Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bolehkah Muslimah Bermake Up?

Islam tidak melarang perempuan bermake up, karena Allah sendiri adalah dzat yang Maha Indah dan menyukai keindahan

Zahra Amin by Zahra Amin
16 Januari 2025
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Bolehkah Muslimah Bermake Up

Bolehkah Muslimah Bermake Up

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertanyaan bolehkah muslimah bermake up sebenarnya masalah klasik, yang selalu muncul setiap kali membincang tentang kecantikan perempuan dan mitos yang menyertainya.

Setelah melihat tayangan konten video pendek Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Ibu Nyai Hj Badriyah Fayumi tentang Bolehkah muslimah bermake up di akun TikTok Mubadalah.id, saya jadi teringat dengan perbincangan hangat dengan seorang kawan laki-laki. Dia secara terang-terangan melarang istri dan anak perempuannya bermake up.

“Kecantikan istri dan anak perempuanku hanya untukku saja. Tidak boleh ada orang lain yang melihat, apa lagi menikmatinya.”

Saya ingin membantah argumentasinya itu, tapi sayang tak cukup punya waktu untuk bisa melanjutkan perbincangan karena pertemuan yang tidak disengaja itu harus berakhir. Dia melanjutkan kegiatannya di tempat lain, dan saya pun segera meninggalkan ruang pertemuan.

Tentu saya berharap dia membaca tulisan ini, setidaknya dia bisa membuka komunikasi dengan relasi yang adil dengan istri dan anak perempuannya. Karena bagi saya, seorang perempuan bermake up bukan hanya untuk berhias diri, tetapi juga merawat kesehatan kulit wajah dan tubuh agar tetap dipandang menyenangkan hingga tua nanti.

Menjadi tua dan keriput itu pasti. Tetapi setidaknya kita bisa mengurangi efek sinar ultraviolet (UV) yang tidak baik untuk kulit, seperti penuaan dini, wajah menghitam, atau timbul bintik-bintik tanda penuaan kulit. Kita memang tidak bisa melawan waktu, namun kita bisa membuat tubuh tetap merasa nyaman dan percaya diri ketika bertemu dengan orang lain.

Islam tidak Melarang Muslimah Bermake Up

Sebagaimana penjelasan Ibu Nyai Hj Badriyah Fayumi dalam konten video pendek tadi. Beliau mengatakan bahwa perempuan bermake up adalah fenomena yang amat sangat biasa, bahkan itu menjadi bagian dari keseharian kehidupan kaum perempuan. Agama Islam tidak melarang perempuan bermake up, karena Allah sendiri adalah dzat yang Maha Indah dan menyukai keindahan

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ

Sesungguhnya Allah Swt itu Maha-Indah dan menyekai keindahan

Rasulullah senantiasa tampil indah, begitu juga ummahatul mukminin. Istri beliau juga senantiasa tampil indah di hadapan Rasulullah Saw.

Bahkan Sahabat Ibnu Abbas beliau mengatakan bahwa beliau senang berhias sebagaimana beliau senang istrinya berhias “Kuntu uhibbu antatazayanali zauji kama uhibbu antatazayanali” Aku senang berhias untuk istriku, sebagaimana saya senang istriku berhias untukku. Jadi bahkan tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki.

Berhias yang Sesuai Syariat Islam

Dengan kebolehan muslimah bermake up, Ibu Nyai Hj Badriyah Fayumi mengingatkan agar kita berhias sesuai dengan syariat Islam. Beliau menjelaskan antara lain, pertama suci tidak najis. Karena kalau make up kita najis maka salat kita menjadi tidak sah.

Kedua, make up yang kita kenakan tidak menghalangi air wudlu, karena kalau kita kenakan dan menghalangi air wudlu, maka wudlu kita tidak sah. Jadi kata beliau, pilihlah bahan material make up yang aman, sementara yang waterproof itu malah tidak diperbolehkan.

Ketiga, jangan pilih make up yang materialnya bisa merusak tubuh dan kulit. Seperti mengandung merkuri dan zat berbahaya lainnya. Keempat, jangan berlebih-lebihan dalam bermake up, karena Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Al-‘Araf ayat 31

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Dalam sikap berlebihan ini menurut Ibu Nyai Hj Badriyah Fayumi kita bisa masuk dalam kategori tabarruj, mengeksploitasi diri untuk bisa menarik perhatian yang tidak proporsional.

Terakhir, jangan sampai bermake up dengan mengubah bentuk asli atau bahkan sengaja bermake up untuk niat menipu.

Muslimah Boleh Bermake Up

Jika menilik penjelasan Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits Bekasi ini, muslimah boleh bermake up. Tinggal bagaimana kita menyesuaikan kebutuhan kulit, dan situasi serta kondisi di mana kita akan hadir dalam pertemuan penting.

Bagi saya, muslimah yang mengenakan make up dan berhias dengan sangat baik, dia tidak hanya sedang menghormati orang-orang yang ada disekitarnya, tetapi dia juga sedang menghargai dirinya sendiri untuk tampil menyenangkan dan lebih percaya diri.

Hal ini sejalan dengan salah satu konsepsi dari lima dalil Mubadalah yang digagas oleh KH Husein Muhammad.

Inilah lima dalil yang mendasari relasi Mubadalah

لَا تَكْمُلُ الْمَحَبَّةَ بَيْنَ اثْنَيْنِ حَتَّى يَقُولَ كُلٌّ لِلآخَرِ : اَنْتَ اَنَا

  1. Cinta dua orang tak bisa sempurna sampai masing-masing mengatakan “kau adalah aku yang lain.”

Husein Manshur al Hallaj mengatakan:

مزجت روحك روحی كما تمزج الخمر بالماء الزلال
واذا مسك شيء مسنی فاذا انت انا فی كل حال

Ruhmu menyatu dalam ruhku
Bila sesuatu menyentuhmu
Ia menyentuhku
Maka kau adalah aku
Dalam segala

فَبِمَا أَنَّ كُلَّ إِنْسَانٍ يُرِيدُ أَنْ يُحْتَرَمَ اِخْتِيَارُهُ فَيَنْبَغِي أَنْ يَحْتَرِمَ اِخْتِيَارَ اْلآخَرِينَ،

  1. Oleh karena tiap orang ingin pilihan/pandangan hidupnya dihargai, maka seyogyanya dia menghargai pilihan/pandangan hidup orang lain.

وَأَحِبَّ لِلنَّاسِ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ تَكُنْ مُؤْمِنًا …

  1. “Cintailah orang lain sebagaimana engkau mencintai dirimu sendiri. Maka kau seorang mukmin yang baik.”

عَامِلِ النَّاسَ بِمَا تُحِبُّ اَنْ يُعَامِلُوكَ
وَلَا تُعَامِلْ النَّاسَ بِمَا لَا تُحِبُّ اَنْ يُعَامِلُوكَ

  1. Perlakukan orang lain sebagaimana engkau ingin diperlakukan. Dan jangan perlakukan orang lain dengan cara yang tidak kau inginkan untuk dirimu sendiri.

لَا تَحْتَقِرْ اَحَداً. وَلَا شَيْئاً فَاِنَّ اللهَ لَا يَحْتَقِرُهُ حِينَ خَلَقَهُ

  1. Jangan rendahkan siapapun dan apapun, karena Tuhan tidak merendahkannya saat menciptakannya.

Pola relasi kesalingan tersebut hanya bisa kita jalankan manakala kehidupan bersama ini berdasarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan, bukan cara pandang subordinasi dan dominasi satu atas yang lain.

Kata lain adalah “Perjuangan untuk mewujudkan kesetaraan gender dimaksudkan sebagai dasar dan jalan menuju terciptanya hubungan kesalingan (Resiprokal) antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Ia adalah relasi saling menghormati, saling menolong/bekerjasama untuk kebaikan (ta’awun ala al birr), saling melindungi, saling berbuat baik dan santun, (“Mu’asyarah bil Ma’ruf”), saling mencinta dan saling membahagiakan. Di atas tema besar inilah perjuangan dan pergulatan (mihwar) kehidupan bersama manusia, laki-laki dan perempuan berakhir”. []

 

 

Tags: berhiasBolehkah Muslimah Bermake UpkecantikanKeindahanperempuanSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cara Mencegah HIV-AIDS dalam Islam

Next Post

Para Pengidap HIV-AIDS (ODHA) adalah Manusia

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
HIV-AIDS

Para Pengidap HIV-AIDS (ODHA) adalah Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil
  • Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan
  • “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad
  • Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0