• Login
  • Register
Minggu, 18 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Bolehkah Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan?

Mubadalah Mubadalah
21/10/2022
in Siapa Berkata Apa
0
Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan

Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan

453
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Shalat adalah kewajiban setiap muslim yang tidak bisa gugur dalam keadaan apapun, kecuali ketiduran, hilang akal (gila), dan lupa yang betul-betul lupa. Menjadi mempelai, dengan demikian bukanlah udzur yang membebaskan seorang Muslim dari kewajiban shalat. Bahkan idealnya, shalat saat menjadi pengantin bisa dilakukan dengan khusyu’ sebagai bentuk ketaatan seorang hamba dan sebagai wujud rasa syukur atas anugerah jodoh yang diberikan-Nya. Namun keadaan yang sering membuat mempelai kesulitan untuk menjalankan shalat tepat pada waktunya. Bolehkah menjamak shalat saat resepsi pernikahan?

Misalnya, jika resepsi digelar mulai pukul 11.00 s/d pukul 14.00, maka shalat dzuhurnya bisa tertinggal karena belum selesai mencopot pakaian  dan membersihkan make-upnya, waktu ashar sudah tiba. Begitu juga jika resepsi dilakukan malam hari, shalat maghribnya tidak bisa tepat waktu karena pengantin sudah dirias sejak pukul 16.00 sore.

Jika resepsi dilakukan di rumah mulai pagi hingga malam hari malah bisa membuat shalat dzuhur, ashar, dan maghrib terabaikan. Sebetulnya keadaan ini bisa disiasati. Bagi pengantin yang menjadi mempelai seharian (biasanya resepsi di rumah), pengantin bisa menjamak shalat saat resepsi pernikahan dari dzuhur beserta ashar dengan jamak ta’khir di sore hari. Setelah maghrib tiba, pengantin segera bisa melakukan shalat maghrib, baru kembali ke pelaminan. Shalat isya bisa dilakukan setelah acara selesai.

Bagi pengantin yang dirias sore hari, ia bisa berwudlu sebelum dirias, dan ketika maghrib tiba ia segera menunaikan shalat maghrib sebelum memasuki pelaminan. Bila acaranya pagi sampai siang, mempelai bisa segera shalat dzuhur begitu acara selesai dan tidak perlu menjamak ta’khir shalat dzuhur di waktu ashar. Namun dalam situasi yang mendesak, shalat jamak bisa ditempuh sebagai solusi alternatif mengatasi kesulitan daripada meninggalkan shalat sama sekali.

Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas ra. “Saya pernah melihat Rasulullah Saw. menjamak antara dzuhur dan ashar, dan antara maghrib dan isya’, bukan karena perang dan bukan karena berpergian.” Ibnu Abbas ditanya, “Apa tujuan Nabi melakukan hal itu?” Abbas menjawab,”Beliau tidak ingin membuat repot umatnya.”

Baca Juga:

Jangan Nekat! Pentingnya Memilih Pasangan Hidup yang Tepat bagi Perempuan

Luna Maya Menikah, Berbahagialah!

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

Serial Drama Malaysia Bidaah, Kekerasan Seksual Berkedok Nikah Batin

Berdasarkan hadis ini beberapa ulama memperbolehkan shalat jamak secara mutlak, dalam keadaan apapun. Yang berpendapat demikian antara lain adalah  sahabat Ali bin Abu Thalib dan sahabat Ibnu Abbas, Ibnu Sirin, dan Imam Mundzir (ulama mazhab Syafi’i). Namun mazhab jumhur (mayoritas) tidak memperbolehkan jamak tanpa ada udzur. Bagi jumhur maksudnya jamak di situ adalah jamak shuuri (shalat pada waktunya, namun menyerupai jamak yakni shalat dhuhur menjelang ashar, dan setelah tiba waktu shalat ashar. Begitupula antara maghrib dan isya’).

Pendeknya, setiap mempelai tidak perlu meninggalkan shalat karena keadaan sulit itu bisa mendatangkan kemudahan. Bahkan Nabi pun sudah memberikan solusinya. Namun berbeda dengan jamak shalat yang diperbolehkan ketika ada hajat yang mendesak, qashar shalat (meringankan shalat dhuhur, ashar, dan isya menjadi 2 rakaat) tidak diperbolehkan selain berpergian atau dalam keadaan perang  atau di bawah ancaman. Jadi, jika tidak bisa melakukan shalat sesuai waktu ketika jadi mempelai, silahkan menjamaknya namun jangan mengqhasarnya. Apalagi meninggalkannya.

Sumber: Buku Dari Harta Gono-Gini Hingga Izin Suami (2015)

Tags: pernikahanTetap saat jadi mempelai
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

30 Desember 2022
Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

24 Desember 2022
Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

27 Oktober 2022
Hakikat Pernikahan Menurut Islam

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

27 Oktober 2022
Adab Menggelar Resepsi Pernikahan

Niat dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan Menurut Islam

21 Oktober 2022
Korban Trafficking Diampuni Dosanya

Kyai Husein: Korban Trafficking Diampuni Dosanya

20 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nyai Ratu Junti

    Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua
  • Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version