Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Mengasuh Anak Sambil Bekerja? Tetap Bisa

Hasanudin Abdurakhman by Hasanudin Abdurakhman
19 November 2022
in Kolom
A A
0
Mengasuh Anak Sambil Bekerja? Tetap Bisa

Mengasuh Anak Sambil Bekerja? Tetap Bisa

1
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Mengasuh anak sambil bekerja? Tetap bisa kok.  Saya mengenal banyak perempuan yang bertarung dalam hidup. Bentuk pertarungannya macam-macam. Tapi makna pertarungan mereka sama, menunjukkan bahwa mereka adalah manusia hidup.

Manusia yang hidup dengan marwah adalah manusia yang punya kehendak untuk diwujudkan, bukan sekadar hidup mengikuti arus waktu. Juga manusia yang mandiri, sanggup menghidupi diri sendiri, menerima berbagai jenis tanggung jawab untuk ditunaikan.

Kehormatan mereka terletak pada benasnya mereka dari ketergantungan, dan tunainya tanggung jawab yang dibebankan pada mereka.

Saya mengenal teman-teman saya yang dulu sekolah sampai S3 di Jepang. Ada yang tadinya ikut suami yang dapat beasiswa. Ia kemudian mencari kesempatan beasiswa juga. Lalu ia pun kuliah juga, sampai selesai S3.

Baca juga: Aku Bukan Sedang Membantu Istriku

Ada yang justru sebaliknya. Mereka dapat beasiswa, suaminya datang menemani. Kemudian mereka kuliah bersama, sama-sama menyelesaikan program doktoral.

Ada juga yang memang hanya dia saja yang kuliah. Suaminya ikut ke Jepang untuk menemani. Kok mau? Kenapa tidak? Apa salahnya? Inilah orang-orang yang sudah mampu membebaskan diri dari kebodohan partiarki.

Suami-suami mereka tidak berpinsip bahwa perempuan harus tinggal di rumah saja. Juga tidak menganggap bahwa perempuan tidak boleh lebih tinggi gelar dan kedudukannya. Mereka adalah suami-suami yang bangga dengan pencapaian istri mereka.

Tidakkah para suami itu harus bekerja? Mereka punya berbagai cara untuk menunaikan hal itu. Ada yang tetap bekerja secara remote.

“Ini zaman teknologi. Saya tidak harus berada di tempat tertentu untuk bekerja,” kata seorang dari mereka.

Ia adalah akuntan. Ia mengelola sebuah firma akuntansi bersama rekan-rekannya. Data dikirim dari Jakarta, ia mengolahnya di Jepang, dan mengirimnya kembali setelah selesai dikerjakan.

(Baca juga: Ayah Jangan Gengsi Memandikan Anak)

Suami yang lain, konsultan engineering, juga begitu. Ia kerjakan pekerjaannya dari jauh.

Tapi ada teman saya dari Malaysia, ia berhenti kerja untuk menemani istrinya. Tidakkah sayang dengan pekerjaan dan karirnya? “I am a qualified engineer. I can find other jobs when I get back,” katanya.

Para perempuan itu berjuang mengejar mimpi mereka. Memanfaatkan potensi yang dianugerahkan Tuhan kepada mereka. Tanpa mengabaikan tugas-tugas mereka sebagai ibu dan istri. Mereka tetap melayani suami dan mengasuh anak.

Perhatikan makna melayani di sini. Suami dan istri itu saling melayani. Bukan hanya satu pihak yang melayani, yang lain dilayani.

Ketika istri sedang kuliah, suami berperan mengasuh anak. Juga menyediakan kebutuhan di rumah. Istri tetap terlibat di situ. Prinsipnya bersama menunaikan tanggung jawab, bukan saling melemparkannya.

Ada yang hamil di Jepang. Ia dan suaminya sama-sama kuliah. Saat melahirkan ia cuti beberapa bulan. Setelah itu ia kembali kuliah, anaknya dititipkan di day care. Tuh, kan, anaknya ditelantarkan. Siapa bilang itu menelantarkan?

Sang anak mendapat pengasuhan dari orang profesional. Mereka tahu betul cara mengasuh anak. Mereka melakukannya dengan penuh tanggung jawab.

Setelah sang ibu pulang dari kampus, ia kembali melaksanakan tanggung jawabnya yang tadi ia amanahkan pada orang lain. Ini poin terpenting. Ia tetap berprinsip bahwa mengasuh anak adalah tanggung jawabnya secara penuh.

Ia tidak lari dari tanggung jawab itu. Ia hanya menitipkannya untuk dikerjakan orang lain sementara waktu.

Baca juga: Memahami Kodrat dan Konstruksi Sosial

Yang keberatan soal itu, cobalah baca kembali sejarah Nabi. Beliau dititipkan kepada Halimah untuk disusui, dan diasuh oleh Halimah sampai berusia 5 tahun. Yang demikian saja tidak masalah, kenapa menitipkan anak di day care harus jadi masalah?

Bagaimana dengan ASI? Saya mengenal banyak perempuan yang memberikan ASI ekslusif meski mereka bekerja. Mereka rajin secara rutin memompa ASI di tempat kerja, menyimpannya di lemari es dan membawanya pulang. Semua bisa ditunaikan kalau Anda cerdas dan punya komitmen.

Tapi kan di sini dititipkan pada pembantu. Nah, itu yang harus dibenahi. Kita tidak menutup mata pada kenyataan bahwa ada banyak orang menitipkan anak pada pembantu yang tidak kompeten. Tapi juga tidak bisa dipungkiri, ada banyak pembantu yang kompeten.

Yang justru harus diperjuangkan adalah hal-hal seperti ini, yaitu dukungan bagi perempuan. Sediakan day care yang baik. Fasilitasi tempat-tempat kerja dengan fasilitas pengasuhan.

Ada teman saya dulu yang punya ruangan untuk anak-anak dan bayi di perusahaannya. Mereka ditunggui oleh baby sitter, selagi para ibu bekerja di ruang sebelah. Tiba saat menyusui, sang ibu datang ke ruangan itu.

Baca juga: Membangun Surga Rumah Tangga dengan Prinsip Kesalingan

Ketimbang mencela, menuduh para perempuan mengabaikan anak, saya lebih suka mendorong untuk mencarikan solusi dan dukungan bagi mereka.

Dukungan harus diberikan oleh para laki-laki, tanpa khawatir bahwa peran mereka sedang dirampas oleh kaum perempuan.

Sebaliknya, apakah bekerja itu berarti harus bekerja kantoran? Tidak. Tadi saya tulis soal laki-laki yang menemani para istri tanpa melalaikan pekerjaan. Mereka mengerjakan pekerjaan secara remote.

Perempuan juga bisa memilih cara ini kalau mau. Ini zaman teknologi. Orang di Indonesia bisa menerima pekerjaan dari Singapura atau Amerika, dan mengerjakannya di rumah sambil mangku anak.

Itu memang hanya bisa dilakukan oleh orang dengan kompetensi tertentu. Nah, tugas kita adalah mendorong agar perempuan untuk punya kompetensi hebat. Bukan mendorong mereka untuk tidak belajar, dengan dalih kodrat.

Demikian penjelasan terkait mengasuh anak sambil bekerja? Tetap bisa. Semoga penjelasan mengasuh anak sambil bekerja bermanfaat bagi kita semua. [Baca juga: Mengasuh Anak Tanggung Jawab Siapa?]

Tags: anakayahbekerjafleksibelGenderhamilIbuislammenyusuiperanteknologi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Biografi Asma Barlas; Feminis Islam Asal Pakistan

Next Post

Hifzul Furuj dalam Perspektif Mubadalah

Hasanudin Abdurakhman

Hasanudin Abdurakhman

Related Posts

The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Fungsi Reproduksi
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

9 Februari 2026
Menyusui
Pernak-pernik

Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Next Post
Hifzul Furuuj dalam Perspektif Mubadalah

Hifzul Furuj dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an
  • Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?
  • Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0