Sabtu, 21 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bagaimana Paradigma Maqâshid Syariah Cum Mubadalah terhadap Hak Difabel?

Hingga saat ini, warga muslim percaya bahwa Maqashid Syariah menjadi pedoman dan prinsip menjalani kehidupan.

Achmad Sofiyul by Achmad Sofiyul
17 April 2025
in Personal
A A
0
Maqashid Syariah

Maqashid Syariah

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Sepertinya kita sudah tidaklah kagok dengan istilah Maqashid Syariah. Bagi Kalangan muslim, istilah tersebut sering terdengar dalam kajian-kajian keagamaan, institusi formal, dan bahkan diskusi ringan sehari-hari. Bagaimana tidak? Maqashid Syariah telah menjadi pijakan metodologis dalam menegakkan hukum islam (Fiqh), jadi tidaklah heran istilah itu seliweran dalam pengetahuan kita.

Baik sadar maupun tidak, Maqashid Syariah mengandung hak prerogatif Allah yang merusuk ke dalam hak-hak manusia. Hanya saja, Maqashid Syari’ah merupakan hasil ijtihad para ulama muslim guna mempermudah mempelajari inti ajaran Al-Qur’an dan Hadis.

Lalu bagaimana hak difabel terintegrasi dengan Maqashid Syariah? Mungkin terlintas ringan dalam benak kita dan terbayang “ah, sudah pasti pembahasan hak difabel selalu berkaitan dengan perlindungan jiwa (hifdh an-nafs), akal (hifdh al-‘aql), harta (hifdh al-mâl), keluarga (hifdh an-nasl) atau kehormatan (hifdh al-‘irdh), dan agama (hifdh ad-dîn).”

Jika asumsi terbentuk demikian, ia tidak keliru, itu benar. Namun yang menarik adalah tulisan ini menawarkan Maqashid Syariah yang telah bersinergi secara integral dengan pendekatan mubadalah. Sebut saja Maqâshid Syariah Cum Mubadalah.

Mengingat Kembali Gagasan Maqâshid Syariah Cum Mubadalah

Sebelumnya, penulis men-disclaimer terlebih dahulu, bahwa isi pembahasan pada tema ini murni merujuk pada tulisan Dr Faqihuddin Abdul Kodir yang telah terbit sebelumnya dalam judul “Menawarkan Gagasan Maqâshid Syariah Cum Mubadalah.” Akan tetapi, penulis berusaha merefleksikan tema tersebut dengan penuh keterbatasan.

Sebagai agama yang menebar kasih sayang kepada seluruh isi dunia, Islam memiliki prinsip pokok dalam memahamai intisari ajaran agama islam, dikenal dengan Maqashid Syari’ah. Prinsip tersebut terdiri dari 5 aspek yaitu Lima prinsip yang gandrung dengan sebutan Al-Kulliyat al-Khams

Al-Kulliyat al-Khams menyatakan bahwa Allah menetapkan semua hukum-nya untuk melindungi maslahah atau “kepentingan” manusia, yakni perlindungan atas 5 nilai utama : Perlindungan jiwa (hifdh an-nafs), akal (hifdh al-‘aql), harta (hifdh al-mâl), keluarga (hifdh an-nasl) atau kehormatan (hifdh al-‘irdh), dan agama (hifdh ad-dîn).

Hingga saat ini, warga muslim percaya bahwa Maqashid Syariah menjadi pedoman dan prinsip dalam menjalani kehidupan. Namun, ironisnya Maqashid Syari’ah mengalami “kemandekan orientasi” dalam penerapannya. Sehingga masih banyak dan bahkan terus muncul kekerasan, ableism, diskriminasi yang mengancam jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama sesama manusia, khususnya yang menimpa teman difabel.

Oleh sebab itu, Kang Faqih mencoba menawarkan Metodologi Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah. Yakni sebagai tujuan hukum Islam yang disertai dengan cara pandang bahwa antara difabel dan non-difabel memiliki hak yang setara dan menjadi subjek penuh dalam segala hal.

Interaksi Non-Difabel dengan Difabel

Dalam konteks ini, penulis mencoba mengimplementasikan Maqashid syariah cum mubadalah ke dalam interaksi antara Difabel dan Non-difabel.

Seperti yang telah kita pahami, metode atau pendekatan mubadalah memiliki 3 pilar atau prinsip. Yaitu memandang manusia sebagai martabat yang mulia dan melihatnya dengan utuh, menegakkan keadilan hakiki, serta bertindak untuk kemaslahatan bersama.

Begitupun dengan mekanismenya, Maqashid syari’ah cum mubadalah memiliki 2 strategi sekaligus. Pertama, menitikberatkan pada persamaan antara non difabel dengan difabel sebagai manusia yang sama-sama utuh. Kedua, fokus pada perbedaan yang mencolok antara kebutuhan penyadnang disabilitas dengan non-disabilitas. Penjelasan konkritnya :

Hifdh al-Nafs (Menjaga jiwa) = Pemerintah dan masyarakat wajib menyediakan layanan kesehatan yang memadai dan aksesibel terhadap difabel. Karena menjaga nyawa dan kesehatan adalah salah satu tujuan utama syariat.

Hifdh al-‘Aql (Menjaga akal) = Difabel berhak atas pendidikan yang inklusif. Islam memandang ilmu sebagai kewajiban semua muslim, tanpa terkecuali. Mereka harus mendapatkan sarana untuk mengembangkan potensi akalnya sesuai kapasitasnya.

Hifdh ad-Din (Manjaga Agama) = memberikan aksesibilitas dan fasilitas hak beribadah yang dapat kita sebut “cukup memadai” untuk difabel.

Hifdh Al-Maal (Menjaga Harta)= Penyandang disabilitas juga memiliki ha katas kepemilikan dan perlindungan harta. Mereka harus kerap dilibatkan juga dalam aktivitas ekonomi, hak warisjual beli, dan bekerja. Ketika hal itu terpenuhi, maka harus kita pastikan tidak adanya eksploitasi terhadap mereka karena keterbatasannya

Hifdh An-Nasl (Menjaga Keturunan) = Relasi antara difabel non-difabel seharusnya tidak akan bisa terputus dengan cara memandang fisik. Sebagai non-difabel tidak usah sok sempurna dalam memilih jodoh. Karena Allah telah menetapkan melalui syariat bahwa manusia akan saling mengenal dan berpasangan, bahkan berkeluarga sekalipun.

Oleh karena itu, aksesibilitas dan sesuatu yang berkaitan dengan menjaga keturunan, seperti jodoh, menyediakan layanan konseling pranikah, dan parenting yang inklusif untuk calon pasangan difabel harus lestari dan terus berkembang.

Agar kemudian inovasi dan perkembangan hak penyandang disabilitas tercipta dengan maksimal. Marilah kita bersama terus berjuang dan menegakkan hak kemanusiaaan, khususnya hak difabel. Karena jika kita hanya mengafirmasi dan berhenti dalam kebenaran objektif, maka nalar kebebasan dalam menegakkan hak disabilitas akan terbatas. []

Tags: DifabelDisabilitasFiqihMaqashidMaqashid Al-Syari'ahMubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kodrat Perempuan Bukan untuk Mengecilkan Peran Sosial Mereka

Next Post

Inti Keberagamaan dalam Islam

Achmad Sofiyul

Achmad Sofiyul

Bernafas, nir-intelektuil, dan suka eksis di IG @achmadyullllll_

Related Posts

Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Disabilitas di Purwokerto
Disabilitas

Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

18 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Akhlak
Pernak-pernik

Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

14 Maret 2026
Idulfitri Bertemu Nyepi
Featured

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

19 Maret 2026
Maslahah
Pernak-pernik

Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Next Post
Keberagamaan dalam Islam

Inti Keberagamaan dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini
  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat
  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0