Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Berikan Ruang Anak Muda Dalam Membangun Kotanya

Dominasi usia muda saat ini harusnya bisa kita manfaatkan untuk mengajak anak muda dalam pembangunan kota di daerahnya masing-masing

Efrial Ruliandi Silalahi by Efrial Ruliandi Silalahi
29 Maret 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Ruang Anak Muda

Ruang Anak Muda

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Demografis Indonesia didominasi oleh kelompok usia yang tergolong muda. 60% dari total populasi Indonesia datang dari kelompok millennial, Gen Y, dan Gen Z. Di ibu kota pun data tersebut linier. Dengan total lebih dari 10 juta warga yang tinggal maupun beraktivitas harian di Jakarta misalnya. 35 persennya datang dari kelompok usia 20-40 tahun.

Dominasi usia muda saat ini harusnya bisa kita manfaatkan untuk mengajak anak muda dalam pembangunan kota di daerahnya masing-masing. Maka suatu keharusan kita memberikan ruang anak muda dalam membangun kotanya.  Menurut Prof. Slamet Iman Santoso keadaan masyarakat di masa mendatang adalah refleksi atas apa yang masyarakat lakukan dan pelajari di waktu mudanya.

Partisipasi Anak Muda Membangun Kotanya

Lalu, bagaimana kemudian agar sebuah kota/kabupaten bisa membentuk komunitas anak muda yang partisipatif? Setidaknya, ada beberapa agenda penting untuk membangun dan menumbuhkan kesadaran tersebut. Di antaranya pertama, perlu adanya ruang publik. Taman, museum, perpustakaan, lapangan olahraga, dan ruang kolektif untuk memfasilitasi aktivitas sosial baik fisik maupun kreativitas.

Kedua, dengan menciptakan narasi/tema berjiwa muda. Narasi akan keterbukaan pemerintah terhadap peran anak muda pada suatu kota, seperti yang dilakukan Bandung, Jawa Barat. Ketiga, perlunya inisiatif kolektif, dengan komunitas informal yang didesain untuk stimulasi ide kreatif dan mendorong partisipasi dalam konsep Smart City (Kota Pintar).

Menurut laporan yang berjudul “The Role of Jakarta Youth in Jakarta Development” oleh Muhammad Faisal, perencanaan sebuah kota penting untuk melibatkan anak muda dengan konsep yang kolaboratif. Salah satu cara untuk mendorong anak muda tertarik untuk ikut ambil peran adalah dengan menyediakan fasilitas seperti ruang publik, narasi kota yang suportif pada anak muda, hingga inisiatif-inisiatif kolektif bagi anak muda.

Peran dan partisipasi aktif anak muda, pemerintah serta pemangku kepentingan bisa memulainya dengan mempertimbangkan beragam aspek kehidupan yang mereka butuhkan. Tidak hanya terkait dengan pekerjaan, namun juga kehidupan yang layak, dan kesempatan untuk berkreasi. Ketika peran anak muda meningkat lewat partisipasi dan kolaborasi, maka bonus demografi muda Indonesia saat ini akan menjadi kunci sukses transformasi kota/kabupaten di Indonesia ke arah yang lebih baik.

Perlunya Membangun Ruang Kolektif

Bila ada pertanyaan, di mana ruang kolektif anak muda di kotamu? Tentu akan merujuk pada suatu tempat, atau mungkin saja belum ada. Memang agak sulit untuk menunjuk satu tempat spesifik yang langsung ada top of mind (dalam pikiran) kita untuk ini. Oleh karena itu, perlu ada dialog pemangku kepentingan yang sudah berlangsung. Ada inisiatif yang datang untuk menghadirkan ruang kolektif anak muda atau ruang hybrid di level RT/RW bagi anak muda berkegiatan. Potensi ruang hybrid buat anak muda dapat berkreasi dan saling terhubung antar kota satu dengan yang lain.

Inisiatif untuk membangun dan mengembangkan ruang kolektif ini tentunya harus berangkat dari kesadaran anak muda terlebih dahulu. Yakni dengan kebutuhan untuk melakukan segala macam bentuk kreativitasnya. Kemudian melakukan dialog dengan pemangku kepentingan yang fokus utamanya untuk membahas smart people (masyarakat cerdas).

Ruang hybrid merupakan penggabungan antara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) yang akan berfokus pada pengembangan Information and Communication Technology (teknologi sistem informasi) , kewirausahaan, hingga penciptaan lapangan kerja. Tentunya tidak lupa menempatkannya sebagai tempat pelaksanaan kegiatan kebudayaan, pertunjukan, dan aktivitas kreatif lainnya. Harapannya ruang ini bisa menjadi wadah hadirnya forum anak muda yang bisa terlibat langsung dalam pengembangan kota di tempat kita tinggal secara umum.

Lalu untuk memilih lokasinya nanti bagaimana? Bisa saja menggunakan ruang publik seperti museum, taman, atau posyandu, taman bermain hingga balai warga. Sedangkan untuk kegiatan daringnya bisa memulainya dengan memanfaatkan berbagai platform yang ada seperti zoom meeting, google meet atau bila mampu membuat program yang berbasis demikian justru luar biasa, menjadi sebuah kebanggaan bagi kita semua.

Ruang Kolektif Anak Muda

Kenapa ide ini harus muncul? Faktanya saat ini, bahwa ruang kolektif anak muda untuk terlibat langsung dalam kegiatan dan rencana pengembangan kota masih sangat terbatas. Sehingga dengan kita mampu merealisasikannya dan ide ini bisa kita sebarkan dan hadir di setiap kotamu. Tentunya bisa menjembatani semua kreativitas anak muda. Bila ingin berhasil dan berjalan secara berkelanjutan, tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk saling berkolaborasi. Entah itu dari dinas terkait, kampus, organisasi/komunitas hingga anak muda itu sendiri.

Imajinasi saya saat menulis artikel ini, setidaknya ada beberapa aspek penting yang ingin ditonjolkan dari keterlibatan anak muda untuk membangun ruang-ruang kolektif di kotanya untuk menumbuhkan beragam kreatifitas. Di bidang seni dan pertunjukan misalnya dengan melakukan inovasi budaya. Lalu di bidang komunitasnya yakni dengan keterlibatan, keberlanjutan, dan mempromosikan komunitas yang sudah ada.

Di bidang desain dan digital yakni dengan inovasi desain dan digitalisasi. Di bidang kuliner yakni dengan melakukan food sustainability (ketahanan pangan) dan inovasi kuliner. Melakukan pengembangan dan pelestarian properti, misalnya bangunan tua (jaman dulu) agar bisa dimanfaatkan sebagai ikon kota.

Selain itu, perlunya keputusan yang bertanggung jawab terhadap properti dan lanskap arsitektur yang sudah ada. Serta tidak kalah pentingnya yakni di bidang perbaikan perencanaan kota dan lingkungan, yakni dengan melakukan intervensi skala kecil hingga besar untuk membuat ruang-ruang kolektif anak muda ini lebih bisa bertahan kedepannya. []

 

Tags: Anak MudaGen ZPembangunanRuangRuang Kolektif
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pendirian Imam Malik Menghargai Tradisi Lokal

Next Post

Membangun Kasih Sayang Dalam Relasi Laki-laki dan Perempuan Ala Islam

Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Related Posts

Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Alam di pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

2 Februari 2026
Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Next Post
Kasih Sayang Islam

Membangun Kasih Sayang Dalam Relasi Laki-laki dan Perempuan Ala Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0