Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Berpindah Agama, dan Ragam Kepentingan Para Pemeluknya

Agama tidak saja hadir dalam berbagai bentuk wajah yang sarat kebajikan. Ia juga telah berkembang menjadi entitas yang mampu mengakumulasi berbagai kepentingan para pemeluknya

Ahsan Jamet Hamidi Ahsan Jamet Hamidi
12 Juni 2023
in Personal, Rekomendasi
0
Berpindah Agama

Berpindah Agama

839
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dua sahabat perempuan saya memutuskan untuk berpindah agama. Keputusan itu tidak mengagetkan, mengingat keduannya memiliki alasan untuk itu. Saya tidak berani bertanya lebih detil tentang alasan kepindahannya. Cukup mendengar kisahnya dengan takzim, sambil sesekali bertanya untuk mengonfirmasi agar bisa memperoleh penjelasan secara utuh.

Bagi saya, urusan agama adalah wilayah private. Keputusan seseorang untuk memilih agama tertentu juga sangat subyektif.  Untuk itu, tidak pas rasanya untuk bertanya-tanya tentang alasan dibalik pilihan agama seseorang. Cukup dengan menghormati dan memakluminya saja.

Sepakat dengan pandangan Cak Nur, bahwa kebebasan memilih dan menentukan sendiri keyakinan pribadi, adalah hak yang paling asasi pada manusia. Agama dan keyakinan tidak boleh kita paksakan. Sebab pemaksaan itu akan menghilangkan nilai keyakinan itu sendiri (Madjid 1992: 564)

Dari cerita keduanya, saya berkesimpulan bahwa salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan kedua teman tersebut adalah karena pengalaman pahit yang mereka alami. Keduanya juga merasakan kekecewaan terhadap perilaku laki-laki di lingkungan hidupnya.

Lalu apa hubungannya dengan kepindahan keyakinan agama bagi keduanya? Mungkin saya salah menyimpulkan, tapi cerita ringkas berikut mungkin bisa menemukan korelasinya.

Pengalaman Perempuan

Perempuan pertama, adalah seorang ibu rumah tangga dengan 3 orang anak. Ia kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga dari suaminya. Akhirnya, perceraian menjadi pilihan terbaik untuk mengakhiri pertengakaran yang tak kunjung selesai.

Pasca bercerai, resiko ikutan yang sang istri hadapi sungguh berat. Ia dan kedua anaknya harus keluar dari rumah, memulai kehidupan baru tanpa pasangan. Dalam puncak kesulitan hidupnya, ada seorang duda yang tulus ingin menikahinnya. Mereka berbeda agama, namun sepakat menikah dengan keyakinan agama masing-masing.

Masalah baru muncul, ketika instansi negara tempat suami bekerja mensyaratkan adanya kesamaan agama yang dianut suami-istri para pegawainya. Atas kesepakatan bersama, sang istri memutuskan untuk mengganti status agama di dalam KTPnya. Meski begitu, sang suami tetap mendukung istri untuk melakukan semua ritual keagamaan yang ia anut dengan bebas.

Sang istri pernah bertanya perihal keputusan itu. Saya hanya bisa bertanya balik; ”Dalam beragama, Tuhan mempertimbangkan status keagamaan yang tercantum di dalam KTP atau tidak ya?” Saya sadar, tidak punya pengetahuan cukup untuk bisa memberikan pendapat keagamaan lebih jauh.

Kisah teman perempuan kedua hampir sama. Sejak belia, ia menjadi saksi atas tindak kekerasan bapak terhadap ibunya. Sangat memilukan. Relasi bapak-ibu-anak di rumahnya sangat buruk. Pertengkaran menjadi asupan sehari-hari.

Tidak sampai di situ, figur sang ayah yang selama ini ia anggap sebagai ”imam” keluarga, ternyata mengecewakan. Ayah yang ia banggakan itu memiliki dua istri simpanan sekaligus. Dia juga mengabaikan tanggung jawab ekonomi keluarga. Semua kebutuhan rumah tangga beralih menjadi tanggung jawab putri pertamanya.

Kepiluan hidup yang keduanya rasakan telah menyisakan trauma mendalam. Sosok sang ”imam” yang selama ini ia figurkan sebagai panutan, ternyata jauh panggang dari api. Di balik atribut keagamaan yang ia kenakan, di balik seruan tentang keluhuran budi pekerti yang kerap sang ayah suarakan, di balik segala aturan ketat atas nama perintah agama, yang kerap ayahnya tekankan kepada yang lain, ternyata dia sendiri tidak mampu menjadi tauladan. Bahkan untuk hal-hal kecil dalam keseharian. Perilakunya jauh dari kemuliaan nilai agama.

