Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Brayan Urip: Kunci Keluarga Bahagia

Asih Widiyowati by Asih Widiyowati
21 Juli 2022
in Featured, Hikmah, Keluarga
A A
0
brayan urip

brayan urip

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada salah satu pertanyaan dari hadirin yang jawabannya membuka mata saya terkait pembelaan KH Syakur Yasin (Buya Syakur) terhadap perempuan. Salah seorang peserta bertanya tentang masalah yang  temannya hadapi. Istri temannya itu menggugat cerai gara-gara istrinya mempunyai penghasilan lebih besar daripada suami. Buya Syakur menyampaikan konsep brayan urip dalam berumah tangga. (Baca: Ikhtiar Berumah Tangga Hidup Rukun dengan Mertua)

Sontak pengasuh Pesantren Cadangpinggan, Kertasmaya, Indramayu, itu menjawab bahwa pertanyaan tersebut terlalu mendiskreditkan perempuan. Seolah-olah kalau perempuan lebih mapan secara ekonomi maka dia akan ngelunjak (memberontak). Siti Khodijah adalah contoh perempuan karir yang sukses, tapi tidak masuk kategori tersebut. Jadi urusan ngelunjak atau tidak sebenarnya karena seringkali yang menjadi sudut pandang suami.

“Ada nuansa hegemoni laki-laki dalam pertanyaan ini. Ada keinginan suami untuk mengatur istri semau-mau suami. Ingat ya, rumus hidup bahagia dalam pernikahan adalah brayan urip. Bukan hegemoni,” kata Buya.

Filosofi pernikahan orang Arab dan Indonesia berbeda. Di dunia Arab, pernikahan itu disebut sebagai “‘aqdun nikah” yang berarti “kontrak hubungan seksual”. Sebuah kontrak yang terjadi untuk mendapatkan kenikmatan. Filosofi yang tidak cocok bagi orang Indonesia. Orang Indonesia menganggap pernikahan adalah ahdun mu’asyarah, artinya perjanjian setia.

Prinsip Brayan Urip

Kembali pada prinsip brayan urip, pernikahan itu harus dipandang sebagai sebuah ikatan bagi suami dan istri untuk hidup bersama. Untuk bekerjasama dalam mengarungi kehidupan. Istilahnya, susah dan senang berdua. Semua beban keluarga atas tanggungan berdua untuk kebahagiaan bersama. Itulah maksud brayan urip.

Maka bagi Buya, praktik pembacaan shighot ta’liq yang dilakukan mempelai lelaki sesaat setelah ijab qobul pernikahan sungguh amat mengerikan. Akad suci pernikahan harusnya tidak ‘dinodai’ dengan ritual ancam mengancam seperti shighot ta’liq. Dia lebih setuju jika yang dibacakan bukanlah shighot ta’liq melainkan janji setia sehidup semati.

Saya sangat setuju dengan ide ini. Pengucapan janji setia ini sendiri sudah mulai ada di beberapa daerah di Yogyakarta. Kepala KUA dan penghulu menjadi inisiator untuk dilakukannya praktik baik tersebut. Hal ini tak lepas dari upaya para aktivis dan ulama perempuan dari Rahima, Alimat, Fahmina, dll yang memberikan penguatan kepada mereka.

Para Kepala KUA juga diberikan pembekalan dengan perspektif mubadalah. Perspektif inilah yang selanjutnya diberikan kepada para pasangan pengantin agar mereka siap mengarungi perjalanan kehidupan dalam satu keluarga. Dengan begitu, tugas penghulu tidak hanya mengawinkan, tapi ikut serta dalam mewujudkan keluarga yang bahagia.

Buya Syakur juga menekankan tentang pentingnya komunikasi yang baik antara suami dan istri untuk menjaga keharmonisan keluarga. Menurutnya, seringkali konflik rumah tangga terjadi karena miskomunikasi. Prinsip pertama dalam komunikasi adalah kedua belah pihak harus bisa memahami karakter masing-masing.

Perangai dan Karakter Perempuan yang Berbeda dengan lelaki

Lelaki dan perempuan mempunyai perangai dan karakter yang secara garis besar amat berbeda. Perempuan lebih butuh pada perhatian, sehingga suami harus bisa memberikan perhatian meskipun bagi kebanyakan laki-laki hal itu remeh temeh. Perhatian kecil semacam rayuan, gombalan, dan sedikit kejutan seringkali berhasil untuk memberikan perhatian kepada perempuan.

Sementara laki-laki lebih membutuhkan penghormatan. Sehingga istri harus pandai-pandai agar suaminya tidak merasa direndahkan ataupun dilecehkan di depan orang lain. Kendala terjadi karena masing-masing, baik laki-laki maupun perempuan berada pada horison pemahamannya sendiri-sendiri dan tidak mau mendengarkan pasangannya, tidak mau mengerti dan merasa dirinya paling benar.

Pembelaan Buya Syakur terhadap perempuan seringkali masih ada unsur peremehan dari para pendengarnya yang laki-laki. Beberapa kali ada bapak-bapak yang nyeletuk dengan nada yang “kurang sopan”. Tapi saya yakin, di dalam hati bapak itu dia menerima tawaran untuk lebih memperhatikan nasib perempuan. Saya begitu yakin karena bapak di sampingku itu tak beranjak sesenti pun dari tempat duduknya.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mubadalah dan Interpretasi Teks untuk Kesetaraan

Next Post

FK-3 IAIN Syekh Nurjati Gelar Kursus Perspektif dan Metode Qira’ah Mubadalah

Asih Widiyowati

Asih Widiyowati

Turisih Widiyowati, biasa dipanggil Asih. Lahir di Brebes dan sekarang tinggal di Cirebon. Bergelut dalam isu Kesehatan Reproduksi untuk remaja dan santri. Sehari-hari aktif di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon dan komunitas Bayt al-Hikmah.

Related Posts

ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Next Post
FK-3 IAIN Syekh Nurjati

FK-3 IAIN Syekh Nurjati Gelar Kursus Perspektif dan Metode Qira’ah Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0