Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Begini Tafsir Samara Menurut Imam Fakhruddin Ar-Razi

Sakinah adalah tujuan tertinggi dalam misi perjalanan rumah tangga. Di mana misi ini hanya bisa ditempuh dengan dua kendaraan; kendaraan pertama bernama mawaddah dan yang kedua bernama rahmah

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
26 September 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Tafsir Samara

Tafsir Samara

12
SHARES
593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Samara, sebuah istilah baru yang berusaha mengimbangi istilah Samawa yang muncul lebih dahulu, ternyata menyimpan makna filosofi yang luhur. Kedua istilah tersebut sekurangnya memiliki dua kesamaan. Selain memang keduanya sama-sama popular, secara substansial juga mengandung nilai keluhuran yang sama. Melalui penjelasan ini, saya akan membahas tentang tafsir samara.

Saking populernya, nyaris para pengucapnya lebih akrab dengan kedua istilah itu daripada mengenal substansinya. Dengan kata lain, mayoritas umat hanya gemar mengucapkan tanpa peduli makna besar di balik kepopulerannya. Jika saja lautan maknanya diselami, pastilah pengucapannya akan jauh lebih indah dari yang pernah terucap.

Samara dan Samawa adalah akronim dari Sakinah Mawaddah Warahmah, tiga lambang besar kedamaian universal. Kami menyebut universal-walaupun sebenarnya ketiga term itu kita sematkan untuk dua pengantin baru yang cakupannya sangat kecil-karena relasi universal yang damai berawal dari relasi lokal yang damai pula.

Dalam tulisan ini, penulis bermaksud menyajikan makna term di atas dan tafsir samara menurut imam Fakhruddin Muhammad bin Umar ar-Rozi as-Syafi’i (w. 604 H) yang tertuang dalam Mafatih al-Ghaib, masterpiece-nya dalam bidang tafsir al-Qur’an.

Makna Sakinah

Sakinah adalah bentuk masdar dari sakana-yaskunu-sukunan-wa sakinatan yang berarti tenang. Ia merupakan antonim dari al-harakah yang berarti bergerak. Terdapat banyak kata sakinah atau yang sederivasi dengannya dalam al-Qur’an. Di antaranya disebutkan dalam surah al-Baqarah ayat 248, Allah berfirman;

وَقَالَ لَهُمۡ نَبِيُّهُمۡ إِنَّ ءَايَةَ مُلۡكِهِۦٓ أَن يَأۡتِيَكُمُ ٱلتَّابُوتُ فِيهِ ‌سَكِينَةٞ مِّن رَّبِّكُمۡ وَبَقِيَّةٞ مِّمَّا تَرَكَ ءَالُ مُوسَىٰ وَءَالُ هَٰرُونَ تَحۡمِلُهُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَةٗ لَّكُمۡ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ

“Dan, Nabi mereka mengatakan kepada mereka, ‘Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja ialah kembalinya tabut kepadamu. Di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu, dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa oleh malaikat’. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagimu jika kamu beriman.”

Sakinah dalam ayat di atas dan di ayat-ayat lain, sejatinya adalah ungkapan dari suara ketenangan dan rasa aman. Imam Fakhruddin ar-Razi menjelaskan;

وَاعْلَمْ أَنَّ ‌السَّكِينَةَ عِبَارَةٌ عَنِ الثَّبَاتِ وَالْأَمْنِ، وَهُوَ كَقَوْلِهِ فِي قِصَّةِ الْغَارِ: فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلى رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ [الْفَتْحِ: 26] فَكَذَا قَوْلُهُ تَعَالَى: فِيهِ سَكِينَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ مَعْنَاهُ الْأَمْنُ وَالسُّكُونُ

“Ketahuilah bahwa sakinah adalah ungkapan dari suara ketenagan dan rasa aman, seperti dalam kisah saat baginda Nabi bersama Abu Bakr di gua Tsur, Allah berfirman, ‘Lalu Allah Turunkan ketenangan kepada Rasulullah dan kaum mukminin’ (al-Fath: 26). Demikian halnya dalam firman Allah, ‘Di dalam Tabut (sebuah kotak yang di dalamnya tersimpan Taurat) ada ketenangan dari Tuhanmu’, maknanya adalah rasa aman dan kenyamanan.” (Mafatih al-Ghaib (juz 6, hal. 508))

Makna Mawaddah

Sebagaimana sakinah, mawaddah juga merupakan bentuk masdar dari wadda-yawaddu-waddan/widdan-wa mawaddatan yang berarti cinta yang sempurna (al-mahabbah at-kamilah). Seperti yang kita ketahui, cinta yang sempurna tak terhambat oleh apa pun.

Namun, mawaddah ini masih sangat terikat oleh syahwat, fisik yang tampan dan cantik dan banyak hal lainnya. Oleh karena mawaddah adalah cinta, maka segala hal yang terkait dengan cinta-termasuk tahap awal kemunculannya, yaitu melihat fisik-tetap melekat dan tak bisa terlepaskan kecuali setelah naik tingkat menjadi rahmah.

