Rabu, 25 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Akad Pernikahan?

Apakah adil jika suara saksi perempuan yang melihat langsung diabaikan, hanya karena ia bukan laki-laki?

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Saksi dalam Akad Pernikahan

Saksi dalam Akad Pernikahan

35
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertanyaan ini salah satu yang mengemuka dalam Tadarus Subuh, yang ke-164 tentang Akhlak Kesaksian dalam Pernikahan, yang aku ampu sejak tahun 2000. Ini terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya mengandung perdebatan panjang yang menyinggung fondasi fiqh, tafsir ayat, dan praktik sosial masyarakat Muslim sejak masa klasik hingga sekarang.

Di Indonesia sendiri, jawaban atas pertanyaan ini biasanya tegas: tidak boleh. Hal ini sejalan dengan pandangan mayoritas ulama klasik—khususnya mazhab Syafi‘i, Maliki, dan Hanbali—yang mensyaratkan saksi akad nikah harus dua orang laki-laki muslim yang adil. Pandangan ini kemudian dikukuhkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sehingga terasa seperti aturan baku yang tidak bisa ditawar.

Namun, perjalanan fiqh Islam sesungguhnya lebih kompleks dan memiliki ragam pandangan yang patut untuk kita refleksikan ulang. Pandangan mayoritas ulama fiqh hanya salah satu saja dari ragam pandangan fiqh klasik Islam. Jika kita menelusuri khazanah turats, ada mazhab dan tokoh yang membuka ruang lebih luas dan lebih inklusif bagi perempuan untuk menjadi saksi nikah.

Pertanyaan “bolehkan perempuan menjasi saksi akad pernikahan” ini, dengan demikian, tidak cukup dijawab dengan “boleh atau tidak boleh,” melainkan menuntut refleksi yang lebih dalam: apa sebenarnya tujuan persaksian itu, dan apa prinsip keadilan yang hendak ditegakkan di balik aturan saksi? Adakah kemungkinan bagi perempuan, secara etika fiqh Islam, untuk menjadi saksi akad pernikahan?

Pandangan Mayoritas Ulama Fiqh Klasik

Mazhab Syafi‘i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa akad nikah tidak sah tanpa dua orang saksi laki-laki. Dalil yang sering dikutip adalah hadis Nabi ﷺ: “لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل” — “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (HR. al-Bayhaqi, al-Daraquthni). Kata “syāhiday ‘adl” di sini, sekalipun tidak eksplisit, kita pahami sebagai dua orang laki-laki yang adil, karena kalimatnya menggunakan struktur bahasa laki-laki (mudzakkar).

Menurut mereka, perempuan hanya diperbolehkan menjadi saksi bagi ha-hal yang secara khusus terkait perempuan. Seperti persoalan menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Untuk urusan harta, seperti perdagangan, perempuan boleh menjadi saksi, jika tidak ada laki-laki, dengan kuota: satu laki-laki dan dua perempuan.

Ketentuan ini tersebutkan dalam surat al-Baqarah (QS. 2: 282). Ketentuan saksi perempuan dalam ayat ini hanya berlaku dalam urusan ekonomi-perdagangan dan tidak berlaku dalam urusan pernikahan, maupun perkara pidana.

Dari sini, terbentuklah konsensus mayoritas ulama fiqh bahwa saksi perempuan tidak sah dalam akad nikah. Pandangan inilah yang dominan di dunia Islam, termasuk di Nusantara yang banyak terpengaruhi mazhab Syafi‘i. Walau demikian, mereka membolehkan perempuan menjadi saksi untuk hal-hal khusus, seperti kelahiran dan persusuan, dan tanpa ada batasan. Artinya, satu orang perempuan bisa menjadi saksi.

Pandangan Hanafi Menerima Saksi Perempuan

Berbeda dari mayoritas, mazhab Hanafi menempuh jalan lebih inklusif. Mereka membolehkan susunan saksi akad nikah berupa satu laki-laki dan dua perempuan. Dasar hukumnya adalah ayat 282 dari surat al-Baqarah. Sekalipun ayat ini berbicara mengenai akad hutang piutang, bagi Mazhab Hanafi, ia juga berlaku dalam hal pernikahan, dengan skema satu laki-laki dan dua perempuan.

Memang, bagi Hanafiyah, kesaksian dua perempuan dianggap setara dengan satu laki-laki. Tetapi, yang penting adalah bahwa perempuan tetap mendapat posisi sebagai saksi nikah. Dengan begitu, suara perempuan tidak sepenuhnya terabaikan sebagaimana dalam pandangan mayoritas ulama. Meski dengan kuota separoh dari laki-laki, pendapat Hanafi ini membuka pintu pengakuan terhadap kapasitas perempuan dalam akad pernikahan.

Ibn Hazm Menerima Semua Saksi Nikah adalah Perempuan

Lebih jauh lagi, kita menemukan pandangan unik Ibn Ḥazm al-Ẓāhirī (w. 456 H) dalam al-Muḥallā. Beliau menyatakan bahwa perempuan sah menjadi saksi dalam akad pernikahan, sama seperti laki-laki. Baginya, tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara eksplisit mengecualikan perempuan dari peran saksi secara umum, termasuk dalam urusan nikah.

Dalil utama yang ia gunakan adalah QS. al-Ṭalāq (65): 2: “…wa ashhidū dhaway ‘adlin minkum” — “dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil di antara kalian.” Ayat ini umum, tidak membedakan laki-laki atau perempuan. Syaratnya hanya satu: adil atau terpercaya. Maka, baik laki-laki maupun perempuan bisa menjadi saksi selama memenuhi kriteria “keterpercayaan” tersebut.

Namun, mengacu pada ayat al-Baqarah (2: 282), Ibn Hazm juga memberi kuota minimal 4 perempuan untuk saksi nikah, atau 2 perempuan dengan 1 orang laki-laki. Ibn Hazm menolak dasar hukum yang mayoritas ulama fiqh gunakan. Yaitu Hadits al-Baihaqi, untuk melarang saksi perempuan. Jikapun hadits itu kita terima, maknanya juga tidak eksplisit hanya khusus saksi laki-laki, tetapi bisa untuk saksi perempuan, sebagaimana hadits-hadits yang lain.

Analisis Dalil Fiqh Klasik

Sekalipun ada perbedaan, secara substansi fiqh klasik telah membuka kemungkinan perempuan menjadi saksi. Mayoritas ulama dari tiga Mazhab, sekalipun melarang perempuan menjadi saksi dalam pernikahan, tetapi memperbolehkannya dalam urusan yang bisa perempuan kuasai. Bahkan satu perempuan bisa cukup menjadi saksi hal tersebut. Sementara Mazhab Hanafi dan Ibn Hazm, dengan syarat jumlah tertentu, memperbolehkan saksi perempuan dalam segala urusan, termasuk pernikahan.

Dalam pembahasan fiqh, kesaksian (syahadah) bisa bermakna pembuktian untuk pengadilan (itsbat) dan bisa juga pemberitaan atau periwayatan suatu pengetahuan (ikhbar). Pada kesaksian pemberitaan atau penyampaian pengetahuan (syahadah al-ikhbar), semua ulama fiqh klasik memperbolehkan perempuan menjadi saksi untuk meriwayatkan pengetahuan. Seperti Qur’an, hadits, nasab, sejarah, ilmu dan informasi kesehatan, pengetahuan alam, dan lain-lain.

Jika suatu hadits, yang menyangkut hukum Islam untuk semua manusia, bisa diriwayatkan, atau tersampaikan melalui kesaksian seorang perempuan, apalagi isu kejadian perkawinan yang hanya menyangkut dua orang insan, dan sudah terbiasa dikuasai perempuan, seharusnya juga bisa disaksikan perempuan. Artinya, perempuan harusnya bisa menjadi saksi atas kejadian akad pernikahan.

Al-Qur’an juga menggunakan kata syahadah atau kesaksian, mengenai perempuan yang diberi kesempatan untuk menolak kesaksian suaminya yang menuduhnya berzina pada kasus sumpah li’an. Ketika seorang suami bersaksi (sumpah li’an), bahwa istrinya berzina, maka sang istri bisa menolaknya dengan bersaksi hal yang serupa (sumpah li’an). Jumlah ungkapan perskasian itu, baik yang terucapkan laki-laki maupun perempuan, adalah sama, yaitu empat persaksian (QS. An-Nur, 24: 6-9).

Dengan demikian, tujuan persaksian adalah memastikan akurasi pengetahun, kejadian, dan atau suatu pengakuan. Pada kasus nikah, keberadaan saksi adalah untuk menjaga hak dan memastikan kebenaran suatu akad. Dengan kata lain, yang paling penting dari seorang saksi adalah kapasitasnya. Ia melihat, mendengar, dan memahami peristiwa, lalu mampu memberi keterangan yang jujur dan akurat.

Jika itu yang menjadi esensi, maka menolak saksi perempuan hanya karena gender tidak lagi relevan pada konteks kontemporer kita saat ini. Jika perempuan, pada saat ini, telah bisa menjadi saksi dan pelaku pada berbagai praktik kehidupan, baik sosial, politik, ekonomi, dan kasus-kasus hukum, maka membolehkan perempuan menjadi saksi akad pernikahan adalah sesuatu yang relevan, logis, dan sesuai dengan ajaran Islam yang menempatkan perempuan sebagai subjek hukum.

Pengalaman, Kapasitas, dan Kemampuan Perempuan

Dalam praktik sosial, sering kali perempuan justru yang paling tahu detail sebuah akad atau peristiwa pernikahan. Misalnya, seorang ibu yang hadir sejak awal proses lamaran, atau seorang kerabat perempuan yang mendampingi calon mempelai. Mereka menyaksikan langsung jalannya akad, sementara para lelaki kadang justru datang belakangan.

Apakah adil jika suara saksi perempuan yang melihat langsung diabaikan, hanya karena ia bukan laki-laki? Bukankah prinsip keadilan menuntut agar kesaksian yang relevan, akurat, dan jujur diterima, apapun jenis kelamin saksinya pada berbagai isu kehidupan selain akad pernikahan?

Lebih jauh, di dunia modern, perempuan bahkan telah menjadi hakim, jaksa, advokat, notaris, guru, penggerak masyarakat, pedangang, pengusaha, politisi, dan pejabat publik. Mereka memutuskan perkara besar, menandatangani kontrak multimiliar, dan memimpin lembaga negara. Mengapa dalam akad pernikahan—yang notabene ikatan dua insan saja—kesaksian mereka masih diperdebatkan? []

Tags: akad nikahfikih pernikahanFiqh Klasikhukum keluarga IslamKesaksian PerempuanSaksi dalam Akad Pernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

Next Post

Apakah Ibu Wajib Menyusui Anaknya?

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Next Post
Menyusui Anaknya

Apakah Ibu Wajib Menyusui Anaknya?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan
  • KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga
  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0