Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Bayangan Sejarah Kolonial yang Merusak Wajah Ramah Islam Nusantara

Politik belah-jajah kolonial, yang memanfaatkan perbedaan agama, telah mewariskan permusuhan antarumat beragama.

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
29 Juli 2024
in Publik
A A
0
Sejarah Kolonial

Sejarah Kolonial

15
SHARES
767
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bicara soal toleransi dalam masyarakat Nusantara yang beragam, yang hari ini ramai sebagai bagian agenda moderasi beragama, kita sering abai melihat sejarah. Terlebih itu sejarah kolonial. Padahal masa lalu berhubungan dengan ekspresi tradisi hari ini.

Penjajahan Belanda nyatanya tidak hanya membawa penderitaan penjajahan. Kolonialisme juga memunculkan akar permusuhan antarsesama masyarakat Nusantara. Melalui taktik belah-jajah, Belanda membenturkan masyarakat, agar sulit bersatu melawan mereka. Di antara pembenturan itu, keragaman agama masyarakat turut menjadi isu yang mereka mainkan.

Kolonialisme Belanda dan Misi Agama

Banyak yang sering mengaitkan gold (mencari kekayaan), glory (melakukan ekspansi), dan gospel (menyebarkan agama gereja) sebagai tiga misi utama Belanda di Nusantara. Namun, kalau menelisik sejarah, nyatanya Belanda (baik VOC hingga pemerintah kolonial Hindia-Belanda) tidak begitu tertarik dengan misi injili.

Tidak seperti Portugis dan Spanyol yang mendukung misionarisme di Nusantara, Belanda lebih tepat sekadar memanfaatkan untuk kepentingan kolonial. 

Pandangan ini sejalan dengan penjelasan Mufti Ali dalam Misionarisme di Banten. Ia menjelaskan kalau misionarisme di Nusantara tidak intensif dan ekstensif pada masa VOC (juga pemerintah kolonial Belanda).

Kebijakan politik VOC secara sistematis membatasi kegiatan misionarisme untuk kepentingan ekonomi mereka. Upaya misionarisme dipandang dapat menghambat hubungan VOC dengan pihak lokal, karena adanya fanatisme dan resistensi terhadap agama Eropa.

Ketika VOC bangkrut dan penjajahan dipegang langsung oleh pemerintah kolonial Belanda, gospel juga tidak menjadi misi yang begitu berarti. Bahkan, sebagaimana Mufti Ali, pemerintah kolonial Belanda secara resmi melarang misionarisme hingga Juni 1850 M. Hal itu merupakan dampak dari Perang Diponegoro pada 1825-1830. Pemerintah kolonial tidak ingin adanya pemberontakan serupa yang terpicu karena agama. 

Islam kala itu memang menjadi kekuatan perlawanan terhadap kehadiran penjajah. Tidak heran jika mereka melarang dan memperketat izin penyebaran agama Kristen di Nusantara, agar tidak timbul resistensi dari umat Islam.

Di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, banyak kasus yang menampakkan ketidak-tertarikan Belanda dalam mengembangkan agama Kristen di wilayah ini. Ketika guru Kristen satu-satunya di kerajaan itu, P. Bastian yang merupakan seorang pendeta asal Ambon, meninggal pada tahun 1831, Raja Jakobus Manuel Manoppo, yang waktu itu belum memeluk Islam, meminta pihak kolonial untuk mendatangkan pengganti. Namun, residen tidak memberi respon atas permintaan itu. 

Agaknya hal itu dipengaruhi kebijakan kolonial Belanda yang membatasi aktivitas misionarisme hingga tahun 1850. Namun, pada dasarnya kasus itu menjelaskan kalau Belanda tidak begitu peduli pada misi gospel. Tidak heran, sebagaimana temuan Seven Kosel dalam The History of Islam in Bolaang Mongondow, pada masa itu, meski raja beragama Kristen, namun aktivitas jamaat Kristiani tidak berjalan secara masif.

Islam, Perbedaan Agama, dan Taktik Belah-jajah Belanda

Kedatangan Belanda di Nusantara pada dasarnya membawa misi utama penjajahan. Untuk alasan ini, mereka tidak jarang memanfaatkan agama. Taktik belah-jajah, atau politik devide et impera, Belanda turut memanfaatkan perbedaan agama masyarakat Nusantara. Melalui politisasi agama, mereka membenturkan masyarakat. 

Dalam upaya ini, kolonial Belanda tidak hanya memanfaatkan Kristenisasi, namun mereka juga dapat mendorong Islamisasi (maupun perkembangan agama lain). Tergantung mana yang menguntungkan bagi upaya penjajahan mereka. Banyak contoh akan sejarah kolonial ini.

Pada abad ke-18 M, ketika VOC sudah menguasai Blambangan, Bali masih memberikan dukungan atas perlawanan Blambangan terhadap VOC. Hal ini sebab adanya ikatan kuat berdasarkan agama dan sejarah. Blambangan waktu itu masih merupakan basis Hindu di Jawa. Untuk memutus ikatan itu, maka VOC mendorong Islamisasi di Blambangan. 

Sebagaimana Nengah Bawa Atmaja dalam Geneologi Keruntuhan Majapahit, pada tahun 1768, penguasa kolonial mewajibkan para pemimpin lokal untuk memeluk Islam. Hal itu menjadikan Islam berkembang di Blambangan menggantikan dominasi agama Hindu.

