Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

    Gerakan Ekofeminisme

    Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

    Gerakan Ekofeminisme

    Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bolehkah Seorang Istri Menolak Hubungan Seksual?

Dalam hal relasi, di manapun konteksnya, mau di ranjang, di rumah, di tempat kerja ya harus ada kesalingan suami istri. Jika merasa enggan, istri menolak hubungan seksual, baiknya harus dibicarakan, agar tak menjadi benalu di kemudian hari

Zahra Amin Zahra Amin
19 Juni 2022
in Personal
0
Istri Menolak Hubungan Seksual

Istri Menolak Hubungan Seksual

358
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu hari saya dicurhati teman dekat, atau yang kini tenar disebut sebagai bestie. Ia mengaku tengah gelisah, gundah gulana, dan tak nyaman menjalani kegiatan sehari-hari. Apa pasal? Ternyata seringkali ia sebagai istri menolak hubungan seksual dengan suaminya dengan alasan capek, atau kurang enak badan, hingga relasi dengan suami menjadi renggang, tak saling bertegur sapa. Dalam situasi penolakan tersebut, ia kerap merasa bersalah, dan mengajukan tanya, bolehkah seorang istri menolak hubungan seksual?

Saya termenung cukup lama. Saya salut ia berani bercerita, di mana biasanya kalau urusan seks dianggap tabu, hingga membuat perempuan ragu dan malu. Padahal, dalam hal relasi, di manapun konteksnya, mau di ranjang, di rumah, di tempat kerja ya harus ada kesalingan suami istri. Jika merasa enggan, istri menolak hubungan seksual, baiknya harus dibicarakan, agar tak menjadi benalu di kemudian hari. Dan jangan sampai jadi bom waktu juga yang akan meluluh lantakkan bangunan yang bernama rumah tangga itu.

Memahami Hadis Laknat Istri Menolak Hubungan Seksual dengan Suami

Sejenak saya mengingati lembaran bacaan buku yang pernah dibaca dari Qira’ah Mubadalah karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, dan saya mendapatkan fakta menarik. Dalam sebuah hadits diriwayatkan Abu Hurairah Ra, menyatakan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Apabila seorang suami mengajak istrinya baik-baik untuk naik ke ranjang (berhubungan intim), lalu ia menolak (tanpa alasan), kemudian suaminya marah sepanjang malam, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (shahih Bukhari, No. 3273).

Hadits ini menjelaskan bahwa istri harus melayani kebutuhan seks suami dan tidak menolak ajakannya jika tanpa alasan, seperti sakit, lelah atau alasan lain yang rasional. Sebab, dalam Islam, hanya pernikahanlah yang membolehkan hubungan seks. Lantas, bagaimana dengan kondisi ketika istri menolak hubungan seksual?

Tujuan utama sebagian besar laki-laki menikah, di samping karena dorongan hormone testosterone dalam tubuhnya, adalah seks. jika suami tidak memperolehnya dari sang istri, maka ia tidak memperolehnya sama sekali dari mana pun secara halal. Sehingga kehadiran istri di sampingnya dirasakan percuma dan dorongan hormonalnya tidak terpenuhi. Ini bisa memicu stress, marah dan tidak menutup kemungkinan terjadi cekcok serta pertengkaran. Sesuatu yang jauh dari tujuan pernikahan untuk dapat ketenangan dan kasih sayang.

Laknat, yang digambarkan hadits tersebut, ketika istri menolak hubungan seksual secara bahasa berarti dijauhkan dari kondisi kasih sayang. Tepat sekali dengan kondisi ketika laki-laki ditolak secara mentah-mentah kebutuhannya untuk mendapatkan seks dari istrinya.

Perempuan atau istri, dipahami dari semangat tekstual hadits ini harus mampu memahami kebutuhan seks suami, mengondisikan dirinya sehingga dapat melayani sang suami dengan baik dan berhias diri, berdandan sebaik mungkin, serta memakai parfum untuk memuaskan dahaga seksual suami. Istri juga dituntut memahami dan memenuhi fantasi seksual suami.

Lagi-lagi ini karena dalam Islam, bagi laki-laki yang didorong adalah hormone testosterone, hanya istrinyalah yang halal dan diperbolehkan memenuhi kebutuhan seksnya. Maka istri yang diminta memuaskan kebutuhan suaminya tersebut.

Namun pemahaman ini tidak boleh berhenti sampai di sini saja. Sebab, ini masih mengindikasikan ketidakseimbangan relasi, atau tidak mubadalah. Di sini istri hanya menjadi pemuas nafsu seks semata. Sementara tidak ada peran yang harus juga dimainkan suami untuk kepuasan kebutuhan seks (atau kebutuhan yang lain dari) istri.

Jika istri dituntut untuk memperhatikan dan melayani kebutuhan seks suami, maka suami juga dituntut untuk empati terhadap istri yang bisa jadi lelah dan tidak mood, sedang emosional menjelang menstruasi, atau sakit akibat hamil dan melahirkan, atau terbebani dengan dampak aktivitas seks terhadap organ reproduksinya.

Maka jika membaca penjelasan di atas, boleh bagi istri menolak hubungan seksual, dengan disertai alasan yang bisa diterima oleh kedua belah pihak. Sebagaimana pilar pernikahan yang taradhin, atau kerelaan yang paripurna serta mu’asyarah bil ma’ruf atau saling berbuat baik antara suami/laki-laki dan istri.

Setelah mendengar penjelasan ini, teman saya akhirnya memahami, dan ia mencoba untuk mengkomunikasikan dengan suaminya, agar ia juga bisa menikmati rangsangan seksual dari hubungan intim suami istri yang selama ini sudah mereka jalani. Sebab, dalam pernikahan, hubungan seksual tidak hanya memenuhi hasrat semata, namun juga ada ikatan batin yang terjalin mesra. [] []

 

Tags: Hubungan SeksualistrikeluargaQira'ah Mubadalahrumah tanggasuami
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Keturunan
Hikmah

Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

16 Agustus 2025
Membina Keluarga Sakinah
Hikmah

Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

15 Agustus 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Menanamkan Tauhid
Keluarga

Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

14 Agustus 2025
Perselingkuhan
Personal

Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

13 Agustus 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Buku Si Bengkok Karya Ichikawa Saou

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan
  • Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya
  • Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID