• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Begini Cara Pendekatan Kontekstual dari Teks Khusus dan Teks Umum

Dari sinilah, maka al-Qur'an surat an-Nisa ayat 34 di atas, menurut pandangan KH. Husein Muhammad tidak menguraikan atau merujuk pada norma universal tetapi mendukung norma kontekstual.

Redaksi Redaksi
02/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kontekstual

kontekstual

486
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dari sudut lain, pendekatan kontekstual menganggap pembicaraan mengenai teks-teks khusus dan teks-teks umum.

Pertanyaan yang perlu diajukan dalam hal ini adalah manakah yang harus dipertimbangkan manakala kita menghadapi ayat-ayat khusus dan ayat-ayat umum. (Baca juga: Bonus Demografi Indonesia: Bisa Menjadi Peluang sekaligus Tantangan)

Mayoritas ahli fiqh berpendapat bahwa jika terjadi pertentangan antara petunjuk-petunjuk hukum yang bersifat umum dan yang bersifat khusus maka petunjuk yang khusus harus didahulukan.

Akan tetapi Imam Abu Ishaq Al-Syathibi (1388 M) berpendapat sebaliknya. Dia berpendapat bahwa petunjuk-petunjuk umum atau hukum universal bersifat pasti.

Sementara petunjuk khusus bersifat mungkin dan kondisional, karena itu petunjuk umum dan harus mendahulukan yang universal.

Baca Juga:

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

Cara Mengatasi Rasa Jenuh dalam Kehidupan Rumah Tangga

Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

Dari sinilah, maka al-Qur’an surat an-Nisa ayat 34 di atas, menurut pandangan KH. Husein Muhammad tidak menguraikan atau merujuk pada norma universal tetapi mendukung norma kontekstual.

Dengan demikian, kepemimpinan laki-laki atas perempuan harus memahaminya sebagai kepemimpinan yang bersifat kondisional dan fungsional belaka. (Baca juga: Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia)

Pada saat yang lain ketika kondisinya berubah pemahaman kita atasnya dan kesimpulan atasnya juga bisa berubah.

Para ulama ahli fiqh membuat satu kaedah hukum yang menyatakan bahwa hukum dapat berubah sejalan dengan perubahan konteks waktu, tempat, tradisi dan motivasinya.*

*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.

Tags: al-quranBeginiCaraKH Husein MuhammadkontekstualPendekatanTeks Khususteks Umum
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID