Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

Curu Pa’dong bukan milik satu generasi. Ia menjadi warisan hidup yang terus bergerak, memberi makna baru, dan tetap menjadi inspirasi.

Salsabila Junaidi by Salsabila Junaidi
5 Maret 2026
in Keluarga
A A
0
Curu Pa'dong

Curu Pa'dong

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Curu Pa’dong adalah janji, tanggung jawab, dan kasih yang dirayakan bersama.”

Mubadalah. id. Setiap daerah di Indonesia punya cara unik merayakan momen penting dalam hidup, termasuk pernikahan. Di antara tradisi yang kaya makna itu, terdapat tradisi legendaris  dari Manggarai Barat, yaitu Tradisi Curu Pa’dong. Tradisi ini bukan sekadar seremoni, tetapi perjalanan yang menyatukan cinta, keluarga, dan masyarakat dalam satu harmoni.

Di Manggarai Barat, Curu Pa’dong bukan sekadar ritual adat. Tradisi ini menjadi inti pernikahan masyarakat Manggarai Barat, mengikat dua insan sekaligus dua keluarga. Dari pertemuan keluarga, perundingan adat, hingga penyerahan mahar dan doa bersama, semua dijalankan dengan kesungguhan dan kebahagiaan. Curu Pa’dong menegaskan bahwa pernikahan adalah anugerah sekaligus tanggung jawab.

Selama prosesi berlangsung, kampung berubah menjadi ruang kebersamaan yang hidup. Keluarga pihak laki-laki menyiapkan mahar, pihak perempuan menyambut dengan simbol penghormatan, sementara tetua memimpin dan memberi petuah. Anak muda ikut belajar berperan serta. Semua warga berkontribusi, menciptakan energi yang hangat dan nyata. Tradisi ini menegaskan bahwa pernikahan bukan urusan pribadi semata, tapi juga tentang menjaga hubungan dengan sesama dan semesta.

Harmoni Manusia, Alam, dan Yang Ilahi

Curu Pa’dong mencerminkan cara masyarakat Manggarai Barat memandang kehidupan. Mereka melihat manusia, alam, dan Tuhan sebagai satu kesatuan. Setiap langkah dalam prosesi pernikahan mengingatkan bahwa kehidupan tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan orang baru, keluarga baru, lingkungan baru dan aktivitas-aktivitas baru.

Melalui ritual ini, masyarakat mengekspresikan rasa syukur sekaligus tanggung jawab kepada Tuhan. Mereka menyadari bahwa hubungan, cinta, dan kasih sayang adalah fondasi kehidupan. Pernikahan bukan sekadar urusan pribadi, tetapi wujud nyata tanggung jawab sosial dan spiritual.

Selain itu, doa dan simbol adat memperkuat kedekatan masyarakat dengan Yang Ilahi. Spiritualitas hadir secara nyata dalam setiap aktivitas, bukan hanya di ruang ibadah formal. Setiap prosesi mengajarkan mereka bagaimana manusia, alam, dan Tuhan dapat hidup harmonis.

Curu Pa’dong menunjukkan bahwa iman dan budaya bisa berjalan beriringan. Masyarakat mengekspresikan nilai spiritual melalui simbol, prosesi, dan kerja kolektif, bukan hanya melalui teks atau aturan formal. Ritual ini menjadikan iman terasa hidup dan dekat. Doa bersama, penyerahan mahar, dan prosesi adat menjadi media untuk merawat keyakinan. Tradisi ini menegaskan bahwa agama dan budaya tidak terpisah, melainkan saling menguatkan.

Dengan pendekatan ini, masyarakat bisa memahami spiritualitas dalam konteks budaya mereka sendiri. Setiap pasangan yang menikah melalui tradisi Curu Pa’dong belajar menempatkan Tuhan sebagai pusat rumah tangga dan relasi sosial.

Perekat Solidaritas dan Identitas

Curu Pa’dong menyatukan komunitas. Tradisi ini menghadirkan ruang di mana tetua, keluarga, dan anak muda berinteraksi secara aktif. Mereka berdiskusi, bekerja sama, dan mengambil keputusan sepanjang prosesi berlangsung.

Generasi tua langsung melibatkan anak muda, sehingga mereka belajar nilai sosial, kultural, dan spiritual melalui pengalaman nyata. Proses ini membuat nilai-nilai tradisi hidup, bukan hanya menjadi cerita masa lalu.

Tradisi ini juga memperbarui makna warisan leluhur agar tetap relevan. Curu Pa’dong menjadi media untuk memperkuat identitas kolektif dan menghadapi tantangan zaman.

Curu Pa’dong tetap hidup karena masyarakat aktif memberi makna baru pada setiap simbol dan prosesi. Mereka tidak mengulang ritual hanya karena kewajiban, tapi memahami pesan yang terkandung di dalamnya. Hal ini membuat tradisi tetap dinamis dan relevan.

Generasi muda ikut berperan penting. Mereka belajar, ikut prosesi, dan mulai menghargai Curu Pa’dong sebagai bagian dari identitas yang membanggakan. Keterlibatan ini membuat tradisi tidak sekadar romantisme masa lalu, tapi pengalaman yang nyata. Masyarakat Manggarai Barat menunjukkan bahwa tradisi dan modernitas bisa berjalan beriringan. Nilai kebersamaan, tanggung jawab, dan spiritualitas tetap dipraktikkan, sementara prosesi adat tetap relevan dengan kehidupan modern.

Menjaga Nyala Tradisi di Masa Depan

Curu Pa’dong membuktikan bahwa akar budaya yang kuat memberi arah bagi masa depan. Masyarakat tidak meninggalkan tradisi karena takut tertinggal zaman, tetapi karena mereka percaya nilai-nilai yang terkandung di dalamnya penting untuk diwariskan. Tradisi ini mengajarkan bahwa cinta, tanggung jawab, dan kebersamaan adalah inti kehidupan rumah tangga. Setiap pasangan yang menikah belajar membangun relasi harmonis dengan pasangan, keluarga, masyarakat, dan Tuhan.

Curu Pa’dong bukan milik satu generasi. Ia menjadi warisan hidup yang terus bergerak, memberi makna baru, dan tetap menjadi inspirasi. Selama masyarakat menjaga semangat kolektif dan kesadaran spiritual, tradisi ini akan terus hidup dan memberi warna bagi perjalanan zaman.

Curu Pa’dong menanamkan nilai bahwa cinta dan kasih sayang harus disertai tanggung jawab. Prosesi adat ini menunjukkan bahwa pernikahan bukan hanya tentang dua individu, tapi tentang membangun rumah tangga yang harmonis, penuh hormat, dan selaras dengan lingkungan sosial dan spiritual. []

Tags: Curu Pa'dongIslam NusantaraManggarai BaratpernikahanProsesi AdatTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Next Post

Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

Salsabila Junaidi

Salsabila Junaidi

Related Posts

Hukum Adat Bali
Publik

Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

16 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Bertumbuh bersama Pesantren
Personal

Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

10 Juli 2026
Merantau
Publik

Di Balik Tradisi Merantau Minangkabau, Ada Beban Ganda yang Dipikul Para Istri

8 Juli 2026
Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Next Post
Hak Perempuan

Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0