Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bias Gender dalam Dunia Politik

Stigma bahwa perempuan itu lemah, menandakan betapa takutnya laki-laki jika perempuan ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang mereka kuasai

Ayu Bejoo by Ayu Bejoo
20 Juni 2024
in Publik
A A
0
Bias Gender

Bias Gender

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai integritas. Integritas seseorang dalam mengabdi pada negara tidak hanya terpaku pada generalisasi bias gender, integritas di mata negara sepadan dan setara. Antara laki-laki dan perempuan.

Kesetaraan dalam integritas juga berlaku pada kredibilitas kinerja seseorang dalam mengabdi pada negara melalui dunia politik.  Politik di Indonesia sangat kental dengan kekuasaan, power, dan superioritas kaum adam. Bagi perempuan, terkadang yang kelihatan hanya sapaan Ibu, sebagai pendamping suami yang menjadi politikus.

Namun belakangan, kita dapat melihat. Bias gender yang marak tertanam dalam pikiran masyarakat dan kehidupan sosial negara Indonesia. Kian hari, kian terpatahkan dengan meningkatnya kepemimpinan perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk dalam dunia politik.

Bias Gender dalam Kehidupan

Bias gender antara perlakuan terhadap laki-laki dan perempuan sangatlah terasa dalam kehidupan. Sejak kita masih kecil, lingkungan sosial telah mengajarkan tentang betapa anak laki-laki harus bersikap maskulin dan mencintai sepak bola. Sementara anak perempuan harus bersikap feminin dan bermain boneka atau masak-masakan.

Bias gender sudah melekat dalam kehidupan meski kita tidak pernah menyadarinya. Adanya tuntutan seorang Ibu sebagai pelaku pekerja domestik yang melakukan berbagai pekerjaan rumah dalam satu waktu sudah menjadi hal biasa. Ibu memenuhi semua kebutuhan formal suami dan mengasuh anak. Semua tuntutan tersebut  harus terlaksana dalam satu waktu.

Berbeda dengan suami. Tuntutan menjadi suami yang paling nyata ialah menjadi kepala keluarga dan mencari nafkah untuk keluarga. Meski kegiatan bekerja selesai di siang hari. Ketika pulang ke rumah, suami tidak memiliki tuntutan untuk melakukan apa pun. Seperti menjaga anak dan membersihkan rumah.

Sementara perempuan. Ketika ia memilih untuk membantu suami mencari nafkah atau dengan kata lain menjadi perempuan karier. Sehabis pulang dari bekerja, tuntutan-tuntutan tersebut masih menjadi wajib baginya. Apabila anak tidak terawat dan sekolah anak tidak beres. Maka perempuanlah yang terkena imbas negatif dari masalah tersebut.

Bias Gender dalam Dunia Politik

Begitu juga dalam dunia politik. Meski saat ini perempuan tidak lagi dituntut untuk hanya sekadar menjadi Ibu Rumah Tangga. Bias gender tetap masih di sana. Tidak sedikit orang yang beranggapan bahwa ketika seorang perempuan menjadi pemimpin, berarti ia lalai dalam menjadi seorang istri.

Banyak orang yang mengaitkan, sifat dasar perempuan itu pemarah, emosional, suka bawa perasaan. Mana cocok untuk menjadi seorang pemimpin. Padahal naluriah seorang perempuan lebih membuka rasa empati dan simpati dalam mewujudkan berbagai keadilan yang luput dari perasaan laki-laki.

Stigma bahwa perempuan itu lemah, menandakan betapa takutnya para laki-laki jika perempuan ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang mereka kuasai. Bagaimana jika perempuan lebih mandiri dan berdikari. Apakah laki-laki takut jika identitas mereka dapat melakukan suatu hal terkalahkan. Oleh karena para perempuan mulai aktif dan sadar akan kemampuan diri.

Representasi perempuan dalam dunia politik Indonesia saat ini memang belum memuaskan. Tetapi tentunya memiliki perubahan yang signifikan jika kita lihat dalam kacamata perpolitikan Indonesia dari tahun ke tahun. Dulu, perempuan terpaku pada tugas dan kebijakan sebagai perempuan hanya melayani keluarga. Bahkan mengenyam pendidikan saja tidak boleh.

Perjuangan Perempuan Masuk Dunia Politik

Namun saat ini, perempuan bisa merasakan betapa pengetahuan dapat mengubah sebuah peradaban. Perempuan berjuang untuk mendapatkan kesetaraan yang saat ini masih kita idamkan. Maka bukanlah sebuah kemunduran jika jumlah perempuan yang terjun dalam dunia politik hanya 30 persen dari laki-laki.

Sedikit namun pasti. Perempuan beranjak meninggalkan sistem patriarki yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan terus berupaya untuk meningkatkan partisipasi dalam dunia politik. Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 55 ayat 2 menerapkan sistem yang mengatur bahwa setiap bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan.

Pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen memang terasa kurang memuaskan. Mengingat bagaimana perlakuan suara dalam merendahkan perempuan dalam segala bidang. Sehingga banyak sekali pro kontra meski dalam suara partai.

Patriarki pada Perempuan

Efek dari stigma patriarki pada perempuan juga menjadi salah satu faktor perempuan tidak ikut terjun dalam politik. Karena selalu dianggap berada di bawah laki-laki dan hanya menjadi beban. Stigma ini membuat banyak perempuan merasa minder harus berkompetisi dengan laki-laki untuk mendapatkan kursi jabatan.

Padahal dalam Pancasila, telah jelas bahwa keadilan itu untuk seluruh rakyat Indonesia, tidak terkultur dalam bias gender bahwa laki-laki boleh mendominasi atas perempuan. Dalam Pancasila, seluruh rakyat Indonesia berhak dan memiliki suara atas dirinya sendiri. Semua dianggap satu entitas yang sama dan berhak diperlakukan secara adil, termasuk dalam ruang politik.

Menjadi perempuan yang memiliki kedudukan yang tinggi, tentu saja tidak serta merta selalu dikagumi kanan kiri. Ada banyak orang yang ingin menjatuhkan kredibilitas perempuan dengan berbagai cara. Selalu mengarah dan kembali pada keluarga dan anak.

Ada banyak di luar sana, laki-laki yang merasa terzalimi bila harus dipimpin oleh seorang perempuan. Merasa jati dirinya tertindas hanya karena seorang perempuan menjadi pemimpin. Padahal jika kita mengerahkan segala dukungan positif sebagaimana kita mendukung laki-laki dalam jabatan sebagai pemimpin, niscaya keindahan dalam berdemokrasi lebih terasa nyaman.

Realitas Dunia Politik bagi Perempuan

Dunia politik juga bukanlah dunia yang aman bagi perempuan. Kekerasan pada perempuan dalam ruang politik merupakan fenomena tersembunyi. Yang tidak bisa diungkapkan secara publik, karena ada kekhawatiran akan menurunkan elektabilitas publik dan citra partai.

Menjadi perempuan yang terjun ke dunia politik haruslah memikirkan untuk mendahulukan kepentingan orang lain dan menekan kenyamanan pribadi. Dalam ruang lingkup perusahaan saja, perempuan selalu dipandang sebagai objek yang selalu dimarginalisasi sebagai bahan candaan. Tidak pernah dilihat dari berbagai prestasi.

Begitu pula dalam ruang politik. Laki-laki kita ibaratkan telah memiliki jalan tol yang mulus untuk melenggang dalam panggung kontestasi perpolitikan. Sementara perempuan, terpasang steorotype yang tidak bisa hilang begitu saja.

Masyarakat masih menilai bahwa perempuan tidak seharusnya masuk dunia politik. Seharusnya, perempuan hanya mengurus urusan domestik rumah tangga saja. Steorotype seperti inilah yang menahan banyak perempuan untuk melangkah ke dunia politik. []

Tags: Affirmasi Politikbias genderBudaya Patriarkipatriarkipemimpin perempuanpolitik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Melihat Gerakan Perempuan Dusun Karang Dawa dalam Memenuhi Kebutuhan Pangan Keluarga

Next Post

Pakar dan Aktivis Lingkungan Jaringan Ulama Perempuan: Soal Tambang, KUPI Harus Menaikkan Level Politisnya

Ayu Bejoo

Ayu Bejoo

Pegiat Literasi & Aktivis Gender

Related Posts

Perempuan di Titik Nol
Buku

Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir

7 Januari 2026
Tertawa
Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

5 Januari 2026
ideologi patriarki
Publik

Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan

2 Februari 2026
Budaya Patriarki
Publik

Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

30 Desember 2025
Hari Ibu
Publik

Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

29 Desember 2025
Tubuh Perempuan
Publik

Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

17 Desember 2025
Next Post
KUPI

Pakar dan Aktivis Lingkungan Jaringan Ulama Perempuan: Soal Tambang, KUPI Harus Menaikkan Level Politisnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0