Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Body Image, Self-Hate, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

Dalam Islam, tubuh manusia laki-laki maupun perempuan bukan sesuatu yang hina. Ia adalah amanah. Kemuliaan ini melekat sejak lahir

Fatwa Amalia by Fatwa Amalia
6 Januari 2026
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Hak Perempuan atas Tubuhnya

Hak Perempuan atas Tubuhnya

35
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya mulai membenci tubuh saya sejak SMA. Bukan karena saya ingin, tapi karena dunia memaksa saya. Saat itu, tubuh saya terasa berbeda dari teman-teman sebaya. Payudara saya besar, dan alih-alih dianggap biasa sebagai bagian dari pertumbuhan remaja, ia justru menjadi tontonan.

Saya mendengar tanpa perlu menguping, sekelompok kakak kelas laki-laki membuat taruhan: siapa yang bisa menaklukkan saya akan mereka traktir. Semua mata tertuju pada saya. Tatapan yang tidak meminta izin dan candaan yang tidak lucu. Tubuh saya seolah bukan milik saya lagi.

Di titik itu, tubuh perempuan berhenti menjadi tubuh. Tidak ada lagi hak perempuan atas tubuhnya. Ia berubah menjadi objek. Itulah awal saya mulai merasa malu memiliki tubuh sendiri. Saya cenderung memilih baju longgar dan menyalahkan diri sendiri atas sesuatu yang bahkan tidak pernah saya pilih.

Tubuh Perempuan dan Kekerasan Simbolik

Apa yang saya alami bukan sekadar pengalaman personal. Ia adalah contoh kekerasan simbolik, istilah Pierre Bourdieu untuk menjelaskan bagaimana kekuasaan bekerja secara halus melalui candaan, tatapan, norma tanpa harus memukul atau menyentuh. Tidak ada hak perempuan atas tubuhnya. Tubuh perempuan dikomentari, dinilai, mereka pertaruhkan, seolah ia memang pantas untuk itu.

Dalam teori objectification (Fredrickson & Roberts), perempuan yang terus-menerus kita perlakukan sebagai objek seksual akan mulai memandang diri sendiri dari sudut pandang orang lain. Kita belajar mengawasi tubuh sendiri. Menghakimi diri sendiri. Dan perlahan, membenci diri sendiri. Saya tidak langsung menyebutnya self-hate waktu itu. Yang saya tahu, saya ingin tubuh saya menghilang.

Luka itu ternyata tidak selesai di SMA. Saat kuliah semester tiga, wajah saya berjerawat parah. Saya sudah mati-matian merawat kulit. Tapi jerawat, seperti banyak hal lain dalam hidup, tidak selalu tunduk pada usaha. Suatu hari, teman laki-laki yang cukup dekat dengan saya berkata, “Kok gitu wajahnya? Nggak kamu rawat?”

Kalimatnya pendek. Nada suaranya biasa saja. Tapi dampaknya panjang. Saya menangis seharian. Segala sumpah serapah saya lontarkan. Sakit hati saya waktu itu. Komentar tentang tubuh perempuan sering terbungkus sebagai kepedulian. Padahal ia tetap penilaian. Tetap kontrol. Tetap menempatkan tubuh perempuan sebagai sesuatu yang harus selalu tampil sesuai standar: bersih, mulus, menyenangkan mata.

Dalam psikologi, pengalaman ini berkaitan dengan body dissatisfaction ketidakpuasan terhadap tubuh yang sering menjadi pintu masuk depresi, kecemasan, hingga self-hate. Ketika tubuh tak lagi terasa sebagai rumah yang aman, kita mulai memusuhi diri sendiri.

Saya minder. Menarik diri. Merasa gagal menjadi perempuan yang layak.

Dari Membenci Tubuh, ke Memahami Hak atas Tubuh

Butuh waktu lama bagi saya untuk memahami satu hal penting: yang bermasalah bukan tubuh saya, tapi cara dunia memperlakukannya. Tubuh perempuan bukan ruang publik. Ia bukan bahan obrolan, bukan proyek penilaian, bukan medan pembuktian maskulinitas. Tubuh adalah wilayah personal. Dan memiliki hak penuh atas tubuh sendiri adalah bagian dari hak asasi perempuan.

Gerakan feminisme menyebutnya bodily autonomy, hak untuk menentukan apa yang terjadi pada tubuh kita, tanpa paksaan, tanpa pelecehan, tanpa rasa bersalah. Saya tumbuh. Perlahan. Tidak instan. Tidak selalu percaya diri. Tapi saya belajar berdamai dengan tubuh yang pernah saya benci. Tubuh yang bertahan, dan tubuh yang hidup. Ia adalah tubuh yang membawa saya sejauh ini.

Islam dan Tubuh yang Dimuliakan

Dalam Islam, tubuh manusia laki-laki maupun perempuan bukan sesuatu yang hina. Ia adalah amanah. Kemuliaan ini melekat sejak lahir. Bukan ditentukan oleh mulus tidaknya kulit, besar kecilnya payudara, atau sesuai tidaknya dengan standar sosial.

Al-Qur’an mengingatkan bahwa manusia diciptakan dengan sebaik-baik bentuk:

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”
(QS. At-Tin: 4)

Ayat ini bukan sekadar penghiburan. Ia adalah pernyataan teologis: membenci tubuh ciptaan Allah berarti ikut meragukan kebijaksanaan-Nya.

Islam juga menegaskan adab menjaga pandangan dan lisan. Bukan perempuan yang harus menanggung beban atas pikiran dan perilaku laki-laki.

“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki agar mereka menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya.”
(QS. An-Nur: 30)

Ayat ini sering kita abaikan, padahal jelas: tanggung jawab moral pertama ada pada yang memandang, bukan yang kita pandang.

Saya pernah membenci tubuh saya. Dunia terlalu sering mengajarkan perempuan untuk merasa salah hanya dengan menjadi dirinya sendiri. Hari ini, saya tidak selalu mencintai tubuh saya dengan sempurna. Tapi saya menghormatinya.

Lalu, saya membelanya, dan saya mengakui hak saya atasnya. Dan bagi siapa pun perempuan yang sedang membaca ini yang pernah dipermalukan, dinilai, atau dibuat merasa tidak cukup ingatlah bahwa tubuhmu bukan kesalahan, ia adalah amanah, rumah, dan wilayah berdaulat yang tidak perlu izin siapa pun untuk dihormati. []

 

Tags: GenderHak Perempuan atas TubuhnyaKekerasan Simbolikstigmatubuh perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KUPI Hadir untuk Membongkar Ideologi Patriarki

Next Post

Mengapa KUPI Dipandang sebagai Penegasan Islam Indonesia?

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia, pengajar juga perempuan seniman asal Gresik Jawa Timur. Karya-karyanya banyak dituangkan dalam komik dan ilustrasi digital dengan fokus isu-isu perempuan dan anak @komikperempuan. Aktif di sosial media instagram: @fatwaamalia_r. Mencintai buku dan anak-anak seperti mencintai Ibu.

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Next Post
KUPI Indonesia

Mengapa KUPI Dipandang sebagai Penegasan Islam Indonesia?

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0