Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Nama besar seperti Imam Ahmad bin Hanbal diterima luas sebagai imam mazhab dengan metodologi mapan. Namun ketika muncul perempuan salehah dengan kapasitas keilmuan dan pengaruh sosial, otoritasnya sering dipertanyakan sejak awal

Redaksi by Redaksi
23 Februari 2026
in Aktual
A A
0
Sejarah Perempuan atas

Sejarah Perempuan atas

14
SHARES
693
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kegiatan Ngaji Pasanan Pemikiran Islam II yang digelar oleh Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) bersama SUPI pada Minggu, 22 Februari 2026, menghadirkan diskursus mendalam tentang historiografi Islam dan posisi tokoh perempuan di dalamnya. Dalam forum tersebut, Prof. Faqihuddin Abdul Kodir menyampaikan kajian bertema pemikiran Sayyidah Sukainah dengan menekankan pentingnya membaca ulang sejarah secara kritis.

Dalam pemaparannya, ia membuka dengan permintaan Rektor ISIF, KH. Marzuki Wahid untuk menyebutkan figur perempuan inspiratif dalam pengantar diskusi. Permintaan itu justru menyingkap persoalan mendasar yaitu minimnya rujukan sejarah mengenai tokoh perempuan.

Menurutnya, bukan hanya jumlahnya sedikit, tetapi sumber yang tersedia pun kerap kontroversi sehingga banyak orang ragu menjadikannya referensi.

Ia menilai persoalan ini berakar pada cara sejarah kita pahami. Sejarah tidak selalu sebagai kumpulan fakta objektif; dalam banyak kasus, ia juga merupakan kumpulan nilai, keyakinan, dan tafsir.

Keyakinan tentang kemaksuman Nabi Muhammad, misalnya, berada dalam ranah iman. Namun ketika muncul riwayat tentang teguran Allah Swt kepada Nabi, diskursus pun berkembang: apakah itu kesalahan atau bentuk pengajaran? Perbedaan tafsir semacam ini menunjukkan bahwa sejarah dan otoritas sumber selalu berkelindan dengan perspektif.

Banyak Perdebatan

Ia menyoroti bahwa dalam tradisi keilmuan Islam, otoritas sumber sering diperdebatkan, terutama antara Al-Qur’an, hadis, dan sejarah. Pada masa awal, hadis sendiri pernah menjadi persoalan terkait validitasnya karena sebagian riwayat hanya berasal dari satu sahabat, sementara jumlah sahabat sangat banyak.

Perbedaan standar penilaian ini melahirkan ragam metodologi kritik sanad dan matan. Bahkan dalam historiografi, otoritas sumber sejarah sering berada di bawah hadis karena tidak selalu mencapai tingkat kepastian absolut.

Situasi itu membuat para penulis sejarah Islam kerap berhadapan dengan kritik keras. Ia menyinggung kisah Imam Thabari yang menurut sejumlah riwayat pernah mendapat tekanan hingga rumahnya dirusak karena dianggap memasukkan sumber yang dipandang lemah.

Ironisnya, banyak kisah populer tentang kehidupan Nabi yang beredar luas di masyarakat saat ini justru tidak seluruhnya bersumber dari Al-Qur’an atau hadis sahih. Melainkan juga dari riwayat sejarah yang sejak lama telah banyak perdebatan.

Fenomena serupa, lanjutnya, dapat dilihat dalam tradisi lokal, termasuk historiografi ulama dan wali di Cirebon. Sejumlah kisah diwariskan turun-temurun, namun sebagian masih dipertanyakan keabsahannya oleh kalangan akademik.

Ada dorongan dari peneliti kampus untuk mengkaji ulang narasi tersebut secara metodologis. Terutama ketika cerita sejarah bercampur dengan legenda dan romantisasi populer.

Meski demikian, ia menilai bahwa kisah tokoh laki-laki tetap banyak yang menulis, menyalin, dan mewariskan walaupun mengandung kontroversi. Sebaliknya, kisah tokoh perempuan jauh lebih sedikit terdokumentasi.

Kondisi ini membuat banyak orang kesulitan menyebut figur perempuan inspiratif dalam sejarah Islam karena keterbatasan sumber. Bahkan buku tebal tentang tokoh perempuan kerap lebih banyak memuat perdebatan daripada rekonstruksi kisah yang utuh.

Ia menekankan bahwa dalam memahami sejarah, fokus utama seharusnya bukan sekadar memastikan semua detail bebas perdebatan, melainkan menimbang nilai yang terkandung di dalamnya.

Aisyah

Figur seperti Aisyah kerap menjadi objek diskusi dan perbedaan tafsir, namun kontribusinya sebagai perawi hadis, pemberi fatwa, dan rujukan sahabat tetap kita akui. Dari sini terlihat bahwa sejarah bukan soal menerima atau menolak tokoh, melainkan menilai pelajaran yang dapat kita ambil.

Ia kemudian membandingkan standar penilaian terhadap tokoh perempuan dan laki-laki. Nama besar seperti Imam Ahmad bin Hanbal diterima luas sebagai imam mazhab dengan metodologi mapan. Namun ketika muncul perempuan salehah dengan kapasitas keilmuan dan pengaruh sosial, otoritasnya sering dipertanyakan sejak awal. Padahal dalam tradisi Islam terdapat perempuan berilmu tinggi yang berperan aktif di ruang publik keagamaan.

Menurutnya, perbedaan ini bukan semata soal kapasitas, melainkan juga soal siapa yang menulis sejarah. Tradisi historiografi yang didominasi laki-laki membuat standar pembuktian terhadap tokoh perempuan menjadi lebih berat. Ketika perempuan dinilai, mereka kerap dituntut memiliki catatan lengkap, karya tertulis, dan bukti dokumenter kuat, sementara tokoh laki-laki tidak selalu menghadapi tuntutan serupa.

Ia juga menyinggung bahwa jalur transmisi ilmu dalam sejarah sering lebih berkembang melalui figur laki-laki, seperti jalur periwayatan yang bersumber dari Abu Hurairah atau Umar. Sementara tradisi keilmuan yang bersumber dari perempuan tidak selalu berkembang sebesar itu, bukan karena ketiadaan kapasitas, melainkan karena struktur sosial dan budaya penulisan sejarah.

Dalam pandangannya, setiap tokoh memiliki metodologi hidupnya sendiri, meskipun tidak selalu terdokumentasi dalam kitab. Jejak itu bisa tersebar dalam tradisi lisan, kisah masyarakat, atau catatan kecil yang tidak populer.

Bagian dari Tradisi Keilmuan Islam

Karena itu, siapa pun yang berusaha mengangkat tokoh alternatif harus siap menghadapi perdebatan. Sebab perbedaan rujukan merupakan bagian inheren dari tradisi keilmuan Islam.

Ia menutup pemaparannya dengan ajakan agar sejarah kontroversi tidak langsung menjadi alasan penolakan. Data historis tetap perlu kita teliti secara kritis, tetapi nilai keteladanan juga harus kita baca dengan jernih.

Sejumlah fakta yang relatif disepakati banyak penulis menunjukkan bahwa sebagian tokoh perempuan dalam sejarah dikenal cerdas, aktif berdialog di ruang publik, dan berperan dalam kehidupan sosial keagamaan.

Forum tersebut bukan hanya menjadi ruang kajian tokoh sejarah. Tetapi juga refleksi metodologis tentang cara membaca tradisi. Diskusi ini menegaskan bahwa membuka kembali arsip sejarah perempuan sebagai langkah penting untuk menata ulang cara umat memahami warisan intelektualnya secara lebih inklusif. []

Tags: JejakKritisMenggugatPembacaanperempuansayyidah sukainahsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Next Post

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Nuzulul Quran
Personal

Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

7 Maret 2026
Non-Muslim
Pernak-pernik

Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

7 Maret 2026
Next Post
Sejarah Perempuan

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0