Perhatian VOC terhadap Islamisasi tentu bukan karena kepedulian menyebarkan agama di Blambangan. Itu bagian dari taktik belah-jajah. Agar, bantuan Bali untuk perjuangan Blambangan menjadi kendor, sebab ikatan agama telah terputus. Hal itu menjadikan kedudukan VOC semakin kuat di daerah tersebut.

Ada lagi kasus di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Belanda terbilang tidak begitu peduli terhadap perkembangan agama Kristen di daerah ini. Namun, pada tahun 1844 (atau 1848), ketika Raja Jakobus Manuel Manoppo menghadap residen di Manado, dan menyatakan dirinya akan masuk Islam serta akan mengislamkan rakyatnya. Mereka justru sangat exited, tidak keberatan, bahkan memberi gelar sultan kepada raja.

Sulit untuk mengatakan sikap Belanda itu murni merupakan support atas perkembangan Islam. Pihak kolonial tentu melihat sesuatu yang mengutungkan bagi mereka. Boleh jadi mereka sadar kalau, berkembangnya Islam di Bolaang Mongondow dan Kristen di Minahasa akan semakin meliyankan keduanya. Sehingga kecil potensi dua kekuatan besar di semenanjung utara Sulawesi dapat bersatu untuk melawan penjajah. Maka dalam rangka taktik belah-jajah, Belanda perlu menyambut baik keinginan raja untuk masuk Islam.

Wajah Islam Ramah dalam Bayang-bayang Kolonial

Tentu berkembangnya Islam di Blambangan dan Bolaang Mongondow tidak semata karena campur tangan Belanda. Ada banyak algoritma dalam perkembangan Islam. Di Bolaang Mongondow, misalnya, keislaman raja tidak lepas dari kesuksesan dakwah jejaring ulama Imam Tueko. Namun, hal yang perlu kita catat di sini adalah sikap politis Belanda, yang sengaja memanfaatkan perbedaan agama di masyarakat untuk membangun perpecahan.

Kita perlu ingat kalau, sebagaimana Raewyn Connel, dkk., dalam Toward a Global Sociology of Knowledge, sejarah panjang kolonial ikut memengaruhi domain pengatahuan kolektif masyarakat. Maka, kita perlu curiga, mudahnya sebagian umat Muslim terprovokasi oleh perbedaan agama (pun umat Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu, dan Penghayat), tidak lepas dari akar permusuhan yang sudah membayangi keragaman kita selama ratusan tahun era kolonial.

Selama ratusan tahun native’s mind masyarakat Muslim Nusantara disugesti bahwa berbeda agama artinya bermusuhan. Begitu ajaran kolonial. Tidak heran ada sebagian Muslim di negeri ini yang membenci non-Muslim tanpa alasan (begitupun sebaliknya). Kalau kita tanya alasannya, jawabnya ya benci saja. Seakan kebencian itu sudah tertanam dan terwariskan selama ratusan tahun dalam memori kolektif mereka.

Padahal sejak awal pondasi Islam Nusantara yang para wali dan ulama letakkan, adalah wajah Islam ramah yang menghormati umat agama lain. Sebagaimana contoh Sunan Kudus, yang tidak mau menyembelih sapi sebagai penghormatannya terhadap masyarakat Hindu di sekitarnya.

Pun kearifan masyarakat Nusantara, secara umum, tidak kekurangan paradigma hidup damai bersama. Kearifan hidup yang membuat Damopolii, yang menerima Kristen di Manado, dan Tadohe, anaknya, yang bertahta di Bolaang Mongondow menerima Islam, tidak lantas bertikai karena agama keduanya berbeda. Sebab, kearifannya adalah meski beda agama, torang samua basudara.

Namun politik belah-jajah kolonial, yang memanfaatkan perbedaan agama, telah mewariskan permusuhan antarumat beragama. Itu merusak wajah Islam Nusantara dan watak kearifan hidup damai bersama.

Maka, menjadi tantangan toleransi hari ini, khususnya dalam konteks Islam ramah, adalah melepaskan diri dari bayangan ajaran kolonial, dan membangun kesadaran ajaran para wali penyebar Islam, yang telah meletakkan pondasi Islam ramah sebagai ekspresi beragama masyarakat Muslim Nusantara di tengah keragaman agama. []

Tags: Islam Nusantaraislam ramahKerukunan Antar Umat BeragamaKolonialisme BelandaSejarah NusantaraToleransi beragama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membaca Praktik Poligami pada Konteks Sosial Masa Nabi Muhammad Saw

Next Post

Ana min Indonesia (Humor ke-7)

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Toleransi Muslim dan Kristen
Rekomendasi

Membincang Toleransi Muslim dan Kristen di Momen Idulfitri

3 April 2025
Idulfitri
Personal

Idulfitri, Hari Merayakan Toleransi: Sucinya Hati dari Nafsu Menyakiti Umat yang Berbeda Agama

27 Maret 2025
Bencana Kemanusiaan
Personal

Puasa Sebagai Perisai dari Bencana Kemanusiaan Akibat Perpecahan Antarumat Beragama

19 Maret 2025
Muslim Klenteng
Featured

Muslim di Klenteng: Membaca Ekspresi Islam Tionghoa di Indonesia

17 Januari 2026
Muslim Tionghoa
Pernak-pernik

Membincangkan Sejarah Muslim Tionghoa dalam Penyebaran Islam di Nusantara

3 Februari 2025
Natal untuk Perdamaian
Publik

Bukan Sekadar Perayaan Hari Raya: Natal untuk Perdamaian Agama dan Sosial

28 Desember 2024
Next Post
Indonesia

Ana min Indonesia (Humor ke-7)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0