• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Berbagai Dimensi Relasi Mubadalah

Prinsip relasi mubadalah berlaku antara suami-istri, orangtua anak, individu - keluarga, majikan buruh, pemerintah-rakyat, dan seluruh individu warga negara.

Redaksi Redaksi
18/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Mubadalah

Mubadalah

757
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Prinsip mubadalah ini bersifat universal. Berlaku untuk semua orang dan dalam semua level relasi, mulai dari relasi persahabatan individual, keluarga kecil dan besar, komunitas dan masyarakat yang lebih luas.

Prinsip mubadalah memandang pihak-pihak yang berelasi sebagai manusia terhormat, bermartabat, dan setara, serta harus adil dan maslahat.

Prinsip relasi mubadalah berlaku antara suami-istri, orangtua anak, individu – keluarga, majikan buruh, pemerintah-rakyat, dan seluruh individu warga negara. Dalam skala keluarga dan komunitas kecil, seseorang yang menginginkan kenyamanan, juga harus memberikan kenyamanan kepada orang lain.

Dalam skala lebih luas, setiap orang pasti menginginkan hak-haknya dipenuhi negara dan tidak dilanggar atau diganggu oleh warga lain. Ia juga berkewajiban untuk tidak mengganggu warga negara lain yang ingin menggunakan hak-haknya.

Implementasi dari prinsip mubadalah ini harus selalu melihat yang paling fundamental, bukan pada hal-hal yang bersifat parsial. Misalnya dalam bertetangga: Jika Anda senang dengan minuman kopi, bukan berarti Anda menawarkan dan memberi kopi kepada setiap orang, atau harus memastikan dan memberi kesempatan agar semua orang bisa meminum kopi, dengan alasan senangkanlah orang lain dengan sesuatu yang membuatmu senang. Bukan. Pilihan minuman ini masalah parsial.

Baca Juga:

Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

Fundamental

Yang fundamental adalah, jika Anda ingin memperoleh akses dan kesempatan untuk menikmati pilihan Anda, maka Anda juga harus memberi kesempatan kepada orang lain agar memperoleh pilihannya.

Setidaknya, Anda tidak melakukan hal-hal yang menghambatnya. Lebih fundamental lagi soal hak-hak dasar setiap orang yang tidak boleh diganggu dan dihambat.

Jika Anda senang memiliki tetangga yang baik dan suka menolong, maka mulailah dengan diri Anda untuk menjadi baik dan suka menolong bagi tetangga Anda. Kenali, sapa, dan bantu mereka ketika memerlukan pertolongan. Ini mubadalah-aktif.

Minimal, karena kesibukan individu yang berjibun, Anda tidak melakukan hal-hal yang melukai mereka, sebagaimana Anda juga tidak ingin mereka melukai Anda. Yang minimal ini adalah mubadalah-pasif.

Jika Anda senang apabila agama yang Anda imani dihormati dan tidak dilecehkan orang lain. Maka jangan sekali-kali menghina agama orang lain. Jika kita menginginkan agar dihormati dan dilindungi ketika menjadi minoritas. Maka ketika kita menjadi bagian dari mayoritas, jadilah orang yang selalu menghormati dan melindungi minoritas.

Sesama elemen bangsa, kita tidak menjadikan perbedaan primordial, seperti ras, suku, golongan, dan agama, sebagai alat memfitnah dan memecah belah.

Sebaliknya, bahu-membahu membudayakan nilai-nilai kebaikan dan membangun kehidupan yang lebih baik, yang dapat dinikmati sebanyak mungkin masyarakat. []

Tags: BerbagaiDimensiMubadalahRelasi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID