Minggu, 25 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bolehkah Muslimah Bermake Up?

Islam tidak melarang perempuan bermake up, karena Allah sendiri adalah dzat yang Maha Indah dan menyukai keindahan

Zahra Amin by Zahra Amin
16 Januari 2025
in Personal, Rekomendasi
0
Bolehkah Muslimah Bermake Up

Bolehkah Muslimah Bermake Up

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertanyaan bolehkah muslimah bermake up sebenarnya masalah klasik, yang selalu muncul setiap kali membincang tentang kecantikan perempuan dan mitos yang menyertainya.

Setelah melihat tayangan konten video pendek Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Ibu Nyai Hj Badriyah Fayumi tentang Bolehkah muslimah bermake up di akun TikTok Mubadalah.id, saya jadi teringat dengan perbincangan hangat dengan seorang kawan laki-laki. Dia secara terang-terangan melarang istri dan anak perempuannya bermake up.

“Kecantikan istri dan anak perempuanku hanya untukku saja. Tidak boleh ada orang lain yang melihat, apa lagi menikmatinya.”

Saya ingin membantah argumentasinya itu, tapi sayang tak cukup punya waktu untuk bisa melanjutkan perbincangan karena pertemuan yang tidak disengaja itu harus berakhir. Dia melanjutkan kegiatannya di tempat lain, dan saya pun segera meninggalkan ruang pertemuan.

Tentu saya berharap dia membaca tulisan ini, setidaknya dia bisa membuka komunikasi dengan relasi yang adil dengan istri dan anak perempuannya. Karena bagi saya, seorang perempuan bermake up bukan hanya untuk berhias diri, tetapi juga merawat kesehatan kulit wajah dan tubuh agar tetap dipandang menyenangkan hingga tua nanti.

Menjadi tua dan keriput itu pasti. Tetapi setidaknya kita bisa mengurangi efek sinar ultraviolet (UV) yang tidak baik untuk kulit, seperti penuaan dini, wajah menghitam, atau timbul bintik-bintik tanda penuaan kulit. Kita memang tidak bisa melawan waktu, namun kita bisa membuat tubuh tetap merasa nyaman dan percaya diri ketika bertemu dengan orang lain.

Islam tidak Melarang Muslimah Bermake Up

Sebagaimana penjelasan Ibu Nyai Hj Badriyah Fayumi dalam konten video pendek tadi. Beliau mengatakan bahwa perempuan bermake up adalah fenomena yang amat sangat biasa, bahkan itu menjadi bagian dari keseharian kehidupan kaum perempuan. Agama Islam tidak melarang perempuan bermake up, karena Allah sendiri adalah dzat yang Maha Indah dan menyukai keindahan

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ

Sesungguhnya Allah Swt itu Maha-Indah dan menyekai keindahan

Rasulullah senantiasa tampil indah, begitu juga ummahatul mukminin. Istri beliau juga senantiasa tampil indah di hadapan Rasulullah Saw.

Bahkan Sahabat Ibnu Abbas beliau mengatakan bahwa beliau senang berhias sebagaimana beliau senang istrinya berhias “Kuntu uhibbu antatazayanali zauji kama uhibbu antatazayanali” Aku senang berhias untuk istriku, sebagaimana saya senang istriku berhias untukku. Jadi bahkan tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki.

Berhias yang Sesuai Syariat Islam

Dengan kebolehan muslimah bermake up, Ibu Nyai Hj Badriyah Fayumi mengingatkan agar kita berhias sesuai dengan syariat Islam. Beliau menjelaskan antara lain, pertama suci tidak najis. Karena kalau make up kita najis maka salat kita menjadi tidak sah.

Kedua, make up yang kita kenakan tidak menghalangi air wudlu, karena kalau kita kenakan dan menghalangi air wudlu, maka wudlu kita tidak sah. Jadi kata beliau, pilihlah bahan material make up yang aman, sementara yang waterproof itu malah tidak diperbolehkan.

Ketiga, jangan pilih make up yang materialnya bisa merusak tubuh dan kulit. Seperti mengandung merkuri dan zat berbahaya lainnya. Keempat, jangan berlebih-lebihan dalam bermake up, karena Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Al-‘Araf ayat 31

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Dalam sikap berlebihan ini menurut Ibu Nyai Hj Badriyah Fayumi kita bisa masuk dalam kategori tabarruj, mengeksploitasi diri untuk bisa menarik perhatian yang tidak proporsional.

Terakhir, jangan sampai bermake up dengan mengubah bentuk asli atau bahkan sengaja bermake up untuk niat menipu.

Muslimah Boleh Bermake Up

Jika menilik penjelasan Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits Bekasi ini, muslimah boleh bermake up. Tinggal bagaimana kita menyesuaikan kebutuhan kulit, dan situasi serta kondisi di mana kita akan hadir dalam pertemuan penting.

Bagi saya, muslimah yang mengenakan make up dan berhias dengan sangat baik, dia tidak hanya sedang menghormati orang-orang yang ada disekitarnya, tetapi dia juga sedang menghargai dirinya sendiri untuk tampil menyenangkan dan lebih percaya diri.

Hal ini sejalan dengan salah satu konsepsi dari lima dalil Mubadalah yang digagas oleh KH Husein Muhammad.

Inilah lima dalil yang mendasari relasi Mubadalah

لَا تَكْمُلُ الْمَحَبَّةَ بَيْنَ اثْنَيْنِ حَتَّى يَقُولَ كُلٌّ لِلآخَرِ : اَنْتَ اَنَا

  1. Cinta dua orang tak bisa sempurna sampai masing-masing mengatakan “kau adalah aku yang lain.”

Husein Manshur al Hallaj mengatakan:

مزجت روحك روحی كما تمزج الخمر بالماء الزلال
واذا مسك شيء مسنی فاذا انت انا فی كل حال

Ruhmu menyatu dalam ruhku
Bila sesuatu menyentuhmu
Ia menyentuhku
Maka kau adalah aku
Dalam segala

فَبِمَا أَنَّ كُلَّ إِنْسَانٍ يُرِيدُ أَنْ يُحْتَرَمَ اِخْتِيَارُهُ فَيَنْبَغِي أَنْ يَحْتَرِمَ اِخْتِيَارَ اْلآخَرِينَ،

  1. Oleh karena tiap orang ingin pilihan/pandangan hidupnya dihargai, maka seyogyanya dia menghargai pilihan/pandangan hidup orang lain.

وَأَحِبَّ لِلنَّاسِ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ تَكُنْ مُؤْمِنًا …

  1. “Cintailah orang lain sebagaimana engkau mencintai dirimu sendiri. Maka kau seorang mukmin yang baik.”

عَامِلِ النَّاسَ بِمَا تُحِبُّ اَنْ يُعَامِلُوكَ
وَلَا تُعَامِلْ النَّاسَ بِمَا لَا تُحِبُّ اَنْ يُعَامِلُوكَ

  1. Perlakukan orang lain sebagaimana engkau ingin diperlakukan. Dan jangan perlakukan orang lain dengan cara yang tidak kau inginkan untuk dirimu sendiri.

لَا تَحْتَقِرْ اَحَداً. وَلَا شَيْئاً فَاِنَّ اللهَ لَا يَحْتَقِرُهُ حِينَ خَلَقَهُ

  1. Jangan rendahkan siapapun dan apapun, karena Tuhan tidak merendahkannya saat menciptakannya.

Pola relasi kesalingan tersebut hanya bisa kita jalankan manakala kehidupan bersama ini berdasarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan, bukan cara pandang subordinasi dan dominasi satu atas yang lain.

Kata lain adalah “Perjuangan untuk mewujudkan kesetaraan gender dimaksudkan sebagai dasar dan jalan menuju terciptanya hubungan kesalingan (Resiprokal) antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Ia adalah relasi saling menghormati, saling menolong/bekerjasama untuk kebaikan (ta’awun ala al birr), saling melindungi, saling berbuat baik dan santun, (“Mu’asyarah bil Ma’ruf”), saling mencinta dan saling membahagiakan. Di atas tema besar inilah perjuangan dan pergulatan (mihwar) kehidupan bersama manusia, laki-laki dan perempuan berakhir”. []

 

 

Tags: berhiasBolehkah Muslimah Bermake UpkecantikanKeindahanperempuanSunah Nabi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan
Pernak-pernik

Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

25 Januari 2026
Kesehatan
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

25 Januari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

25 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Fahmina
Publik

Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup
  • Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah
  • Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID