Senin, 9 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Biografi Amina Wadud Muhsin

Mubadalah by Mubadalah
14 November 2022
in Figur
A A
0
Biografi Amina Wadud Muhsin

Biografi Amina Wadud Muhsin

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

seorang pemikir perempuan kontemporer yang mencoba melakukan rekonstruksi metodologis tentang bagaimana menafsirkan Al-Qur’an agar dapat menghasilkan sebuah penafsiran yang sensitif gender dan berkeadilan

Mubadalah.Id– Berikut ini adalah Biografi Amina Wadud Muhsin. Dalam sejarah terkait biografi Amina Wadud Muhsin, ia lahir di Amerika Serikat pada 1952. Ia tercatat sebagai guru besar di Universitas Commonwealth Richmond, Virginia, Amerika Serikat.

Amina Wadud tercatat sebagai seorang pemikir perempuan kontemporer yang mencoba melakukan rekonstruksi metodologis tentang bagaimana menafsirkan Al-Qur’an agar dapat menghasilkan sebuah penafsiran yang sensitif gender dan berkeadilan.

Menurut Charles Kurzman, penelitian Amina Wadud mengenai perempuan dalam Al-Qur’an yang tertuang dalam Qur’an and Women lahir dalam konteks historis yang erat dengan pengalaman dan pergumulan perempuan Afrika-Amerika dalam upaya memperjuangkan keadilan gender.

Selama ini, sistem relasi laki-laki dan perempuan di masyarakat mencerminkan adanya bias gender, sehingga perempuan kurang mendapatkan keadilan secara proporsional. Karyanya itu adalah wujud kegelisahan intelektualnya mengenai ketidakadilan gender di dalam masyarakatnya. Salah satu sebabnya adalah pengaruh ideologi-doktrin penafsiran Al-Qur’an yang sarat dengan bias gender.

Dalam karyanya tersebut, Amina Wadud melakukan dekonstruksi dan rekonstruksi terhadap model penafsiran klasik yang sarat dengan nuansa patriarki. Asumsi dasar yang dijadikan sebagai kerangka pemikiran adalah Al-Qur’an merupakan sumber nilai tertinggi yang secara adil mendudukkan laki-laki dan perempuan setara (equal).

Karena itu perintah dan petunjuk yang termuat dalam Al-Qur’an harus diinterpretasikan dalam konteks historis yang spesifik, dalam situasi sosio-historis-kultural ketika ayat Al-Qur’an turun. Latar budaya (cultural background) yang melingkupi mufasir pun perlu diperhatikan, karena memiliki pengaruh terhadap penafsiran yang dilakukan.

Amina Wadud melontarkan beberapa pokok pemikiran kritis sebagai kritikan terhadap berbagai metode dan penafsiran sebelumnya. Di antara pokok-pokok pemikirannya adalah: pertama, tidak ada penafsiran yang benar-benar obyektif.

Menurutnya, selama ini tidak ada penafsiran yang benar-benar obyektif, karena mufasir sering terjebak dalam prasangkanya sendiri sehingga makna kandungan teks menjadi terkurangi dan terdistorsi. Setiap pemahaman dan penafsiran terhadap suatu teks, termasuk kitab suci Al-Qur’an sangat dipengaruhi oleh perspektif mufasir, latar budaya, dan prasangka, yang oleh Wadud disebut sebagai prior teks.

Sebuah penafsiran tidak hanya sebuah upaya mereproduksi makna teks, tetapi juga mereproduksi makna baru. Menurutnya, untuk memperoleh penafsiran yang relatif obyektif, seorang penafsir harus kembali pada prinsip dasar dalam Al-Qur’an sebagai kerangka paradigmanya.

Kedua, penafsiran-penafsiran mengenai perempuan yang ada dapat dikategorisasikan menjadi tiga corak, yaitu: tradisional, reaktif, dan holistik. Kategori pertama, tafsir tradisional, menurut Wadud, menggunakan pokok bahasan tertentu sesuai dengan minat dan kemampuan mufasirnya. Model tafsir ini lebih bersifat atomistik, karena dilakukan melalui penafsiran ayat per ayat dan tidak tematik sehingga pembahasannya terkesan parsial.

Tafsir tradisional juga terkesan eksklusif, karena ditulis oleh kaum laki-laki sehingga hanya kesadaran dan pengalaman kaum laki-laki yang diakomodasikan di dalamnya. Hal itulah yang menimbulkan bias gender yang bisa memicu ketidakadilan gender.

Kategori kedua, tafsir reaktif adalah tafsir yang berisi reaksi para pemikir modern terhadap sejumlah hambatan yang dialami perempuan yang dianggap berasal dari Al-Qur’an. Persoalan yang dibahas dan metode yang digunakan sering berasal dari kaum feminis dan rasionalis, namun tanpa disertai analisis yang komprehensif terhadap ayat-ayat yang bersangkutan.

Akibatnya, meski semangat yang dibawanya adalah pembebasan namun tidak ada hubungannya dengan Al-Qur’an sendiri. Kategori terakhir, tafsir holistik adalah tafsir yang menggunakan seluruh metode penafsiran dan mengaitkan dengan pelbagai persoalan sosial, politik, moral, ekonomi, termasuk isu-isu perempuan pada era modern.

Selanjutnya, Wadud menawarkan metode hermeneutik Al-Qur’an yang menurutnya belum pernah dilakukan orang lain. Dengan metode tersebut, ia ingin menangkap spirit dan ide-ide Al-Qur’an secara utuh, holitik, dan integratif sehingga tidak terjebak pada teks-teks yang bersifat parsial dan legal formal.

Caranya adalah penafsir harus mampu menangkap prinsip-prinsip fundamental yang tak berubah dari teks Al-Qur’an, kemudian merefleksikan penafsiran sesuai dengan tuntutan masyarakat zamannya. (NR).

Penulis: Prof. Dr. Hj. Sri Huhandjati Sukri, at al.
Sumber: Ensiklopedi Islam & Perempuan (Penerbit NUANSA, 2009)

Tags: Amina Wadud MuhsinGenderkeadilanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kepemimpinan Perempuan dalam Pandangan Fatima Mernissi

Next Post

Dear Ayah, Jangan Lukai Ibu

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Next Post
Jangan Lukai Ibu

Dear Ayah, Jangan Lukai Ibu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri
  • Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme
  • Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik
  • Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan
  • Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0