• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Biografi Fatimah As-Samarqandi

Ia dikenal sebagai ulama perempuan ('allamah, faqihah). Bila sang ayah dimintai fatwa oleh masyarakatnya, ia meminta putrinya untuk menjawab, sementara sang ayah ikut mendengarkannya.

Redaksi Redaksi
13/11/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Fatimah As-Samarqandi

Fatimah As-Samarqandi

785
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Namanya Fatimah binti Alauddin Muhammad bin Ahmad as-Samarqandi (Samarkand-Uzbekistan). Sejak kecil, ia mengaji pada ayahnya sampai menguasai banyak ilmu. Ia hafal kitab ayahnya, At-Tuhfah al-Fuqaha.

Ia dikenal sebagai ulama perempuan (‘allamah, faqihah). Bila sang ayah dimintai fatwa oleh masyarakatnya, ia meminta putrinya untuk menjawab, sementara sang ayah ikut mendengarkannya.

Imam Abd al-Hayy al-Laknawi dalam karyanya, Al-Fawaid al-Bahiyyah, mengatakan:

“Fatimah as-Samarqandi adalah seorang perempuan ahli fiqh, sangat alim. Ia mengaji kepada ayahnya dan hafal kitab karya ayahnya, Tuhfah al-Fuqaha.”

“Ia menyelenggarakan pengajian untuk umum dan banyak sekali ulama besar dan tokoh masyarakat yang mengaji kepadanya. Ia seorang zahid, ugahari, dan sangat terhormat.”

Baca Juga:

Tafsir Hukum yang Adil Gender Menurut Azizah Y. Al-Hibri

Biografi Aisyah al-Ba’uniyah

Biografi Fatimah binti Abbas Al-Bahgdadiyah

Maskawin Pernikahan Fatimah As-Samarqandi Berupa Kitab

“Fatimah as-Samarqandi menulis sejumlah buku dalam bidang fiqh dan hadits. Karya-karyanya banyak para ulama dan masyarakat umum pelajari.”

Kitab sebagai Maskawin

Selain cerdas, Fatimah adalah perempuan dengan keelokan rupa yang menawan banyak orang. Namanya bagai “bunga desa”, bahkan lebih dari itu “bunga bangsa” yang berarti perempuan paling cantik di negara itu.

Dikisahkan bahwa raja-raja di wilayah Turki dan Arabia silih berganti datang menemui ayahnya untuk meminang putrinya bagi para putra mahkota mereka. Akan tetapi, tidak satu pun yang diterima.

Syekh Alauddin Muhammad bin Ahmad, ayah Fatimah, kemudian menawarkan putrinya kepada Alauddin al-Kasani, santrinya yang cerdas dan rajin ibadah.

Namun, di satu sisi, Alauddin justru merasa bahwa ia tidaklah pantas menikahi putri gurunya yang sangat banyak orang hormati. Apalagi, ia hanya santri yang miskin. Di sisi lain, ia merasa tidak etis menolak permintaan guru.

Akhirnya, Syekh Alauddin Muhammad mengambil keputusan bahwa ia hanya mau menikahkan putrinya jika Alauddin al-Kasani telah rampung menulis syarh (komentar) atas kitab At-Tuhfah al-Fuqaha.

Alauddin al-Kasani menyanggupinya, bukan hanya karena gurunya yang meminta. Melainkan karena, lebih dari segalanya, kecantikan dan kecerdasan Fatimah. Maka, ia segera menulisnya.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Alauddin al-Kasani mampu menyelesaikan karyanya yang ia beri judul Badai’ ash-Shanai’ fi Tartib asy-Syarai’ dan terdiri atas tujuh jilid, masing-masing 450 halaman.

Dan, kitab inilah yang kemudian menjadi mahar atau maskawin si santri miskin untuk menyunting putri cantik-cerdas gurunya itu.

Para ulama sezamannya mengatakan bahwa Alauddin al-Kasani adalah santri yang sangat beruntung karena mendapat dua permata nan elok: Fatimah dan Syarh Kitab Tuhfah. []

Tags: BiografiFatimah As-Samarqandi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID