Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Biografi Karimah Al-Marwaziyyah; Ahli Hadis Perempuan

Mubadalah by Mubadalah
14 November 2022
in Figur
A A
0
Biografi Karimah Al-Marwaziyyah

Biografi Karimah Al-Marwaziyyah; Ahli Hadis Perempuan

10
SHARES
475
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id- Berikut ini adalah Biografi Karimah Al-Marwaziyyah. Perempuan pertama yang belajar kitab Shahih al-Bukhari. Bahkan dialah yang memiliki manuskrip paling berharga yang di kemudian hari dijadikan sumber penulisan karya besar al-Hafiz Ibn Hajar al-‘Asqallani,  Fath al-Bari.

Sejarah peradaban Islam menginformasikan kepada kita bahwa pada abad-abad pertama Islam, banyak kaum perempuan yang terlibat aktif dalam diskusi-diskusi intelektual bersama kaum laki-laki di masjid-masjid, pusat-pusat pendidikan dan kebudayaan yang menyebar di berbagai tempat. Mereka saling belajar keilmuan Islam, seperti tafsir, hadis, fikih, metodologi fikih dan keilmuan sosial.

Generasi Islam awal memahami dan mengerti bahwa kaum perempuan mempunyai hak yang sama untuk belajar, memperoleh dan menyebarkan ilmu pengetahuan. Bahkan banyak sumber menyebutkan bahwa banyak ulama laki-laki yang memperoleh pengetahuannya dari ulama perempuan.

Beberapa di antaranya adalah Imam Malik, Imam al-Syafi’I, Imam Ibnu Hazm dan Ibnu Arabi. Imam al-Syafi’i adalah murid sekaligus teman diskusi ulama perempuan Sayyidah Nafisah. Dikatakan:

اَكْثَرُ الْعُلَمَآءِ جُلُوسًا اِلَيْهَا وَأَخَذَ عَنْهَا فِى وَقْتِ اللَّذِى بَلَغَ فِيهِ مِنْ الِامَامَةِ فِى الْفِقْهِ مَكَانًا عَظِيماً. وَكَانَ يُصَلِّى بِهَا التَّرَاوِيحَ فِى مَسْجِدِهَا فِى شَهْرِ رَمَضَانَ

“Imam al-Syafi’I adalah ulama yang paling sering bersamanya dan mengaji kepadanya, padahal saat itu ia sudah menjadi seorang ahli fikih besar (mujtahid). Pada bulan Ramadan ia ssalat Tarawih bersamanya di masjidnya.”

Biografi Karimah Al-MarwaZiyyah

Salah seorang perempuan yang menjadi guru besar bagi para ulama adalah Karimah binti Ahmad al-Marwaziyyah (w. 463 H).

Imam al-Dzahabi dalam bukunya yang terkenal Siyar A’lam al-Nubala (Biografi Para Tokoh Cerdas) menyebut Karimah sebagai “al-Syekhah” (guru besar perempuan), “al-‘Alimah” (ulama perempuan), dan “al-Musnidah” (ahli hadis besar), bergelar “Al-Mujawirah bi Haram Allah” (perempuan tetangga tanah suci Makkah).  Sementara para ulama Maroko menyebutnya sebagai “al-Ustazah” (profesor perempuan) dan “al-Hurrah al-Zahidah” (sufi  perempuan).

Karimah binti Ahmad al-Marwaziyyah adalah perempuan pertama yang belajar kitab Shahih al-Bukhari. Bahkan dialah yang memiliki manuskrip paling berharga yang di kemudian hari dijadikan sumber penulisan karya besar al-Hafiz Ibn Hajar al-‘Asqallani,  Fath al-Bari, sebuah syarah atas kitab hadis paling otoritatif tersebut.

Diceritakan orang bahwa Karimah al-Mawaziyyah selalu menunggu-nunggu datangnya musim haji. Karena pada saat itu ia akan bertemu dengan para ulama besar dari seluruh dunia dan bisa menimba ilmu, terutama mendapatkan riwayat hadis dari mereka yang memiliki posisi otoritatif. Tetapi dalam saat yang sama di Makkah, Karimah menyelenggarakan sebuah “halaqah”, forum, pengajian untuk semua pelajar dan ulama laki-laki dan perempuan.

Beberapa ulama besar yang belajar kepada Karimah dan memperoleh ijazah darinya yaitu: Imam Abu Bakar Ahmad al-Khathib al-Baghdadi (w. 1070 M), penulis buku Tarikh Baghdad, Abu al-Muzhaffar al-Sam’ani (1095), Abu al-Ghanaim Muhammad bin Ali bin Maimun al-Nursi (1116 M), Muhaddits Kufah.

Seluruh Ulama dari dunia Timur dan wilayah Islam Barat mengakui keulamaan, kesarjanaan dan  keunggulan  Karimah al-Marwaziyyah ini.

فَالْعُلَمآءُ كَافَّةً سَوَاءٌ أَكَانُوا مِنَ الْمَشْرِقِ أَمْ مِنَ الْمَغْرِبِ يَعْتَرِفُونَ بِقَدْرِ هَذِهِ الْعَالِمَة الْمُحَدِّثَةِ الْكَبِيرَةِ فَلَا يُشِيرُونَ اِلَيْهَا إِلَّا بِالتَّبْجِيلِ وَالتَّقْدِيرِ وَالْأَدَبِ، وَقَدْ شَهِدُوا لَهَا بِالْاِتْقَانِ فَي الضَّبْطِ وَالْمُقَابَلَةِ وَالْمُعَارَضَةِ وَالْفَهْمِ

“Semua ulama dari wilayah Timur maupun wilayah Barat mengakui kepakaran/keulamaan perempuan ahli hadis besar ini. Mereka menaruh penghormatan, pemuliaan dan penghargaan  yang tinggi kepadanya. Mereka memberikan kesaksian akan kecerdasan dan kepiawaiannya dalam ilmu pengetahuan keislaman, terutama hadis, berdiksusi dan berdebat.”

قَالَ أَبُو الْغَنَائِمِ النُّرْسِي :أَخْرَجَتْ كَرِيْمَة إِلَيَّ النُّسْخَة “بالصَحِيح” ، فَقَعَدْتُ بِحِذَائِهَا ، وَكَتَبْتُ سَبْعَ أَوْرَاقٍ ، وَقَرَأْتُهَا ، وَكُنْتُ أُرِيدُ أَنْ أُعَارِضَ وَحْدِي ، فَقَالَتْ : لَا حَتَّى تُعَارِضُ مَعِي . فَعَارَضْتُ مَعَهَا .

“Abu al-Ghanim al-Nursi mengatakan,“Sayyidah Karimah mengeluarkan satu naskah tulisan tangan hadis Shahih Bukhari. Aku duduk di hadapannya, aku menulis 9 lembar dan membacakannya di hadapan dia.

Aku ingin mendiskusikannya sendiri dengan orang lain. Lalu dia mengatakan: Jangan. Kamu harus mendiskusikannya dengan aku. Maka akupun mendiskusikannya dengan dia.”

Sejarah dan biografi  tokoh ini ditulis di banyak kitab. Beberapa di antaranya yaitu: Ibnu Atsir dalam Al-Kamil fi al-Tarikh, Ibnu al-Jauzi dalam Al-Muntazhim, Al-Dzahabi dalam Siyar A’lam al-Nubala, Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa al-Nihayah, Ibnu Imad dalam Syadzarat al-Dzahab dan Al-Zirikli dalam Al-A’lam.

Semua buku biografi di atas menginformasikan kepada kita bahwa ulama perempuan terkemuka ini tidak menikah sampai akhir hayatnya, tahun 1070 M. Hiya Maatat Bikran Lam Tatazawwaj Abadan.

Demikian sekilas biografi Karimah Al-MarwaZiyyah. Ulama perempuan yang ahli dalam pelbagai disiplin keilmuwan. [baca juga; Khadijah Bint Suhnun: Ulama Perempuan Tunis yang Menjomblo]

 

Tags: KARIMAH AL-MARWAZIYYAHperempuanPerempuan Ahli Hadist
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Poligami Perspektif Muhammad Abduh

Next Post

Sumber Fitnah Bukan Hanya Perempuan

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Sumber Fitnah Bukan Hanya Perempuan

Sumber Fitnah Bukan Hanya Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0