Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Benarkah Beauty Standard bagi Perempuan?

Pergeseran makna inner beauty yang ada saat ini, justru menjadi tirani yang memenjarakan perempuan. Sebab perempuan tidak lagi bisa menjadi dirinya sendiri secara utuh

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
7 November 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Male Entitlement

Male Entitlement

3
SHARES
167
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beauty standard menjadi hal yang tidak pernah selesai untuk dibahas. Salah satu produk patriarki sekaligus kapitalisme ini sering kali merugikan banyak kalangan, dan kebanyakan korbannya adalah perempuan. Tak jarang kemudian kita temui banyak perempuan yang tidak pernah selesai dengan dirinya sendiri, hanya sebab dia tidak percaya diri dengan bentuk fisiknya yang tidak sesuai dengan standard patriarki.

Beberapa waktu lalu, saya mengikuti salah satu webinar yang membahas tentang membongkar paradigma yang salah tentang beauty standard, dalam forum tersebut ada dua hal yang menarik menjadi diskursus mengenai kecantikan yang sering disalah artikan, yakni terkait ‘beauty filter’ dan ‘inner beauty’.

Beauty Filter yang Menjamur di Berbagai Media Sosial

“Apakah filter yang ada di sosial media saat ini membuat perempuan lebih percaya diri atau justru mendukung beauty standard yang ada?”Mungkin begitu kira-kira pertanyaan dari salah satu peserta di forum online yang saya ikuti.

Jika kita cari di internet, problem beauty filter sebenarnya sudah lama diperbincangkan. Bahkan sempat muncul campaign untuk mengurangi penggunaan filter yang dilakukan oleh model dari luar negeri, Sasha Pallari, dengan memposting foto tanpa filter, dan diviralkan melalui tagar #filterdrop yang diikuti oleh banyak perempuan lainnya pada waktu itu.

Kembali pada pertanyaan tadi, pada dasarnya jika kita perhatikan filter yang ada saat ini seperti halnya mata pisau yang sangat tajam, yang kegunaannya bergantung pada bagaimana kita memakainya. Jika kita menggunakan dengan hati-hati tidak berlebihan, mungkin dampak yang kita rasakan adalah menambah rasa percaya diri saat akan memposting foto di sosial media.

Namun, disadari atau tidak filter yang semakin beragam hingga hari ini, justru membuat kita semakin ketergantungan bahkan lebih jauh lagi kita justru kehilangan rasa percaya diri, dan tidak berani untuk memposting foto kita jika tidak menggunakan filter. Alih-alih menambah rasa percaya diri, hadirnya ragam jenis filter justru membuat kita semakin tidak menerima bentuk wajah yang kita miliki.

Dampak jangka panjang dari kondisi ini tentunya akan berpengaruh pada kondisi mental. Bahkan sampai muncul tren selfie dysmorphia, yakni kondisi seseorang yang ingin mengubah wajahnya mirip dengan filter Instagram. Dari sini saja sudah sangat terlihat pengaruh beauty filter yang ada, justru membuat perempuan semakin memiliki obsesi perihal kecantikan yang tidak lagi manusiawi, sebab sampai membuat mereka ingin mengubah bentuk wajahnya sedemikian rupa, agar terlihat sama dengan filter Instagram yang ada.

Jika statemen “Nggak usah pakai skincare dan make-up, cukup pakai filter aja” terus dilanggengkan, dampaknya ternyata sangat buruk bagi perempuan. Sebab Beauty Filter yang ada kebanyakan memperlihatkan bagaimana perempuan dengan hidung mancung, pipi tirus, bulu mata lentik dan dagu yang lancip  yang menjadi idaman semua orang. Filter yang ada saat ini juga menghapuskan keberagaman kecantikan dan warna kulit yang ada di dunia, sebab warna kulit wajah yang ada hanya putih glowing layaknya para artis pemain drama.

Lantas apakah kita tidak boleh memakai beauty filter yang ada? Tentu saja tidak, kita masih bisa menggunakan itu semua. Namun, pada batasan kita sadar penuh sebagai perempuan yang memiliki nilai meski tanpa filter sekalipun. Dengan tetap ingat bahwa sebagai perempuan kita adalah perempuan seutuhnya, tanpa label apapun yang melekat pada diri kita, kita adalah perempuan seutuhnya.

Konsep Inner Beauty yang Justru Menjadi Tirani Bagi Perempuan itu Sendiri

Selanjutnya masih seputar beauty standard, mungkin sudah ramai pula dibicarakan di masyarakat bahwa ‘perempuan tak perlu cantik fisik, cukup cantik hatinya’ atau lebih dikenal dengan istilah inner beauty. Konsep ini sebenarnya menjadi suatu paradoks tersendiri bagi perempuan.

Di satu sisi cantik dari dalam bagi perempuan diidentikkan dengan perempuan salehah yang selalu menjaga aurat, pandangan dan perilakunya. Di sisi lain, perempuan yang tidak melakukan itu semua dianggap sebagai perempuan tidak baik, meski memiliki hati yang tulus sekalipun.

Lebih jauh lagi, pemahaman masyarakat tentang inner beauty yang telah dibangun hingga ke ranah rumah tangga adalah perempuan yang penurut pada suami, tetap diam meski sang suami melakukan tindakan KDRT sekalipun, adalah bentuk dari perempuan yang memiliki inner beauty yang sesuai dengan beauty standar masyarakat pada umumnya. Pergeseran makna inner beauty yang ada saat ini, justru menjadi tirani yang memenjarakan perempuan. Sebab perempuan tidak lagi bisa menjadi dirinya sendiri secara utuh.

Konsep beauty atau cantik yang terus mengalami penyempitan makna hingga hari ini adalah bentuk dari semakin kuatnya sistem patriarki yang ada di masyarakat. Bagaimana kemudian perempuan cantik secara fisik dan juga hatinya sudah distandarisasi oleh masyarakat itu sendiri. Sehingga, tugas kita hari ini adalah #BreakTheBias perihal kecantikan yang membelenggu perempuan. Karena kita adalah seutuhnya perempuan meski tanpa label cantik yang disematkan di belakang kata perempuan. []

Tags: Beauty FilterBeauty StandardBreak The BiasInner Beautymedia sosialperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dibalik Oligarki dan Krisis Iklim Global Saat Ini

Next Post

RUU TPKS: Harapan untuk Lindungi Perempuan dan Disabilitas dari Kekerasan Seksual

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Next Post
RUU TPKS

RUU TPKS: Harapan untuk Lindungi Perempuan dan Disabilitas dari Kekerasan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0