Dari itu, saya sering sampaikan, bahwa cinta suci tidak pandang rupa, harta, tahta dan kasta. Tetapi untuk mencapainya pasti melalui tahap melihat keseluruhan atau salah satunya.

Tanpa cinta, mustahil umat dapat berkembang biak dengan baik. Cintalah yang mendorong kita mengorbankan segalanya. Terutama cinta kepada pasangan dan kepada anak. Tanpa cinta kepada istri dan anak, tidak ada suami yang sudi banting tulang mati-matian demi menyejahtrakan mereka.

Demikian pula istri, sejak proses hamil hingga melahirkan bukanlah pilihan menyenangkan. Tetapi karena Allah titipkan cinta di sana, semua proses itu berubah menjadi sebuah kenikmatan.

Imam ar-Razi bilang;

وَاعْلَمْ أَنَّ الله تَعَالَى فِي إِيجَادِ حُبِّ الزَّوْجَةِ وَالْوَلَدِ فِي قَلْبِ الْإِنْسَانِ حِكْمَةً بَالِغَةً، فَإِنَّهُ لَوْلَا هَذَا الْحُبُّ لَمَا حَصَلَ التَّوَالُدُ وَالتَّنَاسُلُ وَلَأَدَّى ذَلِكَ إِلَى انْقِطَاعِ النَّسْلِ

“Ketahuilah, bahwa ada hikmah besar di balik diciptakannya cinta terhadap pasangan dan anak yang direkatkan pada hati kita masing-masing. Karena tanpa cinta, mustahil ada yang rela melahirkan, merawat anak dan seterusnya. Hal ini akan berujung pada terputusnya riwayat hidup umat manusia.” (Mafatih al-Ghaib (juz 7, hal. 162))

Makna Rahmah

Rahmah yang berarti kasih sayang ini ternyata seakar kata dengan ar-Rahman (maha pemberi kasih), ar-Rahim (maha pemberi sayang) dan rahim(un) (rahim perempuan). Karena ketiganya berasal dari satu akar yang sama, tentu memiliki substansi makna yang sama, substansi kasih sayang. Contoh paling dekat adalah rahim perempuan. Kita sebut rahim karena ia berada dalam kefungsian sebagai wadah kasih sayang untuk calon manusia yang akan meneruskan misi kekhalifahan di muka bumi ini.

Bayangkan saja, selama sembilan bulan bahkan ada yang sampai empat tahun, terproses menjadi manusia, bernafas, menyerap energi, bergerak, dan tumbuh di dalam wadah kasih sayang tersebut. Kalau bukan karena Allah meletakkannya di wadah kasih sayang, mustahil dapat melalui proses itu.

Terlebih saat ia keluar dengan selamat. Sehingga sebagian ulama berusaha membedakan cinta dan kasih sayang melalui sebuah kalimat pendek, “Berjuang demi cinta sejatinya adalah memperjuangkan hajat dan kebutuhan dirimu, sedang berjuang demi kasih sayang murni berjuang untuk selain dirimu”.

Contoh lain, seperti yang ar-Rozi tulis, jika salah seorang sedang berada dalam bahaya bersama anaknya, jelas mustahil demi menyelamatkan diri lalu menelantarkan sang anak, membiarkannya dalam bahaya. Justru yang ada malah berani menanggung resiko demi keselamatan sang buah hati. Kata ar-Rozi, Wama dzalika lisababil mahabbah wainnama huwa lisababirrahmah (Sikap demikian tentu bukan karena dorongan cinta, melainkan karena dorongan kasih sayang semata).

Pengertian lebih konkret tentang mawaddah dan rahmah, seperti yang sebagian ulama sebutkan, Mawaddat(un) bil mujama’ah wa rahmat(un) bil walad (Cinta itu akan tertuang penuh sebab hubungan seksual, dan kasih sayang akan tercurah limpah karena lahirnya seorang anak). Orang yang secara zahir-batin telah keluar dari mawaddah dan benar-benar memasuki rahmah, tidak lagi memperhitungkan fisik; tak peduli mulus atau keriput, langsing atau gendut, tua atau muda, hitam atau putih. Fisik bukan lagi berharga di mata mereka.

Dari sini, dapat kita simpulkan bahwa sakinah adalah tujuan tertinggi dalam misi perjalanan rumah tangga. Di mana misi ini hanya bisa ditempuh dengan dua kendaraan; kendaraan pertama bernama mawaddah dan yang kedua bernama rahmah.

Kendaraan mawaddah ini sudah siap membawamu dari terminal yang bernama mujama’ah (seksual) dan akan transit di terminal yang bernama tawalud (melahirkan keturunan). Dari sinilah kendaraan rahmah siap mengantarkanmu ke tempat tujuan, yaitu sakinah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: hukum keluarga IslamislamkeluargaperkawinanSAMARAtafsir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam Mengakui Kemanusiaan Perempuan

Next Post

Kesetaraan Kauniyah Laki-laki dan Perempuan

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Next Post
Kesetaraan laki-laki perempuan

Kesetaraan Kauniyah Laki-laki dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0