Mubadalah.id – Dalam Islam, sesungguhnya tidak ada waktu khusus untuk melakukan aktivitas seksual antara pasangan suami istri.
Bahkan tidak harus pada malam Jumat, yang terpenting tidak pada waktu-waktu yang diharamkan, yaitu saat sedang ihram haji dan umrah, saat sedang berpuasa, atau saat istri sedang menstruasi.
Dalam Hadis riwayat Imam Muslim, aktivitas seksual suami dan istri disebut sebagai “sedekah” atau sesuatu yang bisa mendatangkan pahala dan kebaikan. (Shahih Muslim, no. 2376).
Sesuatu yang mendatangkan pahala disebut ibadah. Bukan ibadah dalam arti ritual antara hamba dan Tuhan. Tetapi praktik ibadah antara hamba dengan hamba (muamalah) yang juga mendatangkan pahala.
Dari Abu Dzarr al-Ghiffari r.a. berkata: Bahwa ada beberapa Sahabat Nabi Saw. yang datang mengeluh, “Ya Rasul, orang-orang kaya ini mengambil semua pahala (tidak seperti kami orang-orang miskin). Mereka shalat sebagaimana kami shalat, berpuasa juga sama. Tetapi mereka bersedekah dari sebagian harta mereka (sementara kami tidak bisa bersedekah).”
Nabi Saw. menjawab, “Tidakkah Allah telah menetapkan sesuatu yang bisa berpahala sedekah untuk kalian semua, setiap baca tasbih sedekah, baca takbir sedekah.”
“Kemudian, baca tahmid sedekah, baca tahlil sedekah, menunjukkan kebaikan sedekah, melarang (menghilangkan) keburukan juga sedekah. Bahkan, aktivitas seks (bersama istri kalian) adalah juga berpahala sedekah.”
Para sahabat bertanya, “Ya Rasul, bagaimana bisa salah satu di antara kami memenuhi syahwat seksnya memperoleh pahala?”
Nabi Saw. menjawab, “Bukankah jika seseorang melakukan secara haram akan memperoleh dosa? Nah, jika melakukan secara halal (dan baik), tentu juga akan memperoleh pahala.” (Shahih Muslim, no. 2376).
Dari Jabir bin Abdillah berkata, Rasulullah Saw. bersabda: “Setiap kebaikan adalah sedekah. Dan di antara kebaikan itu adalah menunjukkan wajah ceria saat bertemu saudaramu, dan memberikan air dari bejanamu ke bejananya.” (Musnad Ahmad, no. 14396). []