Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Begini Tafsir Samara Menurut Imam Fakhruddin Ar-Razi

Sakinah adalah tujuan tertinggi dalam misi perjalanan rumah tangga. Di mana misi ini hanya bisa ditempuh dengan dua kendaraan; kendaraan pertama bernama mawaddah dan yang kedua bernama rahmah

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
26 September 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Tafsir Samara

Tafsir Samara

12
SHARES
592
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Samara, sebuah istilah baru yang berusaha mengimbangi istilah Samawa yang muncul lebih dahulu, ternyata menyimpan makna filosofi yang luhur. Kedua istilah tersebut sekurangnya memiliki dua kesamaan. Selain memang keduanya sama-sama popular, secara substansial juga mengandung nilai keluhuran yang sama. Melalui penjelasan ini, saya akan membahas tentang tafsir samara.

Saking populernya, nyaris para pengucapnya lebih akrab dengan kedua istilah itu daripada mengenal substansinya. Dengan kata lain, mayoritas umat hanya gemar mengucapkan tanpa peduli makna besar di balik kepopulerannya. Jika saja lautan maknanya diselami, pastilah pengucapannya akan jauh lebih indah dari yang pernah terucap.

Samara dan Samawa adalah akronim dari Sakinah Mawaddah Warahmah, tiga lambang besar kedamaian universal. Kami menyebut universal-walaupun sebenarnya ketiga term itu kita sematkan untuk dua pengantin baru yang cakupannya sangat kecil-karena relasi universal yang damai berawal dari relasi lokal yang damai pula.

Dalam tulisan ini, penulis bermaksud menyajikan makna term di atas dan tafsir samara menurut imam Fakhruddin Muhammad bin Umar ar-Rozi as-Syafi’i (w. 604 H) yang tertuang dalam Mafatih al-Ghaib, masterpiece-nya dalam bidang tafsir al-Qur’an.

Makna Sakinah

Sakinah adalah bentuk masdar dari sakana-yaskunu-sukunan-wa sakinatan yang berarti tenang. Ia merupakan antonim dari al-harakah yang berarti bergerak. Terdapat banyak kata sakinah atau yang sederivasi dengannya dalam al-Qur’an. Di antaranya disebutkan dalam surah al-Baqarah ayat 248, Allah berfirman;

وَقَالَ لَهُمۡ نَبِيُّهُمۡ إِنَّ ءَايَةَ مُلۡكِهِۦٓ أَن يَأۡتِيَكُمُ ٱلتَّابُوتُ فِيهِ ‌سَكِينَةٞ مِّن رَّبِّكُمۡ وَبَقِيَّةٞ مِّمَّا تَرَكَ ءَالُ مُوسَىٰ وَءَالُ هَٰرُونَ تَحۡمِلُهُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَةٗ لَّكُمۡ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ

“Dan, Nabi mereka mengatakan kepada mereka, ‘Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja ialah kembalinya tabut kepadamu. Di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu, dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa oleh malaikat’. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagimu jika kamu beriman.”

Sakinah dalam ayat di atas dan di ayat-ayat lain, sejatinya adalah ungkapan dari suara ketenangan dan rasa aman. Imam Fakhruddin ar-Razi menjelaskan;

وَاعْلَمْ أَنَّ ‌السَّكِينَةَ عِبَارَةٌ عَنِ الثَّبَاتِ وَالْأَمْنِ، وَهُوَ كَقَوْلِهِ فِي قِصَّةِ الْغَارِ: فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلى رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ [الْفَتْحِ: 26] فَكَذَا قَوْلُهُ تَعَالَى: فِيهِ سَكِينَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ مَعْنَاهُ الْأَمْنُ وَالسُّكُونُ

“Ketahuilah bahwa sakinah adalah ungkapan dari suara ketenagan dan rasa aman, seperti dalam kisah saat baginda Nabi bersama Abu Bakr di gua Tsur, Allah berfirman, ‘Lalu Allah Turunkan ketenangan kepada Rasulullah dan kaum mukminin’ (al-Fath: 26). Demikian halnya dalam firman Allah, ‘Di dalam Tabut (sebuah kotak yang di dalamnya tersimpan Taurat) ada ketenangan dari Tuhanmu’, maknanya adalah rasa aman dan kenyamanan.” (Mafatih al-Ghaib (juz 6, hal. 508))

Makna Mawaddah

Sebagaimana sakinah, mawaddah juga merupakan bentuk masdar dari wadda-yawaddu-waddan/widdan-wa mawaddatan yang berarti cinta yang sempurna (al-mahabbah at-kamilah). Seperti yang kita ketahui, cinta yang sempurna tak terhambat oleh apa pun.

Namun, mawaddah ini masih sangat terikat oleh syahwat, fisik yang tampan dan cantik dan banyak hal lainnya. Oleh karena mawaddah adalah cinta, maka segala hal yang terkait dengan cinta-termasuk tahap awal kemunculannya, yaitu melihat fisik-tetap melekat dan tak bisa terlepaskan kecuali setelah naik tingkat menjadi rahmah.

Dari itu, saya sering sampaikan, bahwa cinta suci tidak pandang rupa, harta, tahta dan kasta. Tetapi untuk mencapainya pasti melalui tahap melihat keseluruhan atau salah satunya.

Tanpa cinta, mustahil umat dapat berkembang biak dengan baik. Cintalah yang mendorong kita mengorbankan segalanya. Terutama cinta kepada pasangan dan kepada anak. Tanpa cinta kepada istri dan anak, tidak ada suami yang sudi banting tulang mati-matian demi menyejahtrakan mereka.

Demikian pula istri, sejak proses hamil hingga melahirkan bukanlah pilihan menyenangkan. Tetapi karena Allah titipkan cinta di sana, semua proses itu berubah menjadi sebuah kenikmatan.

Imam ar-Razi bilang;

وَاعْلَمْ أَنَّ الله تَعَالَى فِي إِيجَادِ حُبِّ الزَّوْجَةِ وَالْوَلَدِ فِي قَلْبِ الْإِنْسَانِ حِكْمَةً بَالِغَةً، فَإِنَّهُ لَوْلَا هَذَا الْحُبُّ لَمَا حَصَلَ التَّوَالُدُ وَالتَّنَاسُلُ وَلَأَدَّى ذَلِكَ إِلَى انْقِطَاعِ النَّسْلِ

“Ketahuilah, bahwa ada hikmah besar di balik diciptakannya cinta terhadap pasangan dan anak yang direkatkan pada hati kita masing-masing. Karena tanpa cinta, mustahil ada yang rela melahirkan, merawat anak dan seterusnya. Hal ini akan berujung pada terputusnya riwayat hidup umat manusia.” (Mafatih al-Ghaib (juz 7, hal. 162))

Makna Rahmah

Rahmah yang berarti kasih sayang ini ternyata seakar kata dengan ar-Rahman (maha pemberi kasih), ar-Rahim (maha pemberi sayang) dan rahim(un) (rahim perempuan). Karena ketiganya berasal dari satu akar yang sama, tentu memiliki substansi makna yang sama, substansi kasih sayang. Contoh paling dekat adalah rahim perempuan. Kita sebut rahim karena ia berada dalam kefungsian sebagai wadah kasih sayang untuk calon manusia yang akan meneruskan misi kekhalifahan di muka bumi ini.

Bayangkan saja, selama sembilan bulan bahkan ada yang sampai empat tahun, terproses menjadi manusia, bernafas, menyerap energi, bergerak, dan tumbuh di dalam wadah kasih sayang tersebut. Kalau bukan karena Allah meletakkannya di wadah kasih sayang, mustahil dapat melalui proses itu.

Terlebih saat ia keluar dengan selamat. Sehingga sebagian ulama berusaha membedakan cinta dan kasih sayang melalui sebuah kalimat pendek, “Berjuang demi cinta sejatinya adalah memperjuangkan hajat dan kebutuhan dirimu, sedang berjuang demi kasih sayang murni berjuang untuk selain dirimu”.

Contoh lain, seperti yang ar-Rozi tulis, jika salah seorang sedang berada dalam bahaya bersama anaknya, jelas mustahil demi menyelamatkan diri lalu menelantarkan sang anak, membiarkannya dalam bahaya. Justru yang ada malah berani menanggung resiko demi keselamatan sang buah hati. Kata ar-Rozi, Wama dzalika lisababil mahabbah wainnama huwa lisababirrahmah (Sikap demikian tentu bukan karena dorongan cinta, melainkan karena dorongan kasih sayang semata).

Pengertian lebih konkret tentang mawaddah dan rahmah, seperti yang sebagian ulama sebutkan, Mawaddat(un) bil mujama’ah wa rahmat(un) bil walad (Cinta itu akan tertuang penuh sebab hubungan seksual, dan kasih sayang akan tercurah limpah karena lahirnya seorang anak). Orang yang secara zahir-batin telah keluar dari mawaddah dan benar-benar memasuki rahmah, tidak lagi memperhitungkan fisik; tak peduli mulus atau keriput, langsing atau gendut, tua atau muda, hitam atau putih. Fisik bukan lagi berharga di mata mereka.

Dari sini, dapat kita simpulkan bahwa sakinah adalah tujuan tertinggi dalam misi perjalanan rumah tangga. Di mana misi ini hanya bisa ditempuh dengan dua kendaraan; kendaraan pertama bernama mawaddah dan yang kedua bernama rahmah.

Kendaraan mawaddah ini sudah siap membawamu dari terminal yang bernama mujama’ah (seksual) dan akan transit di terminal yang bernama tawalud (melahirkan keturunan). Dari sinilah kendaraan rahmah siap mengantarkanmu ke tempat tujuan, yaitu sakinah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: hukum keluarga IslamislamkeluargaperkawinanSAMARAtafsir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam Mengakui Kemanusiaan Perempuan

Next Post

Kesetaraan Kauniyah Laki-laki dan Perempuan

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Next Post
Kesetaraan laki-laki perempuan

Kesetaraan Kauniyah Laki-laki dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0