Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bagaimana Paradigma Maqâshid Syariah Cum Mubadalah terhadap Hak Difabel?

Hingga saat ini, warga muslim percaya bahwa Maqashid Syariah menjadi pedoman dan prinsip menjalani kehidupan.

Achmad Sofiyul Achmad Sofiyul
17 April 2025
in Personal
0
Maqashid Syariah

Maqashid Syariah

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Sepertinya kita sudah tidaklah kagok dengan istilah Maqashid Syariah. Bagi Kalangan muslim, istilah tersebut sering terdengar dalam kajian-kajian keagamaan, institusi formal, dan bahkan diskusi ringan sehari-hari. Bagaimana tidak? Maqashid Syariah telah menjadi pijakan metodologis dalam menegakkan hukum islam (Fiqh), jadi tidaklah heran istilah itu seliweran dalam pengetahuan kita.

Baik sadar maupun tidak, Maqashid Syariah mengandung hak prerogatif Allah yang merusuk ke dalam hak-hak manusia. Hanya saja, Maqashid Syari’ah merupakan hasil ijtihad para ulama muslim guna mempermudah mempelajari inti ajaran Al-Qur’an dan Hadis.

Lalu bagaimana hak difabel terintegrasi dengan Maqashid Syariah? Mungkin terlintas ringan dalam benak kita dan terbayang “ah, sudah pasti pembahasan hak difabel selalu berkaitan dengan perlindungan jiwa (hifdh an-nafs), akal (hifdh al-‘aql), harta (hifdh al-mâl), keluarga (hifdh an-nasl) atau kehormatan (hifdh al-‘irdh), dan agama (hifdh ad-dîn).”

Jika asumsi terbentuk demikian, ia tidak keliru, itu benar. Namun yang menarik adalah tulisan ini menawarkan Maqashid Syariah yang telah bersinergi secara integral dengan pendekatan mubadalah. Sebut saja Maqâshid Syariah Cum Mubadalah.

Mengingat Kembali Gagasan Maqâshid Syariah Cum Mubadalah

Sebelumnya, penulis men-disclaimer terlebih dahulu, bahwa isi pembahasan pada tema ini murni merujuk pada tulisan Dr Faqihuddin Abdul Kodir yang telah terbit sebelumnya dalam judul “Menawarkan Gagasan Maqâshid Syariah Cum Mubadalah.” Akan tetapi, penulis berusaha merefleksikan tema tersebut dengan penuh keterbatasan.

Sebagai agama yang menebar kasih sayang kepada seluruh isi dunia, Islam memiliki prinsip pokok dalam memahamai intisari ajaran agama islam, dikenal dengan Maqashid Syari’ah. Prinsip tersebut terdiri dari 5 aspek yaitu Lima prinsip yang gandrung dengan sebutan Al-Kulliyat al-Khams

Al-Kulliyat al-Khams menyatakan bahwa Allah menetapkan semua hukum-nya untuk melindungi maslahah atau “kepentingan” manusia, yakni perlindungan atas 5 nilai utama : Perlindungan jiwa (hifdh an-nafs), akal (hifdh al-‘aql), harta (hifdh al-mâl), keluarga (hifdh an-nasl) atau kehormatan (hifdh al-‘irdh), dan agama (hifdh ad-dîn).

Hingga saat ini, warga muslim percaya bahwa Maqashid Syariah menjadi pedoman dan prinsip dalam menjalani kehidupan. Namun, ironisnya Maqashid Syari’ah mengalami “kemandekan orientasi” dalam penerapannya. Sehingga masih banyak dan bahkan terus muncul kekerasan, ableism, diskriminasi yang mengancam jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama sesama manusia, khususnya yang menimpa teman difabel.

Oleh sebab itu, Kang Faqih mencoba menawarkan Metodologi Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah. Yakni sebagai tujuan hukum Islam yang disertai dengan cara pandang bahwa antara difabel dan non-difabel memiliki hak yang setara dan menjadi subjek penuh dalam segala hal.

Interaksi Non-Difabel dengan Difabel

Dalam konteks ini, penulis mencoba mengimplementasikan Maqashid syariah cum mubadalah ke dalam interaksi antara Difabel dan Non-difabel.

Seperti yang telah kita pahami, metode atau pendekatan mubadalah memiliki 3 pilar atau prinsip. Yaitu memandang manusia sebagai martabat yang mulia dan melihatnya dengan utuh, menegakkan keadilan hakiki, serta bertindak untuk kemaslahatan bersama.

Begitupun dengan mekanismenya, Maqashid syari’ah cum mubadalah memiliki 2 strategi sekaligus. Pertama, menitikberatkan pada persamaan antara non difabel dengan difabel sebagai manusia yang sama-sama utuh. Kedua, fokus pada perbedaan yang mencolok antara kebutuhan penyadnang disabilitas dengan non-disabilitas. Penjelasan konkritnya :

Hifdh al-Nafs (Menjaga jiwa) = Pemerintah dan masyarakat wajib menyediakan layanan kesehatan yang memadai dan aksesibel terhadap difabel. Karena menjaga nyawa dan kesehatan adalah salah satu tujuan utama syariat.

Hifdh al-‘Aql (Menjaga akal) = Difabel berhak atas pendidikan yang inklusif. Islam memandang ilmu sebagai kewajiban semua muslim, tanpa terkecuali. Mereka harus mendapatkan sarana untuk mengembangkan potensi akalnya sesuai kapasitasnya.

Hifdh ad-Din (Manjaga Agama) = memberikan aksesibilitas dan fasilitas hak beribadah yang dapat kita sebut “cukup memadai” untuk difabel.

Hifdh Al-Maal (Menjaga Harta)= Penyandang disabilitas juga memiliki ha katas kepemilikan dan perlindungan harta. Mereka harus kerap dilibatkan juga dalam aktivitas ekonomi, hak warisjual beli, dan bekerja. Ketika hal itu terpenuhi, maka harus kita pastikan tidak adanya eksploitasi terhadap mereka karena keterbatasannya

Hifdh An-Nasl (Menjaga Keturunan) = Relasi antara difabel non-difabel seharusnya tidak akan bisa terputus dengan cara memandang fisik. Sebagai non-difabel tidak usah sok sempurna dalam memilih jodoh. Karena Allah telah menetapkan melalui syariat bahwa manusia akan saling mengenal dan berpasangan, bahkan berkeluarga sekalipun.

Oleh karena itu, aksesibilitas dan sesuatu yang berkaitan dengan menjaga keturunan, seperti jodoh, menyediakan layanan konseling pranikah, dan parenting yang inklusif untuk calon pasangan difabel harus lestari dan terus berkembang.

Agar kemudian inovasi dan perkembangan hak penyandang disabilitas tercipta dengan maksimal. Marilah kita bersama terus berjuang dan menegakkan hak kemanusiaaan, khususnya hak difabel. Karena jika kita hanya mengafirmasi dan berhenti dalam kebenaran objektif, maka nalar kebebasan dalam menegakkan hak disabilitas akan terbatas. []

Tags: DifabelDisabilitasFiqihMaqashidMaqashid Al-Syari'ahMubadalah
Achmad Sofiyul

Achmad Sofiyul

Bernafas, nir-intelektuil, dan suka eksis di IG @achmadyullllll_

Terkait Posts

Fiqih Al-Murunah
Publik

Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

18 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Teruslah Bodoh Jangan Pintar
Buku

Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik

14 November 2025
Apa itu Sempurna
Publik

Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

10 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Film Downside Up
Film

Siapa Sebenarnya yang Norma(l)? Melihat Dunia Terbalik melalui Film Downside Up

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi
  • Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP
  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen
  • Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?
  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID