Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

Dalam mubadalah, pasangan berkewajiban saling mengingatkan dan saling mencegah dari keburukan, bukan membiarkannya atas nama taat dan kepatuhan.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
20 Januari 2026
in Keluarga, Konsultasi
A A
0
Ketaatan Istri pada Suami

Ketaatan Istri pada Suami

35
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Istri itu harus taat dan patuh pada suami”, demikian narasi yang selalu beredar di berbagai kesempatan. Sementara, beberapa anak muda yang kenyang dengan berbagai anjuran self-esteem memiliki narasi baru: “Ngapain perempuan taat pada suami, emangnya dia Tuhan, atau boss kita. Amit-amit”.

Dalam diskusi tentang perkawinan dalam Islam, isu ketaatan istri pada suami hampir selalu hadir mewarnai, antara yang pro dan kontra. Ia sering terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan besar: tentang kuasa, keadilan, dan makna relasi itu sendiri. Di masyarakat, setidaknya ada tiga cara berpikir—tiga logika—yang hidup berdampingan dan saling berhadapan dalam memaknai ketaatan ini.

Memahami ketiganya penting, agar kita tahu di mana posisi kita berdiri, dan ke mana arah relasi rumah tangga yang ingin kita bangun. Terutama, bagi para praktisi hubungan keluarga, baik penyuluh, konselor keluarga, atau sekadar orang tua, suadar, dan sahabat bagi mereka yang membutuhkan tips-tips bekerluarga di masa sekarang ini.

Pertama, logika ketaatan sepihak dan tanpa syarat

Logika ini berpijak pada anggapan bahwa laki-laki selalu lebih pintar, lebih rasional, lebih dewasa, dan karena itu paling layak memimpin. Suami terposisikan sebagai imam, pengambil keputusan utama, sekaligus penanggung jawab tunggal keluarga. Dari sini muncul kesimpulan sederhana. Istri harus taat pada suami.

Dalam logika ini, ketaatan sering kita pahami sebagai kewajiban mutlak. Ketika suami meminta sesuatu, istri tidak terdorong untuk bertanya apakah itu adil, masuk akal, atau membawa kebaikan. Yang penting adalah patuh. Jika ada masalah, sering kali yang disalahkan adalah istri karena dianggap “kurang taat”.

Masalah besar dari logika ini adalah ia menutup kemungkinan bahwa laki-laki juga bisa salah, lelah, egois, atau mengambil keputusan yang merugikan. Ketaatan yang kita lepaskan dari ukuran kebaikan dan keadilan mudah berubah menjadi alat legitimasi dominasi. Atas nama agama, ketimpangan dirawat, dan penderitaan terbungkam.

Kedua, logika kemandirian dan penolakan

Logika kedua muncul sebagai reaksi keras terhadap pengalaman ketidakadilan yang lahir dari praktik dari logika pertama. Perempuan ditegaskan sebagai individu penuh. Punya hak, kehendak, mimpi, dan arah hidup sendiri. Karena itu, ketergantungan pada suami dipandang berbahaya, bahkan dianggap sebagai sumber penindasan.

Dalam cara pandang ini, ketaatan menjadi sesuatu yang harus kita tolak. Merujuk pada suami saja sudah dianggap mencurigakan, apalagi taat dan patuh. “Ngapain, aduuh”, begitu kata anak muda. Relasi ideal kita bayangkan sebagai dua individu mandiri yang berjalan sejajar, dengan kehendak dan mimi masing-masing, tanpa kewajiban saling mengikuti satu sama lain.

Masalahnya, logika ini sering lupa bahwa perkawinan bukan sekadar dua individu yang kebetulan hidup bersama. Ada ikatan, tanggung jawab, dan komitmen yang menuntut kesediaan untuk saling menyesuaikan. Jika setiap bentuk ketaatan kita tolak, relasi bisa kehilangan ruh kebersamaan dan kehangatan. Mereka hanyalah hidup serumah, dengan agendanya masing-masing.

Ketiga, logika mubadalah bahwa ketaatan berbasis kebaikan

Logika ketiga, yaitu mubadalah, mencoba keluar dari dua logika tersebut di atas. Mubadalah tidak memulai dari pertanyaan “siapa yang harus kita taati?”, tetapi dari pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah yang diminta itu baik, adil, dan membawa kemaslahatan?

Dalam perspektif ini, ketaatan tidak terikat pada jenis kelamin (laki-laki atau perempuan) atau posisi (suami atau istri). Jika sesuatu itu baik—menenangkan, melindungi, menguatkan keluarga—maka ia layak kita taati, siapa pun yang mengusulkannya. Bisa dari suami, bisa dari istri. Ketaatan menjadi nilai bersama, bukan beban sepihak.

Sebaliknya, jika sesuatu itu buruk—melukai, merendahkan, membahayakan—maka ia tidak layak kita taati, meskipun datang dari suami dan terbungkus dalil. Dalam mubadalah, pasangan justru berkewajiban saling mengingatkan dan saling mencegah dari keburukan, bukan membiarkannya atas nama taat dan kepatuhan.

Di sini, ketaatan tidak mematikan akal sehat, suara hati, dan martabat manusia. Ia tumbuh dari dialog, pertimbangan bersama, dan tanggung jawab moral yang setara. Pelayanan pun tidak lagi kita maknai sebagai pengorbanan satu pihak, tetapi sebagai kerja sama dua orang dewasa yang saling menjaga.

Dengan demikian, Mubadalah tidak meniadakan ketaatan, tetapi juga tidak membutakannya. Ia memindahkan pusat ketaatan dari siapa yang memerintah ke apa dampaknya bagi pasangan suami istri. Dari status ke nilai. Dari kuasa ke kebaikan dan kemaslahatan.

Dengan cara ini, suami dan istri tidak saling menundukkan, tetapi saling menegakkan yang baik. Mereka sama-sama taat pada nilai keadilan, kemaslahatan, dan kasih sayang. Dan di situlah ketaatan menemukan maknanya yang paling manusiawi, sebagai jalan ibadah, bukan alat penindasan, dan bukan pula alasan untuk saling menjauh.

Lima Langkah Mubadalah Menemukan Ketaatan yang Baik untuk Kebaikan

Jika ketaatan tidak lagi ditentukan oleh siapa yang memerintah, melainkan oleh apakah ia membawa kebaikan, pertanyaan berikutnya menjadi sangat praktis. Bagaimana cara menemukannya dalam kehidupan sehari-hari? Perspektif mubadalah menawarkan langkah-langkah sederhana, tetapi menuntut kejujuran dan kedewasaan bersama.

Langkah pertama adalah melihat dampaknya secara jujur

Ketaatan yang baik selalu membawa ketenangan, rasa aman, dan penguatan relasi. Ia mungkin menuntut pengorbanan, tetapi tidak melukai martabat. Jika sebuah permintaan membuat salah satu pihak terus-menerus tertekan, takut, atau merasa tidak berharga, itu tanda kuat bahwa ketaatan tersebut bermasalah. Dalam mubadalah, tidak ada kebaikan yang terbangun di atas luka yang disangkal.

Langkah kedua adalah menguji apakah ia bisa dibicarakan dengan terbuka

Kebaikan tidak takut pada dialog. Ketaatan yang sehat justru lahir dari musyawarah: saling menjelaskan alasan, kondisi, dan konsekuensinya. Jika sebuah permintaan kita sertai larangan bertanya, ancaman dosa, atau tekanan emosional, biasanya yang sedang terjaga bukan kebaikan, melainkan kuasa. Mubadalah menempatkan percakapan sebagai pintu utama menuju keputusan yang adil.

Langkah ketiga adalah menautkannya dengan nilai dasar agama

Dalam Islam, kebaikan selalu sejalan dengan keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan. Karena itu, setiap bentuk ketaatan perlu kita timbang: apakah ia mendekatkan keluarga pada kasih sayang dan tanggung jawab, atau justru melegitimasi ego, kemalasan, dan kekerasan? Dalil tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu hidup bersama dampaknya dalam kehidupan nyata.

Langkah keempat adalah menguji timbal baliknya

Mubadalah mengajukan pertanyaan sederhana tetapi tajam: “Jika posisinya di balik, apakah saya juga rela melakukannya?” Jika jawabannya tidak, maka ada ketimpangan yang perlu kita bereskan. Ketaatan yang baik tidak hanya bisa diminta, tetapi juga siap diberikan. Di situlah ia menjadi nilai bersama, bukan tuntutan sepihak.

Langkah kelima adalah melihat apakah ia membuka ruang tumbuh bagi kedua pihak

Ketaatan yang benar membuat suami dan istri sama-sama berkembang sebagai manusia. Lebih dewasa, lebih bertanggung jawab, dan lebih utuh. Sebaliknya, jika ketaatan menuntut satu pihak mengecil, mengubur mimpi, atau kehilangan suaranya demi kenyamanan yang lain, maka ia bertentangan dengan semangat mubadalah. Kebaikan tidak pernah menuntut seseorang berhenti menjadi dirinya sendiri.

Dengan lima langkah ini, mubadalah menempatkan ketaatan sebagai proses etis yang hidup, bukan aturan kaku yang mematikan nurani. Ia mengajak pasangan untuk terus belajar membaca kebaikan bersama, menolak keburukan bersama, dan menata rumah tangga bukan di atas ketakutan atau ego, tetapi di atas tanggung jawab dan kasih sayang yang saling menguatkan. []

 

 

 

 

Tags: hukum keluarga IslamistriKetaatan Istri pada Suamiperspektif mubadalahRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

Next Post

Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Next Post
Merusak Alam

Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0