Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Hukum Syariat

Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

Belajar dari peristiwa Ponpes Al-Khoziny, sudah selayaknya pondok pesantren menerapkan prinsip fiqhul bina’ dalam menjamin keselamatan santri

Achmad Ma'aly Hikam Mastury by Achmad Ma'aly Hikam Mastury
2 Oktober 2025
in Publik
A A
0
Fiqhul Bina'

Fiqhul Bina'

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berita ambruknya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo meninggalkan luka yang cukup dalam di dunia pesantren. Saat para santri muda itu sedang khusyuk melaksanakan salat Ashar berjamaah, bangunan tiga tingkat tersebut runtuh hingga ke lantai dasar. Beberapa sempat menyelamatkan diri, sementara beberapa santri lainnya terjebak di dalam reruntuhan bangunan.

Peristiwa ini cukup menghebohkan publik. Beberapa pihak menduga bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dugaan ini tersampaikan oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, sebagaimana yang saya nukil dari situs bbc.com.

Pakar Teknik Sipil Struktur ITS, Mudji Irmawan juga angkat bicara. Ia menyebut bahwa bangunan ponpes sejak awal perencanaan hanya satu lantai. Namun karena penambahan jumlah santri kemudian mereka paksakan hingga tiga lantai tanpa perencanaan teknis yang matang. Penambahan beban tanpa perhitungan ini menyebabkan konstruksi tidak lagi mampu menahan tekanan sehingga ambruk.

Musala di pesantren sejatinya tidak sekadar bangunan semata. Ia berperan sebagai jantung spritualitas, tempat santri belajar mengenal Tuhannya, melatih kedisiplinan, dan menempa karakter. Nilai-nilai sakral ini penting kita jaga dan terpelihara dengan memperhatikan struktur infrastruktur fisik yang aman dan nyaman.

Mengenal Fikih Infrastruktur

Fikih sebagai sebuah disiplin ilmu keislaman yang mengatur seluruh tindak-laku manusia tidak hanya bercorak vertikalistik, melainkan horizontal dengan merambah ke berbagai persoalan terbarukan.

Pemikiran Fiqhul Bina’ atau Fikih Infrastruktur dalam rangka mengelola dinamika pembangunan infrastruktur. Yakni  guna mewujudkan tujuan utama dalam memberikan kenyamanan dan keamanan sebuah bangunan. Ini memiliki posisi urgent di tengah masifnya pertumbuhan demografis, terutama di dunia pesantren dengan pertambahan santri di setiap tahunnya.

Dalam pandangan Fiqhul Bina’ atau fikih infrastruktur, sebuah proyek pembangunan haruslah berpijak pada kajian maslahat dan mafsadah yang nyata. Kemaslahatan itu teraplikasikan dalam bentuk bangunan yang ideal, aman, dan nyaman untuk kita tempati. Hal ini sebagaimana lima prinsip tujuan syariah yang tergabung dalam maqasid al-kulliyah al-khamsah, yakni hifdz ad-din, hifdz an-nafs, hifdz al-mal, dan hifdz an-nasl.

Sebuah proyek pembangunan infrastruktur bisa saja dihukumi haram ketika proyek tersebut tidak mengindahkan aspek maslahah dan mafsadah dalam proses pendiriannya. Pembangunan semacam ini dapat mengancam keselamatan para penghuninya. Terlebih, ketika bangunan tersebut adalah mushalla pesantren yang ditempati oleh ratusan, atau bahkan ribuan santri.

Kaidah Fikih

Dalam hal ini, pihak pesantren perlu untuk mengacu pada kaidah fikih: dar’u al mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih. Yakni menghindari kerusakan kita dahulukan atas menarik kemaslahatan.

Bangunan yang belum atau tidak layak pakai hendaknya kita sempurnakan terlebih dahulu sebelum digunakan. Ancaman kehilangan nyawa terlalu besar untuk menjadi resiko yang kita ambil. Pesantren dapat menggunakan bangunan lain sebagai tempat sementara santri beraktivitas.

Selain itu pesantren bertanggungjawab penuh dalam pembangunan infrastruktur seperti asrama, musala, dan madrasah sesuai dengan prinsip-prinsip keamanan sipil. Pesantren berperan sebagai pemimpin yang berkewajiban menjamin kenyamanan dan keamanan para santrinya dalam menuntut ilmu.

Hal ini telah tergariskan dalam kaidah fikih tasharruf al-imam ala al-ra’iyah manuth bi al-maslahah (kebijakan pemimpin berdasarkan pada maslahat rakyatnya).

Di antara bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah melakukan pembangunan yang memenuhi standar-standar yang berlaku. Menteri Agama, Nasaruddin Umar berjanji akan memberikan perhatian khusus agar pembangunan pondok pesantren sesuai standar dan aturan yang berlaku.

Belajar dari peristiwa Ponpes Al-Khoziny, sudah selayaknya pondok pesantren menerapkan prinsip fiqhul bina’ dalam menjamin keselamatan dan rasa aman para santri dengan bangunan yang memenuhi standar. []

Tags: Fikih InfrastrukturFiqhul Bina'Kaidah FikihPondok PesantrenPonpes Al Khoziny Sidoarjo
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

Next Post

Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

2 Februari 2026
Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Moral Solidarity
Disabilitas

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

2 Februari 2026
Next Post
kerja domestik

Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0