seorang pemikir perempuan kontemporer yang mencoba melakukan rekonstruksi metodologis tentang bagaimana menafsirkan Al-Qur’an agar dapat menghasilkan sebuah penafsiran yang sensitif gender dan berkeadilan
Mubadalah.Id– Berikut ini adalah Biografi Amina Wadud Muhsin. Dalam sejarah terkait biografi Amina Wadud Muhsin, ia lahir di Amerika Serikat pada 1952. Ia tercatat sebagai guru besar di Universitas Commonwealth Richmond, Virginia, Amerika Serikat.
Amina Wadud tercatat sebagai seorang pemikir perempuan kontemporer yang mencoba melakukan rekonstruksi metodologis tentang bagaimana menafsirkan Al-Qur’an agar dapat menghasilkan sebuah penafsiran yang sensitif gender dan berkeadilan.
Menurut Charles Kurzman, penelitian Amina Wadud mengenai perempuan dalam Al-Qur’an yang tertuang dalam Qur’an and Women lahir dalam konteks historis yang erat dengan pengalaman dan pergumulan perempuan Afrika-Amerika dalam upaya memperjuangkan keadilan gender.
Selama ini, sistem relasi laki-laki dan perempuan di masyarakat mencerminkan adanya bias gender, sehingga perempuan kurang mendapatkan keadilan secara proporsional. Karyanya itu adalah wujud kegelisahan intelektualnya mengenai ketidakadilan gender di dalam masyarakatnya. Salah satu sebabnya adalah pengaruh ideologi-doktrin penafsiran Al-Qur’an yang sarat dengan bias gender.
Dalam karyanya tersebut, Amina Wadud melakukan dekonstruksi dan rekonstruksi terhadap model penafsiran klasik yang sarat dengan nuansa patriarki. Asumsi dasar yang dijadikan sebagai kerangka pemikiran adalah Al-Qur’an merupakan sumber nilai tertinggi yang secara adil mendudukkan laki-laki dan perempuan setara (equal).
Karena itu perintah dan petunjuk yang termuat dalam Al-Qur’an harus diinterpretasikan dalam konteks historis yang spesifik, dalam situasi sosio-historis-kultural ketika ayat Al-Qur’an turun. Latar budaya (cultural background) yang melingkupi mufasir pun perlu diperhatikan, karena memiliki pengaruh terhadap penafsiran yang dilakukan.
Amina Wadud melontarkan beberapa pokok pemikiran kritis sebagai kritikan terhadap berbagai metode dan penafsiran sebelumnya. Di antara pokok-pokok pemikirannya adalah: pertama, tidak ada penafsiran yang benar-benar obyektif.
Menurutnya, selama ini tidak ada penafsiran yang benar-benar obyektif, karena mufasir sering terjebak dalam prasangkanya sendiri sehingga makna kandungan teks menjadi terkurangi dan terdistorsi. Setiap pemahaman dan penafsiran terhadap suatu teks, termasuk kitab suci Al-Qur’an sangat dipengaruhi oleh perspektif mufasir, latar budaya, dan prasangka, yang oleh Wadud disebut sebagai prior teks.
Sebuah penafsiran tidak hanya sebuah upaya mereproduksi makna teks, tetapi juga mereproduksi makna baru. Menurutnya, untuk memperoleh penafsiran yang relatif obyektif, seorang penafsir harus kembali pada prinsip dasar dalam Al-Qur’an sebagai kerangka paradigmanya.
Kedua, penafsiran-penafsiran mengenai perempuan yang ada dapat dikategorisasikan menjadi tiga corak, yaitu: tradisional, reaktif, dan holistik. Kategori pertama, tafsir tradisional, menurut Wadud, menggunakan pokok bahasan tertentu sesuai dengan minat dan kemampuan mufasirnya. Model tafsir ini lebih bersifat atomistik, karena dilakukan melalui penafsiran ayat per ayat dan tidak tematik sehingga pembahasannya terkesan parsial.
Tafsir tradisional juga terkesan eksklusif, karena ditulis oleh kaum laki-laki sehingga hanya kesadaran dan pengalaman kaum laki-laki yang diakomodasikan di dalamnya. Hal itulah yang menimbulkan bias gender yang bisa memicu ketidakadilan gender.
Kategori kedua, tafsir reaktif adalah tafsir yang berisi reaksi para pemikir modern terhadap sejumlah hambatan yang dialami perempuan yang dianggap berasal dari Al-Qur’an. Persoalan yang dibahas dan metode yang digunakan sering berasal dari kaum feminis dan rasionalis, namun tanpa disertai analisis yang komprehensif terhadap ayat-ayat yang bersangkutan.
Akibatnya, meski semangat yang dibawanya adalah pembebasan namun tidak ada hubungannya dengan Al-Qur’an sendiri. Kategori terakhir, tafsir holistik adalah tafsir yang menggunakan seluruh metode penafsiran dan mengaitkan dengan pelbagai persoalan sosial, politik, moral, ekonomi, termasuk isu-isu perempuan pada era modern.
Selanjutnya, Wadud menawarkan metode hermeneutik Al-Qur’an yang menurutnya belum pernah dilakukan orang lain. Dengan metode tersebut, ia ingin menangkap spirit dan ide-ide Al-Qur’an secara utuh, holitik, dan integratif sehingga tidak terjebak pada teks-teks yang bersifat parsial dan legal formal.
Caranya adalah penafsir harus mampu menangkap prinsip-prinsip fundamental yang tak berubah dari teks Al-Qur’an, kemudian merefleksikan penafsiran sesuai dengan tuntutan masyarakat zamannya. (NR).
Penulis: Prof. Dr. Hj. Sri Huhandjati Sukri, at al.
Sumber: Ensiklopedi Islam & Perempuan (Penerbit NUANSA, 2009)