Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bestie, Jangan Terburu-buru untuk Segera Menikah

Mempersiapkan untuk menikah dengan segala tanggung jawabnya, itu lebih baik dibandingkan dengan terburu-buru menikah

Wilis Werdiningsih by Wilis Werdiningsih
11 Maret 2023
in Keluarga
A A
0
Terburu-buru Segera Menikah

Terburu-buru Segera Menikah

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai umat muslim meyakini bahwa pernikahan merupakan suatu terminal kehidupan adalah hal yang benar. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah, “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kemaluan.

Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari dan Muslim) Namun pertanyaannya kapan waktu yang tepat untuk menikah? Dan apa yang perlu dipersiapkan ketika seseorang memutuskan untuk menikah?

Pernikahan adalah suatu proses yang panjang. Anggap saja ketika usia seseorang perempuan saat menikah 23, dan ia hidup sampai dengan usia 70 tahun, maka proses pernikahan yang ia jalani berlangsung selama 57 tahun. Begitupun dengan pihak laki-laki. Analogi ini menyiratkan suatu kenyataan bahwa sejatinya masa penantian untuk menikah jauh lebih pendek jika dibandingkan dengan perjalanan pernikahan itu sendiri. Jadi mengapa harus terburu-buru segera menikah?

Proses panjang dalam pernikahan mensyaratkan kesiapan dari kedua belah pihak. Dan kehidupan setelah seseorang menikah, sudah pasti berbeda dengan kehidupan yang ia jalani sebelumnya. Jika sebelumnya keluarga (ayah, ibu, adik atau kakak) menjadi teman setia dalam keseharian. Di mana seluruh aktivitas bermuara di seputar interaksi antar anggota keluarga tersebut, maka tidak jika seseorang telah menikah. Ia harus berinteraksi dengan keluarga dari pihak suami/istri.

Membuat Kesepakatan Bersama

Pasangan suami-istri juga harus berpikir dan membuat kesepakatan bersama. Di mana ia dan suami/istri akan tinggal setelah menikah, apakah di rumah suami ataukah di rumah istri. Ketika keputusan tinggal menetapkan di rumah salah satunya, misalkan di rumah suami, maka si suami harus memikirkan kenyamanan baik lahir maupun batin dari istri.

Hal ini lantaran sangat mungkin pola kebiasaan di rumah suami, berbeda dengan keseharian si istri. Namun jika keputusan untuk mengontrak maupun membeli rumah adalah yang terbaik, maka tentu keduanya perlu kesiapan secara finansial.

Selain tempat tinggal, hal lain lagi yang harus kita persiapkan adalah pada saat dikaruniai buah hati. Tentu segala macam bentuk persiapan perlu kita lakukan. Mulai dari baju bayi dan segala perlengkapan bayi lainnya yang memerlukan persiapan secara finansial pula. Kondisi ini akan berlangsung secara terus-menerus. Maka pertanyaannya adalah, sudah siapkah pasangan suami dan istri secara ekonomi sebelum memutuskan untuk menikah?

Menikah dengan kesiapan secara ekonomi seperti dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Keduanya berjalan beriringan, seiring dengan kebutuhan dan beralihnya tanggung jawab seseorang dengan adanya pernikahan itu sendiri. Jika sebelumnya tanggung jawab murni ada pada kedua orang tua, maka setelah menikah tanggung jawab beralih kepada kedua belah pihak (suami-istri).

Oleh sebab itu mempersiapkan secara ekonomi adalah jauh lebih baik, dibandingkan dengan terburu-buru memutuskan untuk menikah. Lalu pertanyaannnya adalah ekonomi yang seperti apa yang kita katakan layak atau sudah siap untuk menikah?

Maka jawabannya bisa saja beragam seiring dengan beragamnya persepsi tingkat kecukupan ekonomi seseorang. Namun poin inti dari kesiapan secara ekonomi adalah pada poin kesiapan suami maupun istri untuk menanggung segala kebutuhan berdua. Di mana tanggung jawab utama kebutuhan keduanya dan anak-anaknya ada pada suami ataupun istri itu sendiri. Termasuk kesiapan terkait tempat tinggal yang dapat memberikan kenyamanan kehidupan keduanya.

Menikah adalah Ibadah

Jika tetap tinggal bersama orang tua adalah pilihan yang terbaik, maka tidak ada salahnya asalkan keduanya menerimanya dengan rasa ikhlas. Sehingga keikhlasan itu menumbuhkan kebahagiaan yang hakiki. Namun jika pilihan untuk memiliki tempat tinggal sendiri merupakan pilihan yang jauh lebih baik, maka kesiapan untuk memiliki rumah wajib untuk dipikirkan.

Menikah adalah ibadah. Maka sudah semestinya ibadah dalam pernikahan ini kita laksanakan dengan penuh keikhlasan dan kebahagiaan. Menikah merupakan samudera kehidupan dengan beragam kisah dalam perjalanannya. Kedewasaan dari pasangan untuk siap secara lahir dan batin menghadapi lika-liku kehidupan dalam pernikahan sangat kita butuhkan. Sehingga mempersiapkan untuk menikah dengan segala tanggung jawabnya, itu lebih baik dibandingkan dengan terburu-buru menikah.

Sebagaimana penjelasan  Prof. Quraish Shihab, bahwa menikah muda dengan alasan takut berbuat maksiat dan berzina, ia istilahkan seperti mengobat penyakit dengan penyakit. Idealnya menyembuhkan penyakit adalah dengan obat yang bisa menyembuhkan penyakit itu. Sebab menikah muda dengan alasan takut berzina bisa mengakibatkan penyakit yang bisa lebih parah dari perzinaan itu sendiri.

Di antaranya adalah rawannya perceraian yang akan mempengaruhi masa depan pasangan dan juga masa depan keturunannya. (Faizin, 2021).  Sehingga jika ada ketakutan pasangan muda untuk berbuat zina jika tidak segera menikah, maka dapat kita pilih solusi yang lebih ringan dampak buruknya. Salah satunya adalah dengan memberikan pendidikan, sembari mempersiapkan bekal yang cukup untuk menikah. []

 

Tags: Fikih PerkawinanistriJodohmenikahperceraianpernikahanrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Memegang Kunci untuk Membangun Dunia yang Bebas dari Kelaparan dan Kemiskinan

Next Post

Dalil Kesetaraan Manusia

Wilis Werdiningsih

Wilis Werdiningsih

Wilis Werdiningsih Ibu rumah tangga, ibu dari dua orang putra. Saat ini juga aktif sebagai dosen di IAIN Ponorogo. Minat pada kajian pendidikan dan isu kesetaraan gender.

Related Posts

Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Married Is Scary
Personal

Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

25 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Next Post
manusia setara

Dalil Kesetaraan Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0