Misi dan Praktik Agama

Salah satu misi agama yang saya yakini adalah sebagai jalan mewujudkan kehidupan yang lebih maslahat, menuju keselamatan dunia dan akhirat. Itu adalah tataran nilai paling ideal. Dalam praktiknya, perilaku keagamaan itu telah mengalami perluasan. Dalam setiap aktivitas keagamaan yang para penganutnya lakukan ternyata memiliki implikasi sosial, ekonomi dan politik.

Secara sosial, seorang ahli ilmu agama yang mampu mempertahankan perilaku baik hingga bisa menjadi tauladan, akan lebih berpeluang mendapatkan penghormatan, pujian, dengan segala keistimewaan perlakuan dari orang lain.

Meski sama-sama ahli, dan berperilaku baik, seorang ahli ilmu metreologi dan geofisika, belum tentu akan mendapatkan perlakuan yang sama bobotnya dari lingkungan sekitarnya. Hal itu terjadi secara alamiah.

Secara ekonomi, dalam beberapa aktivitas keagamaan, juga mampu menimbulkan adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar. Misalnya dari kegiatan penerimaan dan pengelolaan dana filantropi. Mulai dari dana hibah, zakat, sedekah hingga dana sepersepuluhan.

Dari  aktivitas keagamaan seperti itu, tentu telah berimplikasi baik secara ekonomi kepada para pihak yang ada di lingkungan itu. Realitas ini bukan berarti mengabaikan adanya prinsip keikhlasan sebagai salah satu pilar penting agama.

Perkara Agama di Indonesia

Di Indonesia, perkara agama juga harus harus diurus oleh sebuah Kantor Kementerian Agama yang mengelola anggaran sebesar 69 triliun (anggaran 2023). Angka yang cukup besar untuk mengurus administrasi dan layanan keagamaan bagi warga Negara.

Bagi para pegawainya, mengurus urusan agama, juga akan berimplikasi pada kenaikan karir, jabatan, tunjangan, dan segala macam insentif serta fasilitas negara yang akan ia peroleh. Sekali lagi, ini bukan berarti mengabaikan adanya prinsip keikhlasan dalam menjalanan perintah agama lho ya.

Secara politik, penggunaan atribut keagamaan pada masa kampanye juga kerap terjadi. Simbol-simbol agama itu dipersepsi penting untuk kita kenakan, dan kita demonstrasikan secara terbuka. Para calon politisi kerap menggunakan atribut keagamaan demi memperoleh simpati dan dukungan dari para pemilih.

Mereka harus bisa meyakinkan publik bahwa dirinnya adalah sosok agamis yang layak terpilih. Ini salah satu bentuk perluasan dari praktik keagamaan oleh para politisi.

Agama tidak saja hadir dalam berbagai bentuk wajah yang sarat kebajikan. Ia juga telah berkembang menjadi entitas yang mampu mengakumulasi berbagai kepentingan para pemeluknya.

Ragam Agama

Sejak negara ini berdiri, warga negaranya sudah menganut agama yang beragam. Agama-agama yang dipeluk oleh penduduknya ialah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu. Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain misalnya: Yahudi, Zarazustrian, Shinto, Thaoism terlarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh, seperti yang amanat Konstitusi (pasal 29 ayat 2).

Beragam agama yang ada di Indonesia umumnya disertai dengan Kitab Suci sebagai panduan hidup beragama. Kitab itu telah menjadi dasar dari setiap tindakan para pemeluknya. Ajaran agama akan berujung pada masalah etika, dan etika akan selalu berimbas pada semua bagian kehidupan seseorang. Kehadiran agama di bumi, akan kita yakini sepenuh hati sebagai petunjuk yang bermuara pada kebaikan dan kebajikan hidup.

Meski demikian, lumrah jika performa suatu agama, akan orang lain nilai di luar penganutnya. Penilaian tersebut tidak semata-mata hanya berdasarkan pada kualitas inti ajaran dan kesempurnaan kitab-kitabnya. Mereka juga akan mempertimbangkan kualitas penilaiannya berdasarkan pada perilaku keseharian para penganut agama tersebut.

Oleh karena itu, penilaian baik-buruk seseorang terhadap suatu agama, tidak bisa kita anggap sebagai sebuah pengingkaran pada sebuah agama. Meski agama kita akui sebagai wahyu yang langsung datang dari Tuhan. []

Tags: agamakeberagamanKerukunanmanusiaPindah Agama
Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Terkait Posts

Forum Perdamaian Roma
Publik

Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
Ki Ageng Suryomentaram
Buku

Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

23 Oktober 2025
Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID