang Faqih mencoba menawarkan Metodologi Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah. Yakni sebagai tujuan hukum Islam yang disertai dengan cara pandang bahwa antara difabel dan non-difabel memiliki hak yang setara dan menjadi subjek penuh dalam segala hal.

Interaksi Non-Difabel dengan Difabel

Dalam konteks ini, penulis mencoba mengimplementasikan Maqashid syariah cum mubadalah ke dalam interaksi antara Difabel dan Non-difabel.

Seperti yang telah kita pahami, metode atau pendekatan mubadalah memiliki 3 pilar atau prinsip. Yaitu memandang manusia sebagai martabat yang mulia dan melihatnya dengan utuh, menegakkan keadilan hakiki, serta bertindak untuk kemaslahatan bersama.

Begitupun dengan mekanismenya, Maqashid syari’ah cum mubadalah memiliki 2 strategi sekaligus. Pertama, menitikberatkan pada persamaan antara non difabel dengan difabel sebagai manusia yang sama-sama utuh. Kedua, fokus pada perbedaan yang mencolok antara kebutuhan penyadnang disabilitas dengan non-disabilitas. Penjelasan konkritnya :

Hifdh al-Nafs (Menjaga jiwa) = Pemerintah dan masyarakat wajib menyediakan layanan kesehatan yang memadai dan aksesibel terhadap difabel. Karena menjaga nyawa dan kesehatan adalah salah satu tujuan utama syariat.

Hifdh al-‘Aql (Menjaga akal) = Difabel berhak atas pendidikan yang inklusif. Islam memandang ilmu sebagai kewajiban semua muslim, tanpa terkecuali. Mereka harus mendapatkan sarana untuk mengembangkan potensi akalnya sesuai kapasitasnya.

Hifdh ad-Din (Manjaga Agama) = memberikan aksesibilitas dan fasilitas hak beribadah yang dapat kita sebut “cukup memadai” untuk difabel.

Hifdh Al-Maal (Menjaga Harta)= Penyandang disabilitas juga memiliki ha katas kepemilikan dan perlindungan harta. Mereka harus kerap dilibatkan juga dalam aktivitas ekonomi, hak warisjual beli, dan bekerja. Ketika hal itu terpenuhi, maka harus kita pastikan tidak adanya eksploitasi terhadap mereka karena keterbatasannya

Hifdh An-Nasl (Menjaga Keturunan) = Relasi antara difabel non-difabel seharusnya tidak akan bisa terputus dengan cara memandang fisik. Sebagai non-difabel tidak usah sok sempurna dalam memilih jodoh. Karena Allah telah menetapkan melalui syariat bahwa manusia akan saling mengenal dan berpasangan, bahkan berkeluarga sekalipun.

Oleh karena itu, aksesibilitas dan sesuatu yang berkaitan dengan menjaga keturunan, seperti jodoh, menyediakan layanan konseling pranikah, dan parenting yang inklusif untuk calon pasangan difabel harus lestari dan terus berkembang.

Agar kemudian inovasi dan perkembangan hak penyandang disabilitas tercipta dengan maksimal. Marilah kita bersama terus berjuang dan menegakkan hak kemanusiaaan, khususnya hak difabel. Karena jika kita hanya mengafirmasi dan berhenti dalam kebenaran objektif, maka nalar kebebasan dalam menegakkan hak disabilitas akan terbatas. []

Tags: DifabelDisabilitasFiqihMaqashidMaqashid Al-Syari'ahMubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kodrat Perempuan Bukan untuk Mengecilkan Peran Sosial Mereka

Next Post

Inti Keberagamaan dalam Islam

Achmad Sofiyul

Achmad Sofiyul

Bernafas, nir-intelektuil, dan suka eksis di IG @achmadyullllll_

Related Posts

Akhlak
Pernak-pernik

Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

14 Maret 2026
Idulfitri Bertemu Nyepi
Publik

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

14 Maret 2026
Maslahah
Pernak-pernik

Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Relasi Mubadalah
Pernak-pernik

Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

13 Maret 2026
Next Post
Keberagamaan dalam Islam

Inti Keberagamaan dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi
  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0